“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Kepentingan Nasional

      Kepentingan nasional dapat diartikan sebagai konsepsi yang sangat umum yang merupakan unsur timbulnya kebutuhan penting untuk Negara, hal ini merupakan justifikasi yang akhirnya dikeluarkan para praktisi hubungan internasional (Coulumbis dan Wolfe, 1999: 107). Tujuan mendasar serta faktor yang paling menentukan bagi para pembuat keputusan dalam merumuskan dalam politik luar negeri adalah inti dari kepentingan nasional. Kepentingan nasional dapat juga diartikan sebagai kepentingan Negara untuk melindungi territorial dan kedaulatan Negaranya. Jika menggunakan pendekatan realisme akan kepentingan nasional dapat diartikan sebagai kepentingan Negara sebagai unitary aktor yang penekanannya pada peningkatan national power (kekuasaan nasional) untuk mempertahankan keamanan nasional dan survival dari Negara tersebut (Jemadu, 2008: 67-68).
     Negara merupakan aktor rasional, dimana negara dapat melakukan pemilihan strategi-strategi untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalisir kerugian. Untuk itu, negara berorientasi untuk mencapai kepentingan pribadi (self – interest oriented), dan sistem anarkis yang kompetitif mendorong mereka untuk menyokong dalam menolong diri sendiri (self – help1) lebih daripada sekedar kerjasama. Pemikiran realisme memandang masalah yang paling penting yang disampaikan oleh sistem anarki adalah mengenai kelangsungan hidup (survival2). Dalam proses menjaga kelangsungan hidup tersebut, negara harus mampu menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh negara dalam proses kelangsungannya. Segala sesuatu yang dibutuhkan oleh negara tersebut dirangkum dalam sebuah kebijakan yang dialamnya terdapat kepentingan nasional (national interest) (Lamy dalam Baylis and Smith, 2005 : 210).

        Terlepas dari ketiga cara pandang yang berbeda di atas ada kepentingan nasional yang bersifat vital bagi suatu negara karena terkait dengan eksistensinya. Untuk tetap berdiri sebagai negara yang berdaulat suatu negara harus mempertahankan kedaulatan atau yurisdiksinya dari campur tangan asing. Selain itu negara itu berkepentingan untuk mempertahankan keutuhan wilayah (territorial integrity) yang menjadi identitas kebijakan luar negerinya. (jemadu, 2008: 68).
Dari sudut pandang aliran realisme negara merupakan aktor rasional, dimana negara dapat melakukan pemilihan strategi-strategi untuk memaksimalkan keuntungan dan
1 Self – help merupakan konsep dalam neorealisme dimana dalam sistem internasional yang anarki itu tidak ada kwenangan global untuk menyelenggarakan kedamaian dan stabilitas, setiap negara memiliki tanggung jawab sndiri untuk dapat bertahan dan tidak dapat mempercayakan bantuan terhadap negara lain (Genest, 2004 : 47).
2 Survival, merupakan konsep dalam neo-realisme yang menjelaskan tentang bagaimana negara harus bisa bisa mencapai semua kepentingannya agar negara mampu melangsungkan kelangsungan hidupnya (Dunne dan C Smith dalam Baylis dan Smith, 2005 : 176)
       meminimalisir kerugian. Untuk itu, negara berorientasi untuk mencapai kepentingan pribadi (self – interest oriented), dan sistem anarkis yang kompetitif mendorong mereka untuk menyokong dalam menolong diri sendiri (self – help3) lebih daripada sekedar kerjasama. Pemikiran realisme memandang masalah yang paling penting yang disampaikan oleh sistem anarki adalah mengenai kelangsungan hidup (survival4). Dalam proses menjaga kelangsungan hidup tersebut, negara harus mampu menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh negara dalam proses kelangsungannya. Segala sesuatu yang dibutuhkan oleh negara tersebut dirangkum dalam sebuah kebijakan yang dialamnya terdapat kepentingan nasional (national interest) (Lamy dalam Baylis and Smith, 2005 : 210).
        Kalau kepentingan vital atau strategis suatu negara menjadi taruhan dalam interaksinya dengan aktor lain, maka Negara tersebut akan menggunakan segala instrumen yang dimilikinya termasuk kekuatan militer untuk mempertahankannya. Kepentingan yang non-vital atau sekunder tidak berhubungan secara langsung dengan eksistensi Negara itu tetapi tetap diperjuangkan melalui kebijakan luar negeri (Jemadu,2008: 69).
Ketika kepentingan tiap Negara berlangsung harmonis, Negara-Negara itu seringkali bertindak ikut serta mengatasi permasalahan bersama. Namun dengan adanya pertentangan kepentingan, maka yang terjadi adalah persaingan, permusuhan, ketegangan, kekhawatiran, serta dapat mengakibatkan perpecahan bahkan perang. Masalah utama dalam pembuatan kebijakan luar negeri dan diplomasi untuk kepentingan nasional adalah bagaimana menjabarkan kepentingan umum yang relatif semu menjadi nyata dengan tujuan yang jelas. Konsep kepentingan nasional biasanya tetap menjadi faktor yang paling konstan berfungsi sebagai ‘kompas’ bagi para pembuat keputusan dalam membuat kebijakan luar negeri.
3 Self – help merupakan konsep dalam neorealisme dimana dalam sistem internasional yang anarki itu tidak ada kwenangan global untuk menyelenggarakan kedamaian dan stabilitas, setiap negara memiliki tanggung jawab sndiri untuk dapat bertahan dan tidak dapat mempercayakan bantuan terhadap negara lain (Genest, 2004 : 47).
4 Survival, merupakan konsep dalam neo-realisme yang menjelaskan tentang bagaimana negara harus bisa bisa mencapai semua kepentingannya agar negara mampu melangsungkan kelangsungan hidupnya (Dunne dan C Smith dalam Baylis dan Smith, 2005 : 176)
       Amstutz dalam bukunya yang berjudul international conflict and cooperation mengidentifikasikan elemen-elemen utama dalam kebjakaln luar negeri. Kepentingan nasional yang merupakan keinginan pokok suatu Negara merupakan dasar dari kebijakan luar negeri. Kepentingan nasional sangat penting sekali dan tidak hanya dalam memberikan visi, arah dan tujuan sebuah rezim, tetapi juga dalam membentuk sebuah dasar untuk cita-cita atau tujuan nasional yang lebih spesifik dan nyata (Amstutz, 1995:1947).
       Untuk kemudian memperjelas lagi pengertian dari kepentingan nasional Coulumbis dan Wolf memberikan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian, yaitu : (1) kepentingan nasional berbeda dengan kepentingan kelompok, klas, elit atau kpentingan lainnya; (2) kepentingan nasional suatu Negara harus seimbang dengan kapabilitas yang dimilikinya; (3) bagaimana menghubungkan kepentingan nasonal suatu Negara dengan kepentingan Negara lain, hal ini berdasaran asumsi bahwa kepentingan nasional suatu Negara bukan hanya menyadari kepentingan diri sendiri tetapi juga menyadari kepentingn Negara-Negara lain; (4) yang terakhir adalah bagaimana menghubungkan kepentingan nasional dengan persyaratan kemanan global dan keamanan regional (Coulumbis dan Wolfe,1999:115-116).
Menurut Martin Griffiths dan Tery O’Callaghan terdapat tiga pendekatan dalam memahami konsep kepentingan nasional ini.
1. Kepentingan nasional merupakan asumsi dan level yang paling tinggi dalam serangkaian kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai representasi dari kebijakan luar negeri pemerintahan tersebut.
2. Kepentingan nasional merupakan asumsi paling dasar dari sistem hubungan internasional juga diidentifikasikan sangat erat dengan pemahaman realis yang melihat kondisi internasional yang anarkis. Kepentingan nasional digunakan sebagai motivasi utama negara dalam melakukan tindakan dan kebijakan luar negerinya. ini termasuk gagasan bahwa anarkis membuat agenda keamanan menjadi perhatian dala kepentingan nasional yang paling penting dari kebijakan luar negeri suatu negara. keamanan,
3. Pola atau karakteristik kepentingan nasional suatu negara akan sangat dipengaruhi oleh prinsip atau norma yang dianut oleh tersebut, termasuk di dalamnya adalah pengaruh ideologi (Griffiths dan O’Callaghan, 2002: 204).
Pertanyaan terbesar, Apakah Indonesia memiliki Kepentingan nasional ?! tentu saja yang tidak lain Pancasila sebagai landasaran negara dan Undang-Undang Dasar 1945 Dalam pelaksanannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar