“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Konflik Rwanda


1.      Latar Belakang
Rwanda adalah sebuah negara yang berada di Afrika bagian tengah dengan penduduk pribumi terdiri dari tiga suku, yakni suku Twa (sebanyak 1%) sebagai suku tertua,  suku Hutu (etnis mayoritas sebanyak 88%), dan suku Tutsi (11%, etnis minoritas) sebagai orang suku yang tinggal di dusun-dusun yang menduduki wilayah Rwanda sejak abd ke-15. Pembunuhan massal (genosida) yang terjadi di Rwanda pada 1994 merupakan konflik yang terjadi dari akumulasi kebencian antar etnis, yakni antara etnis Hutu dan Tutsi. Pembagian strata yang dilakukan oleh kolonial Belgia yang menempatkan etnis Tutsi untuk menempati strata tertinggi yang secara fisik dihubung-hubungkan memiliki kedekatan hubungan dengan bangsa Eropa. Suku Tutsi memiliki warna lebih cerah dan hidung mancung. Sebagai bangsa pendatang (minoritas), belgia berusaha mendekatkan diri dengan etnis minoritas juga (suku Tutsi). Pemerintah Belgia mulai melakukan diskriminasi dengan lebih memberikan perhatian pada suku Tutsi dan memberi porsi pemerintahan kepada suku Tutsi. Konflik pun dimulai setelah Rwanda memperoleh kemerdekaannya, Belgia justru memberikan kontrol kekuasaan dan pemerintahan pada etnis Hutu. Hal tersebut merupakan kesempatan pada etnis Hutu untuk melakukan balas dendam dan diskriminasi yang selama ini telah didapatkannya selain karena perbedaan pandangan dan kepentingan.
Kesenjangan yang terjadi selama bertahun-tahun menjadi konflik skala besar pasca terbunuhnya presiden Juvenal Habyarimana pada 6 Januari 1994 saat sedang melakukan perjalanan pesawat dari Tanzania. Presiden Habyarimana sedang dalam misi besar dalam politik pemerintahannya saat itu sejak tahun 1990-an, yakni merintis pemerintahan yang melibatkan tiga etnis pribumi Rwanda dan pembagian kekuasaan pada etnis-etnis sesuai dengan piagam Arusha Accord yang ditandatanganinya pada 1993. Habyarimana sebagai orang Hutu mengawali upaya penyatuan dengan mengangkat Agathe Uwilingiyama dari suku Tutsi. Pengangkatan tersebut tentunya menimbulkan pertentangan dan penolakan dari kelompok militan yang tidak ingin terjadi penyatuan atau ingin mempertahankan pemerintahan satu suku.
Aksi yang juga disebabkan oleh provokasi publik melalui radio oleh etnis Hutu yang tidak menginginkan keberadaan etnis Tutsi yang dikawal oleh provokasi Rugunda dan semakin diperparah dengan dugaan akan adanya pemberontakan oleh kelompok pemberontak Tutsi yang akan mengambil alih kontrol kekuasaan menimbulkan ketegangan antara kedua pihak dengan Interhamwe (militer dari etnis Hutu) tetap berusaha memegang kontrol melalui bantuan dari Perancis dan keberadaan pasukan perdamaian PBB melalui operasi peace keeping United Nations Assistance Missions for Rwanda (UNAMIR) yang berusaha menjaga perdamaian pasca perundingan di tahun 1992 dan pemeliharaan wilayah Rwanda menyusul akan dipulangkannya satu juta pengungsi suku Tutsi ke Rwanda pada tahun 1994.
Namun demikian, rasa kebencian dan konflik yang membara sejak lama semakin besar dan menempatkan Interhamwe melakukan pembunuhan massal atas etnis Tutsi dengan segala kecurigaan-kecurigaan yang ada. Meskipun telah terjadi intervensi kemanusiaan, namun tidak dapat menghentikan pembunuhan massal antar etnis dengan korban lebih besar antara 800.000 sampai satu juta jiwa di pihak etnis Tutsi.
Masa pemerintahan Paul Kagame sebagai pemimpin dari Rwandan Patriotic Front (RPF) menggantikan Habyarimana mengawali pemindahan kekuasaan di Kigali terhadap kelompok oposisi. Pembantaian massal di Rwanda pada awalnya tidak mendapat perhatian dunia internasional, khususnya Belgia, Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat (AS). Penyebab paling dominan adalah tidak adanya kepentingan nasional dari negara-negara bersangkutan dan dirasa tidak memiliki keuntungan atas Rwanda. Saat terjadi konferensi tentang pembantaian etnis di Kigali pada 2004, forum secara jelas menunjuk Belgia, Inggris, Perancis, dan AS tidak melakukan tindakan apapun dan berada di balik tragedi Rwanda tersebut. Sekretaris Jenderal PBB Kofi Anan yang saat itu menjadi wakil komandan pasukan penjaga perdamaian di Rwanda juga tak luput dari sorotan terutama ketika ia mendapat nobel perdamaian. Desakan masyarakat internasional mampu membuat PBB mengirimkan pasukan perdamaian untuk menyelesaikan konflik antara suku Hutu dan Tutsi melalui human intervention.
2.      Rumusan Masalah
Sehubungan dengan permasalahan yang penulis utarakan dalam latar belakang tersebut diatas maka rumusan penelitian dalam paper ini ada beberapa poin, yakni bagaimana upaya penyelesaian dalam konflik Rwanda melalui UNAMIR sebagai intervensi kemanusiaan PBB ?
3.      Konsep dan Landasan Teori
3.1  Konflik Internal
Menurut Wese Becker, konflik merupakan proses sosial dimana individu maupun kelompok berusaha memenuhi tujuannya dengan menentang pihak lain yang disertai dengan ancaman atau kekerasan. Konflik internal yang terjadi dalam bebrapak dekade merupakan konflik horizontal antar ras, etnis, dan agama di dalam suatu wilayah atau negara dimana saat perang dingin merupakan konflik eksternal yang berkaitan dengan hubungan antar negara, namun pasca perang dingin lebih ke konflik internal dalam bentuk gerakan separatis dan kerusuhan massal yang menelan banyak korban jiwa.
Menurut Michel E. Brown berkaitan dengan konflik internal, antara lain pertama, konflik internal telah merebak ke banyak negara dan menimbulkan aksi-aksi kekerasan. Kedua, konflik internal telah menyengsarakan masyarakat yang menjadi korban yang tidak berdaya akibat konflik, seperti pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan pengusiran. Ketiga, konflik internal penting karena sering melibatkan negara-negara tetangga sehingga bisa menimbulkan konflik perbatasan. Pengungsi yang menyeberang ke negara tetangga atau pemberontakan yang mencari perlindungan ke negara tetangga dapat menimbulkan permasalahan baru yang dapat memicu konflik bersenjata antar negara yang bertetangga. Keempat, konflik internal penting karena sering mengundang perhatian dan campur tangan dari negara-negara besar yang terancam kepentingannya dan organisasi internasional.
3.2  Genosida
Kata genosida berasal dari “genocide” dengan menggabungkan geno-dari kata Yunani yang berarti rasa tau suku, dengan –cide, dari kata Latin yang berarti pembunuhan. Yang memunculkan istilah “genocide” adalah Raphael Lemkin (1900-19059) pada tahun 1944, seorang pengacara Yahudi Polandia, dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di AS yang berupaya mendeskripsikan kebijakan Hitler dalam pemerintahan Nazi yang melakukan pembantaian besar-besaran. Istilah genosida mengacu pada kejahatan kekerasan yang dilakukan terhadap suatu kelompok dengan tujuan menghancurkan kelompok itu.[1] Menurut Lempkin, genosida meliputi :
a.       Pemusnahan kelompok etnis
b.      Tidak harus berarti pemusnahan segera suatu bangsa
c.       Ada unsur “niat” yang direncanakan
d.      Ditujukan untuk menghancurkan fondasi utama bangsa
e.       Cara : memecah belah institusi politik, social, budaya, bahasa, perasaan kebangsaan, dll.
f.       Pemusnahan terhadap keamanan pribadi, kemerdekaan, kesehatan, martabat, bahkan kehidupan individu suatu kelompok.
Pengadilan Militer Internasional yang diadakan di Nuremberg, Jerman, mendakwa para petinggi Nazi atas tuduhan “kejahatan terhadap kemanusiaan” dengan “genocide” sebagai istilah deskriptif dalam tuntutan. Istilah tersebut diadopsi oleh para jaksa penuntut di Nuremberg (walau bukan oleh hakim).
Majelis Umum PBB memutuskan untuk memprosesnya dengan menyusun draft perjanjian tentang genosida pada tahun 1946 karena dirasa penting untuk membedakan genosida dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. PBB menyetujui Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman atas Kejahatan Genosida  pada tanggal 9 Desember 1948. Hal tersebut terjadi karena usaha keras Raphael Lemkin yang mengusahakan agar genosida ditetapkan sebagai kejahatan internasional serta karena kasus Holocaust oleh Nazi masih mendapat perhatian dunia. Konvensi tersebut menetapkan genosida sebagai kejahatan internasional yang akan dicegah dan dihukum oleh negara-negara penandatangannya. Ada 20 negara yang ikut meratifikasi dan berlaku dua tahun kemudian, serta konvensi ini menjadi esensi dari perjanjian tentang HAM. Istilah genosida mulai diaktifkan dengan ditandai digelarnya pengadilan penjahat internasional untuk menuntut kejahatan genosida (1991-1998).[2] Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida adalah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.[3]
            Ada perbedaan antara genosida dengan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan kemanusiaan hanya dapat dilakukan secara bersama-sama dengan adanya konflik bersenjata internasional.[4] Kejahatan terhadap kemanusiaan bisa dilakukan pada masa perang maupun pada masa damai berupa kekerasan terhadap manusia. Genosida merupakan kejahatan terhadap manusia yang paling buruk dimana ICTR menyebutnya sebagai kejahatan dari semua kejahatan sehingga Statuta Roma menyebutnya sebagai kejahatan pertama yang harus diatur dan satu-satunya yang diadopsi oleh drafter tanpa adanya kontroversi.[5]
Pembeda genosida dari kejahatan lainnya adalah tujuan khususnya (dolust specialist). Jadi, perbuatan tersebut, baik pembunuhan maupun empat perbuatan lain dalam Pasal 6 harus dilakukan dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sebagian maupun seluruh kelompok dari etnis, agama, atau ras tertentu.
3.3  Intervensi Kemanusiaan
Intervensi kemanusiaan mendapat legitimasi berdasarkan penafsiran atas Pasal 2 (4) Piagam PBB yang isinya bukanlah sebuah larangan yang absolut melainkan sebuah batasan agar sebuah intervensi tidak melanggar kesatuan wilayah, kebebasan politik, dan tidak bertentangan dengan tujuan PBB. Dalam kaitannya dengan mencegah atau menghentikan pelanggaran HAM, doktrin tentang intervensi kemanusiaan yang dikemukakan oleh Grotius pada abad XVII menyatakan bahwa intervensi yang dilakukan oleh suatu negara atau lebih ke negara lain dianggap sah jika intervensi tersebut dilakukan untuk menghentikan terjadinya pelanggaran hak-hak dasar manusia yang sangat brutal dan otoritas negara yang bersangkutan tidak mampu dan tidak mau mencegah atau menghentikan terjadinya pelanggaran tersebut.[6]
4.      Pembahasan
4.1  Konflik Hutu-Tutsi sebagai Konflik Internal Rwanda
Konflik internal yang terjadi atas dasar konflik etnis di Rwanda antara suku Hutu sebagai mayoritas dan suku Tutsi sebagai minoritas telah memunculkan konflik berkepanjangan. Menurut Michel E. Brown berkaitan dengan konflik internal, antara lain pertama, konflik internal telah merebak ke banyak negara dan menimbulkan aksi-aksi kekerasan. Konflik Rwanda membawa pengaruh bangsa lain seperti Uganda, Perancis, dan Belgia. Uganda sebagai daerah perbatasan memiankan peran penting bagi keberlengsungan FPR yang bermuara dari aliansi antara FPR dengan National Resistence Army di Uganda  yang membawa Museveni ke tampuk kepresidenan. Uganda menyediakan persenjataan, bahan makanan, bakah bakar dan secara sengaja membuka perbatasan sebelah selatan negara sebagai pangkalan serangan militer dan tempat pengungsian. Sebaliknya, Rwanda bekerjasama dengan Perancis dan Belgia dalam menghadapi anacaman FPR dengan mengirimkan tentara, melakukan pelatihan militer, dan menyediakan pasokan senjata[7].
Kedua, konflik internal telah menyengsarakan masyarakat yang menjadi korban yang tidak berdaya akibat konflik, seperti pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan pengusiran. Konflik jelas akan membawa masyarakat pada kesengsaraan karena terjadi ketidakadilan, apalagi jika yang terjadi adalah konflik etnis yang menempatkan etnis tertentu sebagai penguasa dari etnis yang lain dengan taruhannya adalah nyawa. Pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan tidak bisa ditawar lagi karena satu tujuan adalah penghancuran etnis lain yakni Tutsi[8].
Ketiga, konflik internal penting karena sering melibatkan negara-negara tetangga sehingga bisa menimbulkan konflik perbatasan. Pengungsi yang menyeberang ke negara tetangga atau pemberontakan yang mencari perlindungan ke negara tetangga dapat menimbulkan permasalahan baru yang dapat memicu konflik bersenjata antar negara yang bertetangga. Hal ini terjadi di Rwanda saat suku Tutsi yang terdiskriminasi mengungsi ke Uganda secara besar-besaran. Namun, Uganda yang saat itu sedang dalam pemerintahan diktator dibawah Idi Armin maupun Milton Obote justru mendapat tekanan sehingga penderitaan dan kesulitan yang terjadi membuat mereka sangat ingin kembali ke Rwanda. Dibentuklah the Rwandan Patriotic Front (RPF) yang merupakan sebuah kelompok politik dan militer yang bertujuan untuk mengembalikan warga Rwanda dari pengungsian dan membentuk pemerintahan nasional bersama-sama dengan etnis Hutu.
Keempat, konflik internal penting karena sering mengundang perhatian dan campur tangan dari negara-negara besar yang terancam kepentingannya dan organisasi internasional. Campur tangan atas konflik Rwanda tidak serta merta menurunkan bantuan dari negara besar seperti AS, Inggris, Perancis, dan Belgia yang tidak memiliki kepentingan nasional atas Rwanda. Justru karena tidak adanya dukungan dan partisipasi dari negara-negara besar membuka jalan bagi PBB yang sudah mengiringi langkah perdamaian sejak digulirnya perjanjian Arusha melalui UNAMIR.
4.2  Konflik Rwanda sebagai sebuah Genosida
Berdasarkan Statuta Roma dan Undang-Undang no.26 tahun 2000, ada beberapa unsur yang dikategorikan sebagai kejahatan genosida :
a.       Membunuh anggota kelompok
b.      Mengakibatkan penderitaan fisik/mental berat
c.       Sengaja menimbulkan kehancuran fisik secara keseluruhan maupun sebagian
d.      Memaksa tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok
e.       Memindahkan anak-anak dari kelompok ke kelompok lain secara paksa
 Konflik Rwanda memenuhi statuta Roma tentang pembunuhan massal/genosida yang dilakukan oleh etnis mayoritas Hutu terhadap etnis minoritas Tutsi tanpa ampun, brutal, dan membabi buta. Bahkan, suku Tutsi tidak dianggap sebagai manusia, melainkan disamakan dengan kecoa yang harus dibersihkan dari Rwanda. Penyerbuan militan Hutu dengan membunuh langsung maupun melakukan pemerkosaan terhadap wanita-wanita Tutsi serta membantai anak-anak Tutsi agar kelak tidak ada generasi penerus dari suku Tutsi merupakan pelanggaran HAM berat karena dilakukan dengan sadar dan sengaja untuk melenyapkan keseluruhan etnis.
Sudah tidak dapat dipungkiri bahwa yang dilakukan oleh militan dan militer dari masing-masing pihak telah menetapkan tujuan pemusnahan etnis dari suku lawan terutama Tutsi yang dikhawatirkan akan merebut kembali kontrol kekuasaan dan mengulangi diskriminasi seperti yang terjadi di masa lalu.
4.3  Intervensi Kemanusiaan melalui UNAMIR
Dibutuhkannya intervensi kemanusiaan melalui organisasi internasional seperti PBB jelas-jelas diperlukan dimana negara-negara besar seperti AS, Inggris, perancis, dan Belgia tidak memberi dukungan dan partisipasi dalam penciptaan kemanan dan perlindungan HAM di Rwanda. Ketidakmauan penyelesaian konflik atau pembunuhan massal yang terjadi atas dorongan dari pemerintah Rwanda dan keinginan masyarakatnya yang sebagian besar merupakan etnis Hutu memenuhi ketentuan diijinkannya intervensi kemanusiaan seperti yang diungkapkan oleh Grotius. Pemerintah Rwanda seakan tutup mata atas legitimasi keberadaan peran pasukan perdamaian UNAMIR PBB di Rwanda atas jalinan kerjasama pemerintah Rwanda dengan Perancis dan Belgia. Perancis memberi pelatihan militer terhadap militer Rwanda dan memasok senjata-senjata pada militer, seperti halnya yang dilakukan oleh Belgia. Sebaliknya, RPF mendapat bantuan dari Uganda atas bantuan RPF menggulingkan pemerintahan Uganda sebelumnya.
United Nations Assistance Missions for Rwanda (UNAMIR) dibentuk atas resolusi nomor 872 melalui sidang pada 5 Oktober 1993 sebagai pasukan khusus yang membawa misi perdamaian PBB untuk menjaga perdamaian di Rwanda selama enam bulan. Kelemahan dan kekurangan dari keberadaan UNAMIR adalah tidak adanya izin dari para misonaris PBB untuk menggunakan senjata ketika terjadi kerusuhan atau keadaan perang oleh kaum militan Hutu maupun pemberontak Tutsi. Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB hanya menetapkan kontribusi UNAMIR terhadap keamanan kota Kigali dalam area terbatas dengan penetapan weapons secure area yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertikai di dalam dan di sekitar kota Kigali. Pembatasan kinerja pasukan dalam melakukan pengamanan Mandat PBB yang diberikan pada UNAMIR antara lain :
a.       Memonitor pengawasan gencatan senjata
b.      Memonitor situasi keamanan selama periode akhir mandat pemerintahan transisi sampai diadakannya pemilu
c.       Membantu pembersihan ranjau
d.      Melakukan investigasi
e.       Mencari kejadian-kejadian sejenis dan melaporkan ke Sekretaris Jenderal PBB.
f.       Memonitor proses pemulangan kembali pengungi Rwanda.
g.      Membantu koordinasi bantuan kemanusiaan.
Otoritas pasukan UNAMIR terbatasi oleh rules of engagement yang diberlakukan termasuk diantaranya larangan penggunaan senjata dan UNAMIR harus bekerjasama dengan militer Rwanda dalam operasi-operasi militernya sehingga membuat Jenderal Dallaire mengirimkan sebuah rancangan yang diantaranya secara khusus meminta persetujuan kantor pusat PBB pada 23 November 1993 untuk mengizinkan misi tersebut agar dapat mengambil tindakan sebagai respon atas kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang terjadi. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respon dari markas besar PBB.
Keterbatasan otoritas tersebut ditarik tanpa daya dari Rwanda dan membuat DK PBB mengesahkan terbentuknya UNAMIR II pada 17 Mei 1994 dengan mandat diperluas atas beberapa pertimbangan dengan tambahan pasukan untuk menghentikan genosida dan menjamin keamanan organisasi-organisasi kemanusiaan yang sedang melakukan perannya di Rwanda. Dan yang terpenting adalah menciptakan rasa aman bagi penduduk sipil Rwanda. Upaya DK PBB tidak emndapat dukungan dari negara-negara besar dimana hanya negara-negara Afrika yang menyatakan pemberian pasukan dalam misi UNAMIR II. Ketersediaan negara-negara Afrika itupun dengan syarat bahwa seluruh biaya akan ditanggung oleh PBB. Persyaratan tersebut membuat badan dunia tersebut memikirkan kembali dikarenakan kondisi keuangan PBB juga sedang defisit akibat operasi perdamaian sebelumnya dimana UNAMIR mengalami ketidaksediaan suplai makanan pasukan dikarenakan kekurangan dana. UNAMIR II mengalami kevakuman gerak dikarenakan kurangnya dukungan dan partisipasi yang disaat bersamaan genosida tetap berjalan di Rwanda. PBB kemudian memberikan otorisasi pada pasukan Perancis untuk melakukan operasi Torquise melalui resolusi PBB nomor 929 pada 22 Juni 1994. Hal tersebut sebagai respon atas penawaran Perancis agar dapat menerjunkan pasukan untuk menghadapi krisis kemanusiaan di Rwanda sampai UNAMIR II siap mengambil alih tugasnya kembali. Resolusi tersebut memberi Perancis legitimasi untuk melakukan intervensi bersenjata atas dasar alasan kemanusiaan.
Intervensi kemanusiaan PBB seakan tidak memiliki taring dikala tidak ada negara-negara besar seperti AS, Inggris, dll yang mendukung dan berpartisipasi dalam UNAMIR, keengganan dari pemerintah dan masyarakat Rwanda yang berasal dari suku Hutu yang melakukan pengusiran dan memberi perlawanan pada pasukan DK PBB membuat PBB tidak bisa melakukan apa-apa jika Rwanda menolak mandat yang diberikan.
Konflik Rwanda mulai menemukan titik terang atas ditandatanganinya persetujuan damai dari seluruh kelompok politik di Burundi yang secara jelas menginginkan adanya perdamaian pada tahun 2000. Tahun 2003, terjadi gencatan senjata yang disetujui oleh pemerintah Buyoya dan kelompok pemberontak Hutu terbesar, yakni CNDD-FDD.  PBB juga membetuk International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang bertujuan mengadili orang-orang yang bertanggungjawab atas kasus genosida dan kejahatan kemanusiaan lain yang terjadi di Rwanda pada 1994.[9]
















5.      Kesimpulan
Konflik etnis di Rwanda merupakan hasil adu domba atau hasil diversifikasi sejak kolonialisasi Belgia dengan tujuan memporak-porandakan hubungan antar etnis. Konflik internal yang di dalamnya ada konflik antar etnis tidak hanya melibatkan etnis-etnis di Rwanda itu sendiri melainkan melibatkan campur tangan bangsa lain yang memiliki tujuan khusus dan negara-negara yang menjadi tempat pengungsian kaum minoritas Rwanda. Disparitas politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi antara etnis Hutu dengan etnis Tutsi mengobarkan semangat merebut kembali kontrol kekuasaan yang dipegang oleh etnis Hutu yang pasca kemerdekaannya mendapat porsi pemerintahan lebih besar dari Belgia atas pengkhianatan Belgia terhadap etnis Tutsi. Pembunuhan presiden Juvenal Habyarimana merupakan pemicu dari puncak konflik dimana terjadi pembunuhan massal/genosida dengan tujuan pembersihan etnis Tutsi oleh etnis Hutu. Meskipun kedua belah pihak saling jatuh korban karena adanya upaya-upaya penyerangan dari masing-masing pihak, korban terbanyak tetaplah dari sisi etnis Tutsi. Hal tersebut terjadi karena tidak menginginkan adanya penyatuan etnis dalam pemerintahan dan adanya kehendak untuk dimonopoli oleh satu etnis saja.
Negara-negara besar seperti AS, Perancis, Inggris, dan Belgia yang tidak memiliki kepentingan nasional di Rwanda tidak mendukung upaya perdamaian yang dilakukan oleh PBB melalui UNAMIR sehingga mengalami hambatan yang besar dimana terjadi penolakan dan pengusiran pasukan UNAMIR oleh militer Hutu dan Interhamwe yang tidak menginginkan mandat PBB melakukan intervensi kemanusiaan di Rwanda. Meskipun begitu, melalui ICTR, para pelaku kejahatan kemanusiaan dan genosida tetap menerima hukuman setimpal.



Daftar Pustaka
Genocide, http://www.scribd.com/doc/54292407/Genocide, diakses pada 1 Juni 2011
Rudi M. Rizki, S.H.,LL.M ,Unsur-unsur Kejahatan Genosida, http://pusham.uii.ac.id/upl/article/id_UNSUR-UNSUR%20GENOSIDA.pdf, diakses pada 31 Mei 2011
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA : Genosida, http://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2009/11/28/pelanggaran-hak-asasi-manusia-genosida/, diakses pada 31 Mei 2011
Konflik, Identitas dan Perubahan Damai-Subhi
Memahami Seluk Beluk Konflik antar Etnis Bersama Michael E. Brown « Rumah Filsafat (The House of Philosophy)
Konflik Rwanda
Agenda VHR Corner   Pembantaian Massal di Rwanda
25296149159

1296532497_ICTR
Konflik Rwanda, Hutu-Tutsis
RWANDA
http://www.donika.com/RWANDA.PDF, diakses pada 19 Mei 2012
Pengadilan ham dalam konteks nasional dan internasional - muladi
Putri, Widya, keterlibatan UNAMIR Dalam Genoside Rwanda, skripsi, Universitas Veteran



[3] PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA : Genosida, http://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2009/11/28/pelanggaran-hak-asasi-manusia-genosida/, diakses pada 31 Mei 2011.
[4] Genocide, http://www.scribd.com/doc/54292407/Genocide, diakses pada 1 Juni 2011.
[5] Genocide, http://www.scribd.com/doc/54292407/Genocide, diakses pada 1 Juni 2011.
[6] Riyanto, Intervensi Kemanusiaan Melalui Organisasi Internasional, http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/19207233252.pdf, halaman 239, diakses pada 20 Mei 2012
[8] Ibid,
[9] Putri, Widya, keterlibatan UNAMIR Dalam Genoside Rwanda, skripsi, Universitas Veteran

1 komentar: