“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Kepentingan Amerika Serikat dalam Program Bantuan USAID di Indonesia (Studi Pada Perubahan UU Migas No 8 Tahun 1971 Menjadi UU No 22 Tahun 2001)





M. Syaprin Zahidi[1]


[1] Korespondensi penulis: M. Syaprin Zahidi, Jurusan Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang, Jl. Tlogomas 246 Malang. Telp: (0341) 464318. Email: m_syaprin@yahoo.com




Abstract
USAID is the legal institution foreign aid of  US Government which has position under ministry of foreign affair of US Government and has a function to help the developing countries in the world. The programs that operates by USAID in developing countries especially in Indonesia are Basic Human Services, Education, Aid program in restructuring oil and gas sector and others.
The result from this research, the national interest of USA in Indonesia by exploit source of oil and gas in Indonesia is to fulfillment the energy necessity in USA. In exploit the source of oil and gas in Indonesia, US Government use it MNC’S in Indonesia which more benefited with the deal of oil and gas law No 22 Year 2001 as the result of USAID influence. The benefit from the the deal of oil and gas law is the increase of their production and supply of oil and gas to USA. In this research  suggestion to Indonesia government is to do the diversification policy in oil and gas sector.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             

Key Words: MNC, Oil and gas Law, USAID, US Government

Pendahuluan
United States Agency for International Development (USAID) adalah  lembaga pemerintah federal Amerika Serikat yang bersifat independen, lembaga ini diresmikan pada masa pemerintahan Presiden John F.Kennedy, sebagai bagian dari Undang-Undang tentang Bantuan Luar Negeri (Marshall Plan) pada tanggal 3 November 1961. Lembaga ini memberikan bantuan kemanusiaan berupa bahan makanan dan barang-barang lain, termasuk bantuan bagi korban bencana alam, pemeliharaan kesehatan seperti: vaksinasi, imunisasi, perlindungan dari aids, gizi untuk ibu dan anak juga pelayanan program keluarga berencana. USAID di Indonesia sendiri telah mulai beroperasi sejak tahun 1950-an dan memiliki beberapa program diantaranya program transisi menuju demokrasi, perbaikan ekonomi dan sistem finansial, perluasan lapangan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta jaminan pangan untuk kelompok masyarakat tertentu.[1]

Program-program USAID di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kepentingan Amerika Serikat di Indonesia. Salah satu program USAID yang mengusung kepentingan Amerika Serikat didalamnya yaitu bantuan USAID pada pemerintah Indonesia dalam proses perubahan Undang-Undang Migas No 8 Tahun 1971 menjadi Undang-Undang No 22 Tahun 2001. Undang-Undang ini dirancang untuk membuka dan meliberalisasi sektor Migas di Indonesia, peranan USAID sendiri didalamnya yaitu memberikan bantuan berupa tenaga ahli dan dana kepada pemerintah Indonesia.[2] Awalnya Undang-Undang Migas di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 1971 yang lebih menjamin kepentingan nasional sebagaimana diutarakan oleh  Pandji R Hadinoto dan T Kusmanandy (Praktisi Hukum dan pemerhati Undang-Undang Migas) bahwa dalam Undang-Undang ini pengelolaan sektor hulu dan hilir Migas tidak dipisahkan mengingat Migas sebagai kebutuhan yang sangat vital dan menguasai hajat hidup orang banyak. Di samping itu demi menjaga stabilitas harga dan pemenuhan pasokan sumber energi bagi masyarakat.[3]
Pencabutan Undang-Undang ini diindikasikan sebagai implementasi dari LoI (Letter of Intent) pemerintah Indonesia dengan IMF pada poin 80, 81 dan 82 tanggal 20 Januari 2000, sebagaimana diutarakan oleh DR. Kurtubi[4] bahwa  ada pengaruh asing terhadap perubahan Undang-Undang Migas yang diinisiatori[5] oleh International Monetary Fund (IMF) melalui Letter of Intent (LoI) yang mengharuskan pemerintah Indonesia untuk mengubah Undang-undang Migasnya.[6]
1
Kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan IMF  terhadap perubahan Undang-Undang Migas di Indonesia merupakan awal dari pengaruh USAID terhadap pemerintah Indonesia. Dalam hal ini IMF berperan sebagai pendorong pemerintah Indonesia dalam bentuk kesepakatan perubahan Undang-Undang Migas di Indonesia yang tertuang dalam Letter of Intent, sedangkan USAID berperan sebagai fasilitator[7] dalam pembuatan draft Undang-Undang Migas tersebut, hal ini sesuai dengan apa yang diutarakan oleh Dani Setiawan[8] bahwa USAID terlibat dalam pembuatan draft Undang-Undang Migas di Indonesia.[9]         
Undang-Undang No 22 Tahun 2001 itu sendiri mengandung beberapa pasal yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 diantaranya yaitu :  1).
·         Pasal 12.(3) : “Menteri (ESDM) menetapkan Badan Usaha atau Badan Usaha tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja
·         Pasal 22.(1) : Badan Usaha atau Badan Usaha tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
·         Pasal 28.(2) : “Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”.[10]

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 dan 4 yang isinya yaitu :
·         Pasal 33. (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·         Pasal 33. (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.[11]

Dalam penelitian ini peneliti akan memfokuskan kajian masalah pada pengaruh USAID terhadap proses perubahan Undang-Undang Migas di Indonesia, serta apa kepentingan Amerika Serikat dibalik pengaruh tersebut. Sehingga pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan presiden Megawati Soekarno Putri bersedia menerima bantuan dari USAID dalam proses perubahan Undang-Undang tersebut dan akhirnya Undang-Undang tersebut disahkan oleh DPR.

Kajian Teoritis
A. Pendekatan Ekonomi Politik Internasional (EPI), Prespektif Merkantilis
Minyak dan gas bumi merupakan komoditi yang menjadi kebutuhan setiap masyarakat dunia saat ini, sehingga kebijakan mengenai Migas bukan lagi hanya kebijakan yang dipertimbangkan dari aspek ekonomi tetapi juga oleh aspek politik. Penjelasan ini sejalan dengan paradigma ekonomi politik, bahwa kebijakan umumnya merupakan hasil dari interaksi antara aspek politik dan ekonomi.[12] Oleh karena itu menurut peneliti kebijakan pemerintah Indonesia yang merubah Undang-Undang Migas No 8 Tahun 1971 menjadi Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 dapat kita analisa melalui prespektif ekonomi politik internasional.
Salah satu prespektif dalam Ekonomi Politik Internasional (EPI) yaitu prespektif  Merkantilis menyebutkan bahwa membangun sebuah negara yang kuat memerlukan akumulasi kekayaan atau kapital karena itu pembangunan ekonomi harus diprioritaskan, jika akumulasi kekayaan itu tidak cukup dilakukan didalam negeri maka harus dilakukan diluar negeri. Prespektif ini juga menyatakan bahwa kebijakan ekonomi selalu tunduk kepada kepentingan politik dan kekuasaan. [13] Gagasan yang dalam ilmu ekonomi ini disebut sebagai merkantilis sama dengan paham yang dalam ilmu politik disebut realisme politik.[14]     
Penelitian yang peneliti angkat tentang Kepentingan Amerika Serikat dalam Program Bantuan USAID di Indonesia (Studi Pada perubahan Undang-Undang Migas No 8 Tahun 1971 menjadi Undang-Undang No 22 Tahun 2001). Dapat dijelaskan dengan prespektif Merkantilis. Dimana Usaha AS untuk menguasai sektor Migas di Indonesia dilakukan dengan liberalisasi sektor Migas di Indonesia melalui lembaga pendukungnya IMF yang menekan pemerintah Indonesia agar merestukturisasi dan menderegulasi peraturan mengenai Migas di Indonesia melalui Letter of Intent (LoI)  pada tanggal 20 Januari tahun 2000 pada poin 80 ,81 dan 82. Hal ini dilakukan karena peraturan mengenai Migas di Indonesia masih diatur oleh negara dan hal ini tentunya menghambat pencapaian kepentingan nasional AS untuk menguasai sektor Migas Indonesia.
B. Organisasi Internasional
            Semakin kompleksnya permasalahan dalam hubungan internasional juga diikuti dengan semakin bertambahnya aktor yang terlibat dalam hubungan internasional mulai dari individu, kelompok serta masyarakat disebuah negara. Kompleksitas ini juga ditandai dengan semakin meluasnya isu yang dibahas dalam hubungan internasional.
            Organisasi Internasional juga merupakan aktor yang sangat berperan dalam hubungan internasional dikarenakan peranannya yang melewati batas negara dan berimplikasi terhadap negara-negara di dunia. Organisasi Internasional menurut Michael Hass memiliki dua pengertian yaitu:

Pertama, sebagai suatu lembaga atau struktur yang mempunyai serangkaian aturan, anggota, jadwal, tempat dan waktu pertemuan; kedua, organisasi internasional merupakan pengaturan bagian-bagian menjadi satu kesatuan yang utuh dimana tidak ada aspek non-lembaga dalam istilah organisasi internasional ini.[15]
            Pengertian mengenai organisasi internasional ini dapat mendeskripsikan mengenai USAID (United States Agency for International Development) yaitu sebuah lembaga independen di bawah Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang bertugas memberikan bantuan Amerika Serikat kepada negara-negara berkembang yang juga memiliki peraturan secara organisatoris dan memiliki perwakilan  di negara-negara Afrika, Asia, Eropa Timur dan Eropa Tengah, Amerika Latin dan Karibia, Timur Tengah, serta negara-negara yang pernah bergabung dengan Uni Soviet.
C. Bantuan Luar Negeri
            Dalam penelitian ini pengaruh USAID dapat dilihat pada pemberian bantuan luar negeri dalam bentuk dana kepada pemerintah Indonesia untuk merubah Undang-Undang Migas di Indonesia. Pengertian mengenai bentuk-bentuk bantuan luar negeri ini telah diutarakan oleh Hans Morgenthau yaitu:
  The firs prerequisite for the development of a viable foreign aid policy is the recognition of the diversity of policies that go by that name. Six such can be distinguished which have only one thing in common: the transfer of money, goods and services from one nation to another. They are humanitarian foreign aid, subsistence foreign aid, military foreign aid, bribery, prestige foreign aid, and foreign aid for economic development.[16]

Hans Morgenthau menjelaskan bahwa bentuk-bentuk bantuan luar negeri terdiri dari bantuan kemanusiaan, bantuan terhadap negara yang sedang mengalami krisis, bantuan militer, bantuan dalam bentuk penyuapan, bantuan untuk menstabilkan sebuah negara dan bantuan untuk mengembangkan ekonomi sebuah negara.
Berdasarkan pemaparan Morgenthau diatas kita dapat melihat Amerika Serikat memiliki kepentingan strategis dan ekonomis sehingga memberikan bantuan restrukturisasi sektor Migas di Indonesia melalui USAID dan berdasarkan pendekatan realis bantuan luar negeri dapat dipandang sebagai bribes (suap) kepada pemerintah kita agar bersedia untuk mensahkan Undang-Undang Migas di Indonesia yang notabene mengakomodir kepentingan Ekonomi Amerika Serikat.
Pembahasan
USAID
Pada tanggal 4 September 1961, Kongres Amerika Serikat meloloskan Undang-Undang tentang bantuan luar negeri yang memisahkan antara program bantuan militer dan bantuan non militer. Undang-Undang ini juga memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat agar menciptakan sebuah badan yang bertugas untuk mengelola program bantuan ekonomi dari Amerika Serikat kepada negara-negara yang membutuhkan didunia ini. Akhirnya pada tanggal 3 November 1961, Presiden Amerika Serikat pada waktu itu yaitu John F.Kennedy memprakarsai didirikannya lembaga bantuan resmi Amerika Serikat yang bernama United State Agency for International Development (USAID).
   USAID merupakan organisasi bantuan asing pertama yang menekankan bantuannya pada bantuan jangka panjang dan gerakan sosial. Bantuan-bantuannya ini terbebas dari unsur politik dan militer sehingga USAID bisa langsung memberikan bantuannya kepada negara-negara berkembang di dunia. Tujuan dari didirikannya USAID sendiri yaitu untuk memberikan bantuan yang benar-benar dibutuhkan oleh negara-negara didunia ini dan membantu negara-negara didunia ini dalam mempertahankan kemerdekaan mereka.[17]
Di Indonesia, USAID sendiri telah mulai bekerja sejak tahun 1950. saat ini USAID fokus untuk membantu Indonesia dalam program pendidikan dasar, pemerintahan yang demokratis, pembangunan kembali pasca tsunami, pertumbuhan ekonomi, kesehatan, air, makanan dan lingkungan. Selain menyelesaikan bantuan dalam bentuk teknis, program-program USAID juga memberikan dukungan pada implementasi dari kesepakatan damai di Aceh, yang berarti merupakan akhir dari 30 tahun konflik di propinsi Aceh.[18]
            Berikut ini adalah program-program USAID di Indonesia antara lain bergerak dibidang Bantuan Kemanusiaan, Pendidikan, Demokrasi dan pemerintahan, Pertumbuhan Ekonomi, Rekonstruksi Pasca Tsunami, Respon terhadap gempa bumi dan bantuan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam penelitian ini peneliti akan memfokuskan penelitian pada program USAID dalam restrukturisasi   Sektor Migas di Indonesia. Dimana dalam program bantuan ini USAID telah membantu pemerintah Indonesia sejak tahun 2000 dan berakhir pada tahun 2004, dengan jumlah bantuan awal sebesar US$ 4000.000 pada tahun 2000. USAID juga merencanakan mengucurkan dana sebesar US$ 850.000 (Rp 7,8 Milyar) pada tahun 2001   kepada LSM-LSM dan universitas-universitas di Indonesia untuk membantu USAID dalam kampanye tentang penghapusan subsidi energi dari pemerintah kepada masyarakat.[19] Bantuan selanjutnya dari USAID dalam reformasi ini adalah sebesar US$ 20 Juta (sekitar Rp 186 Milyar) termasuk didalamnya adalah pinjaman dari ADB dalam restrukturisasi sektor energi di Indonesia.[20]
Hubungan antara USAID-MNC-MNC minyak AS dan Pemerintah AS dalam  Kebijakan Ekonominya di Indonesia
                     USAID merupakan lembaga independen yang berada di bawah Departemen Luar negeri Amerika Serikat dan memiliki program untuk memberikan bantuan bagi negara-negara dunia ketiga. Posisi USAID sendiri dalam Politik Luar Negeri Amerika Serikat merupakan agen utama pemerintah Amerika Serikat dalam memberikan bantuan ekonomi dan kemanusiaan pada negara-negara berkembang, bantuan luar negeri yang dikeluarkan oleh USAID sendiri selalu sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat, seperti meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat, mempromosikan demokrasi serta perdagangan bebas dan sebagainya. Hal ini telah dijelaskan secara jelas dalam website USAID yang menyatakan bahwa:‘the principal beneficiary of America’s foreign assistance programs has always been the United States.’[21]
Kebijakan ekonomi Amerika Serikat yang mempengaruhi pemerintah Indonesia melalui USAID dalam proses perubahan Undang-Undang Migas No 8 Tahun 1971 menjadi Undang-Undang No 22 Tahun 2001, tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan energi Amerika Serikat yang tinggi terutama terhadap minyak.
Dalam studi ini peneliti melihat bahwa hubungan antara pemerintah Amerika Serikat dengan MNC-MNCnya secara umum dapat digambarkan sebagai hubungan yang saling menguntungkan dimana kepentingan Amerika Serikat dapat dipenuhi dengan ekspansi bisnis dari MNC-MNCnya diseluruh dunia. Sehingga sangat wajar apabila pemerintah Amerika Serikat selalu mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi MNC-MNCnya. Hal ini juga diperkuat statement Gilpin yang mengatakan bahwa ekspansi bisnis MNC akan menguntungkan negara asal dan tidak perlu dicegah melalui kebijakan pemerintah.[22]
Hubungan antara MNC-MNC minyak AS dengan pemerintahnya dapat digambarkan sebagai hubungan yang saling menguntungkan dimana MNC-MNC minyak AS digunakan oleh AS untuk memenuhi kebutuhan minyak didalam negerinya dengan membantu peningkatan kuantitas dari eksplorasi dan eksploitasi Migas MNC-MNCnya di Indonesia sehingga pasokan minyak dari MNC-MNCnya ini dapat memenuhi kebutuhan energi AS. Hal ini dapat dilihat dari total Pasokan minyak dari MNC-MNC minyak AS di Indonesia sejak tahun 2001-2004 yaitu Exxon Mobil 14.6%, ConocoPhilips 16.6% dan Chevron 14.4%.[23]  
Bentuk bantuan yang diberikan AS terhadap MNC-MNCnya di Indonesia yaitu merestrukturisasi sektor Migas di Indonesia dalam bentuk perubahan Undang-Undang Migas yang lebih menguntungkan MNC-MNC AS melalui pengaruh USAID.
Bentuk-bentuk pengaruh USAID terhadap perubahan Undang-Undang Migas di Indonesia.
            Bentuk-bentuk pengaruh yang dilakukan oleh USAID pada pemerintah Indonesia terhadap proses perubahan Undang-Undang Migas akan peneliti tunjukkan dengan policy papernya yang berjudul Energy and Sector Governance Stengthened, 497-013, berikut sebagian dari  isi  policy paper tersebut yang berhubungan dengan bentuk-bentuk intervensi USAID :
·         By minimizing the role of government as a regulator, reducing subsidies, and promoting private sector involvement, a reformed energy sector can contribute billions of dollars in tax revenue. A more efficient energy sector will also have positive environmental impact, rationalize pricing, increase access to energy services, and help sustain Indonesia's natural resource base. USAID has been the primary bilateral donor working on energy sector reform, which helps leverage larger multilateral loans.[24]

Dalam poin pertama tersebut USAID menyebutkan bahwa dengan meminimalisir peran pemerintah sebagai regulator dibidang Migas, mengurangi subsidi kepada masyarakat, serta mereformasi sektor energi akan menghasilkan miliaran dollar setoran pajak. USAID menekankan bahwa dengan lebih mengefisiensikan sektor energi akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan, membuat harga sumber energi menjadi lebih rasional, meningkatkan akses terhadap pelayanan energi, dan membantu menopang SDA yang dimiliki Indonesia. USAID juga menegaskan bahwa dia adalah lembaga bilateral yang menjadi aktor utama dalam poses reformasi sektor energi di Indonesia, dengan dibantu oleh beberapa lembaga donor lainnya.             
·         The Government of Indonesia, with USAID assistance, ensured that national and local parliaments, civil society organizations, media, and universities were involved in the decision. As a result, there was minimal public outcry. USAID also supported this process by providing policy analysis for energy pricing and subsidy removal.[25]

Dalam  poin kedua ini USAID menyatakan akan membantu pemerintah Indonesia agar Parlemen, LSM, Media dan Universitas dilibatkan dalam program penghapusan subsidi, sehingga penghapusan subsidi tidak akan menimbulkan reaksi yang berlebihan dari masyarakat. Adanya peran USAID dalam membantu pemerintah Indonesia ini terlihat dari salah satu statement, Kepala BAPPENAS pada waktu itu yaitu Paskah Suzetta yang menyarankan subsidi energi dicabut secara bertahap. Paskah menyarankan agar harga minyak dinaikkan sebesar 2% setiap bulan selama setahun sehingga harga minyak nantinya akan sesuai dengan harga pasar.[26]
Isi-isi dari Policy Paper ini menunjukkan kepada kita bahwa peran USAID dalam proses perubahan Undang-Undang Migas di Indonesia sangat Urgent sekali bagi upaya pemerintah Amerika Serikat dalam mengeksploitasi sumber daya Migas di Indonesia melalui MNC-MNC minyaknya di Indonesia.

Kepentingan Amerika Serikat dari Perubahan Undang-Undang Migas di Indonesia
Kebutuhan energi AS saat ini sumber utamanya adalah minyak ini terbukti dengan 84% sumber energi Amerika Serikat yang berasal dari minyak sedangkan sisanya berasal dari energi nuklir. Penggunaan minyak sebagai sumber energi utama  di Amerika Serikat sebagian besar tersalurkan untuk transportasi dan kegiatan industri, walaupun populasi dari penduduk Amerika Serikat hanya berjumlah 5% dari penduduk dunia namun Amerika Serikat menggunakan 26% dari energi dunia untuk kebutuhan dalam negerinya. Sedangkan produksinya hanya 6% didalam negeri dan hanya mempunyai 3% cadangan minyak. Di Amerika Serikat 2/3 dari konsumsi minyak banyak berasal dari sektor transportasi yaitu sebagai bahan bakar mobil, bis, truk dan pesawat terbang.
Dalam memenuhi kebutuhan energi didalam negerinya yang bersumber dari minyak, Amerika Serikat menjalankan beberapa kebijakan diantaranya yaitu mengimpor minyak dari beberapa negara didunia ini. Selain impor ada beberapa langkah yang digunakan oleh pemerintah Amerika Serikat dalam pemenuhan kebutuhan energinya yaitu menggunakan energi alternatif seperti batu bara dan energi nuklir, bahkan pada tahun 2004 energi nuklir Amerika Serikat mampu memenuhi kebutuhan energi Amerika Serikat sebesar 187,9 juta ton minyak. Selain itu energi alternatif lainnya adalah hidro energi. Pemenuhan kebutuhan energi Amerika Serikat juga dilakukan dengan mengandalkan penggunaan tenaga sel surya yang mencapai 43,5 MW.[27]
Produksi energi minyak dan gas Indonesia yang menjadi terbesar ketiga didunia kebanyakan dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing seperti Chevron Pacific Indonesia (CPI), Conocophillips, dan  Exxon Mobil yang menguasai 90% sektor Migas di Indonesia, sedangkan PERTAMINA sebagai perusahaan negara hanya memproduksi 48.400 barel perhari atau 4,42% dari total produksi 1.094.500 barel perhari. Produksi gas bumi juga tidak jauh berbeda dimana Pertamina hanya menyumbangkan sekitar 12,67% dari total produksi.[28]
Keuntungan MNC-MNC minyak AS setelah pengesahan Undang-Undang Migas tersebut antara lain:
1. Chevron-Texaco pada akhir tahun 2004 dilaporkan memiliki cadangan minyak sebanyak 11,25 miliar barel. Pendapatannya juga melonjak menjadi 28 persen dari 121,3 miliar dolar AS tahun 2003 menjadi 155,3 miliar dolarAS, laba bersih mereka naik 85 persen dari 7,2 miliar dolar AS tahun 2003 menjadi 13,3 miliar dolar.[29]
2. Laba Unocal naik 88 persen dari 643 juta dolar AS tahun 2003 menjadi 1,21 miliar dolar AS tahun 2004. Kini, semua angka itu akan terus melambung karena kenaikan harga BBM domestik, reduksi pajak bagi mereka dan pemberian konsesi tambang bernilai ribuan triliun rupiah.[30]
3. Empat perusahaan tambang migas AS (Amerada Hess LTD, Exxon Mobil Oil Inc, Chevron, LTD dan Conoco Philips, LTD) memiliki 26 blok migas di 11 propinsi di Indonesia meliputi  luas 9,8 juta ha.[31]
Produsen-produsen yang menguasai pengolahan sektor Migas di Indonesia sejak tahun 2001-2004. berasal dari Amerika Serikat. Ini terlihat dengan semakin dikuasainya sektor minyak dan gas di Indonesia setelah adanya proses perubahan Undang-Undang Migas di Indonesia. Antara tahun 2001-2004 kita dapat melihat bahwa Caltex yang telah diakuisisi oleh Chevron menguasai sektor minyak mentah di Indonesia sejak tahun 2001 dengan produksi secara berturut-turut yaitu 643.200 bph (2001), 577.300 bph (2002)[32],  506.900 bph (2003) dan 507.000 bph (2004).[33]
Pada sektor gas MNC-MNC AS juga menguasai kegiatan eksplorasi dan eksplotasinya di Indonesia walaupun bukan sebagai produsen terbesar. MNC AS yang menguasai sektor gas di Indonesia adalah ExxonMobil dengan produksinya berturut-turut yaitu: 268.109 scf (2001),  557.873 scf (2002)[34],  601.673 scf (2003),  507.096 scf (2004).[35]
Signifikansi dari tingginya tingkat produksi dari MNC-MNC AS ini berbanding lurus dengan pasokan minyak dari MNC-MNC ini ke negara asalnya. Dimana pasokan minyak dari MNC-MNC ini semakin tinggi ke negara asalnya sejak pengesahan Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 di Indonesia.
Pasokan minyak dari MNC-MNC ini dapat kita lihat dari total ekspor minyak Indonesia ke AS pada tahun 2001-2004, dimana sebenarnya 90% dari ekspor minyak Indonesia tersebut berasal dari MNC-MNC minyak AS sendiri. Berikut ini adalah Ekspor minyak Indonesia ke AS sejak tahun 2001-2004 dalam bentuk juta dollar:  2001:12,6 (April), 2002: 12,9  (Juni), 2003: 15,2  (Maret), 2004: 19,6  (Desember).
Temuan/Diskusi

Penemuan peneliti mengenai digunakannya USAID yang notabene merupakan lembaga yang tidak terafiliasi dengan kepentingan politik, menunjukkan kepada kita bahwa Amerika Serikat sebagai negara besar saat ini ternyata telah menggunakan berbagai macam sarana untuk mencapai kepentingannya.
Hal inilah yang ingin peneliti hadirkan sebagai bahan diskusi bagi para penstudi hubungan internasional, karena ternyata lembaga-lembaga bantuan yang dalam pembentukannya berasaskan pada nilai-nilai sosial yaitu membantu sesama ternyata telah beralih fungsi sebagai alat politik luar negeri yang ditujukan untuk mencapai kepentingan nasional sebuah negara.
Mengenai sektor Migas yang saat ini telah dikuasai oleh MNC-MNC asing asal Amerika Serikat peneliti dapat memberikan saran kepada pemerintah dan pihak-pihak yang terkait dengan bidang Migas agar tetap menggunakan Undang-Undang No 8 Tahun 1971 dan mencabut Undang-Undang No 22 Tahun 2001. Karena sudah sangat jelas sekali keberpihakan Undang-Undang Migas tersebut terhadap kepentingan Amerika Serikat.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia selain dengan mencabut Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001, juga dapat melakukan diversifikasi dalam kerjasama pengelolaan sektor Migas di Indonesia. Maksudnya disini yaitu pemerintah Indonesia dapat melakukan kerjasama dalam sektor Migas bukan hanya dengan satu poros kekuatan dalam hal ini Amerika Serikat. Namun dengan beberapa negara seperti Rusia dan Timur Tengah sehingga Indonesia tentunya memiliki bargaining position yang lebih tinggi jika bekerjasama dengan lebih dari satu negara.
Dalam melaksanakan kerjasama ini pemerintah juga harus tetap mendahulukan kepentingan masyarakat Indonesia sehingga jika MNC-MNC yang bekerja sama dengan Indonesia dalam pengelolaan sektor Migas harus setuju dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia jika tidak mereka dapat ’angkat kaki’ dari Indonesia. Inilah menurut peneliti kegunaan dari diversifikasi patner dalam pengelolaan sektor Migas di Indonesia.


  



DAFTAR PUSTAKA

Buku dan Tesis
Gilpin, Robert dan Jean Millis Gilpin. 2002, Tantangan Kapitalisme Global  dalam            Ekonomi dunia Abad ke 21, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Kurniawati, Estu.Dyah. Menentang Neoliberalisme IMF: Studi tentang munculnya kebijakan tata niaga impor gula di Indonesia tahun 2002, Tesis Program Studi Ilmu Politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada, (Yogyakarta: Tidak dipublikasikan, 2005 ).

Law, David dan Stephen Gill. 1988, The Global Political Economy:Prespectives, Problems and Policies, Baltimore, MD, John Hopkins Univ. Press.

Mas’oed, Mohtar. 2003, Ekonomi- Politik Internasional dan pembangunan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Mas’oed, Mohtar. 1994, Ilmu Hubungan Internasional Disiplin dan Metodologi, Jakarta, PT Pustaka LP3ES Indonesia.

Mclellan S. David. Olson, C.  William. Sonderman, A. Fred. 1977, The Theory And Practice of International Relations Fourth Editions, New Delhi, Prentice-Hall of India Private Limited.

Perwita Banyu Agung Anak dan Yanyan Mochamad Yani. 2005, Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Bandung, PT Remaja Rosdakarya.

Smith, Steve  & Baylis John. 2005, The Globalization of world politics An Introduction to International relations third edition, New York, Oxford University Press.


Koran, Jurnal dan Internet
Kompas, Prognosa Keuntungan Pertamina pada Tahun 2004 Diproyeksikan Mampu Mencapai Rp 7,3 Triliun, 27 Januari 2005, http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0501/27/ekonomi/1524304.htm, diakses tanggal 25 April 2009
Sinar Harapan, Mahkamah Konstitusi Diminta Lakukan ”Judicial Review” UU Migas,  Jakarta,  3 September 2004

Batubara, Marwan, Indonesia dan Migas, http://.kemaunpad.net/?p=165
kemaunpad.net, diakses tanggal 12 April 2009


Fadjroel, Rachman, Indonesia hijau dunia hijau, http://www.fadjroelrachman.com/index.php?option=com_content&view=article&id=233:iIIndonesia-hijau-dunia-hijau&catid=fashion-beauty&Itemid=159, diakses tanggal 25 April 2009
Hutapea, O. Ramses, Penyempurnaan UU MIGAS No. 22/2001 Yang Berpihak Kepada Kepentingan Rakyat, http://www.jatam.org/content/view/109/21/, diakses tanggal 20 Februari 2009
Jauhar, Danny, PERTAMINA versus EXXONMOBIL (buah ketidakpercayaan diri Pemerintah), http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0511/26/ekonomi/2242186.htm, diakses tanggal 20 April 2009

Nizami, A, USAID Buat Daft UU MIGAS tahun 2000: Indonesia dijajah AS?, Suara Merdeka, 25 Juni 2008, http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=12780, diakses tanggal 24 September 2008

Pitono, Yani, Hilangkan Campur Tangan Asing, Perubahan Undang-Undang Migas Harus Dilakukan, 10 September 2008, http://www.migas-indonesia.com/index.php?module=article&sub=article&act=view&id=4511&print=1, diakses tanggal 31 Maret 2009

Ross, Clarke, Kasus Keterlibatan? Exxon Mobil di Pengadilan karena Perannya dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Aceh, http://www.ictj.org/images/content/1/1/1121.pdf, diakses tanggal 25 April 2009

Yuliarto, Brian, Meneropong Konsumsi Energi Dunia (Bagian Kedua), http://oktadymalik.com/journal/item/31/Meneropong_Konsumsi_Energi_Dunia_Bagian_Kedua, diakses tanggal 24 Maret 2009

Zulhelmy SE Ak Msi, Liberalisasi Migas Pangkal Permasalahan Krisis Migas dan Naiknya harga BBM, http://corpusalienum.com/journal/item/591/Liberalisasi_Pangkal_Kenaikan_Harga_BBM, diakses tanggal 22 April 2009

Down to Earth, Down to Earth Nr. 50, Agustus 2001, http://dte.gn.apc.org/50iAc.htm, diakses tanggal 22 April 2009

Down to Earth, Down to Earth Nr. 48, Februari 2001, http://dte.gn.apc.org/48iog.htm, diakses tanggal 25 April 2009


Energy Plan USA, Oil Becoming the Realm of Despots, 12 Mei 2008, http://www.energyplanusa.com/oil_supply_demand_energy_plan.htm diakses tanggal 2 Mei 2009
Global Justice, Batalkan Kenaikan Harga BBM, http://www.globaljust.org/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=107, diakses tanggal 22 April 2009

Heritage Foundation, Principles to Limit Government, Expand Freedom and Strengthen America,http://www.heritage.org/Research/Features/Mandate/2005/topic.cfm?topic=26, diakses tanggal 2 Mei 2009

IMF 2000, Memorandum of Economic and Financial Policies Medium-Term Strategy and Policies for 1999/2000 and 2000, http://www.imf.org/external/np/loi/2000/idn/01/, diakses tanggal 20 April 2009Country Info

Indonesia Energy Watch, Kurtubi Minta UU Migas Diamandemen, http://indonesiaenergywatch.com/pansus-bbm/kurtubi-minta-uu-migas-diamandemen.html, diakses tanggal 31 Maret 2009

Indonesia Energy Watch, Kurtubi Minta UU Migas Diamandemen, http://indonesiaenergywatch.com/pansus-bbm/kurtubi-minta-uu-migas-diamandemen.html, diakses tanggal 31 Maret 2009

National Security Strategy, The National Security Strategy Of The United States Of America March 2006, http://www.whitehouse.gov/nsc/nss/2006/nss2006.pdf,  diakses tanggal  24 september 2008

United States Department of Energy, Energy in the United States: 1635-2000 – Electricity, http://www.eia.doe.gov/emeu/aer/eh/elec.html, diakses tanggal 26 April 2009

United States Department of Energy, Petroleum Timeline, http://www.eia.doe.gov/kids/history/timelines/petroleum.html, diakses tanggal 26 April 2009

United States Department of Energy, Petroleum Chronology of events 1970 – 2000, http://www.eia.doe.gov/pub/oil_gas/petroleum/analysis_publications/chronology/petroleumchronology2000.htm, diakses tanggal 26 April 2009

US Embassy, Petroleum Report Indonesia 2002-2003, http://www.usembassyjakarta.org/econ/petro2003-toc.html, diakses tangga 25 April 2009

US Embassy, Petroleum Report Indonesia 2005-2006, http://www.usembassyjakarta.org/petro2003/Petroleum%20Report%202005-2006.pdf -, diakses tanggal 25 April 2009

US Embassy, Petroleum Report Indonesia 2005-2006, http://www.usembassyjakarta.org/petro2003/Petroleum%20Report%202005-2006.pdf -, diakses tanggal 25 April 2009

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, NOMOR: 002/PUU-1/2003

http://indonesia.usaid.gov/en/Page.About.Indonesia.aspx,  diakses tanggal 12 Maret 2009










           




                                                           



[1]  http://indonesia.usaid.gov/en/Page.About.Indonesia.aspx,  diakses tanggal 12 Maret 2009
[2] Ramses, O. Hutapea, Penyempurnaan UU MIGAS No. 22/2001 Yang Berpihak Kepada Kepentingan Rakyat, http://www.jatam.org/content/view/109/21/, diakses tanggal 20 Februari 2009
[3] Sinar Harapan, Mahkamah Konstitusi Diminta Lakukan ”Judicial Review” UU Migas,  Jakarta,  3 September 2004
[4] Direktur CPEES ,Pengajar Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi UI dan Bekerja di Pertamina
[5] Diawali oleh IMF
[6] Indonesia Energy Watch, Kurtubi Minta UU Migas Diamandemen, http://indonesiaenergywatch.com/pansus-bbm/kurtubi-minta-uu-migas-diamandemen.html, diakses tanggal 31 Maret 2009
[7] Fasilitator yang dimaksud disni yaitu USAID dalam mengintervensi proses perubahan Undang-Undang Migas di Indonesia menjalankannya dengan memberikan bantuan kepada pemerintah Indonesia dalam bentuk dana dan tenaga ahli.
[8] Ketua Koalisi Anti Utang Indonesia
[9] Yani, Pitono, Hilangkan Campur Tangan Asing, Perubahan Undang-Undang Migas Harus Dilakukan, 10 September 2008, http://www.migas-indonesia.com/index.php?module=article&sub=article&act=view&id=4511&print=1, diakses tanggal 31 Maret 2009
[10] Ramses, Op.cit.
[11] http://www.taspen.com/files/humas/UUD%201945.pdf, diakses tanggal 31Maret 2009
[12] Dyah, Estu Kurniawati. Menentang Neoliberalisme IMF: Studi tentang munculnya kebijakan tata niaga impor gula di Indonesia tahun 2002, Tesis Program Studi Ilmu Politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada, (Yogyakarta: Tidak dipublikasikan, 2005 ), halaman 9-10    
[13] Mohtar, Mas’oed. 2003, Ekonomi- Politik Internasional dan pembangunan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, halaman 37-38               
[14] Ibid, halaman 39
[15]Ibid, halaman 93
[16] Fred A Sonderman, William C. Olson, David  S. Mclellan. 1977, The Theory And Practice of International Relations Fourth Editions, New Delhi, Prentice-Hall of India Private Limited, halaman 260  
[19] A, Nizami, USAID Buat Daft UU MIGAS tahun 2000: Indonesia dijajah AS?, Suara Merdeka, 25 Juni 2008,
[20] USAID, Energy Sector Governance Strengthened, 497-013, http://www.usaid.gov/pubs/cbj2002/ane/id/497-013.html, diakses tanggal 20 April 2009
[22] Robert Gilpin dan Jean Milis Gilpin. 2002, Tantangan Kapitalisme Global dalam Ekonomi Dunia abad ke 21, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, halaman 193
[23] Energy Plan USA, Oil Becoming the Realm of Despots, 12 Mei 2008, http://www.energyplanusa.com/oil_supply_demand_energy_plan.htm diakses tanggal 2 Mei 2009_
[24] USAID, Energy Sector Governance Strengthened, 497-013, http://www.usaid.gov/pubs/cbj2002/ane/id/497-013.html, diakses tanggal 20 April 2009
[25]  USAID, Energy Sector Governance Strengthened, 497-013, http://www.usaid.gov/pubs/cbj2002/ane/id/497-013.html, diakses tanggal 20 April 2009
[26] A,  Nizami, Op.cit
[27] Brian,Yuliarto, Meneropong Konsumsi Energi Dunia (Bagian Kedua), http://oktadymalik..com/journal/item/31/Meneropong_Konsumsi_Energi_Dunia_Bagian_Kedua, diakses tanggal 24 Maret 2009
[28] Zulhelmy SE Ak Msi, Liberalisasi Migas Pangkal Permasalahan Krisis Migas dan Naiknya harga BBM, http://corpusalienum..com/journal/item/591/Liberalisasi_Pangkal_Kenaikan_Harga_BBM, diakses tanggal 22 April 2009
[29] Los Angeles Times, 4 Maret 2005
[30] Ibid
[31] WALHI-JATAM, Waspadai Transaksi Pemerintahan Pertemuan SBY - Bush!, http://www.walhi.or.id/kampanye/tambang/globalisasi_201106/?&printer_friendly=true, diakses tanggal 25 April 2009
[32] US Embassy, Petroleum Report Indonesia 2002-2003, http://www.usembassyjakarta.org/econ/petro2003-toc.html, diakses tangga 25 April 2009
[33] US Embassy, Petroleum Report Indonesia 2005-2006, http://www.usembassyjakarta.org/petro2003/Petroleum%20Report%202005-2006.pdf -, diakses tanggal 25 April 2009
[34] US Embassy, Petroleum Report Indonesia 2002-2003, http://www.usembassyjakarta.org/econ/petro2003-toc.html, diakses tangga 25 April 2009
[35] US Embassy, Petroleum Report Indonesia 2005-2006, http://www.usembassyjakarta.org/petro2003/Petroleum%20Report%202005-2006.pdf -, diakses tanggal 25 April 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar