“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Posisi Negara Dalam Liberalisasi Pertanian


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)
 
Seiring dengan berakhirnya perang dingin, kapitalisme dan demokroasi liberal semakin kokoh menjadi pemenang atas sistem ekonomi dan politik dunia. Kapitalisme dianggap menjadi satu-satnya sistem ekonomi yang dapat berjalan dan demokrasi liberal menjadi salah satu agen kemajuan. Neoliberalisme dalam bentuk ekonomi politik telah menjadi pemenang diabad ke-21 ini dan menjadi alur pembangunan khsusunya di daerah negara dunia ketiga. Globalisasi yang merupakan inti dari ajaran neoliberalisme telah memunculkan sebuah model baru bagi mekanisme kebijakan negara dalam hubungannya dengan pasar yang dipercaya bagi sebagian banyak orang akan menjanjikan kemudahan, kesejahteraan, dan keadilan. Yang meskipun pada akhirnya kita saksikkan dalam kehidupan sehari-hari hal tersebut justru menunjukkan hasil sebaliknya. Dimana globalisasi yang dominan justru menjadikan ketimpangan sosial dan kemiskinan dimana-mana.
Para kaum yang menganut ajaran neoliberal selama ini meyakini bahwa neoliberal akan menciptakan kemakmuran bagi ummat manusia. Kebebasan pasar memiliki keuntungan yang jauh lebih besar dari pada kerugian yang ditimbulkan olehnya. Pasar merupakan jalan terbaik dalam mendistribusikan sebuah barnag komoditas karena merupakan alur langsung pertemuan antara konsumen dan produsen. Dalam kebijakan neoliberal sendiri sangat diisyaratkan untuk meminimalisisr peran negara dalam kegiatan perekonomian. Karena ditakutkan, terlalu seringnya negara ikut campur dalam kegiatan ekonomi dapat mendistrosi pasar itu sendiri. Maka liberalisasi, prvatisasi, dan deregulasi menjadi hal mutlak yang harus dilakukan agar pasar dapat berjalan dan bekerja secara optimal.
Kelompok negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang dan Uni Eropa tetap mempertahankan subsidi di bidang pertaniannya. Sebaliknya, kelompok negara berkembang justru mengambil posisi berseberangan. Kebijakan proteksi negara-negara maju dalam bidang pertanian tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip liberalisasi perdaganan itu sendri teteapi sekaligus turut merugikan negara-negara berkembang. Produk-produk pertanian dari negara berkembang akan dapat dipastikan sulit menembus pasar di negara-negara maju. Keadaan sebaliknya akan dirasakan oleh pasar pertanian di negara maju yang akan dengan mudahnya menerjang pasar di negara-negara berkembang. Posisi negara berkembang akan kian terjepit dengan hadirnya barng-barang dari negara maju.

Liberalisasi Pertanian


Tugas Kelompok dalam isu-isu politik global pasca sarjana HI UGM MAIR 23

Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai poitik yang utama. Liberalisasi adalah proses kebebasan yang menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.[1]
Liberalisasi perdagangan pertanian adalah kebijakan mengurangi atau bahkan menghilangkan hambatan atas sektor perdagangan pertanian (beras, kedelai, bawang dan lain sebagainya), dari suatu kebijakan tarif dan non tarif yang ditetapkan oleh suatu negara dalam melindungi pasar domestik maupun sektor pertanian dalam negerinya. Namun dalam kebijakan liberalisasi perdagangan tidak selalu berarti pemerintah meninggalkan kegiatan kontrol pajak impor dan ekspor, tetapi hanya menahan diri kegiatan yang dirancang untuk menghambat perdagangan internasional, seperti menerapkan tarif impor dan pembatasan mata uang.[2]
Kegiatan perdagangan internasional yang dilakukan oleh banyak negara saat ini tidak serta merta berjalan begitu saja, tetapi ada tata aturan yang sudah disepakati bersama oleh banyak negara melalui pembentukan GATT/WTO dalam kegiatan perdagangan internasional.

Pandangan mengenai Negara VS Pasar



Tugas Kelompok dalam isu-isu politik global pasca sarjana HI UGM MAIR 23

Para pemikir politik seringkali menyatakan bahwa negara berfungsi mengalokasikan dan mendistribusikan kekuasaan. Kekuasaan (power) adalah kemampuan untuk mempengaruhi atau menentukan hasil dari suatu kejadian atau tindakan. Hans Morgenthau mendefinisikan power sebagai kemampuan mengendalikan pikiran dan tindakan orang lain.[1]
Selanjutnya dalam tulisannya, Mochtar Mas’oed menjelaskan pasar sebagai:[2]
“Pasar berfungsi mengalokasikan dan mendistribusikan sumberdaya langka. Pasar adalah mekanisme yang sangat terdesentralisasi dan individualistik untuk menentukan bagaimana sumber daya langka digunakan (alokasi) dan siapa yang memperoleh sumber daya itu (distribusi).”
Dalam perkembangan globalisasi, pasar selalu memiliki dominasi atas negara. Jika dianalogikan, orang yang bisa mengendalikan sumberdaya di masyarakat bisa memiliki kekuasaan. Sama halnya dengan pasar, ia mau tidak mau dapat mempengaruhi tindakan negara.  Sebaliknya, dalam kenyataannya negara selalu ingin memiliki kontrol atas pasar karena negara selalu mencerminkan nilai-nilai sosial. Negara berurusan dengan tindakan kolektif; hukum yang ditetapkannya, perang yang dilakukannya dan aturan main yang dibuatnya mempengaruhi semua orang. Sedangkan pasar didasari atas tindakan individual. Dalam sisi lainnya, suatu nilai yang dipegang teguh dalam pasar adalah efisiensi, yaitu kemampuan untuk mempergunakan dan mendistribusikan sumberdaya (yang berarti juga kekuasaan) secara efektif dengan sedikit sekali pemborosan. Motivasi tindakan swasta yang mengejar kepentingan pribadi dan ekonomi pembuatan keputusan yang terdesentralisasi cenderung menimbulkan efisiensi.  Satu nilai lainnya yang dipegang teguh dalam aktivitas negara adalah keadilan (yang juga disebut kesetaraan atau pemerataan) dan kekuatan negara seringkali digunakan untuk meningkatkan keadilan. Hubungan antar individu bisa tidak adil atau timpang bila kekuasaan yang bisa diterapkan oleh individu itu didistribusikan dengan tidak merata.[3]  
 Telah dijabarkan mengenai konsep teori neoliberalisme, perdagangan bebas dan  pandangan mengenai negara vs pasar. Dalam poin selanjutnya akan dijelaskan secara konkret mengenai seperti apa pertentangan antara negara vs pasar itu terjadi dalam globalisasi




[1] Mochtar Mas’oed. Ekonomi Politik Internasional dan sejumlah diktat, ‘Kekayaan dan Kekuasaan: Ketegangan antara Pasar dan Negara’.
[2] Mochtar Mas’oed. Ekonomi Politik Internasional dan sejumlah diktat.
[3] Ekonomi Politik Internasional dan sejumlah diktat.

Perdagangan Bebas

Tugas Kelompok dalam isu-isu politik global pasca sarjana HI UGM MAIR 23



Kaum neoliberal menjadikan gagasan dari Smith dan Ricardo sebagai prinsip dasar dilakukannya perdagangan bebas sampai saat ini.[1] Menurut Adam Smith[2], masing-masing negara dalam sistem ekonomi internasional yang tidak diregulasi akan menemukan ceruk produktif yang berasal dari keuntungan absolut yang mereka miliki. Kemudian, mereka dapat memproduksi barang-barang berdasarkan keuntungan absolut tersebut untuk diperdagangkan dengan negara lain. David  Ricardo[3] memperkuat argumen mengenai perdagangan bebas ini dengan mengemukakan bahwa dua negara akan mendapatkan keuntungan dari perdagangan dengan mendasarkan pada keuntungan komparatif yang mereka miliki meskipun negara tersebut tidak memiliki keuntungan absolut sebagaimana dikemukakan smith. Sebuah argumen yang mendasari eksistsensi perdagangan bebas dewasa ini.
Pembela perdagangan bebas seperti Martin Wolf beranggapan bahwa, perdagangan bebas merupakan cara paling baik dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat. Richard Cobden (1995) mengemukakan bahwa perdagangan bebas merupakan “the spirit of truth and justice… (and) good-will among men”, Thrusting aside the antagonism of race and creed and language and uniting us in bonds of eternal peace[4].

Kerangka Konsep Neoliberal

Tugas Kelompok dalam isu-isu politik global pasca sarjana HI UGM MAIR 23



Gagasan neoliberalisme masih berpijak pada teori liberalisme klasik yang diusung oleh Adam Smith dan David Ricardo. Tradisi liberal berangkat dari pemahaman bahwa kebebasan individu adalah hal yang paling mendasar dan kekuasaan negara yang berlebihan akan mempunyai potensi merusak tatanan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, tradisi pemikiran liberal pada hakekatnya tidak berarti pemikiran yang anti terhadap negara. Tradisi pemikiran liberal sekedar memagari kekuasaan negara yang cenderung mempunyai potensi merusak. Meskipun tidak serta merta dapat dimaknai sebagai gagasan yang anti negara, liberalisme klasik ala Adam Smith ini percaya pada peran negara yang minimalis. Tradisi liberal yang berangkat dari tradisi Adam Smith ini kemudian diberi label liberalisme klasik[1].
Definisi mengenai neoliberalisme dapat ditemukan melalui pendapat Balaam dan Veseth yang memaknai neoliberalisme sebagai:
a viewpoint that favors a return to the economic policies advocated by classical liberals such as Adam Smith and David Ricardo. Neoliberalism emphasizes market deregulation, privatization of government enterprises, minimal government intervention, and open international markets. Unlike classical liberalism, neoliberalism is primarily an agenda of economic policies rather than a political economy perspective”.[2]
  Neoliberalisme dicirikan dengan gagasan yang lebih menekankan pada deregulasi pasar, privatisasi badan usaha milik negara, campur tangan pemerintah yang terbatas, serta pasar internasional yang lebih terbuka. Neoliberalisme lahir ditengah perdebatan antara paham liberalisme klasik dan paham keynesian[3]. Stagflasi yang melanda dunia pada tahun 1970-an meruntuhkan asumsi-asumsi sistem sosialisme demokrasi yang diusung oleh Keynes. Krisis yang terjadi muncul sebagai akibat dari intervensi negara yang terlalu jauh dalam urusan ekonomi. Intervensi yang sedianya ditujukan untuk menjamin kesejahteraan sosial justru telah menimbulkan inefisiensi dan menyebabkan krisis. Dalam kondisi semacam ini, para pemikir liberal berupaya mengembalikan doktrin liberalisme kepada liberalisme klasik ala Adam Smith dan David Ricardo yang percaya unregulated market akan meningkatkan efisiensi dan mendorong pertumbuhan dan menghasilkan kemakmuran global. Meskipun demikian, kebangkitan pemikiran liberalisme klasik (neo-classical economy) atau yang kemudian lebih dikenal sebagai neoliberalisme memiliki sejumlah perbedaan mendasar dengan liberalisme klasik. Liberalisme klasik ala Adam Smith menentang bentuk-bentuk monopoli baik oleh negara maupun kelompok bisnis. Namun dalam pandangan liberalisme klasik Mill dan Keynes peran negara tetap dibutuhkan terutama untuk menciptakan lingkungan yang dapat menjamin hak-hak individu. Sementara neoliberal berada pada posisi yang lebih ’mencurigai’ peran negara sehingga dari segi apa pun kekuasaan negara perlu tetap dikontrol.[4]

Globalisasi Ekonomi dan Pasar



Tugas Kelompok dalam isu-isu politik global pasca sarjana HI UGM MAIR 23 

“Globalization refers to a process (or a set  of process) which embodies a transformation in the spatial organization of social relations and transactions-assessed in the terms of their extensive, intensive, velocity, and impact-generating transcontinental or interregional flows and networks of activity interaction and the exercise of  power”[1]

Definisi Held di atas memberikan makna detail betapa globaliasi menciptakan interdependensi dan keterhubungan (interconnectedness) dalam berbagai bidang. Proses ini didukung oleh tiga faktor penggerak utama yang menyebabkan interpendensi dan keterhubungan semakin kuat antar Negara. Faktor pertama adalah revolusi teknologi menyebabkan mobilitas barang, jasa, dan manusia menjadi semakin cepat dan tidak memiliki batas territorial (borderless).[2] Kecanggihan teknologi yang mengurangi biaya transportasi telah menjadi katalis globalisasi ekonomi. Kedua, Surplus kapital di negara-negara maju mendorong mereka untuk memperluas wilayah baru yang mampu memberikan pasar, sumber daya produksi dan sasaran investasi.[3] Oleh karena itu perdagangan bebas digalakan untuk mencari wilayah baru yang menjajikan hal-hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Ketiga, Globalisasi ekonomi juga didorong oleh apa yang disebut Hecksers dan Ohlin sebagai endowments factors  yang berbeda-beda seperti tenaga kerja dan modal sehingga negara satu dapat bergantung yang lain berdasarkan keunggulan faktor yang mereka miliki.[4] Beberapa negara memiliki tenaga kerja yang murah dan melimpah, sedangkan negara lain memiliki modal yang besar. Tujuan dari hal ini adalah untuk mengurangi biaya produksi dan lebih kompetitif dalam perdagangan internasional.
Perubahan signifikan menjadi sebuah konsekuensi mutlak dari Globalisasi ekonomi yang melibatkan Negara sebagai entitas politik, pasar sebagai entitas ekonomi dan aktor non Negara yang ternyata berperan sangat krusial dewasa ini. Pertama, Negara bukan lagi aktor utama dalam ekonomi dan politik, Multinational Corporation (MNC) dan Transnational Corporation (TNC) menjadi aktor baru dalam ekonomi politik baik internasional dan domestik. Secara domestik MNC dan TNC memiliki peran besar dalam pembentukan Undang-Undang yang sarat akan kepentingan mereka. Privatisasi air menjadi contoh konkret betapa kuatnya  lobi perusahaan multinasional sebagai aktor ekonomi politik di ranah domestik. Perda no 12 tahun 1991 dan surat DPRD no 172/074/09  tanggal 28 Januari 2002 di daerah Klaten merupakan hasil lobi PT Aqua Danone untuk lebih leluasa mengeksploitasi sumber air sebanyak-banyaknya demi kepentingan bisnis.[5] Walaupun sumber air yang digunakan merupakan barang publik yang sangat vital bagi penduduk yang hidup disekitarnya. Secara internasional, TNC sebagai aktor non Negara mampu mengkonsilidasi operasi global mereka yang borderless  dalam pasar buruh global yang telah dideregulasi. Tersedianya buruh murah yang melimpah, sumber daya produksi, dan kondisi yang kondusif di Dunia Ketiga sangat mendukung mobilitas dan profitibilitas TNC. Konsekuensi kedua, keterhubungan dan ketergantungan batas territorial ditunjukan dengan jaringan produksi secara transnasional sehingga membuat antar Negara harus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ekonomi di suatu Negara agar tidak merambat persoalan ke Negara mereka masing-masing.[6] Dengan kata lain, apa yang terjadi di sebuah Negara mampu mempengaruhi keadaan Negara lain baik secara ekonomi, politik, dan sosial misalnya Krisis Finansial 2008. Konsekuensi terakhir, pasar menjadi kekuatan dominan atas Negara. Negara menjadi agen yang bergerak atas logika pasar. Beberapa undang-undang merupakan pesanan dari pemilik modal seperti Undang-undang mineral atau undang-undang pendidikan. Bahkan mungkin negara adalah pasar itu sendiri dengan konsekuensi setiap urusan publik harus didasarkan logika pasar dan harus menguntungkan secara ekonomi. Oleh karena itu dalam rangka pencapaian ekonomi yang maksimal melalui perdagangan bebas, peran negara harus ditekan sedangkan peran pasar ditingkatkan.