Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)
“
Bertindaklah sehingga maxim (prinsip) dari kehendakmu dapat selalu, dan pada
saat yang sama, diberlakukan sebagai prinsip yang menciptakan hukum universal”
Dalam
memulai dari tulisan untuk memahami alur dari pemikiran Immanuel kant, ada
baiknya ktia melihat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Kant, diantaranya
adalah mengenai Apa yang dapat kita
ketahui? Apa yang boleh kita lakukan? Sampai di mana pengharapan kita? Apakah
manusia itu? Untuk memudahkan kita memahami alur tulisan, maka pada tulisan ini
nantinya kita akan membahas beberapa aspek penting seperti
•
Introduction
•
Representative
of Enlighment
•
Kant’s
“Copernican Revolution in Metaphysics”
•
Transcendental-Idealist
View of Human Reason
•
Formulations
of the Catagorical Imperative
•
The
Universal Law of Right (Recht) or Justice
•
Property,
Social Contract and the State
•
Perpetual
Peace
Introduction
Immanuel
Kant merupakan salah seorang filsuf Jerman termashur di akhir abad 18
(1724-1804), dirinya pernah menjabat sebagai seoarang Profesor filsafat di Universitas
Konigsberg. Pemikiran yang dianut oleh Kant merupakan sebuah alur pemikiran
kontemporer yang merupakan perkembangan dari pemikiran Rousseau, Hume, and Adam
Smith. Sebagaiana, Kant juga memposisikan filsafat moral dan politik fokus pada
universalisme dan kritik prinsip rasionalitas dari moral dan keadilan.
Pemikiran
dari filsafat Kant tersebut kemudian ia gunakan sebagai standar normatif untuk
justifikasi/ mengkritik dan merekonstruksi organisasi politik pada dalam
masyarakat pada level nasional dan internasional dimasanya. Adapun Kontribusi
terbesar Kant adalah kritiknya terhadap rasionalitas murni dan epistemologinya
yang kaya akan filsafat politik yang subtansial. Immanuel Kant juga menekankan
teori politik pada penekanan pada pentingnya memperlakukan manusia sebagai
tujuan dari politik itu sendiri .
Sebuah nilai yang dibawa oleh Kant adalah sebagai
mana alur pemikirannya yang berpendapat "treat humanity in your person,
and in the person of everyone else, always as an end as well as a means, never
merely as a mean“ (memperlakukan manusia seperti kita memperlakukan diri kita,
manusia sebagai tujuan, bukan sarana). Mealui metode
filsafatnya Kant lebih memberikan penekankan pada hak-hak manusia, supremasi
hukum (prosedur hukum) serta kesempatan pendidikan yang akan meningkatkan akal
manusia dan mencerahkan