“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Terorisme Di Indonesia



Oleh: M Najeri Al Syahrin, Lutfi Maulana Hakim, Anita Shalehah , Arifianto Rifki, Remy F Wibaw, Rashad Mardanov, Khoiorul Amin
Memang, semenjak tragedi 11 September, peningkatan aktivitas terorisme di Indonesia adalah salah satu yang cukup signifikan. Munculnya aksi-aksi terorisme yang digawangi oleh beberapa jaringan kelompok teroris sepertihalnya Nurdin M. Top, kelompok terorisme Poso, Jamaah As-Sunnah, maupun jaringan-jaringan lainnya dengan melakukan beberapa aksi peledakan bom dan terror nampaknya cukum menjadi bukti. Namun demikian, seperti yang dikatakan oleh Taufiqurrahman dalam tulisannya yang berjudul Peta Kelompok Terorisme di Indonesia, sebagian besar kelompok teroris yang ada di Indonesia berada di bawah jaringan Jamaah Islamiyah.[1]  
            Sepertihalnya yang telah disinggung dalam bagian-bagian sebelumnya, mengakarnya gerakan terorisme di Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari pada peran media di dalam menyebar luaskan pandangan-pandangan yang di bawa oleh kelompok teroris. Paling tidak, media telah memberikan sarana untuk menunjukkan ekspresi bagi kelompok teroris untuk menunjukkan eksistensinya. Di mana tujuan mereka adalah melakukan provokasi dan memancing kekerasan sebagai upaya untuk menggulingkan kewibawaan pemerintah.

Respon Iran Terhadap Aksi Terorisme Internasional



Oleh: M Najeri Al Syahrin, Lutfi Maulana Hakim, Anita Shalehah , Arifianto Rifki, Remy F Wibaw, Rashad Mardanov, Khoiorul Amin
Seperti halnya Amerika Serikat yang memerangi dan melawan aksi terorisme yang meresahkan dunia Internasional, Iran juga memberikan respon yang tidak jauh beda dari AS. Seperti yang diberitakan bahwa Iran mengkutuk para pelaku terorisme terhadapap para peziarah yang berada di Iran dan Irak. Juru bicara kementerian luar negeri Iran Abbas Araqchi mengutuk keras aksi baru para pelaku terorisme yang mengganggu para peziarah yang berada dikawasan Iran dan Irak. Abbas Araqchi menyatakan bahwa terorisme serangan yang dilakukan para pelaku teror meruapakan hal yang bersimpangan dengan agama, serta dapat dipidanakan[1].
Arrachi juga mengatakan bahwa Iran akan menindak lanjuti aksi terorisme yang menelan 16 korban jiwa dan 44 korban luka, dengan jalur diplomatic dalam tempo dekat. Selain melakukan terorisme dikawasan para peziarah, pelaku terrorisme juga melakukan aksi di kawasan kebudayaan tepatnya di Beirut tepatnya Rabu 19 Februari 2014. Lebih dari 100 orang mengalami luka-luka, dan 4 orang serta pelaku pengeboman tewas. Kejadian ini membuat brigade Abdullah Azzam selaku bagian kelompok Al Qaeda menyatakan bertanggung jawab atas aksinya. Hal ini dilakukan, sebagai bentukrespon atas campur tangannya Hezbollah dan pemerintah Iran dalam perang Suriah.
            Aksi ini juga mendapatkan kecaman dari Perdana Menteri Lebanon yang notabennnya masyarakat Sunni, bahwa serangan yang dilakukan teroris menggunakan bahan peledak 160 kilogram, yang telah banyak menimbulkan kehancuran dan korban luka[2]. Fakta diatas merupak beberapa contoh dari sekian banyak peristiwa terrorisme yang mendapatkan kecaman dan respon negative dari negara dunia termasuk Iran dan AS. Dengan demikian harus lebih ditingkatkannya kerjasama regional dan global antar negara, sehingga aksi terorisme bisa semakin diminimalisir keberadaannya.

Respon Amerika Dalam Menghadapi Terorisme



Oleh: M Najeri Al Syahrin, Lutfi Maulana Hakim, Anita Shalehah , Arifianto Rifki, Remy F Wibaw, Rashad Mardanov, Khoiorul Amin
            Dalam hukum Internasional terorisme dibicarakan dalam konteks negara mana yang mempunyai yurisdiksi terhadap tindakan yang menggunakan teror. Hukum internasional tidak memandang terorisme sebagai kejahatan internasional. Oleh karenanya, yurisdiksi negara ditentukan berdasarkan asas teritorial, asas nasionalitas, dan asas perlindungan. Ketentuan yang mengatur tentang terorisme dalam Hukum Internasional ini dituangkan dalam perjanjian internasional.
            Dalam 18 U.S. Code Chapter 113B – Terrorism, definisi terorisme disebutkan di section 2331 bahwa istilah terorisme internasional berarti kegiatan yang melibatkan tindakan kekerasan atau melakukan tindakan berbahaya bagi kehidupan manusia atau yang melanggar hukum Amerika Serikat atau negara manapun.
Tragedi 11 september yang mengguncang Amerika Serikat nampaknya menjadi bahan ujian dan pembuktian terhadap konsepsi dan sikap AS dan bagi dunia pada umumnya. Tentu saja, pasca terjadinya insiden tersebut,  AS dengan tegas dan giat melakukan kampanye anti-terorisme hingga ke penjuru dunia. Sebagai bukti, kampanye ke luar negeri tersebut bermula pada saat AS menangkap Osama bin Laden dan pengikutnya yang dilanjutkan dengan penyerangan AS terhadap kelompok Taliban di Afganistan.
Berkaitan dengan agenda war on terrorism, upaya yang dilakukan oleh AS tidak hanya pada sekuritisasi pada level nasional saja, akan tetapi agenda tersebut juga berperan besar dan mempengaruhi kontelasi politik global[1] :

Kerjasama Internasional : Sekuritisasi Terorisme Dalam Mewujudkan Keamanan Internasional


Oleh: M Najeri Al Syahrin, Lutfi Maulana Hakim, Anita Shalehah , Arifianto Rifki, Remy F Wibaw, Rashad Mardanov, Khoiorul Amin
           Sepertihalnya yang telah sedikit disinggung pada bagian sebelumnya, pasca tragedi 11 September 2001 yang ditandai dengan runtuhnya gedung WTC di AS oleh aksi terorisme, yang juga dikatakan sebagai tragedi yang menandai konstelasi baru politik global pasca Perang Dingin, AS dengan sangat keras maju sebagai pelopor gerakan perang melawan terorisme yang mengakomodasi kekuatan secara besar-besaran baik pada tingkat nasional maupun internasional dengan menempatkan dirinya sebagai komandonya. Upaya hukum, diplomasi, intelejen, pemeriksaan keuangan, aksi militer dan bantuan keuangan dan pangan menjadi instrumen yang diupayakan guna menuntaskan ancaman terorisme.[1] Bahkan melalui dewan keamanan PBB, AS mengharuskan ke-189 negara untuk menandatangani resolusi guna mengakhiri ancaman terorisme di dunia.
            Hasilnya, hampir 112 negara telah melaksanakan apa yang dikomandoi oleh AS. Negara-negara tersebut telah melakukan pemblokiran dan pembekuan aset diseluruh bank dari rekening AS yang terindikasi menjadi sumber pendanaan aksi terorisme, organisasi penyantun di seluruh Eropa bahkan aliran dana yang berasal dari toko-toko madu di Timur Tengah. Selanjutnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa merespon serius dengan melakukan pertemuan secara langsung antara Dewan Keamanan dan Dewan Umum untuk memberikan perhatian kepada seluruh anggota untuk meningkatkan intensifitas kerjasama dan respon pada level internasional. Beberapa aksi peningkatan intensitas sekuritisasi terhadap terorisme tersebut dapat dilihat dari beberapa program yang dijalankan organisasi-organisasi di bawah pengawasan PBB diantaranya[2] :
·            International Atomic Energy Agency (IAEA) yang secara tegas memperluas pengawasannya terhadap fasilitas-fasilitas pengembangan nuklir yang dimiliki oleh negara-negara yang menjadi anggotanya. Bahkan IAEA bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah Nuclear Threat Initiative (NTI) untuk memberikan pengawasan terhadap kemungkinan dikuasainya energi nuklir di tangan pihak yang tidak memiliki otoritas atau ilegal.

Pengertian Dari Global Terrorism

Oleh: M Najeri Al Syahrin, Lutfi Maulana Hakim, Anita Shalehah , Arifianto Rifki, Remy F Wibaw, Rashad Mardanov, Khoiorul Amin
Seperti dijelaskan dalam buku Isu-Isu Global Kontemporer karya Prof. Budi Winarno, bahwa menjelang abad 21, terorisme telah menjadi fenomena yang menyebar luas ke seluruh penjuru dunia melalui aksi-aksi dan organisasi yang melintasi batas-batas wilayah suatu negara. Aksi terorisme yang terjadi di suatu negara belum tentu memastikan bahwa aktor yang melakukan aksinya berasal dari negara tersebut. Kasus penangkapan yang pada akhirnya menewaskan Dr Azhari beberapa watu lalu membuktikan bahwa aksi-aksi terorisme yang terjadi di Indonesia ternyata digawangi oleh warga negara Malaysia. Oleh karena itu, perlu diakui bahwa terrorisme telah menjadi bagian dari fenomena yang mengglobal.
Berkenaan dengan hal tersebut, ada setidaknya beberapa alasan yang dapat menjelaskan mengapa terorisme menjadi fenomena yang hadir dan memiliki daya tarik perhatian yang besar pada ranah global. Pertama, trend globalisasi yang telah melahirkan arus tak terbatas bagi perpindahan barang dan jasa, modal, dan manusia melalui kemajuan teknologi transportasi telah memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan jaringan terorisme.[1] Kedua, muncul dan meluasnya gerakan terorisme disebabkan karena kesamaan ideologi dan keyakinan yang dijadikan dasar di dalam membenarkan tindakan terorisme.[2] Faktor ini menjadi bukti lain bahwa globalisasi tidak hanya berkutat pada masalah arus barang dan jasa saja. Akan tetapi, arus ide, gagasan dan kebebasan berekspresi juga menjadi dimensi yang dibawa oleh globalisasi mampu menyebar ke seluruh entitas dan lapisan kehidupan di dunia.
Ketiga, peran media sepertihalnya siaran televise di dalam menyebarkan sajian ‘Threat of Terrorism’ kepada khalayak publik menjadi faktor yang sangat penting.[3] Hal ini juga merupakan konsekuensi dari kemajuan dan perkembangan teknologi informasi yang dapat menyebarkan informasi secara cepat di era globalisasi yang serba cepat dan tanpa batas. Terlebih, teknologi yang dikembangan dalam bidang informasi telah membuat siapa saja mampu mendapatkan akses secara luas. Apa yang terjadi di belahan bumi hari ini tentu dapat dengan segera diketahui oleh penduduk di belahan bumi lainnya hari ini juga tanpa harus berada di tempat di mana kejadian tersebut berlangsung. Cukup dengan duduk sambil menikmati secangkir kopi diruangan ber-AC, informasi pada hari itu juga dapat segera diterima melalui siaran langsung dari layar kaca sebuah TV ataupun monitor dengan akses internet.

Bentuk-bentuk Terorisme



Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa yang menjadi karakteristik atau ciri utama dari Terorisme adalah adanya penggunaan kekerasan terhadap target atau korban, yang bertujuan untuk menciptakan suatuimageyang tidak terlupakan sekaligus menyampaikan tuntutan mereka kepada khalayak yang lebih luas.[1]
Terdapat beberapa model aksi gerakan terorisme atau bentuk terorisme yang populer digunakan oleh para teroris dalam melancarkan aksi terornya. Diantaranya[2]:
1.    Peledakan bom. Taktik ini paling banyak dilakukan oleh para teroris pada saat ini karena peledakan bom di tempat-tempat umum yang strategis dipandang lebih efektif untuk melahirkan suasana teror dalam sebuah masyarakat.
2.    Ancaman/Intimidasi. Hal ini dimana para teroris berusaha melakukan tindakan-tindakan yang bisa menakut-nakuti atau mengancam masyarakat atau korban dengan menggunakan kekerasan.
3.    Sabotase dan Pembajakan. Pembajakan mulai populer dilancarkan oleh kelompok teroris selama periode 1960 – 1970. Sebagai contoh, pembajakan yang terjadi terhadap kendaraan yang membawa bahan makanan adalah taktik yang digunakan oleh kelompok Tupamaros di Uruguay untuk mendapatkan kesan Robin Hood dan menghancurkan propaganda dari pemerintah.


[1]Ann E. Robertson, 2007. Terorismand Global Security. New York: Fact on File, INC, hal.8 dalam buku Prof. Drs. Budi Winarno, MA, PhD, 2011. Isu-Isu Global Kontemporer, CAPS, Yogyakarta, Hal 173

Mendefinisikan Terrorisme


Oleh: M Najeri Al Syahrin, Lutfi Maulana Hakim, Anita Shalehah , Arifianto Rifki, Remy F Wibaw, Rashad Mardanov, Khoiorul Amin
           Biasanya, aksi terorisme dijalankan di lebih dari satu negara. Dengan memanfaatkan perbedaan-perbedaan hukum, adat, kebiasaan, intervensi dalam berbagai konflik, maupun transisi politik merupakan celah-celah yang biasanya dimanfaatkan oleh gerakan ini untuk melakukan aksinya. Namun, secara definisi terorisme nampaknya masih sangat kabur. Dalam arti bahwa, fnomena ini sangat sulit untuk diidentifikasi. Penggolongan tindakan yang mengarah atau dapat dikatakan sebagai tindakan teror nampaknya masih sangat sulit untuk dimaknai. Karena tentu saja, segala sesuatu yang berhubungan dengan perlawanan, tindak kekerasan, maupun penolakan terhadap sebuah keputusan dengan jalan kekerasan belum tentu dapat dikatakan sebagai tindakan terorisme.
            Maka dari itu, perlu lebih awal untuk memberikan definisi secara jelas untuk mendudukkan posisi terorisme guna sebagai bahan pertimbangan dan analisi yang tepat dalam penyusunan kebijakan secara hukum maupun politik. Berdasarkan laporan ke-5 Congress on Prevention of Crime and Treatment of Offenders di Jenewa pada bulan September Tahun 1975, istilah ‘terrorisme’ belum memiliki definisi yang disepakati dalam hubungan internasional, sehingga menyebabkan kesulitan di dalam memberikan pertimbangan pada konteks pengambilan keputusan hukum pidana.[1]
Seperti yang diketahui bahwa dalam ilmu sosial dan ilmu politik tidak pernah mempunyai definisi dan pendekatan tunggal mengenai suatu istilah, termasuk terorisme. Menurut PBB, terorisme didefinisikan sebagai berikut[2]: “terrorismisananxiety-inspiringmethod of reapeatedviolent Action, employedby (semi-) clandestine individual, group, orstateactors, for idiosyncratic, criminalorpoliticalreasons, whereby – incontrasttoassassination – thedirecttargets of attacksare not the main targets. The immediate human victims of violencearegenerallychoosenrandomly (targets of opportunity) orselectively (representativeorsymbolictargets) from a target Population, andserve as message generator. Threat – andviolence – based Communications processesbetweenterrorist (organization), (imperiled) victims, and main targetsareusedtomanipulatethe main target (audience(s)), turningitinto a target of terror, a terget of demands, or a target of attention, sepending on whetherintimidation, coercion, or propaganda isprimarilysought.”

Terorisme Internasional: Aktor Bukan Negara Dalam Politik Internasional


Oleh: M Najeri Al Syahrin, Lutfi Maulana Hakim, Anita Shalehah , Arifianto Rifki, Remy F Wibaw, Rashad Mardanov, Khoiorul Amin
Munculnya terorisme internasional dalam percaturan politik internasional atau dalam hubungan internasional telah ada sebagai fenomena yang eksistensinya muncul pada era 1960-an ketika aktivitas terorisme telah banyak terjadi di berbagai belahan dunia.[1] Kelompok-kelompok yang bermotivasi untuk menentang status quo politik dengan jalan kekerasan dan mengorganisis upaya mereka secara transnasional, melampaui batas-batas wilayah Negara. Akan tetapi, posisi dari terorisme internasional sekali lagi ditegaskan sebagai non-state actor layaknya MNC, TNC, lembaga-lembaga internasional non-pemerintah, lembaga keuangan maupun organisasi-organisasi pada level internasional lainnya. Dikatakan sebagai aktor bukan Negara pada level internasional, karena pada dasarnya yang terlibat di dalamnya baik anggota, jaringan dan tujuan dari aksinya berada pada skala internasional.
            Dalam memahami munculnya fenomena terorisme internasional, terdapat beberapa perspektif yang mencoba menjelaskan. Salah satu diantaranya adalah perspektif realisme yang meyakini bahwasanya terorisme muncul sebagai bagian dari fenomena yang dihasilkan oleh sistem internasional. Ketidakpuasan terhadap keputusan-keputusan organisasi internasional, sepertihalnya PBB yang dalam sudut pandang kelompok teroris lebih cenderung sebagai representasi kepentingan Negara-negara barat telah membuat mereka tidak percaya dan frustasi terhadap efektifitas dari lembaga-lembaga tersebut dalam mengatasi isu-isu global.[2]
            Meskipun kaum realis meyakini bahwasanya Negara tatap menjadi aktor utama dan vital dalam politik internasional, namun setidaknya realisme juga meyakini terdapat unit-unit dalam system internasional yang berperan, meskipun dengan porsi yang sangat sedikit dan selalu diposisikan di bawah Negara-bangsa. Berseberangan dengan pandangan di atas, kaum pluralisme memberikan kritik terhadap pendahulunya yang selalu terobsesi dengan peran Negara. Kaum pluralis percaya bahwa terorisme merupakan bagian penting dari tatanan intenasional. Mereka diakui sebagai aktor bukan Negara yang memiliki hak dan agenda yang mampu memberikan pengaruh di dalam isu-isu global yang sedang berkembang.

Sejarah Terorisme


Oleh: M Najeri Al Syahrin, Lutfi Maulana Hakim, Anita Shalehah , Arifianto Rifki, Remy F Wibaw, Rashad Mardanov, Khoiorul Amin 
Peristiwa 11 September 2001 merupakan peristiwa yang banyak menyita perhatian dunia. Peristiwa tersebut telah mengubah lanskap tatanan global. Aksi terorisme 11 September 2001 tak pelak menghantam jantung kaptalisme global, World Trade Center (WTC).[1] Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual sejak terjadinya peristiwa tersebut. Konsep “terorisme” yang dahulu tidak begitu dikenal mulai bayak dipelajari dan diperbincangkan oleh masyarakat dunia. Padahal gerakan terorisme sudah ada dan beberapa kali terjadi sebelum peristiwa penyerangan gedung WTC di Amerika Serikat.
Kata teror pertama kali dikenal pada zaman Revolusi Prancis. Kata Terorisme sendiri berasal dari Bahasa Prancis le terreur yang semula dipergunakan untuk menyebut tindakan pemerintah hasil Revolusi Perancis yang mempergunakan kekerasan secara brutal dan berlebihan dengan cara memenggal 40.000 orang yang dituduh melakukan kegiatan anti pemerintah. Selanjutnya kata terorisme dipergunakan untuk menyebut gerakan kekerasan anti pemerintah di Rusia. Dengan demikian kata terorisme sejak awal dipergunakan untuk menyebut tindakan kekerasan oleh pemerintah maupun kegiatan yang anti pemerintah.  Menurut Grant Wardlaw dalam buku Political Terrorism (1982), manifestasi Terorisme sistematis muncul sebelum Revolusi Perancis, tetapi baru mencolok sejak paruh kedua abad ke-19.[2] Pada pertengahan abad ke-19, terorisme mulai banyak dilakukan di Eropa Barat, Rusia dan Amerika. Mereka percaya bahwa Terorisme adalah cara yang paling efektif untuk melakukan revolusi politik maupun sosial, dengan cara membunuh orang-orang yang berpengaruh. Terorisme pada zaman ini banyak diinspirasi oleh kaum Marxis-Leninis. Sejarah mencatat pada tahun 1890-an aksi terorisme Armenia melawan pemerintah Turki, yang berakhir dengan bencana pembunuhan masal terhadap warga Armenia pada Perang Dunia I. Pada dekade tersebut, aksi terorisme diidentikkan sebagai bagian dari gerakan sayap kiri yang berbasiskan ideologi.

Perspektif Realisme Dalam Politik Global


Oleh: Zeans Pratama
Realisme adalah sutau teori, pertama tentang masalah keamanan negara berdaulat dalam anarki internasional, dan kedua tentang masalah ketertiban internasional. Ide dan asumsi dasar kaum realis adalah: 1) pandangan pesimis atas sifat manusia; 2) keyakinan bahwa hubungan internasional pada akhirnya diselesaikan melalui perang; 3) menjunjung tinggi nilai-nilai keamanan nasional dan kelangsungan hidup negara; 4) skeptisisme dasar bahwa terdapat kemajuan dalam politik internasional seperti yang terjadi dalam kehidupan politik domestik[1].
Demikian pemikiran kaum realis, manusia dicirikan sebagai mahkluk yang selalu cemas akan keselamatan dirinya sendiri dalam hubungan persaingannya dengan yang lain. Mereka ingin berada dalam kursi pengendalian. Mereka tidak ingin diambil keuntungannya. Mereka terus menerus berjuang untuk menjadi yang terkuat dalam hubungannya dengan, termasuk hubungan internasional dengan negara-negara lain. Politik dalam realisme adalah perjuangan dalam mendapatkan  kekuasaan atas manusia ataupun negara, apapun tujuannya, kekuasaan adalah tujuan terpentingnya dan cara-cara dalam memperoleh, memeliharan serta menunjukan kekuasaan menentukan tindakan politik.
Realisme Klasik (Machiavelli)
Kekuasaan (singa) dan penipuan (rubah) adalah dua alat penting dalam melaksanakan kebijakan luar negeri, menurut ajaran politik Machiavelli. Nilai politik tertinggi adalah kebebasan nasional yaitu kemerdekaan. Tanggung jawab utama penguasa adalah selalu berupaya mencari keunggulan dan mempertahankan kepentingan negaranya dan menjamin kelangsungan hidupnya. Hal ini membutuhkan membutuhkan  kekuatan, jika suatu negara  tidak kuat maka akan mendorong hasrat kuat bagi yang lain untuk menghancurkannya, penguasa harus menjadi seekor singa. Hal itu juga membutuhkan kecerdikan dan jika perlu kekejaman dalam mengejar kepentingan negara, penguasa harus menjadi seekor rubah. Jika penguasa tidak cerdik, pandai dan tangkas, negara akan kehilangan kesempatan besar dalam memncapai keunggulan atau manfaat bagi pemimpin dan negaranya.
Asumsi yang berlebihan Machiavelli adalah bahwa dunia merupakan tempat berbahaya. Namun disisi lain, merupakan tempat yang menguntungkan. Jika seseorang ingin bertahan dalam dunia yang seperti itu, dia harus menyadari bahaya, harus mengantisipasinya dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan. Pandangan Machiavelli dipandang mengabaikan  tanggung jawab penguasa tidak hanya bagi mereka sendiri ataupun rezim personalnya, tetapi bagi negeri dan warga negaranya.
Dengan demikian, kaum realis berjalan dengan asumsi dasar bahwa politik dunia berkembang dalam anarki internasional: yaitu sistem tanpa adanya kekuasaan yang berlebihan, tidak ada pemerintah dunia. Aktor selain negara dianggap kurang penting bahkan tidak penting, inti terpenting kebijakan luar negeri adalah untuk membentuk dan mempertahankan kepentingan negara dalam politik internasional. Negara dipandang sebagai pelindung wilayah negaranya, penduduknya, dan cara hidupnya yang khas dan berharga.

Multinational Cooperation Dalam Ekonomi Global



Perusahaan Multinasional (MNC) merupakan perusahaan yang sangat erat kaitannya dalam kegiatan internasional, tetapi MNC bukan hanya sekedar perusahaan yang hadir dalam kegiatan-kegiatan internasional, dan ada juga perusahaan yang bukan MNC terlibat dalam kegiatan-kegiatan internasional. MNC adalah perusahaan yang mengontrol, mengelola, mengatur pembangunan cabang perusahaan induk negaranya (Home Country) di negara tuan rumah (Host Country). MNC terkait erat hubungannya dalam produksi barang, perdagangan internasional, dan investasi lintas batas, contoh GE (General Electric) mengatur 250 pabrik di 26 negara Amerika Utara, Amerika Selatan, Eropa dan Asia, banyak hasil prosuksinya dipasarkan ke Asia, Amerika Latin, serta untuk menciptakan produksi global dan jaringan perdagangan internasional dan melakukan investasi lintas batas negara.MNC tidak terlepas dari FDI (Foreign Direct Investment), FDI bisa dikatakan sebagai kebijakan MNC dalam melakukan pembelian perusahaan yang telah ada dan melakukan pembangunan perusahaan baru di negara Host Country, melalui FDI perusahaan-perusahaan dapat menginternasionalisasikan kegiatan prosuksinya dalam ekonomi global.
MNC mempunyai peran penting dalam ekonomi global untuk meraih kepentingannya, dimana menurut PBB, MNC menguasai sepertiga exspor global dan memperkerjakan 77 juta orang diseluruh dunia (UNCTAD, 2009). Kegiatan-kegiatan exspor MNC dilakukan disejumlah cabang-cabang perusahaan yang berada di Host Country, yang mana kegiatannya sangat terkonsentarasi  di negara-negara industri maju. Negara industri maju merupakan penyedia atau penyalur FDI. Pada tahun 80-an Amerika Serikat, Eropa dan Jepang telah menyediakan 90% FDI, dan 82% investasi telah disalurkan ke negara-negara berkembang pada tahun 1990. Akibat dari FDI ini kemudian muncul perusahaan MNC baru yang berbasis di Asia Timur sebagai investor asing yang penting, walaupun pada saat itu terjadi krisis keuangan, negara industri maju tetap menyediakan  81% FDI dunia.
Meskipun kegiatan-kegiatan MNC terpusat dinegara-negara industri maju dunia. Namun aktivitas MNC di negara berkembang sudah mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2008 FDI masuk ke negara-negara berkembang dengan jumlah total lebih dari 620 milyar dolar, distribusi investasi ini tidak secara dibagikan ke negara bekembang saja, tetapi secara besar tersalurkan ke Asia dan Amerika Latin.Tahun 2008 negara Asia menerima lebih dari 60% investasi dan negara berkembang kemudian muncul sebagai tempat bagi MNC.
Keuntungan Lokasional (Locational Advantage)
Keuntungan ini ada ketika suatu negara memiliki salah satu ciri dari cadangan sumber daya alam yang besar, pasar lokal yang besar, dan peluang-peluang untuk memperluas efisiensi dari operasi-operasi perusahaan. Keutungan lokasional dalam investasi sumber daya alam muncul dari adanya cadangan yang besar dari sumber daya alam di negara lain. Keinginan untuk mendapatkan keuntungan  dari penggalian sumber daya alam ini menjadi dorongan awal kegiatan investasi internasional, contoh perusahaan-perusahaan tambang Amerika Anaconda dan Kennecott membuat investasi besar  dalam operasi pertambangan di Chile dalam rangka menjamin persediaan sumber daya bagi produksi Amerika. Peusahaan Amerika dan Eropa telah berinvestasi di wilayag Timur-Tengah, karena wilayah ini mempunyai proporsi cadangan minyak dunia yang melimpah.
Ekonomi telah menempatkan tekanan besar pada interaksi antara keuntungan lokasional dan ketidasempurnaan pasar. Keuntunga lokasional berorientasi pada pasar investasi muncul karena adanya pasar konsumen yang besar dan diharapkan tumbuh cepat setiap waktunya. Perusahaan-perusahaan menjual produk mereka ke pasar internasional karena secara jelas adanya permintaan dan pertumbuhan pasar yang besar dari pada permintaan dan pertumbuhan yang kecil dan stagnan. Persaingan yang kurang baik dipasar internasional akan mempermudah MNC untuk melakukan penjualan produnya dipasar tersebut, adanya hambatan tarif dan non tarif penting untuk invetasi jenis ini. Denga berinvestasi di suatu negara  perusahaan-perusahaan pada dasarnya bisa mengabaikan  hambatan tersebut  untuk memproduksi dan menjual produknya di pasar lokal. Negara yang mempunyai pertumbuhan pasar yang cepat dan besar, dengan jumlah perusahaan lokal yang sedikit pada industri tertentu dan tersembunyi dari persaingan global akan menarik peluang-peluang investasi  bagi MNC di negara tersebut. Contoh tahun 1960 dan awal banyak MNC Amerika yang bergerak dibidang automobil membuat investasi langsung ke Uni Eropa untuk mendapatkan akases  dalam menciptakan pasar bersama. Tahun1980 dan awal 90an perusahaan Jerman dan Jepang yang bergerak dalam bidang automobile (Toyota, Honda, Nissan, BMW, Volkwagen, Mercedes Benz) membangun pabrik mobilnya di Amerika Serikat dalam merespon VERs (Voluntary Exsport Restraints) yang membatasi impor  mobil. Keinginan untuk mendapatkan akses pasar luar negeri yang tidak dibatasi menjadi dorongan bagi banyak MNC untk melakuan investasi.

Sejarah Regionalisme

Oleh: M Najeri Al Syahrin, Lutfi Maulana Hakim, Anita Shalehah , Arifianto Rifki, Remy F Wibaw, Rashad Mardanov, Khoiorul Amin

Dilihat dari sejarahnya, Regionalisme di bagi ke dalam Regionalisme Klasik dan Regionalisme Baru. Regionalisme Klasik dianggap tumbuh sebelum tahun 1960-an. Dimana, interaksi individu/negara tetap berlangsung sebagai wujud kerjasama. Setiap negara membangun kerjasama bilateral dengan negara-negara lain atas nama perseorangan. Menurut Fawcett[1], pada masa setelah Perang Dunia II (1930-an – 1940-an) regionalisme belum terlihat muncul. Hal ini terkait dengan dua faktor: pertama, Perang Dunia II mengakibatkan kerusakan yang sangat parah yang hampir dialami oleh semua negara di dunia bukan hanya di Eropa; serta kedua, terjadinya transformasi dalam tatanan masyarakat internasional. Tatanan masyarakat internasional sebelum Perang Dunia II bersifat “Eurosentris” dimana Eropa sebagai pusat segalanya, menguasai negara-negara lain dengan praktik imperialisme dan kolonialisme. Pasca Perang Dunia II, Eropa mengalami kehancuran yang parah yang selanjutnya memerlukan bantuan Amerika Serikat. Kemunculan Regionalisme Klasik dikaitkan dengan dua kondisi, yaitu:
·           Pertama, bahwa regionalisme muncul dalam versi persiapan Piagam PBB yang dibuat di DumbartonOaks pada 1944 yang menetapkan bahwa: keberadaan badan-badan regional yang berkaitan dengan masalah perdamaian dan keamanan tidak seharusnya dihalang-halangi”.
·           Kedua, keberadaan agen-agen regional hanya merupakan sub-ordinatdari kekuasaan dan pengaruh dua negara adikuasa, yakni Amerika Serikat dan Uni Soviet. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya NATO, Pakta Warsawa, Pakta Rio, SEATO, CENT dan ANZUS
Sementara itu, Regionalisme Baru adalah regionalisme yang berkembang pada awal 1990-an, pasca Perang Dingin, yang bersifat lowpoliticsdimana aspek-aspek seperti ekonomi, budaya, lebih mendominasi kerjasama negara-negara. Fawcettmengemukakan bahwa ada empat faktor yang mendorong tumbuhnya regionalisme baru, yaitu[2]:
·           Berakhirnya Perang Dingin;
·           Berbagai perubahan yang terjadi di dalam aspek perekonomian dunia;
·           Berakhirnya isme atau paham tentang istilah “Dunia Ketiga”;
·           Demokratisasi

Globalisasi Sebagai Penggerak Kerjasama Regional Dalam Politik Global


Oleh: M Najeri Al Syahrin, Lutfi Maulana Hakim, Anita Shalehah , Arifianto Rifki, Remy F Wibaw, Rashad Mardanov, Khoiorul Amin 
Sebagai fenomena yang menjadi salah satu titik tolak paling mempengaruhi dalam percaturan politik internasional semenjak kemunculannya di era 1980-an dan kian populer pada 1990-an, globalisasi telah menjadi istilah yang selalu hadir dan dikaitkan dengan isu maupun fenomena yang terjadi baik dalam skala interaksi antar negara maupun bagian-bagian kecil dari entitas negara itu sendiri. Begitupula semanjak istilah globalisasi didengungkan, hambatan-hambatan sepertihalnya batas wilayah sebagai bentuk fisik kedaulatan suatu negara menjadi semakin tergerus dan bahkan dianggap tidak lagi penting oleh para pendukungnya yang mempercayai bahwa globalisasi merupakan suatu keniscayaan, membawa kebebasan bagi setiap individu, memperlemah pajak dan memperkaya segala yang disentuhnya.[1]
Dewasa ini, arus deras globalisasi tentu saja tidak lagi dapat dihindari seiring dengan kemajuan teknologi dan arus informasi yang begitu cepat melintasi batas ruang dan waktu sebagai bentuk konsekuansi daripada trend globalisasi itu sendiri. Sejalan dengan hal itu, kesadaran terhadap kebutuhan baik oleh individu maupun negara akan melahirkan sebuah pola yang oleh kaum liberalis disebut dengan istilah interdependence (saling ketergantungan satu sama lain). Keadaan yang demikian pada akhirnya akan menuntut aktor-aktor baik individu, kelompok maupun pada level negara untuk melakukan upaya pemenuhan. Setidaknya ada beberapa alasan yang mendasari asumsi di atas. Pertama, pasca berakhirnya Perang Dingin negara-negara di dunia tidak lagi memandang Eropa sebagai kiblat di dalam menciptakan model dunia yang ideal.[2] Kedua, pada akhir tahun 1980-an muncul kesadaran di antara negara-negara bahwa marjinalisasi ekonomi nyatanya lebih mengancam daripada marjinalisasi keamanan pada saat dunia terbagi dalam sistem bipolar.[3] Alasan tersebut muncul berdasarkan pandangan bahwa aspek ekonomi menjadi bagian yang sangat penting bagi kelangsungan hidup dan kebutuhan mendasar manusia. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila negara-negara secara maksimal memanfaatkan trend globalisasi untuk membangun kerjasama regional, paling tidak sebagai pemicu kebangkitan ekonomi domestiknya. Selanjutnya, trend pasar bebas dan liberalisasi perdagangan pasca Perang Dingin telah menciptakan blok-blok perdagangan dan menciptakan keseimbangan ekonomi dunia yang baru dengan lebih berorientasi kepada hasil. Tentu saja, hal tersebut memunculkan satu ketakutan bagi negara-negara kepada ancaman isolasi blok perdagangan dan kekuatan ekonomi baru tersebut. Sehingga, liberalisasi perdagangan yang memunculkan arus persaingan yang deras akan mengarahkan pada satu kerjasama regional yang lebih kuat.[4]

Definisi Regionalisme


Oleh: M Najeri Al Syahrin, Lutfi Maulana Hakim, Anita Shalehah , Arifianto Rifki, Remy F Wibaw, Rashad Mardanov, Khoiorul Amin
Dalam mendefinisikan regionalisme, sering menimbulkan perdebatan dan pertikaian, hingga jarang menimbulkan konsensus. Hal ini dikarenakan perlunya pemahaman terlebih dahulu atas pengertian kawasan (region) dan regionalisme. Sekalipun kedekatan geografi itu sendiri tidak banyak membantu menjelaskan definisi region atau dinamika regionalisme, tetapi tidak bisa membantu regionalisme dari bentuk-bentuk organisasi yang “kurang lebih global”.
Regionalisme sering dianalisis dalam tingkat yang berbeda, yaitu[1]:
·           kohesivitas sosial, di antaranyaetnisitas, ras, bahasa, agama, budaya, sejarah, kesadaran terhadap sebuah warisan bersama;
·           kohesivitaspolitik, di antaranya rezim, ideologi;
·           kohesivitas ekonomi, di antaranya pola-pola perdagangan, komplementaritas ekonomi;
·           kohesivitas organisasi, di antaranya eksistensi lembaga-lembaga regional.
Sedangkan, pengertian regionalisme bisa dibedakan ke dalam 5 kategori sebagai berikut:
a)        Regionalization, merujuk kepada pertumbuhan integrasi masyarakat dalam sebuah wilayah dan pada proses-proses interaksi sosial dan ekonomi yang terkadang tidak terarah. Menurut para ahli, regionalizationdideskripsikan sebagai integrasi informal. Sementara itu, menurut pandangan para analis kontemporer, regionalizationmerujuk pada apa yang dinamakan “softregionalism”. Istilah tersebut menitik beratkan pada proses-proses otonomi yang mengarah kepada saling ketergantungan yang tinggi dalam sebuah wilayah geografi tertentu ketimbang antara wilayah itu dan bagian wilayah lain dunia.

Outline Penelitian Kasus Bong Suwung Yogyakarta



Oleh: Haryo Prasodjo, Khoirul Amin, M. Najeri Al Syahrin, Rani
Latar belakang Konflik
Sejalan dengan program penataan kawasan Malioboro dan revitalisasi Stasiun Tugu itu, PT KAI akan membersihkan kawasan Bong Suwung pada 2014. PT KAI sebenarnya sudah mencoba melakukan penataan di lokasi itu selama beberapa tahun terakhir. Tapi upaya itu selalu gagal karena selalu menuai perlawanan warga setempat yang sudah tinggal di sana hingga puluhan tahun. Padahal lokasi yang berada di pinggir rel KA itu selama ini dipadati oleh lapak-lapak warga bahkan ditengarai sering disalahgunakan sebagai area prostitusi.
Berkembangnya sarang prostitusi di wilayah lahan kosong Stasiun Tugu atau yang lebih dikenal dengan Bong Suwung agaknya sulit dipecahkan. Kawasan Bong Suwung berada tidak jauh dari kawasan lokalisasi Pasar Kembang atau Sarkem. Puluhan lapak warung remang-remang di sepanjang rel KA sebelah barat Stasiun Tugu itu telah ada sejak puluhan tahun. Hampir setiap malam hingga pagi hari selalu penuh pengunjung.
 Jalur komunikasi pun telah sering dijalani, tapi tetap saja kebuntuan yang terlahir. Telah beberapa kali PT. KAI Daop VI Jogjakarta mendesak Pemkot Jogja untuk menindak tegas pelaku prostitusi di kawasan Bong Suwung. BUMN itu beralasan lahan di kiri dan kanan rel kereta api sebelum memasuki stasiun Tugu merupakan hak milik PT. KAI. Atas dasar itu, perusahaan ini merasa memiliki tanggung jawab untuk mengurangi risiko kecelakaan KA. Selain itu penertiban PSK juga sebagai upaya penegakan citra Jogja yang bersih dan berbudaya.
Menyiakapi hal tersebut Lurah Prenggokusuman Lucia Daning Krisnawati mengaku pihaknya selama ini tak tinggal diam. Berbagai cara untuk menjalin komunikasi dengan penghuni Bong Suwung telah dilakukan. Bahkan pejabat sebelum dirinya juga telah mencoba berkomunikasi. Meskipun demikian, bentuk komunikasi yang dilakukan mengedepankan sikap preventif dan humanis ternyata belum membuahkan hasil. Pada dasarnya kasus relokasi prostitusi Bung Suwung merupakan konflik yang sudah lama. Secara aturan pemerintah sebenarnya memiliki power tapi karena ini menyangkut banyak kepentingan dan sensitif, komunikasi yang humanis memang harus dikedepankan.
Bahkan salah seorang warga Prenggokusuman, menjelaskan bahwa, persoalan Bong Suwung sudah ada sejak puluhan tahun silam. Sejumlah upaya penertiban kawasan tersebut sudah beberapa kali dilakukan. Mulai dari penertiban yang diikuti dengan pemberian uang pesangon hingga penutupan kawasan dengan meggunakan pagar tinggi. Namun menurutnya sejumlah upaya tersebut tidak berhasil bahkan sampai saat ini.