Oleh : Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)
Masalah
imigran gelap dan pencari suaka telah lama menjadi pusat perhatian Indonesia
dan Australia. Bahkan kasus ini telah
lama menjadi pusat perhatian dunia internasional. Sebagaimana, Indoensia dan
Austalia merupakan dua negara yang merasa palign dirugikan dengan adanya para
imigran gelap yang secara massal melakukan perjalanan menuju Australia dengan
terlebih dahulu menjadikan Indonesia sebagai tempat untuk transit. Faktanya
hingga kini, para imigran ilegal yang berasal dari Timur Tengah, Asia Selatan
dan beberapa negara yang menjadi wilayah konflik masih terus berdatangan menuju
Australia. Indonesia dan Australia terus berupaya mencari penyelesaian atas
masalah imigran ilegal dan pencari suaka yang berlangsung dalam beberapa tahun
terakhir ini. Sebagai negara transit, Indonesia mengehendaki agar
penyelesaiannya dilakukan melalui kesepakatan Bali Process. Sementara, Australia yang menjadi negara tujuan
dengan tegas menolak kedatangan para imigran ilegal. Australia belum memiliki
kebijakan yang jelas mengenai cara menolak kedatangan para imigran gelap
pencari suaka di Australia. Kondisi seperti ini terus mendorong para imgiran
gelap untuk terus berdatangan ke Austalia melalui Indonesia.
Indonesia
dan Austalia telah terlibat dalam kerjasama bilateral mengenai penanganan
imigran ilegal dan pencari suaka sejak tahun 2001 dengan membentuk sebuah forum
yang dinamakan Bali Procces. Faktor
keamanan Australia dan ketakutan negara tersebut akan serbuan para imigran
ilegal pencari suaka ke negaranya sangat mempengaruhi negara tersebut dalam
memandang kawasan sekelilingnya. Dalam hal ini, Australia menganggap bahwa
kerjasama denganIndonesia dalam penanganan masalah imigran ilegal merupakan
sebuah langkah yang tepat mengingat secara geografis, letak kedua negara sangat
dekat dan saling berbatasan. Adanya persepsi bahwa negara Australia akan terus
menjadi daya tarik bagi para imigran ilegal pencasi suaka, maka Australia
memiliki alasan yang kuat untuk menempatkan faktor keamanan nasional sebagai
prioritas utama dalam menjalankan politik luar negerinya. Terkait dengan
imigran ilegal dan para pencari suaka yang datang ke Australia, status negara
Indonesia hanyalah sebagai negara transit. Oleh karena hal tersebut, Pemerintah
Indonesia lebih menghendaki proses
penyelesaian masalah penyelundupan imigran ilegal pencari suaka ini dilakukan
sebagaimana yang diatur dalam Bali
Procces.[1]