Oleh: Adi Rio Arianto Salamun, Arif Muliawan, Arizona Flora Krisandy, Farida Choirunisa, Diakonia Pungkassari, Evita, Frederik Sarira, Meutia Larasati, Muhtar Lutfi, Zulkifli H. Manna
Meskipun WTO memiliki prinsip-prinsip yang mengikat
para anggotanya, pada kenytaannya prinsip-prinsip ini telah mencerminkan munculnya
kondisi yang tidak adil dari semua anggotanya terutama negara-negara miskin dan
negara berkembang. Jika dikaji satu persatu, sebenarnya prinsip-prinsip WTO
telah mempertimbangkan kondisi-kondisi yang mungkin terjadi terutama pada
negara miskin dan berkembang, dalam rangka menciptakan perdagangan yang adil,
terbuka dan menghindari persaingan yang tidak sehat antar negara.
Misalnya pada prinsip pertama, nondiscrimination. WTO juga memberlakukan beberapa pengecualian.
Misalnya, negara bisa membentuk kesepakatan pasar bebas yang hanya berlaku pada
barang-barang yang diperdagangkan di dalam grup. Selain itu, WTO juga bisa
memberikan akses spesial kepada negara berkembang ke dalam pasar negara lain. Atau,
suatu negara juga bisa memberlakukan “barier”
terhadap produk yang dianggap diperdagangkan secara tidak adil dari negara
tertentu. Dan untuk sektor jasa, dalam kondisi tertentu negara juga
diizinkan untuk melakukan diskriminasi. Walaupun kesepakatan WTO hanya
memperbolehkan pengecualian ini dalam kondisi-kondisi tertentu yang sangat strict.
Dan berkaitan dengan “national treatment”, prinsip ini hanya berlaku jika barang, jasa
atau item properti intelektual itu
telah memasuki pasar. Selain itu, pembebanan pajak atas produk impor juga bukan
bentuk pelanggaran dari prinsip national treatment bahkan bila produk lokal
tidak dibebankan pajak. Jadi, negara berkembang tetap bisa melindungi produk
dalam negerinya dengan pemberlakuan pajak impor.
Selain itu, prinsip tentang pasar bebas yang
dianjurkan oleh WTO juga dilakukan secara bertahap dan juga melalui negosiasi.
Jadi tidak serta merta langsung harus diterapkan negara segera setelah negara
itu bergabung dengan WTO. Dalam kesepakatannya, WTO membolehkan negara
memperkenalkan perubahan perdagangan tersebut secara bertahap melalui “progressive liberalization”. Di mana
dalam hal ini negara berkembang biasanya diberikan waktu yang lebih lama untuk
memenuhi kewajibannya ini. Namun, negara maju dituntut harus segera
memberlakukannya.