Oleh: Haryo Prasodjo
(haryoprasodjo@ymail.com/ IG:
@kanjengharyo)
Pengawasan lembaga perbankan
Fungsi
penting perbankan dalam kegiatan ekonomi adalah sebagai lembaga perantara
antara mereka dengan modal berlebih denan mereka yang kurang modal. Terdapat
tiga alasan penting terkait dengan pengawasan bank: alasan pertama, bank adalah
lembaga kepercayaan. Kedua, bank menjadi lembaga yang membantu kelancaran
sistem pembayaran. Ketiga, lembaga yang menerjemahkan kebijakan moneter dari BI
(kemampuan mengontrol dan mengendalikan perbankan).
Sistem
Moneter dan Fiskal
Sistem moneter dan sistem fiskal merupakan bagian
penting dari sebuah sistem ekonomi. Yangmana, dalam sistem tersebut, uang
merupakan instrumen utama serta penunjang kegiatan ekonomi. Oleh karena itu,
uang/ keuangan harus tunduk pada sistem yang berlaku di tempat dimana uang
tersebut digunakan sebagai alat transaksi. Dalam hal ini, setiap sistem ekonomi
memiliki cara yang berbeda dalam menempatkan uang. Dalam konteks moneter dan
keuangan sendiri, masalah terbesar yang dihadapi adalah untuk menjawab mengenai
cara ‘bagaimana menempatkan uang dalam perekonomian?.
Uang dalam hal ini menjadi media/ alat dalam melakukan
transaksi setiap kegiatan ekonomi, oleh karena itu salah satu fungsi uang
disini adalah untuk memperlancar aktifitas ekonomi dalam hal produksi dan
konsumsi. Tatanan moneter haruslah dapat menjaga kesetabilan uang dan
kenetralan uang sebagai alat tukar dalam kegiatan ekonomi. Dalam
perkembangannya, kehadiran uang sebagai alat tukar dalam transaksi mampu menjadi
instrument dan menciptakan efisiensi transaksi ekonomi.
Terdapat dua bentuk efisiensi dengan menggunakan uang
sebagai alat tukar, pertama, sebuah transaksi tanpa menysaratkan pemenuhan
saling melengkapi. Kedua, nilai barang dan jasa dapat diukur dnegan mudah dan
cepat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sistem moneter adalah sistem yang
mengatur mengenai kebijakan
otoritas moneter ataubank sentral dalam bentuk pengendalian besaran moneter
untukmencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.
Meskipun
demikian, terdapat sisi negatif dalam menggunakan uang sebagai alat tukar, yang
mana uang juga dapat memunculkan ketidakseimbangan antara permintaan dan
penawaran (beralih dari sektor rill ke sektor keuangan). Dengan adanya kegiatan
dan perubahan pada kegiatan ekonomi tersebut, dapat memuculkan ketidakstabilan
nilai mata uang yang dapat merusak kesejahteraan (nilai tukar).Oleh karena itu,
fungsi dari sistem keuangan dan moneter adalah Adapun fungsi dari sistem
keuangan dan moneter antara lain adalah untuk, menjaga kestabilan uang, dalam
hal ini digunakan sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan nilai tukar,
serta peredaran uang yang ada di masyarakat. Kedua, menempatkan sektor keuangan
dan moneter sebagai “supporting system”,
bukan sebagai sektor utama dalam perekonomian. Dalam perkembangan sistem
keuangan saat ini, uang tidak lagi berupa benda berbentuk materill namun lebih
kepada uang dalam bentuk angka ‘digital’, hal ini berdampak pada munculnya
portensi penyalahguaan uang tidak hanya sebagai alat pembayaran namun juga
sebagai alat pencari keuntungan (laba).
Ketiga, mendistribusikan
sumber daya keuangan secara seimbang ke berbagai sektor lembaga yang
membutuhkan. Pendistirbusian yang seimbang dan berkeadilan dapat menciptakan
stabilitas perekonomian pada masyarakat yang nantinya dapat membantu dalam
pembangunan nasional. Keempat, menerima dana dari masyarakat dan menyalurkannya
dalam bentuk kredit untuk mendorong kegiatan ekonomi di sektor rill. Dalam
konteks ini, sistem keuangan bertanggung jawab menjadi sistem yang mengatur
regulasi perputaran keuangan dimana dalam sistem Indonesia dikenal dengan
semangat gotong royong, yaitu yang kuat/ berlebih dapat membantu yang
kekuarangan dalam konteks usaha memalalui modal keuangan. Kelima, tidak
diperkenankan bagi sistem keuangan untuk menyalurkan keuangan ke tempat lain
yang tidak memiliki kontribusi langsung pada sektor rill. Penyaluran tanpa
melalui prosedur yang jelas dan legal dapat menciptakan kejahatan berupa money laundry (pencucian uang).
Dalam
pengaturannya, lembaga yang bertanggung jawab dalam pendistribusian uang adalah
bank sentral, yang juga bertindak sebagai kasir pemerintah dan
memiliki tugas penting untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.Dalam kurun
wkatu tahun 1953-1968 Tugas Pokok Bank Indonesia antara lain adalah,1) Menjaga
stabilitas moneter,2) Mencetak dan mengedarkan uang, 3)Mengembangkan sistem
perbankan, 4)Melaksanakan beberapa fungsi (bank umum seperti pinjaman kredit).
Pada tahun 1999 tugas Bank Indonesia, adalah menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter dalam mengatur dan menjaga sistem pembayaran, menetapkan
penggunaan alat pembayaran, mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran,
serta mengatur dan mengawasi bank.
Pengertian Kebijakan Fiskal
“Kebijakan
fiskal adalah kebijakan penyesuaian dibidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah
untuk memperbaiki keadaan ekonomi.”Atau dapat juga dikatakan kebijakan fiskal
adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian
untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran
pemerintah (Ani Sri Rahayu, 2014). Definisi selanjutnya mengenai kebijakan fiskal
adalah, kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan kinerja ekonomi melalui mekanisme
penerimaan dan pengeluaran pemerintah” (Zaini Ibrahim, 2013). Menurut (Rozalinda, 2015), Kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah dalam mengatur setiap
pendapatan dan pengeluaran negara yang digunakan untuk menjaga stabilitas
ekonomi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dari beberapa
defnisi diatas, dapat disimpulkan bahwa, kebijakan fiskal adalah sebuah
kebijakan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara
(Pengeluaran dan penerimaan), yang digunakan untuk mengatur stabilitas ekonomi
makro sebuah negara. Hal ini dikarenakan, kebijakan fiskal berkaitan langsung
dengan sistem perekonomian sebuah negara yang memiliki pengaruh signifikan
terhadap moneter serta penyerapan tenaga kerja yang juga anggaran belanja yang
erat hubungannya dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kebijakan megneai
fiskal sendiri baru dikenal pada tahun 1930. Sebelum tahun 1930, pemerintah
hanya menggunakan pajak sebagai alat pembiayaan pengeluaran pemeritah. Pada tahun
1930, terjadi depresi yang melanda sektor keuangan Amerika Serikat dan dunia.
Kebijakan moneter yang biasanya digunakan untuk merangsang kegiatan ekonomi,
tidak dapat berjalan baik saat terjadi depresi, dimana tingkat pengangguran dan
deflasi yang sangat tinggi. Pada tahun 1930, Keynes menerbitkan sebuah buku
yang berjudul The General Theory of Employment, Interest and Money. Buku
tersebut yang kemudian menjadi dasar dari perkembangan teori kebijakan fiskal,
sebagaimana peranan pemerintah dalam kegiatan ekonomi menajdi sangat penting
setelah depresi terjadi.
Menurut
macamnya, kebijakan fiskal dibagi menjadi empat macam dasar. Keempat dasar
tersebut adalah pembiayaan fungsional, pengelolaan anggaran, stabilisasi
anggaran otomatis, dan anggaran belanja seimbang. Sedangkan menurut fungsinya. Terdapat
tiga fungsi utama kebijakan fiskal bagi sistem ekonomi sebuah negara:, pertama,
sebagai instrumen stabilitas. Kedua, sebagai alokasi keuangan dan pendapatan,
dan ketiga, sebagai fungsi distribusi (semuanya tergantung pada kemampuan
pemerintah mendesain APBN). Adapun tujuan kebijakan fiskal: 1)meningkatkan
kesempatan kerja (mencegah terjadinya banyakpengangguran),2)meningkatkan
laju investasi,3) meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional,
4) meningkatkan stabilitas ekonomi, dan 5) mengatasi
permasalahan inflasi.Terdapat beberapa komponen utama dalam kebijakan fiskal,
pertama, sebagai penerimaan pemerintah: dari pajak dan bukan pajak. Kedua, dari
penerimaan pajak (pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan
bangunan (PBB), bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai,
dan pajak perdagangan). Sedangkan penerimaan
negara bukan pajak: penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan
penerimaan bukan pajak lainnnya.
PengertianNilai Tukar dan Devisa
Nilai tukar mata uang atau yang sering disebut dengan kurs adalah hargasatu
unit mata uang asing dalam mata uang domestik atau dapat jugadikatakan harga
mata uang domestik terhadap mata uang asing.terdapat tiga faktorutama yang
mempengaruhi permintaan valuta asing. Pertama,faktor
pembayaran impor. Semakin tinggi impor barang dan jasa, makasemakin besar
permintaan terhadap valuta asing sehingga nilai tukar akancenderung melemah. Sebaliknya,
jika impor menurun, maka permintaanvaluta asing menurun sehingga mendorong
menguatnya nilai tukar.Kedua, faktor
aliran modal keluar (capital outflow).
Semakin besar aliranmodal keluar, maka semakin besar permintaan valuta asing
dan padalanjutannya akan memperlemah nilai tukar. Aliran modal keluar
meliputipembayaran hutang penduduk Indonesia (baik swasta dan pemerintah)kepada
pihak asing dan penempatan dana penduduk Indonesia ke luarnegeri. Ketiga, kegiatan spekulasi. Semakin
banyak kegiatan spekulasivaluta asing yang dilakukan oleh spekulan.Maka semakin
besarpermintaan terhadap valuta asing sehingga memperlemah nilai tukar matauang
lokal terhadap mata uang asing.Dalam perjalanannya sampai saat ini, pemerintah RI
sendiri sudah pernah menerapkan semua sistem nilai tukar: pada tahun, 1973-Maret 1983 sistem nilai tukar
tetap. Kedua pada bulan Maret
1983-September 1986 sistem nilai tukar mengambang terkendali ketat.
Ketiga, pada bulan September
1986-Agustus 1997 sistem mengambang terkendali fleksibel. Dan yang
terkahir pada bulan Agustus 1997-sekarangsistem
nilai tukar mengambang.
Sedangkan
pengertian dari devisa adalah semua benda yang dapat digunakan sebagai alat
tukar/ transaksi pembayaran dengan negara lain yang mana benda tersebut
diterima dan diakui secara luas oleh dunia internasional. Devisa yang umum
digunakan dalam transaksi internasional adalah mata uang Dollar Amerika Serikat
(USD). Jenis devisa sendiri dibagi menjadi dua,yaitu devisa umum dan devisa
kredit. Dimana devisa umum yaitu devisa yang diperoleh melalui perdagangan/
transaksi dari kegiatan perdaganan baik barang maupun jasa. Sedangkan devisa
kredir, adalah devisa yang diperoleh melalui skema pinjaman luar negeri. Devisa
dapat diperoleh melalui beberapa cara, diantaranya melalui pinjama (hutang)
luar negeri, bantuan laur negeri (hibah), hasil ekspor barang maupun jasa,
kiriman valuta asing dari luar negeri, wisatawan asing yang datang ke dalam
negeri, dan penerimaan deviden serta bunga dari luar negeri.adapun manfaat
devisa adalah digunakan untuk membeli barang atau jasa dari luar negeri,
digunakan untuk membayar hutang pokok serta bunga dari hutang luar negeri,
sebagai pembiayaan kegiatan perdagangan luar negeri, membiayai perwakilan
negara yang berada di luar negeri (duta besar, konsulat, delegasi, kunjungan
luar negeri, atlet, dll), serta sebagai pendapatan negara. Adapun tujuan dari
penggunaan devisa adalah untuk pembiayaan ekonomi pendorong pembangunan, alat
yang mendukung tercapainya stabilitas moneter, dan yang terakhir adalah sebagai
alat pembayaran hutang luar negeri.
Cadangan
devisa adalah total
valuta asing (valas) yang dimiliki pemerintah dan swasta dari suatu negara pada
umumnya disebut cadangan devisa negara. Adapun
bentuk dari devisa terdapat dua macam yaitu devisa resmi dan devisa nasional. Cadangan devisa resmi (official forex reserve) adalah cadangan
milik negara yang dikelola, dikuasai, diurus, dan ditatausahakan oleh bank
sentral atau Bank Indonesia. Sedangkan Cadangan devisa nasional (country forex reserve) adalah seluruh devisa yang dimiliki oleh perorangan,
badan atau lembaga, terutama perbankan yang secara moneter merupakan kekayaan
nasional. Contohnya, cadangan devisa yang dimiliki oleh bank umum nasional.
Sistem devisa
dan nilai tukar memiliki implikasi penting bagi kepentingan domestik (dari aliran
dana luar negeri). Adapun penerapan sistem devisa di Indonesia telah diatur
dalam beberapa point berikut: Pertama, UU No. 32 Tahun 1964 sistem devisa
terkontrol (penyerapan dan penggunaan dikontrol oleh negara. Kedua, No. 64
Tahun 1970 sistem devisa semi terkontrol (diperoleh bebas, penggunaannya bebas).
Ketiga, No. 1 tahun 1982 sistem devisa bebas (tidak ada kontrol negara).
Keempat, 1999 diterapkan devisa bebas dengan kewajiban lapor. Penerapan Sistem
Devisa di Indonesia sendiri memiliki beberapa pertimbangan diantanya adalah
yang pertama, terkait dengan esensi nilai tukar dan devisa adalah mampu
memberikan kestabilan, kesejahteraan, dan keadilan bagi masyarakat luas. Kedua,
kelebihan nilai tukar adalah memberikan kepastian bagi para pelaku ekonomi.
Ketiga, Sistem nilai tukar membutuhkan cadangan devisa yang kuat untuk
mempertahankan nilai tukar. Dan yang keempat, bahwa nilai tukar mengambang yang
selama ini digunakan di Indonesia, meskipun tidak membutuhkan cadangan devisa
yang besar namun resikonya dapat menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Pengertian Pajak
Pegertian pajak, menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH (Mardiasmo, 2016)Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum. Menurut Prof. Dr. P.
J. A. Adriani (Moh Zain, 2005), pajak adalah
iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan umum undang-undang dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Selanjutnya, pengertian pajak
menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007menjelaskan bahwa, pajak adalah
kontribusi kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Sebagaimana kebutuhan negara dalam hal
distribusi anggaran untuk pembangunan dalam berbagai aspek membutuhkan modal
yang sangat banyak, oleh karena itu pajak merupakan salah satu cara negara
untuk mendapatkan modal anggaran. Melalui pemungutan pajak, negara dapat
membiayai segela bentuk keperluan dalam penyelenggaraan negara. Bentuk dari
penyelenggaraan negara adalah adanya perlindungan jiwa serta kepemilikan
individu bagi masyarakat yang ada di dalamnya. Pajak digunakan oleh negara sebagai alat bagi
pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu baik dalam bidang ekonomi,
moneter, sosial, kultural, maupun politik
Terdapat empat asas utama dalam memungut pajak,
yang mana asas pemungutan tersebut merupakan sesuatu yang dapat di jadikan
sebagai dasar, alas, atau tumpuan untuk menjelaskan sesuatu permasalahan,
khususnya yang berkaitan dengan penarikan pajak. Pada abad ke XVIII, tokoh
ekonomi ternama Adam Smith (1723 -1790) dalam tulisannya yang berjudul ‘An
inquiry into The Nature AndCauses of the Wealth of Nations’ menjelaskan
mengenai empat asas sebagai cara/ jalan yang memudahkan penarikan pajak.
Keempat asas tersebut juga dikenal dengan sebutan ‘the four maxim’. Dimana
keempat maxim tersebut adalah asas persamaan, asas kepastian, asas menyenangkan,
dan asas efisiensi.
Asas Equality
(persamaan)dalam
keadaan sama harus diperlakukan yang sama dan dalam keadaan yang berbeda harus
diperlakukan yang berbeda. Pengenaan pajak dilaksanakan secara seimbang, sesuai
dengan kemampuan wajib pajaknya.Tidak
diperbolehkan suatu negara mengadakan
diskriminasi diantara wajib pajak.Sumbangan wajib pajak kepada negara sebanding
dengan kemampuan mereka masing-masing.Asas Certainty
(kepastian), dalam hal ini terdapat kepastian dalam sisi hukum yang erat
kaitannya dengan keadilan dan kemanfaatan dari sisi besaran pembayaran pajak.
Hal tersebut juga berkaitan dengan menekankan bahwa bagi wajib pajak, harus
jelas dan pasti tentang waktu, jumlah dan cara, tata cara pembayaran pajak
tersebut.
Asas Convieniency of Payment (asas
menyenangkan), pemungutan dijalankan dengan selaras sesuai dengan kadar manfaat
sehingga menimbulkan interaksi yang positif antara pemungut dan yang dipungut
pajak.Oleh karena itu, maka pajak harus dipungut pada saat yang tepat dan waktu
yang menyenangkan dalam hal ini memiliki arti tidak memberatkan bagi pembayar.dan terakhir
adalah Asas Low Cost of Collection (asas
efisiensi), biaya pemungutan pajak tidak boleh melebihi pajak yang akan
dipungut.Terdapat tiga kriteria dalam pemungutan pajak. Pertama, bahwa pajak
hanya akan digunakan untuk membiayai hal yang dianggap perlu untuk kepentingan
bersama. Kedua, bahwa penarikan pajak tidak boleh memberatkan kemampuan, dam ketiga, beban pajak didistribusikan secar adil dan
merata.
Daftar Pustaka
Gandhi, Diah Vergoana. “Pengelolan
Cadangan Devisa di Bank Indonesia”. Pusat Pendidikan dan Studi
Banpersentralan (PPSK), Bank Indonesia. Jakarta, Maret 2006.
Suseno, Iskandar Simorangkir. “Sistem
dan Kebijakan Nilai Tukar”. Pusat Pendidikan dan Studi Banpersentralan
(PPSK), Bank Indonesia.
Solikin, Perry Warjiyo. “Kebijakan
Moneter di Indonesia”. Pusat Pendidikan dan Studi Banpersentralan (PPSK),
Bank Indonesia. Jakarta, Desember 2003.
Prof. Dr.
Mardiasmo, MBA., Ak.“Perpajakan
Edisi Terbaru 2016”. Andi Publisher, Edisi 18, Demangan-Yogyakarta, 2016.
DR. Drs. Mohammad Zain, AK. “Manajemen Perpajakan”. Percetakan
Salemba Empat, Jakarta, 2005.
Agus Yudha Hernoko. “Hukum Perjanjian
Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial”. Percetakan
Kencana Press, Jakarta, 2013.
Syadullah, Makmun &
Muhammad Afdi Niza. “Kebijakan Fiskal
Teori dan Praktek di Indonesia”.Observation and Research of Taxation
(ortax), Jakarta, 2013.
Ani Sri Rahayu. “Pengantar Kebijakan
Fiskal”. Percetakan Bumi Aksara, Edisi 1, Cetakan ke-2, Jakarta, 2014.
Zaini Ibrahim. “Pengantar Ekonomi
Makro”. Lembaga Peneelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
(LP2M) IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten,Cet. 1, edisi Revisi,Banten, 2013.
Rozalinda. “Ekonomi Islam: (Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi”. PT. RajaGrafindo Persada, Edisi 1, Cetakan ke-2, Jakarta, 2015.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.