“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Penunjang Implementasi Sistem Ekonomi Indonesia



 Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com/ IG: @kanjengharyo)

Pengawasan lembaga perbankan
Fungsi penting perbankan dalam kegiatan ekonomi adalah sebagai lembaga perantara antara mereka dengan modal berlebih denan mereka yang kurang modal. Terdapat tiga alasan penting terkait dengan pengawasan bank: alasan pertama, bank adalah lembaga kepercayaan. Kedua, bank menjadi lembaga yang membantu kelancaran sistem pembayaran. Ketiga, lembaga yang menerjemahkan kebijakan moneter dari BI (kemampuan mengontrol dan mengendalikan perbankan).

Sistem Moneter dan Fiskal
Sistem moneter dan sistem fiskal merupakan bagian penting dari sebuah sistem ekonomi. Yangmana, dalam sistem tersebut, uang merupakan instrumen utama serta penunjang kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, uang/ keuangan harus tunduk pada sistem yang berlaku di tempat dimana uang tersebut digunakan sebagai alat transaksi. Dalam hal ini, setiap sistem ekonomi memiliki cara yang berbeda dalam menempatkan uang. Dalam konteks moneter dan keuangan sendiri, masalah terbesar yang dihadapi adalah untuk menjawab mengenai cara ‘bagaimana menempatkan uang dalam perekonomian?. 

Uang dalam hal ini menjadi media/ alat dalam melakukan transaksi setiap kegiatan ekonomi, oleh karena itu salah satu fungsi uang disini adalah untuk memperlancar aktifitas ekonomi dalam hal produksi dan konsumsi. Tatanan moneter haruslah dapat menjaga kesetabilan uang dan kenetralan uang sebagai alat tukar dalam kegiatan ekonomi. Dalam perkembangannya, kehadiran uang sebagai alat tukar dalam transaksi mampu menjadi instrument dan menciptakan efisiensi transaksi ekonomi. 

Terdapat dua bentuk efisiensi dengan menggunakan uang sebagai alat tukar, pertama, sebuah transaksi tanpa menysaratkan pemenuhan saling melengkapi. Kedua, nilai barang dan jasa dapat diukur dnegan mudah dan cepat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa sistem moneter adalah sistem yang mengatur mengenai kebijakan otoritas moneter ataubank sentral dalam bentuk pengendalian besaran moneter untukmencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.

Meskipun demikian, terdapat sisi negatif dalam menggunakan uang sebagai alat tukar, yang mana uang juga dapat memunculkan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran (beralih dari sektor rill ke sektor keuangan). Dengan adanya kegiatan dan perubahan pada kegiatan ekonomi tersebut, dapat memuculkan ketidakstabilan nilai mata uang yang dapat merusak kesejahteraan (nilai tukar).Oleh karena itu, fungsi dari sistem keuangan dan moneter adalah Adapun fungsi dari sistem keuangan dan moneter antara lain adalah untuk, menjaga kestabilan uang, dalam hal ini digunakan sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan nilai tukar, serta peredaran uang yang ada di masyarakat. Kedua, menempatkan sektor keuangan dan moneter sebagai “supporting system”, bukan sebagai sektor utama dalam perekonomian. Dalam perkembangan sistem keuangan saat ini, uang tidak lagi berupa benda berbentuk materill namun lebih kepada uang dalam bentuk angka ‘digital’, hal ini berdampak pada munculnya portensi penyalahguaan uang tidak hanya sebagai alat pembayaran namun juga sebagai alat pencari keuntungan (laba).


Ketiga, mendistribusikan sumber daya keuangan secara seimbang ke berbagai sektor lembaga yang membutuhkan. Pendistirbusian yang seimbang dan berkeadilan dapat menciptakan stabilitas perekonomian pada masyarakat yang nantinya dapat membantu dalam pembangunan nasional. Keempat, menerima dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit untuk mendorong kegiatan ekonomi di sektor rill. Dalam konteks ini, sistem keuangan bertanggung jawab menjadi sistem yang mengatur regulasi perputaran keuangan dimana dalam sistem Indonesia dikenal dengan semangat gotong royong, yaitu yang kuat/ berlebih dapat membantu yang kekuarangan dalam konteks usaha memalalui modal keuangan. Kelima, tidak diperkenankan bagi sistem keuangan untuk menyalurkan keuangan ke tempat lain yang tidak memiliki kontribusi langsung pada sektor rill. Penyaluran tanpa melalui prosedur yang jelas dan legal dapat menciptakan kejahatan berupa money laundry (pencucian uang).

Dalam pengaturannya, lembaga yang bertanggung jawab dalam pendistribusian uang adalah bank sentral, yang juga bertindak sebagai kasir pemerintah dan memiliki tugas penting untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.Dalam kurun wkatu tahun 1953-1968 Tugas Pokok Bank Indonesia antara lain adalah,1) Menjaga stabilitas moneter,2) Mencetak dan mengedarkan uang, 3)Mengembangkan sistem perbankan, 4)Melaksanakan beberapa fungsi (bank umum seperti pinjaman kredit). Pada tahun 1999 tugas Bank Indonesia, adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dalam mengatur dan menjaga sistem pembayaran, menetapkan penggunaan alat pembayaran, mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.

Pengertian Kebijakan Fiskal
      “Kebijakan fiskal adalah kebijakan penyesuaian dibidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi.”Atau dapat juga dikatakan kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah (Ani Sri Rahayu, 2014). Definisi selanjutnya mengenai kebijakan fiskal adalah, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan kinerja ekonomi melalui mekanisme penerimaan dan pengeluaran pemerintah” (Zaini Ibrahim, 2013). Menurut (Rozalinda, 2015), Kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah dalam mengatur setiap pendapatan dan pengeluaran negara yang digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dari beberapa defnisi diatas, dapat disimpulkan bahwa, kebijakan fiskal adalah sebuah kebijakan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (Pengeluaran dan penerimaan), yang digunakan untuk mengatur stabilitas ekonomi makro sebuah negara. Hal ini dikarenakan, kebijakan fiskal berkaitan langsung dengan sistem perekonomian sebuah negara yang memiliki pengaruh signifikan terhadap moneter serta penyerapan tenaga kerja yang juga anggaran belanja yang erat hubungannya dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kebijakan megneai fiskal sendiri baru dikenal pada tahun 1930. Sebelum tahun 1930, pemerintah hanya menggunakan pajak sebagai alat pembiayaan pengeluaran pemeritah. Pada tahun 1930, terjadi depresi yang melanda sektor keuangan Amerika Serikat dan dunia. Kebijakan moneter yang biasanya digunakan untuk merangsang kegiatan ekonomi, tidak dapat berjalan baik saat terjadi depresi, dimana tingkat pengangguran dan deflasi yang sangat tinggi. Pada tahun 1930, Keynes menerbitkan sebuah buku yang berjudul The General Theory of Employment, Interest and Money. Buku tersebut yang kemudian menjadi dasar dari perkembangan teori kebijakan fiskal, sebagaimana peranan pemerintah dalam kegiatan ekonomi menajdi sangat penting setelah depresi terjadi.

Menurut macamnya, kebijakan fiskal dibagi menjadi empat macam dasar. Keempat dasar tersebut adalah pembiayaan fungsional, pengelolaan anggaran, stabilisasi anggaran otomatis, dan anggaran belanja seimbang. Sedangkan menurut fungsinya. Terdapat tiga fungsi utama kebijakan fiskal bagi sistem ekonomi sebuah negara:, pertama, sebagai instrumen stabilitas. Kedua, sebagai alokasi keuangan dan pendapatan, dan ketiga, sebagai fungsi distribusi (semuanya tergantung pada kemampuan pemerintah mendesain APBN). Adapun tujuan kebijakan fiskal: 1)meningkatkan kesempatan kerja (mencegah terjadinya banyakpengangguran),2)meningkatkan laju investasi,3) meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional, 4) meningkatkan stabilitas ekonomi, dan 5) mengatasi permasalahan inflasi.Terdapat beberapa komponen utama dalam kebijakan fiskal, pertama, sebagai penerimaan pemerintah: dari pajak dan bukan pajak. Kedua, dari penerimaan pajak (pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai, dan pajak perdagangan). Sedangkan penerimaan negara bukan pajak: penerimaan dari sumber daya alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnnya.

PengertianNilai Tukar dan Devisa
Nilai tukar mata uang atau yang sering disebut dengan kurs adalah hargasatu unit mata uang asing dalam mata uang domestik atau dapat jugadikatakan harga mata uang domestik terhadap mata uang asing.terdapat tiga faktorutama yang mempengaruhi permintaan valuta asing. Pertama,faktor pembayaran impor. Semakin tinggi impor barang dan jasa, makasemakin besar permintaan terhadap valuta asing sehingga nilai tukar akancenderung melemah. Sebaliknya, jika impor menurun, maka permintaanvaluta asing menurun sehingga mendorong menguatnya nilai tukar.Kedua, faktor aliran modal keluar (capital outflow). Semakin besar aliranmodal keluar, maka semakin besar permintaan valuta asing dan padalanjutannya akan memperlemah nilai tukar. Aliran modal keluar meliputipembayaran hutang penduduk Indonesia (baik swasta dan pemerintah)kepada pihak asing dan penempatan dana penduduk Indonesia ke luarnegeri. Ketiga, kegiatan spekulasi. Semakin banyak kegiatan spekulasivaluta asing yang dilakukan oleh spekulan.Maka semakin besarpermintaan terhadap valuta asing sehingga memperlemah nilai tukar matauang lokal terhadap mata uang asing.Dalam perjalanannya sampai saat ini, pemerintah RI sendiri sudah pernah menerapkan semua sistem nilai tukar: pada tahun, 1973-Maret 1983 sistem nilai tukar tetap. Kedua pada bulan Maret 1983-September 1986 sistem nilai tukar mengambang terkendali ketat. Ketiga, pada bulan September 1986-Agustus 1997 sistem mengambang terkendali fleksibel. Dan yang terkahir pada bulan Agustus 1997-sekarangsistem nilai tukar mengambang.

Sedangkan pengertian dari devisa adalah semua benda yang dapat digunakan sebagai alat tukar/ transaksi pembayaran dengan negara lain yang mana benda tersebut diterima dan diakui secara luas oleh dunia internasional. Devisa yang umum digunakan dalam transaksi internasional adalah mata uang Dollar Amerika Serikat (USD). Jenis devisa sendiri dibagi menjadi dua,yaitu devisa umum dan devisa kredit. Dimana devisa umum yaitu devisa yang diperoleh melalui perdagangan/ transaksi dari kegiatan perdaganan baik barang maupun jasa. Sedangkan devisa kredir, adalah devisa yang diperoleh melalui skema pinjaman luar negeri. Devisa dapat diperoleh melalui beberapa cara, diantaranya melalui pinjama (hutang) luar negeri, bantuan laur negeri (hibah), hasil ekspor barang maupun jasa, kiriman valuta asing dari luar negeri, wisatawan asing yang datang ke dalam negeri, dan penerimaan deviden serta bunga dari luar negeri.adapun manfaat devisa adalah digunakan untuk membeli barang atau jasa dari luar negeri, digunakan untuk membayar hutang pokok serta bunga dari hutang luar negeri, sebagai pembiayaan kegiatan perdagangan luar negeri, membiayai perwakilan negara yang berada di luar negeri (duta besar, konsulat, delegasi, kunjungan luar negeri, atlet, dll), serta sebagai pendapatan negara. Adapun tujuan dari penggunaan devisa adalah untuk pembiayaan ekonomi pendorong pembangunan, alat yang mendukung tercapainya stabilitas moneter, dan yang terakhir adalah sebagai alat pembayaran hutang luar negeri.

Cadangan devisa adalah total valuta asing (valas) yang dimiliki pemerintah dan swasta dari suatu negara pada umumnya disebut cadangan devisa negara. Adapun bentuk dari devisa terdapat dua macam yaitu devisa resmi dan devisa nasional. Cadangan devisa resmi (official forex reserve) adalah cadangan milik negara yang dikelola, dikuasai, diurus, dan ditatausahakan oleh bank sentral atau Bank Indonesia. Sedangkan Cadangan devisa nasional (country forex reserve) adalah seluruh devisa yang dimiliki oleh perorangan, badan atau lembaga, terutama perbankan yang secara moneter merupakan kekayaan nasional. Contohnya, cadangan devisa yang dimiliki oleh bank umum nasional.

Sistem devisa dan nilai tukar memiliki implikasi penting bagi kepentingan domestik (dari aliran dana luar negeri). Adapun penerapan sistem devisa di Indonesia telah diatur dalam beberapa point berikut: Pertama, UU No. 32 Tahun 1964 sistem devisa terkontrol (penyerapan dan penggunaan dikontrol oleh negara. Kedua, No. 64 Tahun 1970 sistem devisa semi terkontrol (diperoleh bebas, penggunaannya bebas). Ketiga, No. 1 tahun 1982 sistem devisa bebas (tidak ada kontrol negara). Keempat, 1999 diterapkan devisa bebas dengan kewajiban lapor. Penerapan Sistem Devisa di Indonesia sendiri memiliki beberapa pertimbangan diantanya adalah yang pertama, terkait dengan esensi nilai tukar dan devisa adalah mampu memberikan kestabilan, kesejahteraan, dan keadilan bagi masyarakat luas. Kedua, kelebihan nilai tukar adalah memberikan kepastian bagi para pelaku ekonomi. Ketiga, Sistem nilai tukar membutuhkan cadangan devisa yang kuat untuk mempertahankan nilai tukar. Dan yang keempat, bahwa nilai tukar mengambang yang selama ini digunakan di Indonesia, meskipun tidak membutuhkan cadangan devisa yang besar namun resikonya dapat menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.

Pengertian Pajak
Pegertian pajak, menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH (Mardiasmo, 2016)Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani (Moh Zain, 2005), pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum undang-undang dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Selanjutnya, pengertian pajak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007menjelaskan bahwa, pajak adalah kontribusi kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebagaimana kebutuhan negara dalam hal distribusi anggaran untuk pembangunan dalam berbagai aspek membutuhkan modal yang sangat banyak, oleh karena itu pajak merupakan salah satu cara negara untuk mendapatkan modal anggaran. Melalui pemungutan pajak, negara dapat membiayai segela bentuk keperluan dalam penyelenggaraan negara. Bentuk dari penyelenggaraan negara adalah adanya perlindungan jiwa serta kepemilikan individu bagi masyarakat yang ada di dalamnya. Pajak digunakan oleh negara sebagai alat bagi pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu baik dalam bidang ekonomi, moneter, sosial, kultural, maupun politik

Terdapat empat asas utama dalam memungut pajak, yang mana asas pemungutan tersebut merupakan sesuatu yang dapat di jadikan sebagai dasar, alas, atau tumpuan untuk menjelaskan sesuatu permasalahan, khususnya yang berkaitan dengan penarikan pajak. Pada abad ke XVIII, tokoh ekonomi ternama Adam Smith (1723 -1790) dalam tulisannya yang berjudul ‘An inquiry into The Nature AndCauses of the Wealth of Nations’ menjelaskan mengenai empat asas sebagai cara/ jalan yang memudahkan penarikan pajak. Keempat asas tersebut juga dikenal dengan sebutan ‘the four maxim’. Dimana keempat maxim tersebut adalah asas persamaan, asas kepastian, asas menyenangkan, dan asas efisiensi.

Asas Equality (persamaan)dalam keadaan sama harus diperlakukan yang sama dan dalam keadaan yang berbeda harus diperlakukan yang berbeda. Pengenaan pajak dilaksanakan secara seimbang, sesuai dengan kemampuan wajib pajaknya.Tidak diperbolehkan suatu negara  mengadakan diskriminasi diantara wajib pajak.Sumbangan wajib pajak kepada negara sebanding dengan kemampuan mereka masing-masing.Asas Certainty (kepastian), dalam hal ini terdapat kepastian dalam sisi hukum yang erat kaitannya dengan keadilan dan kemanfaatan dari sisi besaran pembayaran pajak. Hal tersebut juga berkaitan dengan menekankan bahwa bagi wajib pajak, harus jelas dan pasti tentang waktu, jumlah dan cara, tata cara pembayaran pajak tersebut.

Asas Convieniency of Payment (asas menyenangkan), pemungutan dijalankan dengan selaras sesuai dengan kadar manfaat sehingga menimbulkan interaksi yang positif antara pemungut dan yang dipungut pajak.Oleh karena itu, maka pajak harus dipungut pada saat yang tepat dan waktu yang menyenangkan dalam hal ini memiliki arti tidak memberatkan bagi pembayar.dan terakhir adalah Asas Low Cost of Collection (asas efisiensi), biaya pemungutan pajak tidak boleh melebihi pajak yang akan dipungut.Terdapat tiga kriteria dalam pemungutan pajak. Pertama, bahwa pajak hanya akan digunakan untuk membiayai hal yang dianggap perlu untuk kepentingan bersama. Kedua, bahwa penarikan pajak tidak boleh memberatkan kemampuan, dam ketiga,  beban pajak didistribusikan secar adil dan merata.

Daftar Pustaka
Gandhi, Diah Vergoana. “Pengelolan Cadangan Devisa di Bank Indonesia”. Pusat Pendidikan dan Studi Banpersentralan (PPSK), Bank Indonesia. Jakarta, Maret 2006.

Suseno, Iskandar Simorangkir. “Sistem dan Kebijakan Nilai Tukar”. Pusat Pendidikan dan Studi Banpersentralan (PPSK), Bank Indonesia. 

Solikin, Perry Warjiyo. “Kebijakan Moneter di Indonesia”. Pusat Pendidikan dan Studi Banpersentralan (PPSK), Bank Indonesia. Jakarta, Desember 2003.

Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak.“Perpajakan Edisi Terbaru 2016”. Andi Publisher, Edisi 18, Demangan-Yogyakarta,  2016.

DR. Drs. Mohammad Zain, AK. “Manajemen Perpajakan. Percetakan Salemba Empat, Jakarta, 2005.

Agus Yudha Hernoko. “Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Percetakan Kencana Press, Jakarta, 2013.

Syadullah, Makmun & Muhammad Afdi Niza. “Kebijakan Fiskal Teori dan Praktek di Indonesia”.Observation and Research of Taxation (ortax), Jakarta, 2013.

Ani Sri Rahayu. “Pengantar Kebijakan Fiskal. Percetakan Bumi Aksara, Edisi 1, Cetakan ke-2, Jakarta, 2014.

Zaini Ibrahim. “Pengantar Ekonomi Makro. Lembaga Peneelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten,Cet. 1, edisi Revisi,Banten, 2013.

Rozalinda. “Ekonomi Islam: (Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi”. PT. RajaGrafindo Persada, Edisi 1, Cetakan ke-2, Jakarta, 2015.

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus