“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Konsep Small States in Multilateral Negotiations



 Oleh : Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

Negosiasi digunakan agar suara negara yang memiliki kekuatan relatif kecil dapat didengar, sehingga apa yang diharapkan dari kebijakan dan politik luar negerinya dapat didengar dan dipertimbangkan. Negosiasi digunakan juga sebagai salah satu upaya suatu negara dalam meningkatkan posisi dan daya tawarnya dalam dunia internasional. Dalam sebuah negosiasi di dunia internasional, sebuah negara harus mengintegrasikan berbagai aspek yang dimilikinya, baik dari segi ekonomi maupun politik. Selain itu, konsep ini juga dapat digunakan dalam melihat bagaimana sebuah negara melakukan cara yang berbeda pada negosiasi yang berbeda. Setidaknya terdapat dua bentuk tipe strategi yang digunakan, pertama adalah strategi capacity bulding dan kedua adalah shaping strategy.[1] Sebelum negosiasi dilakuakan setidaknya negara sudah harus memiliki apa yang disebut sebagai capacity building, yang nantinya digunakan dalam membentuk strategi yang digunakan untuk dapat mempengaruhi proses negosiasi. Sehinggga, output yang diharapkan dari proses tersebut adalah, goal dari tujuan negara tersebut. Hal tersebut dikarenakan sebuah negara kecil akan mengalami kesulitan dalam menjalin negosiasi internasional tanpa adanya kapasitas relasi  dengan negara lainnya. Setidaknya dalam tulisan yang dipaparkan oleh Diana Panke, terdapat dua strategi yang digunakan oleh sebuah negara dalam proses negosiasinya. Pertama adalah dengan menggunakan kekuatan dari capacity buildingnya. Kedua dengan menggunakan secara luas berbagai macam cara untuk dapat membentuk berbagai macam strategi baik dalam arena kebijakan maupun arena institusional.

Transnational Coorporations, Global Production Networks, and Urban and Regional Development: A Geographer’s Perspective on Multinational Enterprises and the Global Economy –Henry Wai & Chung Yeung



Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)


Tulisan tersebut membahas mengenai intepretasi georafi dan ekonomi, dimana TNC memiliki peran dalam pembangunan wilayah perkotaan dan regional. Tulisan tersebut mencoba untuk menjelaskan bagaimana pembangunan yang terjadi pada ekonomi perkotaan dan regional di saat globalisasi ekonomi seperti saat ini. Dengan menggunakan kerangka global product network, tulisan tersebut mencoba untuk menjelaskan satu persatu jaringan hubungan saling keterantungan antara TNC dengan kota dan regional. TNC dengan ide serta strategi jaringan multinasionalnya telah dapat menjadikan sebuah kawasan seperti perkotaan menjadi menglobal. Studi mengenai TNC mengalami perubahan pola, yang pada awalnya diminati hanya untuk kalangan ekonom dalam meningkatkan FDI kini telah meluas hingga dipelajari di sekolah dan juga bangku kuliah. Lokasi sering menjadi salah satu hal yang diabaikan TNC, yang mana pada lokasi terdapat non mobile dan non imitatemble yang memungknkan sebuah perusahaan untuk menetukan kometisinya sendiri. 

Georgrafi tidak lagi diartikan dalam pengertian ruang, tempat dan skala oprasional semata. Bagi TNC geografi terkait dengan masalah diferensial dan keuntungan yang ada di wilayah tersebut. Hal ini tidak terlepas dari TNC yang merupakan aktor aktif dan dinamis yang juga sebagai aktor kunci yang memberikan kontribusi dalam membangun perkotaan dan regional. TNC juga merupakan sebuah bentuk kelembagaan kapitalisme moden yang juga digunakan sebagai struktur pemerintahan untuk mengatasi kegagalan pasar. Pendapat lain mengatakan bahwa TNC merupakan organisasi produk yang dapat mengintervensi pasar secara lintas batas.  Bahkan terdapat sebuah pendapat yang mengatakan bahwa TNC dapat dikonseptualisasikan sebagai jaringan sosial yang tertanam. Dalam TNC institusi pemerintah perlu diwujudkan dan didirikan sebagai pembuat aturan main bagi TNC yang berada di wilayah tersebut. TNC juga dapat dipahami sebagai striktur pemerintah yang memiliki hubungan atas dasar “perjanjian”. 

Teori Neloliberalisme



Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

            Neoliberal sendiri merupakan sebuah konfigurasi baru dari perubahan yang terjadi pada model ekonomi dunia. Merupakan sebuah bagian dari proses globalisasi yang turut menjadikan neoliberalism sebagai prinsip dari arah pembaharuan ekonomi dan sistem menejemen. Dalam bukunya yang berjudul A Brief History of Neoliberalism, David Harvey menyebutkna bahwa neo liberalisme merupakan sebuah contoh pertama dari teori ekonomi politik praktis yang menganjurkan bahwa, manusia akan dapat hidup lebih baik dan lebih maju dari yang lainnya dengan cara memberikan kebebasan bagi para individu pengusaha yang memiliki keahlian di dalamnya dibawah naungan framework institusional yang memiliki karakteristik kebebasan hak kepemilikan barang private, pasar bebas, dan juga perdagangan bebas. Adapun tugas dari negara adalah, menciptakan dan menjaga kerangka institusional agar para aktor dapat berinteraksi di dalamnya. Negara harus memberikan jaminan seperti kualitas dan kekuatan ekonomi yang stabil. Hal tersebut juga terkait dengan memberikan bantuan berupa kekuatan militer, pertahanan, polisi, dan juga struktur legal yang diperlukan untuk mengamankan dan menjamin hak kepemilikan barang private dan memaksakannya secara tepat agar pasar dapat berjalan dan berfungsi dengan baik. 

Efektivitas Nuclear Non-Proliferation Treaty dan International Atomic and Energy Agency Dalam Mengatur Kepemilikan Senjata Nuklir Internasional



(Studi Kasus Kepemilikan Senjata Nuklir Oleh India dan Pakistan)

Oleh : Haryo Prasodjo(haryoprasodjo@ymail.com)



Latar Belakang
Nuclear Non-Proliferation Treaty Merupakan bentuk rezim paling awal dalam hal yang mengatur mengenai kepemilikan senjata nuklir. Nuclear Non-Proliferation Treaty sendri berbentuk sebuah perjanjian yang yang mengatur dan membatasi kepemilikan senjaa nuklir oleh negara-negara di dunia. Perjanjian ini merupakan sebuah tindak lanjut dari traktat yang dibuat pada tahun 1063 mengenai pelarangan uji coba senjata nuklir, di udara, angkasa, maupun di dalam laut. Perjanjian itu sendiri pertama kalinya diusulkan oleh Oleh Irlandia dan ditandatangani pertama kalinya oleh Finlandia pada tanggal 1 Juli 1968 di New York Amerika Serikat. Nuclear Non-Proliferation Treaty mulai berlaku pada sejak 5 Maret 1970 setelah diratifikasi oleh Inggris, Amerika, Uni Sovet dan juga 40 negara lainnya.[1] Dalam perkembangannya, Nuclear Non-Proliferation Treaty juga turut mengatur mengenai aturan kepemilikan senjata nuklir. Baik bagi negara yang memiliki senata nuklir, maupun bagi negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir. Yang mana perjanjian ini mengatur mengenai regulasi yang terkait dengan pengembangan persenjataan nuklir, yang salah satunya melarang bagi negara-negara pemilik senjata nuklir untuk mendistribusikan baik bantuan teknis maupun tekhnologi nuklirny akepada negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir untuk membangun sebuah reaktor nuklir. Perjanjian itu sendiri memiliki tiga pokok utama yaitu nonprofelirasi, pelucutan, serta hak untuk menggunakan tekhnologi nuklir untuk tujuan damai. Selain adanya aturan regulasi mengenai kepemilikan senjata nuklir dalam Nuclear Non-Proliferation Treaty juga terdapat kesepakatan antar negara pemilik senjata nuklir diantaranya Amerika, Inggris, Rusia, China, dan Prancis yang mana kelima negar tersebut bersepakat untuk mengurangi kepemilikan senjata nuklirnya secara bertahap. Yang mana hal tersebut dalam jangka waktu tertentu akan dapat menghilangkan seluruh bentuk senjata nuklir dari muka bumi. Sedangkan bagi negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir Nuclear Non-Proliferation Treaty mengaruskan kepad anegara-negar tersebut untuk tidak memproduksi ataupun mengembangkan energi nuklir. Sedangkan kepada beberapa negara yang sudah memliki energi nuklir namun digunakan sebagai bentuk sumber energi seperti industri, pembangkit, dan tujuan damai lainnya. Maka akan diperkenankan kepada negara-negare tersebut untuk mengembangkannya sejauh negara-negara tersebut bersedia secara bertahap untuk diperiksa oleh International Atomic Energy Agency (IAEA), serta menaati aturan perlindungannya yaitu IAEA Safeguards. Yang mana seluruh negara-negara yang telah menandatangani Nuclear Non-Proliferation Treaty, maka akan diberlakukan beberapa aturan-aturan tertentu.