“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Tampilkan postingan dengan label Politik Luar Negeri Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik Luar Negeri Indonesia. Tampilkan semua postingan

Sejarah Datangnya Narkoba di Indonesia

Oleh: Dwita Amrilia (Mahasiswa HI UMM 2009)

Di Indonesia Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik narkoba atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu[1].

Pada mulanya zat Narkotika ditemukan orang yang penggunaannya ditujukan untuk kepentingan umat manusia, khususnya di bidang pengobatan. Dengan berkembangan pesat industri obat-obatan dewasa ini, maka kategori jenis zat-zat Narkotika semakin meluas pula seperti halnya yang tertera dalam lampiran Undang-Undang Narkotika No. 22 Tahun 1997. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut, maka obat-obat semacam narkotika berkembang pula cara pengolahannya. Namun belakangan diketahui pula zat-zat narkotka tersebut memiliki daya kecanduan yang bisa menimbulkan si pemakai bergantung hidupnya terus-menerus pada obat-obat narkotika itu. Dengan demikian, maka untuk jangka waktu yang mungkin agak panjang si pemakai memerlukan pengobatan, pengawasan, dan pengendalian guna bisa disembuhkan[2].

Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu tersebut adalah orang-orang Cina. Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang. Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu.

Pengaruh Hubungan Bilateral Indonesia dan Australia Terkait Kasus Imigran Ilegal


Oleh : Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)
 
Masalah imigran gelap dan pencari suaka telah lama menjadi pusat perhatian Indonesia dan Australia.  Bahkan kasus ini telah lama menjadi pusat perhatian dunia internasional. Sebagaimana, Indoensia dan Austalia merupakan dua negara yang merasa palign dirugikan dengan adanya para imigran gelap yang secara massal melakukan perjalanan menuju Australia dengan terlebih dahulu menjadikan Indonesia sebagai tempat untuk transit. Faktanya hingga kini, para imigran ilegal yang berasal dari Timur Tengah, Asia Selatan dan beberapa negara yang menjadi wilayah konflik masih terus berdatangan menuju Australia. Indonesia dan Australia terus berupaya mencari penyelesaian atas masalah imigran ilegal dan pencari suaka yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir ini. Sebagai negara transit, Indonesia mengehendaki agar penyelesaiannya dilakukan melalui kesepakatan Bali Process. Sementara, Australia yang menjadi negara tujuan dengan tegas menolak kedatangan para imigran ilegal. Australia belum memiliki kebijakan yang jelas mengenai cara menolak kedatangan para imigran gelap pencari suaka di Australia. Kondisi seperti ini terus mendorong para imgiran gelap untuk terus berdatangan ke Austalia melalui Indonesia. 

Indonesia dan Austalia telah terlibat dalam kerjasama bilateral mengenai penanganan imigran ilegal dan pencari suaka sejak tahun 2001 dengan membentuk sebuah forum yang dinamakan Bali Procces. Faktor keamanan Australia dan ketakutan negara tersebut akan serbuan para imigran ilegal pencari suaka ke negaranya sangat mempengaruhi negara tersebut dalam memandang kawasan sekelilingnya. Dalam hal ini, Australia menganggap bahwa kerjasama denganIndonesia dalam penanganan masalah imigran ilegal merupakan sebuah langkah yang tepat mengingat secara geografis, letak kedua negara sangat dekat dan saling berbatasan. Adanya persepsi bahwa negara Australia akan terus menjadi daya tarik bagi para imigran ilegal pencasi suaka, maka Australia memiliki alasan yang kuat untuk menempatkan faktor keamanan nasional sebagai prioritas utama dalam menjalankan politik luar negerinya. Terkait dengan imigran ilegal dan para pencari suaka yang datang ke Australia, status negara Indonesia hanyalah sebagai negara transit. Oleh karena hal tersebut, Pemerintah Indonesia  lebih menghendaki proses penyelesaian masalah penyelundupan imigran ilegal pencari suaka ini dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Bali Procces.[1]

Dampak Imigran Ilegal Terhadap Stabilitas Domestik Indonesia


Oleh : Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)
 
Pada era globalisasi seperti sekarang ini, masalah imigran ilegal telah menjadi sebuah masalah yang sangat kompleks dan rumit. Masuknya imigran ilegal yang singgah di Indonesia merupakan sebuah ancaman yang memiliki resiko cukup tinggi di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan, Indonesia memiliki potensi sebagai wilayah singgah imigran gelap karena letak geografisnya yang berada pada posisi strategis. Kondisi geografis yang demikian, menjadikan Indonesia memiliki peluang yang terbuka lebar bagi persinggahan para imigran ilegal dalam rute penyelundupan manusia menuju Australia. 

Sistem hukum Indonesia yang belum meratifikasi mengenai konvensi pengungsi dan protokol opsionalnya, berdasarkan UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, Pemerintah Indonesia masih mengkatagorikan pengungsi yang terdampar di Indonesia sebagai imigran ilegal atau imgiran yang memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumentasi resmi. Oleh karena hal tersebutlah, setiap pengungsi yang masuk ke wilayah Indonesia selalu dikenakan tindakan keimigrasian dalam bentuk penahanan selama jangka waktu minimal 10 tahun di rumah detensi imigrasi yang tersebar di 13 kota di Indonesia.[1]

Arus migrasi gelap merupakan suatu masalah utama dalam penanganan migrasi di Indonesia. Pengiriman imigran secara ilegal telah meningkat dari segi profesionalisme selama beberapa tahun terakhir. Banyak imigran yang memilih untuk menempuh jalur migrasi melalui sindikat pengiriman ilegal untuk mewujudkan impian mereka, yaitu mendapatkan hak hidup layak di negara tujuan. Dengan semakin meningkatnya jumlah imigran ilegal di Indonesia, hal tersebut dapat membawa ancaman bagi stabilitas negara. Masuknya pengaruh negara lain melalui bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh Indonesia dapat membuat perubahan dalam kondisi masyarakatnya. Secara tidak langsung, hal ini akan berpengaruh pada perubahan kestabilan negara. Hal lain yang lebih menghkhawatirkan lagi bagi Indonesia adalah, untuk memberikan bantuan kemanusiaan dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sebuah negara akan mampu memberikan bantuan kepada negara lain saat negara tersebut telah mampu untuk neneuhi kebutuhan masyarakat yang ada di dalam negerinya sendiri. Secara tidak langsung, semakin meningkatnya jumlah imigran ilegal yang singgah dan tertangkap di Indonesia, hal tersebut berdampak pada perekonomian Indonesia.

Imigran Ilegal di Indonesia

Oleh : Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

Zona wilayah maritim yang berada di kawasan Asia Tenggara menjadi sebuah zona dimana kegiatan ekonomi serta kegiatan penyelundupan imigran ilegal telah menunjukkan angka peningkatan yang singnifikan beberapa tahun terakhir. Hal tersebut juga merupakan dampak dari kemajuan tekhnologi dalam hal informasi, telekomunikasi, dan transportasi yang semakin kompleks dan sulit dideteksi. Kondisi ketimpangan yang terjadi antara negara-negara di dunia serta pecahnya konflik etnis dan perang antar kelompok juga menjadi masalah serius yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh negara konflik. Namun juga berimbas pada negara-negara yang berada di kawasan sekitar termasuk juga negara yang letak geografisnya berjauhan. Negara-negara yang berada di kawasn pantai Asia Tenggara merupakan negara yang paling rentan terhadap gangguan pengiriman imigran ilegal asal negara-negara Timur Tengah dan Asia Selatan. Dalam hal ini, Indonesia termasuk sebagai negara yang memiliki tingkat resiko paling tinggi sebagai negara yang akan terdampak dari pengiriman imigran ilegal yang menuju Australia. 

Indonesia memiliki posisi geografis yang strategis sebagai jalur pelayaran penghubung antar negara yang berada di kawasan Asia Selatan, Timur Tengah, untuk menuju ke Australia. Garis pantai yang luas, serta letak perairan Indonesia yang berada pada posisi persilangan dalam lalu lintas dunia baik udara maupun laut. Selain memiliki keuntungan, hal tersebut juga menjadi ancaman bagi keamanan Indonesia karena menjadikan Indonesia sebagai wilayah yang sangat cocok sebagai tempat transit bagi para imigran gelap yang akan melakukan perjalanan menuju Australia. Hal tersebut juga didukung dengan adanya ribuan pulau-pulau kecil yang mengelilingi Indonesia. Sejak akhir tahun 90-an, wilayah perairan Indonesia telahmenjadi lokasi transit bagi para pengungsi yang akan mencari suaka menuju ke Australia. Para pengungsi tersebut biasanya  berasal dari negara-negara yang rawan akan konflik dan minim akan keamanan seperti Pakistan, Myanmar, Afghanistan, Iran, Srilangka, Bangladesh, dan Syiria. Para pengungsi ilegal yang mencari suaka dan transit di Indonesia tersebut, biasanya disebut sebagai manusia perahu atau “boat people”. Manusia perahu ini terdiri dari laki-laki dan perempuan bahkan tidak sedikit anak-anak dan balita yang mengarungi lautan menggunakan perahu sewaan dengan peralatan dan bekal seadanya. Maka sering  kali perahu yang dinaiki oleh para imigran ilegal ini mengalami kecelakaan di tengah laut akibat diterjang ombak dan banyak dari mereka yang terdampar di perairan Indonesia. 

Politik Luar Negeri Indonesia


Oleh: Haryo Prasodjo

Jawab Semua Soal
1.      Apakah Dilema Politik Luar Negeri Indonesia yang biasa dihadapi oleh Presiden Indonesia

Terdapat beberapa dilema yang biasa dihadapi oleh presiden Indonesia saat menjabat. Dalam bidang ekonomi dilema yang dihadapi adalah hutang luar negeri Indonesia yang terus meningkat. Dimana pada tahun 2014 ini hutang luar negeri Indonesia sudah mencapai angka 7,6% yang jika dinomilkan sebesar US$ 276,6 miliar atau sebesar 3.300 triliun rupiah. Dalam hal lingkungan, maka Presiden Indonesia akan dihadapi oleh masalah yang datang dari kebakaran hutan lahan gambut saat musim kemarau. Di mana kabit asap dari kebakaran tersebut menganggu hingga negara-negara tetangga. Dalam bidang keamanan, presden akan dihadapi oleh masalah disintegritas wilayah NKRI dan juga masalah terorisme transnasional. Dalam bidang ketenagakerjaan, maka Presiden Indonesia akan dihadapkan  pada masalah tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri.

2.      Sebutkan 10 negara yang berbatasan dengan Indonesia!

Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Republik Palau, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

3.      Sebutkan slogan politik luar negeri Presiden SBY

Million Friends Zero Enemy (Sejuta kawan, Tanpa Musuh)
Navigating a Turbulent Ocean  (Mengarungi Samudra Bergejolak)
Persahabatan ke Segala Penjuru (all direction foreign Policy)

4.      Jelaskan Struktur Organisasi Kementrian Luar negeri RI

Menteri luar negeri : Bertugas dalam pengimplementasian kebijakan luar negeri

Wakil menteri luar negeri : Mengantikan posisi menteri luar negeri saat menteri sedang berhalangan

Sekertariat jendral : Melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap  program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya lingkungan kementrian luar negeri.

Direktorat Jendral Asia Pasifik dan Afrika :

a. Penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan
    luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
b. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan
    hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
c. Perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dengan negara-negara di kawasan Asia  
    Timur dan Pasifik;
d. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan
    hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
e. Pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan
    hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik; dan
f. Pelaksanaan administrasi di lingkungan kerjanya.

Direktorat Jendral Amerika dan Eropa :

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal;
  2. penyiapan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan lepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, dan rumah tangga, Direktorat Jenderal;
  4. pelaksanaan dokumentasi dan statistic data hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.

Tantangan Masa Depan Politik Luar Negeri Indonesia di Tengah Arus Globalisasi


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

Globalisasi telah mengubah arah dan dinamika perkembangan serta percepatan interaksi negara-negara di dunia untuk lebih dapat memiliki kapasitas dalam persaingan internasional. Globalisasi dapat diartikan dengan saling keterkaitan hubungan antar negara, baik dari segi politik, sosial, ekonomi, maupun keamanan. Hal ini tidak terlepas dari kemajuan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang komunikasi dan interaksi. Globalisasi dapat menghilangkan batas dimensi ruang dan waktu menjadi sesuatu yang bukan lagi dianggap sebagai masalah. Sehingga globalisasi dapat memberikan dampak yang saling terhubung antara satu negara dengan negara lainnya, dimana kejadian yang terjadi pada suatu wilayah,dapat memberikan dampak terhadap wlayah lainnya. Globalisasi memberikan banyak pilihan kemudahan kepada setiap negara yang ada di dunia, yaitu kemudahan akses untuk berkompetisi dan semakin terbukanya arus informasi. Namun di sisi lain, globalisasi juga memberikan dampak yang negatif bagi beberapa negara lemah yang tidak mampu bersaing dan berkompetisi dalam arus globalisasi. Sehingga globalisasi dapat menjadi bumerang bagi negara-negara yang tidak cukup kuat untuk berkompetisi. Dalam globalisasi sendiri, sebuah negara akan dihadapkan pada beberapa tantangan yang diantaranya adalah ekonomi, keamanan, sosial, dan politik.

Good Neighbour Policy Indonesia Dalam Penerapannya di Kawasan Asia Tenggara


Oleh: Haryo Prasodjo(haryoprasodjo@ymail.com)

Setelah kemerdekaannya di tahun 1945, hingga saat ini, Indonesia telah dengan konsisten menjadikan landasan bebas aktif sebagai landasan politik luar negerinya. Yang mana bebas diartikan sebagai kebebasan Indonesia untuk tidak menganut salah satu paham yang mendominasi dunia saat itu. Yaitu terdaoat ideologi  Komunis yang melekat pada Uni Soviet dan juga ideologi Liberal yang melekat pada Amerika Serikat. Yang mana dalam pidatonya pada bulan September 1948 Mohammad Hatta juga mendefinisikan arti dari bebas aktif itu sendiri dengan bentuk kebijakan yang dikenal dengan mendayung diantara dua karang. Adapun aktif itu sendiri, diartikan dengan Indonesia tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Setiap masa pemerintahan akan memiliki definisi yang berbeda terkait dengan politik bebas aktif itu sendiri. Hal ini dapat kita lihat dengan kebijakan luar negeri Indonesia masa pemerintahann SBY yang kita kenal dengan thausand friends, zero enemy. Dan pada periode keduanya SBY kembali mengeluarkan kebijakan luar negeri Indonesia yang berbunyi good neighbourhood policy. Good neigbour policy sendri merupakan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang dipilih pada masa pemerintahan SBY sebagai salah satu cara agar Indonesia dapat dapat terus mengoptmalkan kebijakan sebelumnya yang terkait dengan thousand friends, zero enemy. Dimana kebiajkan tersebut lebih mengedepankan sikap saling percaya, harmony, kepemimpinan, serta keamanan, khususnya terhadap negara-negara tetangga yang berada di kawasan Asia Tenggara.

Kebijakan Luar Negeri Pemerintah Indonesia Terkait Produk Otomotif Low Cost Green Car


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)
Tugas Mata Kuliah Seminar Politik Luar Negeri Indonesia

Latar Belakang
Saat ini globalisasi telah membawa era baru bagi manusia yang tinggal di tiap negara-negara di dunia, sebuah masa dimana yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Berbagai kemudahan akses yang diberikan oleh globalisasi juga dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di Indonesia. Indonesia dengan jumlah penduduknya yang kurang lebih diperkirakan sebanyak 250 juta jiwa di tahun 2013 akan terus bertambah seiring dengan minimnya tingkat kematian dan tingginya haraoan untuk hidup[1]. Dengan jumlah penduduk sebesar 250 juta jiwa dan tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata perkapita mencapai 5,3 hingga 6,0 persen.[2] Terlepas dari masalah yang terkait dengan sistribusinya telah  menjadadikan ekonomi Indonesia terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi yang tersu meningkat ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang menjadi tujuan investasi negara-negara pengekspor dalam hal ini adalah negara penghasil produk otomotif dunia seperti Jepang, Korea Selatan, China,  India, Amerika, Jerman, dan juga Amerika. Dengan adanya kemudahan akses informasi, maka sebuah iklim pasar bebaspun menjadi sebuah trend bagi negara-negara di dunia dalam melakukan transaski ekonominya. Ekonomi yang terbuka memungkinkan sebuah produk masuk ke suatu negara dengan harga yang hampir sama dengan harga dari negara asal barang tersebut. Kondisi ekonomi dan politik dalam negeri Indonesia yang cukup stabil serta tingkat ekonomi masyarakat yang terus membaik, dan kurangnya fasilitas angkutan massal yang ada di Indonesia menjadikan daya beli dan minat masyarakat Indonesia terhadap produk otomotif menjadi semakin tinggi. 

Terdapatnya banyak pilihan dan produk dengan spesifikasi dan harga yang bervariasi, serta kemudahan bertransaksi dan pajak kendaraan yang relatif murah. Menjadikan pasar otomotif di Indonesia semakin tumbuh dari tahun ke tahun. Bahkan kementrian perindustrian Indonesia mentaksirkan pertumbuhan otomotif di Indonesia dapat mencapai angka 25%, jika dlihat dari angka produksinya kendaraan roda empat mencapat 1,2 juta perunit sedangkan kendaraan roda dua mencapai 7,2 unit pertahunnya.[3]