Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)
Tugas Mata Kuliah Seminar Politik Luar Negeri Indonesia
Latar
Belakang
Saat
ini globalisasi telah membawa era baru bagi manusia yang tinggal di tiap
negara-negara di dunia, sebuah masa dimana yang tidak pernah kita bayangkan
sebelumnya. Berbagai kemudahan akses yang diberikan oleh globalisasi juga
dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di Indonesia. Indonesia dengan jumlah
penduduknya yang kurang lebih diperkirakan sebanyak 250 juta jiwa di tahun 2013
akan terus bertambah seiring dengan minimnya tingkat kematian dan tingginya
haraoan untuk hidup[1].
Dengan jumlah penduduk sebesar 250 juta jiwa dan tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata
perkapita mencapai 5,3 hingga 6,0 persen.[2]
Terlepas dari masalah yang terkait dengan sistribusinya telah menjadadikan ekonomi Indonesia terus
mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi yang tersu
meningkat ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang menjadi
tujuan investasi negara-negara pengekspor dalam hal ini adalah negara penghasil
produk otomotif dunia seperti Jepang, Korea Selatan, China, India, Amerika, Jerman, dan juga Amerika.
Dengan adanya kemudahan akses informasi, maka sebuah iklim pasar bebaspun
menjadi sebuah trend bagi negara-negara di dunia dalam melakukan transaski
ekonominya. Ekonomi yang terbuka memungkinkan sebuah produk masuk ke suatu
negara dengan harga yang hampir sama dengan harga dari negara asal barang
tersebut. Kondisi ekonomi dan politik dalam negeri Indonesia yang cukup stabil
serta tingkat ekonomi masyarakat yang terus membaik, dan kurangnya fasilitas
angkutan massal yang ada di Indonesia menjadikan daya beli dan minat masyarakat
Indonesia terhadap produk otomotif menjadi semakin tinggi.
Terdapatnya
banyak pilihan dan produk dengan spesifikasi dan harga yang bervariasi, serta
kemudahan bertransaksi dan pajak kendaraan yang relatif murah. Menjadikan pasar
otomotif di Indonesia semakin tumbuh dari tahun ke tahun. Bahkan kementrian
perindustrian Indonesia mentaksirkan pertumbuhan otomotif di Indonesia dapat
mencapai angka 25%, jika dlihat dari angka produksinya kendaraan roda empat
mencapat 1,2 juta perunit sedangkan kendaraan roda dua mencapai 7,2 unit
pertahunnya.[3]
Angka
tersebut akan terus mengalami pertumbuhan seiring meningkatnya ekonomi
masyarakat dan tingginya permintaan masyarakat serta perusahaan-perusahaan yang
ada di Indoensia akan produk oromotif tersebut. Tingginya minat dan daya beli
tersebut bukan berarti berjalan mulus tanpa adanya masalah. Akibat tingginya
daya beli masyarakat akan produk otomotif tersebut menjadikan konsumsi bahan
bakar minyak (BBM) masyarakat semakin meningkat. Baik kendaraan roda empat
maupun roda dua hampir mayoritas sama-sama mengkonsumsi BBM bersubsidi yang
mengakibatkan lonjakan nilai subsidi yang harus dibayar dan ditanggung oleh
pemerintah Indonesia. Belum sampai disitu, masalah yang ditimbulkan dengan
tingginya daya beli masyarakat akan produk otomotif tidak diimbangi dengan
pembangunan infrastruktur jalan yang pada akhirnya menyebabkan kemacetan
dimana-mana. Hal ini tentu membuat semakin memperparah tingkat konsumsi BBM
kendaraan yang terbuang di jalan. Tulisan ini nantinya akan melihat bagaimana
kebijakan pemerintah Republik Indonesia terkait dengan produksi otomotif menggunakan
konsep Low Cost Green Car (LCCC).
Pembahasan
Pada tahun 2013 lalu, Presiden telah
menandatangani Peraturan Pemerintah No.41/2013 mengenai barang-barang yang
masuk kedalam pembayaran pajak dimana barang tersebut tergolong kedalam barang
mewah berupa kendaraan bermotor.[4]
Yang mana barang tersebut nantinya akan dikenakan pajak penjualan atas barang
mewah. Peraturan inipun akhirnya menjadi sebuah payung hukum terkait proyek Low Carbon Emision Program yang dari
program tersebut diharapkan dapat mendorong produksi dan penggunaan kendaraan
roda empat yang ramah lingkungan di Indonesia. Dalam aturan ini, terdapat salah
satu point yang memberikan kemudahan fiskal bagi pabrikan produsen mobil ramah
lingkungan yang bertujuan untuk mendorong produsen mobil untuk memproduksi
kendaraan yanghemat bahan bakar minyak. Beberapa payung hukum yang ada dalam
aturan tersebut diantaranya adalah insentif perpajakan dan persyaratan
pengambangan LCGC, hybrid, listrik, dan jug akendaraan dengan bahan bakar
biofuel. Dalam pasal 3 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa mobil hemat energi dan
harga terjangakau selain sedan dan wagon akan terkena pajak penjualan atas
barang mewah[5].
Kebijakan mengenai Low Cost Green Car
sendiri dikeluarkan juga sebagai bentuk kebijakan untuk penghematan penggunaan
bahan bakar minyak.
Kebijakan
ini sendiri memiliki dua macam bentuk implikasi baik negatif maupun positif.
Mobil ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakt Indonesia dengan kemampuan
ekonomi menengah ke atas untuk dapat menikmati kehadiran mobil ini. Hal ini
nantinya akan membuat masyarakat tersebut beralih dari kendaraan rda dua
ataupun umum ke kendaraan roda empat ini. Namun disisi lain dampak negatif yang
akan ditimbulkan adalah, semakin padatnya lalu lintas dan arus kemacetan yang
ada di jalan raya khususnya disaat jam-jam kerja. Hal ini dikarenakan populasi
kendaraan akan semakin bertambah yang akan mempersempit ruas jalan yang
terbatas. Meskipun demikian, dengan adanya mobil tersebut dan kemampuan
masyarakat untuk dapat membelinya. Menjadikan pemasukan negara melalui
pembayaran pajak tentu akan meningkat. Sepintas LCGC sebagai suatu kebijakan
baru memiliki dampak positif bagi regulasi dan juga pertumbuhan ekonomi,
transportasi dan energi. Namun disisi lain kebijakan ini belum sesuai dengan
keadaan sarana dan fasilitas jalan di Indonesia.
Kebijakan
ini dinilai hanya menguntungkan pabrikan otomotif, karena mendapatkan berbagai
macam kemudahan dan insentif tarif. Kebijakan Indonesia terkait dengan LCGC
tersebut telah dapat ditangkap oleh perusahaan-perusahaan indstri otomotif,
kebijakan ini juga membutuhkan dukungan yang akan digunakan oleh pemerintah
Indonesia untuk mengejar Thailand sebagai produsen terbesar segmen mobil ini.
Setidaknya di kawasan Asia Tenggara terdapat tida negara besar yang menerapkan
dan berusaha memproduksi mobil dengan konsep LCGC. Tiga negara tersebut adalah
Indonesia, Thailand, dan juga Malaysia. Yang mana semua kendaraan yang akan
digunakan di dalam ketiga negara tersebut harus memenuhi standar yaitu dengan
tingkat emisi rendah dan dapat menempuh jarak yang jauh. Kebijakan ini
diharapkan dapat mendorong industri otomotif baik dalam maupun luar negeri
untuk dapat memproduksi kendaraan bermotor yang hemat energi dengan harga jual
yang terjangkau.
Mr
Dushyant Sinha, salah seorang Associate Director, Automotive Practice, Asia
Pacific, Frost & Sullivan mengatakan bahwa program LCGC juga bisa berubah
menjadi sebuah game charger di sektor otomotif di Indonesia, Yaitu dengan
mengubah landscape pasar domestik dan meningkan penjualan, baik di pasar
domestik maupun pasar luar negeri dalam jangka panjang. Meskipun berbagai
inisiatif fiskal dapat mengakibatkan potensi kerugia sebesar 80 juta Dollar,
kerugian tersebut dapat diimbangi dengan adanya peningkatan investasi sebesar
12,5% di sektor otomotif. Selain itu, investasi teambahan tersebut diharapkan
juga dapat menambahkan lebih dari 8% dari sektor tenaga kerja yang akan
diserap. Secara keseluruhan, kebijakan LCGCjuga dapat membantu meningkatkan
pertumbuhan ekonomi Ind9onesia hingga 0,3%.[6]
Kebijakan
pemerintah akan LCGC ini telah mendapat respon dari pabrikan otomotif asal
Jepang seperti Toyota dan Daihatsu. Yang mana kedua perusahaan tersebut
mengeluarkan sebuah produk mobil yang dikenal dengan koncep LCGC yaitu Toyota
Agya dan Daihatsu Ayla. Langkah yang telah diambil lebih dahulu oleh kedua
pabrikan tersebut juga akan dilakukan oleh pabirkan-pabrikan otomotif lainnya
seperti Honda, Suzuki, dan perusahaan otomotif dari Korea.
Penutup
Meskipun
masih menimbulkan pro dan kontra, baik dikalangan pejabat maupun akademisi,
kebijakan LCGC merupakan kebijakan yang sifatnya multidimensional. Dimana
kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk keluar, namun juga untuk ke dalam
Indonesia. Kebijakan LCGC terhadap produsen otomotif sebagai importir kendaraan
roda empat di Indonesia tidak hanya terkait dengan isu dan masalah lingkungan
yang terkait submer daya alam yang tidak dapat diperbaharui yaitu penghematan
bahan bakar minyak. Lebih jauh lagi, kebijakan LCGC juga dapat dilihat sebagai
upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan dan mendorong investasi yang ada
di Indonesia. Dengan adanya investasi diharapkan akan dapat membuka lapangan
kerja baru dan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri Indonesia.
Kebijakan LCGC juga dapat dilihat sebagai bentuk upaya dari pemerintah
Indonesia untuk menghadapi persaingan dan juga isu-isu global, khususnya yang
terkait dengan masalah ekonomi dan lingkungan.
Daftar Pustaka
Dalam “2013 Penduduk Indonesia Diperkirakan 250 Juta
Jiwa”. Diakses melalui http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/07/17/mq2oy6-2013-penduduk-indonesia-diperkirakan-250-juta-jiwa, Rabu 17 Juli 2013. Diakses pada tanggal 10 Oktober
2014.
Dalam “Produk Domestik Bruto”. Diakses melalui http://www.indonesia-investments.com/id/keuangan/angka-ekonomi-makro/produk-domestik-bruto-indonesia/item253. Pad atanggal 10 Oktober 2014.
Dalam “Pasar Mobil Indonesia Ditraksir Mencapai 25%”.
Diakses melalui http://www.kemenperin.go.id/artikel/6108/Pasar-Mobil-Indonesia-Ditaksir-Tumbuh-25. Pada tanggal 10 Oktober 2014.
Dalam “Mobil Murah, Dampak dan Solusinya”. Diakses
melalui http://www.dephub.go.id/read/program-mobil-murah-dampak-dan-solusinya. Pada tanggal 4 Nopember 2014.
Dalam “Kebijakan Segemen Green Car di Berbagai Negara
di ASEAN”, 8 Mei 2014. Diakses melalui http://frost.com/prod/servlet/press-reales.pag.docid=290603460. Pada tanggal 4 Nopember 2-14.
[1] Dalam
“2013 Penduduk Indonesia Diperkirakan 250 Juta Jiwa”. Diakses melalui http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/07/17/mq2oy6-2013-penduduk-indonesia-diperkirakan-250-juta-jiwa,
Rabu 17 Juli 2013. Diakses pada tanggal 10 Oktober 2014.
[2] Dalam
“Produk Domestik Bruto”. Diakses melalui http://www.indonesia-investments.com/id/keuangan/angka-ekonomi-makro/produk-domestik-bruto-indonesia/item253.
Pad atanggal 10 Oktober 2014.
[3] Dalam
“Pasar Mobil Indonesia Ditraksir Mencapai 25%”. Diakses melalui http://www.kemenperin.go.id/artikel/6108/Pasar-Mobil-Indonesia-Ditaksir-Tumbuh-25.
Pada tanggal 10 Oktober 2014.
[4] Dalam
“Mobil Murah, Dampak dan Solusinya”. Diakses melalui http://www.dephub.go.id/read/program-mobil-murah-dampak-dan-solusinya.
Pada tanggal 4 Nopember 2014.
[5] Ibid.
[6] Dalam
“Kebijakan Segemen Green Car di Berbagai Negara di ASEAN”, 8 Mei 2014. Diakses
melalui http://frost.com/prod/servlet/press-reales.pag.docid=290603460.
Pada tanggal 4 Nopember 2-14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar