“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

WTO Sebagai Rezim Sentral Perdagangan Dunia

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com-Diambil dari tugas UAS)



Globalisasi telah membawa perubahan dalam kehidupan manusia, tidak hanya dalam cara pandang dan interaksinya namun juga pada norma-norma yang berlaku dalam sebuah masyarakat. Interaksi manusia yang sebelumnya sangat sederhana, dengan adanya kemajuan di bidang tekhnologi informasi dan transportasi menjadi kan interaksi tersbut semakin kompleks dan rumit. Sistem perdagangan yang pada awalnya kita kenal dengan sistem barter, kini telah berkembang dengan menggunakan sistem mata uang. Bahkan mata uang yang terdapat di setiap negara memiliki patokan tersendiri sebagai standar penetapan nilai tukarnya. Seperti contoh adalah Dollar Amerika yang saat ini menjadi standar nilai tukar mata uang mengantikan emas. Namun sekali lagi tekhnologi telah merubah arah transaski tersbut pada sebuah era digital. Pada masa ini sangat memungkinkan interaksi perdagangan dan ekonomi hanya disimbolkan melalui angka-angka digital yang terdapat pada layar monitor sebuah komputer.  

Selain itu, setelah berakhirnya perang dingin, telah mengubah tatanan dunia dari bipolar menjadi dunia yang multipolar. Hal ini ditandai dengan munculnya kekuatan-kekuatan ekonomi baru dari negara-negara di Asia. Tidak hanya itu, model regionalisme juga menjadi sebuah trend model kerjasama bagi negara-negara yang berada di sebuah kawasan regional. Hal ini ditandai dengna semakin terintegrasinya negara-negara di Eropa, Asia Tenggara, Amerika Latin, dan juga negara-negara di Asia Selatan. Meskipun demikian, kerjasama ekonomi dan perdagangan masih mejadi model kerjasama yang memegang peranan terpenting di abad 21 ini. 

Setiap kawasan ataupun model kerjasama ekonomi dan perdagangan bilateral dan multilateral memiliki corak dan bentuk karakteristiknya masing-masing. Namun tujuan utama dari kerjasama perdagangan tersebut adalah membentuk sebuah kawasan pasar bebas antara negara anggota. Pasar bebas merupakan sebuah bentuk dari tujuan negara-negara di dunia untuk mengurangi bahkan menghilangkan hambatan yang terdapat pada kegiatan ekonomi khususnya terkait masalah ekspor impor. Tulisan ini akan melihat bagaimana linkage serta instutisional bergaining yang terdapat pada rezim WTO dapat mengatur berbagai macam rezim perdagangan yang ada di dalam praktek kerjasama perdaganan lainnya. 

Linkage merupakan sebuah dimensi dimana adanya kemampuan sebuah rezim untuk dapat melakukan hubungan natara rezim yang tergantung dari karakter rezim tersebut. Sedangkan Institusional bergaining dapat diartikan dengan adanya sebuah rezim negosiasi yang dibentuk oleh pemerintah ntuk mengatur kesepakatan bersama. Dalam kasus ini, tulisan ini akan menjelaskan bagaimana kemampuan WTO sebagai rezim oerdaganan dunia mengatur berbagai macam rezim perdagangan baik bilateral maupun multilateral di berbagai negara yang ada di dunia. Linkage dapat dijelaskan melalui kemampuan dari WTO sebagai rezim sentral perdaganan dunia menjadi sebuah standar bagi rezim perdagangan lainnya. Selain itu, sebagai institutional bergaining, WTO dibentuk untuk dapat mengelola efektifitas interaksi antar rezim perdagangan yang ada. 

Kesemua hal tersebut dapat kita lihat melalu tuuan daru dibentuknya WTO, yaitu sebagai organisasi internasional yang memegang peran utama dalam mengatur bebrapa masalah perdagangan di dunia. WTO didirikan sebagai upaya untuk membangun kesejahteraan bagi negara-negara anggotanya melalui jalur perdaganan internasional yang lebih luas dan bebas. Hal tersbut hanya dimungkinkan dicapai melalui serangkaian aturan perdaganan multilateral yang adil dan transparan, serta melindungi keseimbangan kebutuhan seluruh negara anggotanya baik negara maju maupun negara berkembang. 

Berbagai macam tujuan tersebut lebih jauh dituangkan dalam undang-undang pendirian WTO, yang secara spesifik lebih menjelaskan engenai tujuan, fungsi, dan struktur kelembagaan dalam WTO. Dari paparan diatas, terlihat jelas,bagaimana WTO memiliki linkage dengan berbagai macam model kerjasama perdaganan internasional lainnya di dunia. Setidaknya WTO telah berfungsi sebagai instutisional bergaining yang mengoptimalkan rezim yang ada untuk dapat lebih bekerja secara efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar