“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Pengantar Ilmu Politik


Oleh: Waidatun Hasanah (waidatunhasanah@rocketmail.com)
Dalam ilmu politik ataupun pemerintahan kita belajar tentang berbagai hal,tentang konfict, kebijakan, konstitusi, kekuasaan dan aktor.Tidak bisa Dipungkiri didalam Ranah pemerintahan Konflict akan selalu terjadi,Analisis konflik dalam dua aliran besar ilmu-ilmu sosial, yaitu tradisi konflik struktural dan kritis. Dua tradisi ini berakar dalam tradisi positivisme dan kritis. Fakta akademisnya, analisis konflik dalam ilmu sosial memang selalu didominasi oleh positivisme dan ilmu sosial kritik,maka Max weber,seorang pencetus teori dari jerman berusaha memberikan pengertian mengenai perilaku manusia dan sekaligus menelaah sebab-sebab terjadinya interaksi sosial.Teori inipun yang akan dipakai untuk menganalis aksi –aksi aataupun gerakan-gerakan luar biasa yang diperankan” agent of change” saat kebijakan dan pemerintahan terjadi ketimpangan Karena rakyat punya hak untuk berasosiasi dan menyatakan pendapat yang mempunyi arti bebas untuk mendengungkan berbagai alternatif untuk menyatakan dukungan atau penilakan terhadap suatu keputusan dalam kebijakan terhadap seorang pemimpin.
Hal ini terlihat dimana mahasiswa yang mendapat “gelar”Agent of change dan agent of control yang mana mereka mempunyai kepentingan yang sama untuk menjaga dan memperjuangkan negaranya maka mereka akan selalu membuat perubahan pada hal-hal yang kiranya menyimpang dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada,Dan periodisasi kesuksesan mahasiswa dalam memerangi kejahatan politik tercatat dalam kitab kelam.Dalam  hal ini mereka melihat sebuah ketidak selarasan dalam  kekuasan dan kurang memperhatikan kepentingan hidup pada kelompok kecil,padahal harusnya antara pemerintahan dan berbagai  lapisan masyarakat baik mahasiswa,buruh,petani,wiraswasta,pekerja maupun pegawai negeri,terjalin kausalitas yang idealis dengan pemerintahan dimana konfict dapat dihindari sesedikit mungkin..
Mereka tidak mau hanya bersifat subjectif yang hanya memberi perhatian yang cukup atas politik akan tetapi mereka bersifat pasif  maka dalam kesempatan itu para mahasiswa ingin membuktikan bahwa mereka adalah agent of contol,dan agent of change,maka mereka melakukan aksi untuk menyerukan aspirasi dari rakyat,dimana rakyat kecil yang dirasa tertindas dan terinjak ditangan para pemegang kekuasaan yang maunya menguntungkan untuk dirinya sendiri,seperti adanya konflik yang terjadi pada penjatuhan rezim soeharto karena pada saat itu kekuasaan penuh berada dibawah kendali soeharto tapi mengatur pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan  oleh mahasiswa atas nama rakyat .

Teori Evolusi (Ilmu Alamiah Dasar)


Oleh: Evo Christiana dalam tugas mata kuliah Ilmu Alamiah Dasar  (Mahasiswa HI UMM)
A.    Latar Belakang
Teori evolusi menyatakan bahwa semua makhluk hidup yang beraneka ragam berasal dari satu nenek moyang yang sama. Menurut teori ini, kemunculan makhluk hidup yang begitu beragam terjadi melalui variasi-variasi kecil dan bertahap dalam rentang waktu yang sangat lama. Teori ini menyatakan bahwa awalnya makhluk hidup bersel satu terbentuk. Selama ratusan juta tahun kemudian, makhluk bersel satu ini berubah menjadi ikan dan hewan invertebrata (tak bertulang belakang) yang hidup di laut. Ikan-ikan ini kemudian diduga muncul ke daratan dan berubah menjadi reptil. Dongeng ini pun terus berlanjut, dan seterusnya sampai pada pernyataan bahwa burung dan mamalia berevolusi dari reptil.
Seandainya pendapat ini benar, seharusnya terdapat sejumlah besar “spesies peralihan” (juga disebut sebagai spesies antara, atau spesies mata rantai) yang menghubungkan satu spesies dengan spesies yang lain yang menjadi nenek moyangnya. Misalnya, jika reptil benar-benar telah berevolusi menjadi burung, maka makhluk separuh-burung separuh-reptil dengan jumlah berlimpah mestinya pernah hidup di masa lalu. Di samping itu, makhluk peralihan ini mestinya memiliki organ dengan bentuk yang belum sempurna atau tidak lengkap. Darwin menamakan makhluk dugaan ini sebagai “bentuk-bentuk peralihan antara”.
Skenario evolusi juga mengatakan bahwa ikan, yang berevolusi dari invertebrata, di kemudian hari merubah diri mereka sendiri menjadi amfibi yang dapat hidup di darat. (Amfibi adalah hewan yang dapat hidup di darat dan di air, seperti katak). Tapi, skenario ini pun tidak memiliki bukti. Tak satu fosil pun yang menunjukkan makhluk separuh ikan separuh amfibi pernah ada.
Saat mengemukakan teori ini, Darwin tidak dapat menunjukkan bukti-bukti fosil bentuk peralihan ini. Dengan kata lain, Darwin sekedar menyampaikan dugaan yang tanpa disertai bukti.

Identitas Nasional



 Oleh: Waidatun Hasanah (waidatunhasanah@rocketmail.com)
Hakekat negara bangsa Indonesia


Faktor pembentukan identitas kebangsaan Indonesia bukanlah faktor-primordial, tetapi faktor historis. Kesatuan bangsa Indonesia tidak bersifat alamiah tetapi historis. Persatuan bangsa Indonesia tidak bersifat etnik melainkan etis. (Frans Magnis Suseno , 1995)
Tanggal 17 Agustus 1945 dapat dikatakan sebagai “revolusi integratifnya” bangsa Indonesia
Dalam kenyataannya  Indonesia terbentuk melalui proses perjuangan (revolusi). Yaitu perjuangan melawan penjajahan dan berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia
Secara teoritis, proses pembentukan bangsa Indonesia digambarkan secara berurutan dalam keempat alinea pada Pembukaan UUD 1945
 Identitas berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain atau sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain.
Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki  semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama.
 Jadi, yang dimaksud dengan Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia sehingga Identitas Nasional adalah : manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu nation (bangsa) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya

Hak Asasi Manusia Dalam Islam



 Oleh: Jorinda Karyudi, Eny Nurul C, Rizky Budi, Vivien Fadilla (Mahaisswa HI UMM)


1.1Latar Belakang
        Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi universal ham 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di inggris pada tahun 1252 yang kemudian kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang kurang memuaskan. Banyak faktoryang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan prosedural acara (kontras, 2004;160).
Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia Islam pun mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus dibela.
Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.
Bahkan HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini akan mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalamIslam.

1.2 Rumusan Masalah
       Beberapa topik yang menjadi pokok bahasan makalah ini adalah:\
1.2.1 Apakah islam itu?
1.2.2 Apakah ham itu?
1.2.3 Adakah ham dalam islam
1.2.4 ham menurut syariat Islam?

Resume Kuliah Tamu Komisi-Komisi Negara Dalam SIstem Presidensil


Oleh: Waidatun Hasanah (waidatunhasanah@rocketmail.com)
              
               Komisi-komisi negara yang banyak bermunculan adalah salah satu dari ciri reformasi,Fenomamne ini mudah dimengerti karena memang dengan adanya kemunculan KN adalah merosotnya kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga formal pemerintahan negara.maka tak mengherankan jika KN selalu diinginkan bersifat independent.Dengan demikian KN menempati posisi yang sangat strategis.
                Salah satu ciri dari sistem pemerintahan yang presidensiil yaang kita anut adalah peran presiden disamping sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Presiden menjadi muara dari semua keputusan pentingyang diambil dinederi iniSehingga ada sebuah fakta bahwa semua pejabat negara diangkat dan diperhentikan oleh presiden dengan sebuah surat keputusan presiden.walaupun dalam pemilu salah satu dari mereka memenangkan suara,tapi belum ada surat keputusan presiden yang turun maka dia belum bisa  atau,belum resmi dalam menjalankan tugasnya.Berbeda dengan sebelum adanya amandemen UUD 1945 Impeachment presiden atau wakil presiden sepenuhnya politik,dan itu terjadi dalam 2 lembaga saja,yaitu DPR dan MPR.Sementra setelah amandemen impeachment itu merupakan perpaduan atau gabungan antara proses politik dan proses hukum.

Mengkritisi Kebijakan Pemerintah Dalam Sstem Presidensil


Oleh: Wahidatun Hasanah (waidatunhasanah@rocketmail.com)

          Dewasa ini  banyak masyarakat  indonesia yang kembali menaruh kepercayaan pada lembaga-lembaga formal berkat keberhasilan yang telah dicapai,reformasi internal yang dilakukan, maka sangat meyakinkan jika KN dengan sendirinya Kehilangan rasion d’etrenya.tapi tidak tepat jika kelahiran KN dilihat dari faktor kepercayaan publik saja terhadap lembaga-lembaga formal yang ada,Karena sejatinya kehadiran KN  merupakan indikasi menguatnya masyarakat madani.Institusionalisasi penguatan masyarakat seringkali,mengambil bentuk kelahiran KN yang independen,sebagai perwakilan masyarakat,dari arah pemerintah sendiri KN dianggap sebagai ancaman terhadap sebuah sistem presidensiil atau dengan kata lain mengganggu hegemoni kekuasaan yang mereka dominasi selama ini.jadi asas pemikiran ini mengatakan bahwa antara pengakuan dari masyarakat dan pengingkaran kebenarannya terletak pada salah satunya.Karena pengakan dan pengingkaran yang merupakan pertentangan mutlak,maka tidak mungkin benar keduanya dan tidak mungkin pula salah keduanya.Maka untuk menindaklanjuti dalam penarikan kesimpulan tersebut diperlukan cara untuk mendapatkan kebenaran,yaitu berfikir dengan cara induksi yang memungkinkan proses penalaran selanjutnya,baik secara induktif maupun secara deduktif.
         Sebelumnya telah disinggung tentang sistem pemerintahan yang bersifat presidensiil,adapun ciri-ciri dari  sistem tersebut,1Periode atau masa jabatan yang pasti,2. tidak dapat dijatuhkan dalam masa jabatannya kecuali melanggar hukum,3.Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.Bukti bahwa presiden atau wakil presiden telah melanggar hukum dengan melalui proses hukum sesuai dengan hukum acara mahkamah konstitusi (MK).sedangkan DPR hanya bisa berpendapat bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.Dengan adanya sebuah sistem seperti apakah benar akan menjamin para anggota DPR tidak mungkin menerima suap dari presiden ataupun wakilnya?.Padahal fenomena yang terjadi sekarang berapa banyak para anggota DPR yang terlibat langsung dalam KKN.