“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Tampilkan postingan dengan label Dasar-Dasar Logika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dasar-Dasar Logika. Tampilkan semua postingan

Resume Kuliah Tamu Komisi-Komisi Negara Dalam SIstem Presidensil


Oleh: Waidatun Hasanah (waidatunhasanah@rocketmail.com)
              
               Komisi-komisi negara yang banyak bermunculan adalah salah satu dari ciri reformasi,Fenomamne ini mudah dimengerti karena memang dengan adanya kemunculan KN adalah merosotnya kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga formal pemerintahan negara.maka tak mengherankan jika KN selalu diinginkan bersifat independent.Dengan demikian KN menempati posisi yang sangat strategis.
                Salah satu ciri dari sistem pemerintahan yang presidensiil yaang kita anut adalah peran presiden disamping sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Presiden menjadi muara dari semua keputusan pentingyang diambil dinederi iniSehingga ada sebuah fakta bahwa semua pejabat negara diangkat dan diperhentikan oleh presiden dengan sebuah surat keputusan presiden.walaupun dalam pemilu salah satu dari mereka memenangkan suara,tapi belum ada surat keputusan presiden yang turun maka dia belum bisa  atau,belum resmi dalam menjalankan tugasnya.Berbeda dengan sebelum adanya amandemen UUD 1945 Impeachment presiden atau wakil presiden sepenuhnya politik,dan itu terjadi dalam 2 lembaga saja,yaitu DPR dan MPR.Sementra setelah amandemen impeachment itu merupakan perpaduan atau gabungan antara proses politik dan proses hukum.

Mengkritisi Kebijakan Pemerintah Dalam Sstem Presidensil


Oleh: Wahidatun Hasanah (waidatunhasanah@rocketmail.com)

          Dewasa ini  banyak masyarakat  indonesia yang kembali menaruh kepercayaan pada lembaga-lembaga formal berkat keberhasilan yang telah dicapai,reformasi internal yang dilakukan, maka sangat meyakinkan jika KN dengan sendirinya Kehilangan rasion d’etrenya.tapi tidak tepat jika kelahiran KN dilihat dari faktor kepercayaan publik saja terhadap lembaga-lembaga formal yang ada,Karena sejatinya kehadiran KN  merupakan indikasi menguatnya masyarakat madani.Institusionalisasi penguatan masyarakat seringkali,mengambil bentuk kelahiran KN yang independen,sebagai perwakilan masyarakat,dari arah pemerintah sendiri KN dianggap sebagai ancaman terhadap sebuah sistem presidensiil atau dengan kata lain mengganggu hegemoni kekuasaan yang mereka dominasi selama ini.jadi asas pemikiran ini mengatakan bahwa antara pengakuan dari masyarakat dan pengingkaran kebenarannya terletak pada salah satunya.Karena pengakan dan pengingkaran yang merupakan pertentangan mutlak,maka tidak mungkin benar keduanya dan tidak mungkin pula salah keduanya.Maka untuk menindaklanjuti dalam penarikan kesimpulan tersebut diperlukan cara untuk mendapatkan kebenaran,yaitu berfikir dengan cara induksi yang memungkinkan proses penalaran selanjutnya,baik secara induktif maupun secara deduktif.
         Sebelumnya telah disinggung tentang sistem pemerintahan yang bersifat presidensiil,adapun ciri-ciri dari  sistem tersebut,1Periode atau masa jabatan yang pasti,2. tidak dapat dijatuhkan dalam masa jabatannya kecuali melanggar hukum,3.Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.Bukti bahwa presiden atau wakil presiden telah melanggar hukum dengan melalui proses hukum sesuai dengan hukum acara mahkamah konstitusi (MK).sedangkan DPR hanya bisa berpendapat bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.Dengan adanya sebuah sistem seperti apakah benar akan menjamin para anggota DPR tidak mungkin menerima suap dari presiden ataupun wakilnya?.Padahal fenomena yang terjadi sekarang berapa banyak para anggota DPR yang terlibat langsung dalam KKN.