“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Konsep Rational Choice Dalam Rezim Internasional

(Studi Kasus : Keikutsertaan Myanmar dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015)


Oleh: Maharano Dwi Sepriani, Anita Shaleha, Haryo Prasodjo, Arfianto Rifqi, Nur Zakia Nasution


Pendahuluan

Masyarakat ekonomi ASEAN merupakan suatu bentuk kerjasama antara negara-negara di ASEAN dimana bentuk kerjasama tersebut direncanakan akan berlaku pada tahun 2015. Kerjasama ini diberlakukan atas dasar pemikiran-pemikiran para pemimpin ASEAN yang ingin membuat suatu pasar tunggal ASEAN. Hal ini dilakukan agar daya saing Pasar ASEAN dapat bersaing dengan China dan India untuk menarik investasi asing. Penanaman modal asing ini nantinya diharapkan dapat menguntungkan ASEAN untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraannya.dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga akan terjadi kompetisi yang sangat semakin ketat. Konsep utama dari AEC atau Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah menciptakan ASEAN sebagai sebuah pasar tunggal dan kesatuan basis produksi dimana terjadi free flow atas barang, jasa, faktor produksi, investasi dan modal serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara ASEAN yang kemudian diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi diantara negara-negara anggotanya melalui sejumlah kerjasama yang saling menguntungkan.[1] Untuk dapat memperoleh hasil yang optimal tentunya perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Hal itu membuat semua negara ASEAN harus bersiap diri menghadapi pasar global ASEAN yang semakin bebas terutama untk negara Myanmar sendiri.

Konsep Rational Choice
Dalam menjelaskan keikutsertaan Myanmar dalam MEA 2015 ini menggunakan konsep rational choice. Rational choice ini digambarkan ke dalam bentuk-bentuk game theory seperti Prisioner Dilemma (Robert Keohane dan Stephen D. Krasner), Payoff Structure (Robert Axelrod), dan juga oleh Kenneth A. Oye. Dalam teori permainan tersebut, masing-masing menggambarkan tentang rasionalitas dalam mengkalkulasi tindakan yang mengakibatkan keuntungan atau kerugian. Konsep rational choice merupakan konsep yang berangkat dari asumsi neo realis. Dalam asumsi neo realis, struktur internasional adalah anarki, dimana tidak adanya satu kekuatan dominan yang dapat mengatur negara-negara dalam sistem internasional. Dengan ketiadaan kekuatan yang dominan berarti tidak ada jaminan bahwa terciptanya kepatuhan diantara negara-negara. Dengan kondisi seperti ini, negara akan menjadi aktor yang dominan, dimana negara akan menjadi aktor yang rasional dalam hubunganya dengan negara lain dan mencapai kepentingan-kepentingan nasionalnya semaksimal mungkin. Arti minimum yang inheren di dalam konsep kepentingan nasional adalah kelangsungan hidup. Dalam pandangan Morgenthau, kemampuan minimun negara-bangsa adalah melindungi identitas fisik, politik dan kulturalnya dari gangguan bangsa-bangsa lain. Dari tujuan-tujuan umum ini para pemimpim suatu negara bisa menurunkan kebijaksanaan-kebijaksanaan spesifik terhadap negara lain, baik yang bersifat kerjasama maupun konflik. Menurut asumsi neo realis, di dalam struktur yang anarki dimungkinkan untuk terciptanya kerjasama. Kerjasama akan terjadi apabila kebijakan atau langkah yang ditempuh antara negara satu akan secara otomatis menguntungkan negara lainya (adanya harmonisasi). Tetapi apabila kerjasama tersebut tidak menemukan harmonisasi atau tidak sesuai satu sama lain maka akan terjadi konflik. Rasionalitas merupakan pilihan yang diambil menurut kalkulsi untung rugi, sehingga negara dapat mengambil keputusan yang paling menguntungkan. Dalam perspektif neo realis yang mementingkan kepentingan nasional di atas segalanya, kerugian harus di hindari untuk pencapaian kepentingan nasioal secara maksimal. Dalam hal ini rasionalitas juga membutuhkan adanya policy adjusment. Dalam proses pembuatan keputusan politik luar negeri, Graham T. Allison mengajukan tiga model pembuatan keputusan , yaitu model Aktor Rasional, Proses Organisasi, dan Politik-Birokratis. aktor rasional. Dalam model ini, politik luar negeri dipandang sebagai akibat dari tindakan-tindakan aktor rasional, terutama suatu pemerintahan yang monolit, yang dilakukan dengan sengaja untuk mencapai suatu tujuan. Pembuatan keputusan politik luar negeri digambarkan sebagai auatu proses intelektual, dengan demikian analisis politik luar negeri harus memusatkan perhatian pada pene-laahan kepentingan nasional dan tujuan suatu bangsa, alternatif-alternatif haluan kebijaksanaan yang bisa diambil oleh pemerintahnya, dan perhitungan untung rugi atas masing-masing alternatif itu. dalam model ini para pembuat keputusan diasumsikan sebagai pihak yang rasional dengan hasil keputusan yang rasional.


Resume Achieving Cooperation Under Anarchy : Strategies And Institutions (Robert Axelrod and Robert O. Keohane)



Oleh: Maharano Dwi Sepriani, Anita Shaleha, Haryo Prasodjo, Arfianto Rifqi, Nur Zakia Nasution


Dalam politik dunia mencapai sebuah kesepakatan kerjasama sangatlah sulit. Hal ini terjadi karena di dalam dunia yang anarki, tidak ada peraturan yang bersifat mengikat dan memaksa seperti yang diungkapkan oleh kaum realis. Dalam asumsi neorealis juga menjelaskan bahwa struktur internasional adalah anarki, dimana tidak adanya satu kekuatan dominan yang dapat mengatur negara-negara dalam sistem internasional. Ketiadaan kekuatan yang dominan di dalam dunia yang anarki berarti tidak ada jaminan bahwa terciptanya kepatuhan diantara negara-negara. Dengan kondisi seperti ini, negara akan menjadi aktor yang dominan, dimana negara akan menjadi aktor yang rasional dalam hubunganya dengan negara lain dan mencapai kepentingan-kepentingan nasionalnya semaksimal mungkin. Namun tekadang kerjasama dapat dilakukan, karena isu-isu dalam hubungan internasionl asa sekarang tidak hanya masalah perang namun juga isu kerjasama yang bervariasi dari waktu ke waktu. Untuk mengatakan bahwa dunia politik adalah anarkis tidak berarti bahwa itu sepenuhnya tidak memiliki organisasi.
Dimensi situasional mempengaruhi kecenderungan aktor dalam hubungan internasional untuk bekerja sama: mutualitas kepentingan, shadow of the future , dan jumlah pelaku.
A.    Struktur Payoff
Ide ini pertama kali diresmikan oleh Axelrod yang mengatakan bahwa struktur payoff mempengaruhi tingkat kerjasama dengan menjelaskan beberapa model permainan untuk mengukur seberapa besar struktur payoff mempengaruhi kecenderungan aktor untuk bekerjasama. Dari inilah kemudian muncul Games Theory seperti Prisoner’s Dilemma. Struktur Payoff sering bergantung pada peristiwa yang terjadi di luar kendali aktor.
Struktur payoff yang saling menguntungkan akan berbeda tingkat kerjasamanya dibanding dengan payoff yang menawarkan suatu pilihan yang sulit. Lebih besar konflik kepentingan antara aktor, maka akan lebih besar pula kemungkinan aktor memilih to defect dalam kerjasama. Strukutur payoff yang mempengaruhi mutuality of interest tidak berdasarkan pada faktor tujuan, tetapi didasarkan pada persepsi aktor atas kepentingan mereka
Struktur payoff yang menentukan kebersamaan dari hasil yang didapatkan tidak hanya didasarkan pada faktor obyektif, tetapi didasarkan pada persepsi para aktor kepentingan mereka sendiri. Persepsi mendefinisikan kepentingan. Oleh karena itu, untuk memahami mutualitas derajat kepentingan kita harus memahami proses dimana kepentingan dianggap dan preferensi ditentukan.
Salah satu cara untuk memahami proses ini adalah untuk melihatnya sebagai perubahan imbal balik, sehingga permainan seperti Dilema tahanan yang sebelumnya sudah disinggung di atas menjadi baik lebih atau kurang konfliktual. Dalam Prisoner’s Dilemma, orang cenderung mencari keuntungan pribadinya, oleh karena itu orang akan cenderung melakukan defect dalam Prisoner’s Dilemma. Karena DC (Defect-Cooperation) nilainya lebih besar daripada CC (Cooperation-Cooperation). Bahkan nilai DD (defect-defect) nilainya lebih besar dibanding CD (cooperation-defect). Dalam Prisoner’s Dilemma menunjukkan bahwa konflik kepentingan diantara pemain sangat besar, maka lebih besar pula kemungkinan pemain memilih to defect atau tidak bekerjasama.

Explaining Cooperation Under Anarchy: Hypotheses and Strategies



Resume :Explaining Cooperation Under Anarchy: Hypotheses and Strategies
By : Kenneth A. Oye

Oleh: Maharano Dwi Sepriani, Anita Shaleha, Haryo Prasodjo, Arfianto Rifqi, Nur Zakia Nasution



Struktur internasional adalah anarki, dimana tidak adanya satu kekuatan dominan yang dapat mengatur negara-negara dalam sistem internasional. Dengan ketiadaan kekuatan yang dominan berarti tidak ada jaminan bahwa terciptanya kepatuhan diantara negara-negara. Dengan kondisi seperti ini, negara akan menjadi aktor yang dominan, dimana negara akan menjadi aktor yang rasional dalam hubunganya dengan negara lain dan mencapai kepentingan-kepentingan nasionalnya semaksimal mungkin.Arti minimum yang inheren di dalam konsep kepentingan nasional adalah kelangsungan hidup.. Kondisi umum ini menimbulkan hasil yang beragam. Hubungan antara negara-negara ditandai perang dan perlombaan senjata dan perang perdagangan senjata dengan pencapaian persetujuan , kontrol, dan tarif gencatan senjata, kepanikan keuangan dan penyelamatan, devaluasi kompetitif dan moneter stabilisasi. Kadang-kadang, tidak adanya otoritas internasional terpusat menghalangi pencapaian tujuan bersama. Karena sebagai negara, mereka tidak dapat menyerahkan kontrol tertinggi atas perilaku mereka ke negara supranasional, mereka tidak dapat menjamin bahwa mereka akan mematuhi janji-janji mereka The mereka dari pelanggaran janji dapat menghambat kerjasama bahkan ketika kerjasama akan meninggalkan semua lebih baik. Namun, di lain waktu, negara menyadari tujuan bersama melalui kerjasama dengan anarki. Meskipun tidak adanya otoritas internasional utama, pemerintah sering mengikat diri untuk program yang saling menguntungkan dari tindakan. Dan, meskipun tidak ada kedaulatan internasional yang siap untuk menegakkan ketentuan perjanjian, negara dapat mewujudkan kepentingan bersama melalui kerjasama diam-diam, negosiasi bilateral dan multilateral formal, dan penciptaan rezim internasional. Pertanyaannya adalah: Jika hubungan internasional dapat mendekati kedua negara Hobbesian alam dan masyarakat sipil Locke, mengapa kerjasama muncul dalam beberapa kasus, bukan pada kasus lain ?
Pertama, keadaan apa yang mendukung munculnya kerjasama di bawah anarki? Mengingat kurangnya otoritas pusat untuk menjamin kepatuhan terhadap perjanjian ,situasi apa yang mendorong atau mengizinkan negara untuk mengikatkan diri untuk program yang tindakan saling menguntungkan? Apa fitur situasi menghalangi kerjasama? Kedua, strategi apa yang bisa negara lakukan untuk mendorong munculnya kerjasama dengan mengubah keadaan yang mereka hadapi? Pemerintah tidak perlu selalu menerima keadaan seperti yang diberikan. Sampai sejauh mana hambatan situasional dengan subjek kerjasama untuk modifikasi yang disengaja? Melalui strategi-strategi apa yang lebih tinggi negara dapat menciptakan prakondisi untuk kerjasama?

Point Penting Dari Pertemuan Lanjutan Bali Process


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)
Berbagai pertemuan lanjutan yang di selenggarakan sebagai kelanjutan dari forum kerjasama Bali Process memberikan dorongan bagi semua anggota untuk berbagi panduan dnegan instansi terkait yang terdapat di negara anggota untuk memanfaatkan keberadaan instansi tersebut sebagai aktor lapangan yang memberikan pelatihan dan meningkatkan kesadaran dan sebagai alat penegakan hukum terkait dengan masalah migrasi.
Adapun beberapa poin penting sebagai tujuan untuk memperkuat kinerja dari Bali Process adalah sebagai berikut:
1.      Menerapkan tindakan dan arahan pada pencegahan, deteksi gangguan, perlindungan, dan penuntutan hukum yang disepakati.
2.      Mengembangkan program kerja yang lebih praktis dan difokuskan pada kerjasama penegakan hukum dan kerjasama menejemen perbatasan melalui peningkatan kapsitas pihak yang terkait.
3.      Menghubungkan dengan orum-forum multilateral dan bilateral lainnya untuk berbagi sumber daya, keahlian, dan pelajaran yang relevan.
4.      Membantu anggota untuk meperkuat tanggapan domestik dalam peyelundupan dan perdagangan manusia termasuk melalui pemanfaatan proses dan mekanisme yang ada.
5.      Mendrong solusi inovatif utnuk mengatasi akar penyebab tidak teraturnya migrasi termasuk peningkatan pengembangan potensi dan stabilisasi bidang utama. [1]
Melalu pertemuan rutin yang diselenggarakan, masing-masing anggota terus mengupayakan pengembangan sebuah perangkat regional yang berfungsi sebagai pedoman dalam meningkatkan koordinasi dan kesadaran hukum yang berlaku dalam standar barkasi dalam proses pendataan dan pendaftaran bagi para pengungsi dan para pencari suaka. Setidaknya, setiap negara anggota yang terlibat memiliki tanggng jawab untuk melakukan kampanye kepada masyarakatnya sebagai upaya untuk mengurangi dan menekan berbagai potensi yang meninbulkan gerakan-gerakan imigrasi secara ilegal dan memberikan perlindungan kedan bantuan kepada para korban dari perdaganan dan penyelundupan manusia. Masing-masing negara juga dituntut agar setiap instansi yang terkait dengan masalah keimigrasian selalu melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dalam melakukan pendataan dan memberikan hasil laporan lapangan. Hal tersebut sebagai upaya dari tujuan Bali Process dalam melakukan efisiensi dan intensifikasi koordinasi kerjasama lintas negara.[2]

Pertemuan Rutin Lanjutan Dari Rangkaian Bali Process


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)
 
Pertemuan rutin antara negara-negara yang tergabung dalam forum Bali Process terus dilakukan setiap tahunnya. Pertemuan yang dilakukan dalam kerangka Bali Process meliputi Ministerial Meeting, Senior Official Meeteng, Steering Group Meeting, Ad Hoc Expert Group (AHEG) Meeting, serta melalui beberapa side event dan lokarya lainnya. Hingga saat ini, setidaknya telah dilaksanakan sebanyak lima kali pertemuan tingkat menteri dan meghasilkan beberapa kesepakatan penting.
Di tahun 2011 pertemuan kelima dari Bali Process diselenggarakan pada tanggal 12 Oktober di Sydney Australia. Dalam pertemuan tersebut dibahas lanjutan dari kemajuan hasil Regional Ministerial Conference keempat mengenai penyelundupan manusia, perdaganan manusia dan kejahatan transnasinal yang diselanggarakan pada tanggal 30 Maret sebelumnya. Dalam kesempatan yang sama, pertemuan tersebut juga membahas langkah-langkah selanjutnya dalam usaha negara-negara anggota untuk mengimplementasikan kerangka kerjasama regional. Pertemuan tersebut juga menyajikan sebuah iskusi mengenai catatan oprasionalisasi kerangka kerjasama regional oleh UNHCR, sehingga negara-negara anggota dapat memberikan komentar dan masukan bagi keberlangsungan forum tersebut.[1]

Pembentukan Regonal Support Office (RSO) Dalam Bali Process


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)
Dalam perkembangannya, negara-negara yang tergabung dalam forum Bali Process sepakat untuk membentuk sebuah Regional Support Office (RSO). RSO resmi didirikan pada tanggal 10 September 2012 di Bangkok, Thailand. Sebagaimana hal tersebut dicetuskan oleh negara Co-Chair Bali Process yaitu Australia dan Indonesia. Adapun fungsi dan tujuan didirikannya RSO sendiri adalah untuk berperan dalam memfasilitasi berbagai macm operasional dari kerangka kerjasama regional dan juga untuk mendukung dan memperkuat kerjasama praktis antar negara anggota dalam Bali Process mengenai masalah yang menyangkut perlindungan pengungsi dan kegiatan migrasi internasional. Dalam hal tersebut termasuk menangani masalah yang berhubungan dengan imigran ilegal dan kegiatan penyelundupan dan perdangangan manusia. RSO sendiri beroperasi dibawah pengawasan UNHCR serta IOM dan mendapatkan arahan dari Co-Chairs Bali Process.[1] RSO akan bertindak sebagai titik fokus dengan peran sebagai berikut:
1.      Berbagi informasi dan data dengan negara anggota Bali Process mengenai perlindungan terhadap para pengungsi dan juga migrasi internasional. Dalam hal ini termasuk mengenai perdagangan dan penyelundupan manusia serta menejemen perbatasan dan komponen lainnua yang berhubungan dengan menejemen migrasi.
2.      Meningkatkan kapasitas dan melakukan pertukaran praktik terbaik diantara negara anggota Bali Process
3.      Penyatuan bersama berbagai sumber teknis yang ada di negara-negara anggota
4.      Menyediakan bantuan berupa logistik, administrasi, koordinasi dan juga dukungan operasional dalam berbagai proyek percontohan bersama[2]



[1] Dalam “Regional Support Office of Bali Process”. Diakses melalui https://www.iom.int/files/live/sites/iom/files/What-We-Do/docs/2013-Global-RCP-Bali-Process-RSO-Presentation.pdf, pada tanggal 26 Juni 2015, Hal 3
[2] Dalam “RSO Project Spesialist”, diakses melalui http://www.unicef.org/thailand/VN_TH037-2013-RSO_Project_Specialist_RSO-Bangkok.pdf, pada tanggal 26 Juni 2015 Hal 1-2.

Pembentukan Ad Hoc Group Dalam Bali Process


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

Seiring dengan brkembang dan semakin kompleknya permasalahan seputar perdaganan dan penyelundupan manusia yang dihadapi oleh Bali Process, maka pada tahun 2009 saat diselenggarakannya petemuan tingkat menteri Bali Process yang ke-3, semua negara anggota sepakat untuk membentuk sebuah kelompok Ad Hoc. Tujuan utama dari dibentuknya kelompok Ad Hoc ini adalah, untuk mengembangkan respon regional terhadap tantangan masa kini dan membantu negara-negara anggota dalam memerangi pergerakan populasi ireguler terkait dengan kejahatan transnasional, perdaganan dan penyelundupan manusia yang semakin meningkat. Sebagai tindak lanjut dari keputusan pembentukan Ad Hoc group tersebut, maka pada pertemuan tingkat menteri yang ke-4 pada Bulan Maret 2011, para perwakilan negara anggota sepakat untuk mendukung Ad Hoc group dengan memberikan rekomendasi untuk membentuk sebuah kerangka kerjasaama regonal atau yang dikenal dengan Regional Cooperation Framework (RCF). Sebagaimana, kerangka kerjasama tersebut, dibentuk dengan terus memperhitungkan berbagai saran dan masukan yang diformulasikan serta diajukan oleh UNHCR selaku badan internasional PBB yang fokus pada masalah pengungsi dan imigran. Sebagai tindak lanjut dari berbagai keputusan diatas, maka langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Bali Process adalah dengan mendirikan Regional Support Office (RSO).[1]
Keberlanjutan dari diskusi dan pertamuan Bali Process dalam menerapkan berbagai macam langkah selanjutnya yang lebih progresif dan efisien telah menadi cara pandang yang lebih konsensual dalam melihat perpindahan yang bersfat paksaan dan menjadikannya sebagai sebuah tindak kejahatan transnasional. Hal tersebut telah menjadikan, topik perpindahan mansuia secara ilegal menjadi isu global yang menjadikan masalah imigran ilegal menjadi semakin komplek dan kerjasama antar negara sangat dibutuhkan pada level regional.


[1] Dalam “Ad Hoc Group Bali Process”, diakses melalui http://www.baliprocess.net/ad-hoc-group, pada tanggal 26 Juni 2015.

Upaya Yang Dilakukan Bali Process Dalam Menangani Kasus Imigran Ilegal


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

Sebagai wadah yang menaungi dan memfasilitasi negara-negara anggotanya dalam mengatasi masalah penyelundupan dan perdaganan manusia Bali Process terus menghasilkan beberapa aturan dan kebijakan yang lebih efektif dan efisien untuk bisa diimplemetasikan di berbagai negara anggotanya.  Meskipun demikian, secara garis besar inti dari tujuan yang lebih luas dari dibentuknya forum Bali Process adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai forum pengembangan informasi yang lebih efektif dan berbagi informasi intelejen
2.      Meningkatkan kerjasama antar lembaga penegak hukum dearah dalam mencapai tujuan untuk mencegah dan memerangi jaringan perdaganan dan penyelundupan manusia
3.      Meningkatkan kerjasama di perbatasan dan pengefisensian dengan menggunakan sistem visa untuk mendeteksi dan mencegah gerakan ilegal
4.      Bersama menigkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kegiatan penyelundupan dan memberikan pengetahuan  bagi masyarakat yang dianggap rentan menjadi korban
5.      Peningkatan efektivitas, sebagai strategi untuk mencegah perdaganan dan penyelundupan manusia melalui sistem dan auturan yang memadai
6.      Mengupayakan kerjasama dalam mengedintifikasi dan memferivikasi identitas dan kebangsaan migran ilegal dan korban perdaganan manusia
7.      Bersama memberlakukan undang-undang nasional sebagai upaya mengkriminalisasi praktek penyelundupan dan perdaganan manusia
8.      Memberikan perlindungan dan bantuan yang tepat kepada para korban penyelundupan dan perdaganan manusia terutama wanita dan anak-anak
9.      Meningkatkan fokus dalam mengatasi akar dari penyebab terjadinya migrasi ilegal,termasuk dalam kmengupayakan migrasi legal secara hukum antar negara
10.  Menganjurkan kepada negara anggota untuk mengadopsi praktek-praktek terbaik dalam implementasi menejemen suaka, yang sesuai dengan prinsip-prinsip mengenai konvensi masalah pengungsi
11.  Bersama memajukan pelaksanaan kerangka kerjasama regional yang secara inklusif tidak saling mengikat, dimana pihak yang berkepentingan dapat bekerjasama lebih efektif untuk mengurangi  gerakan yang tidak teratur melalui daerah.[1]

Bali Process Sebagai Peluang Kerjasama Kompherensif Bagi Australia dan Indonesia


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

Forum Bali Process memberikan peluang lebih dalam bagi Australia dan Indonesia untuk dapat bekerjasama, sebagaimana dalam forum tersebut tidak hanya melibatkan aktor negara amun juga aktor non negara turut dilibatkan sebagai upaya pengintegrasian dalam pembentukan kebijakan dan program aturan yang kuat. Dalam forum tersebut turut dihadirkan berbagai kelompok ahli, industri, serta swasta dari masing-masing negara untuk bersama memberikan pandangannya dalam forum konsultasi yang ada dalam Bali Process. Hal tersebut memungkinkan bagi Australia dan Indonesia serta negara anggota lainnya untuk bersama berbagi informasi mengenai inisiatif kunci dan tren yang berkembang di masing-masing negara dalam hal yang berhubungan dengan perdangan manusia. Kegiatan tersebut berguna bagi Australia dan Indonesia dalam mengidentifikasi jalan kerjasama dan pengembangan program yang dibutuhkan kedepannya dalam menangani masalah pengungsu dan imigran ilegal. Hal tersebut juga tidak lepas dari kondisi Australia yang memiliki keinginnan lebih besar dalam melakukan kerjasama regional untuk membendung perdagangan dan penyekundupan manusia. 

Lebih jauh lagi, forum Bali Process dibentuk sebagai upaya negara-negara anggota dalam mengatasi tantangan dan berbagai permasalahan kompleks yang ditimbulkan oleh gerakan-gerakan ilegal yang terorganisir dan merugikan banyak negara. Bali Process terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas masing-masing anggotanya baik dalam kelembagaan dan juga pengimplementasian aturan di lapangan.  Adanya kebutuhan tiap negara dalam mengurangi gerakan penyelundupan dan perdaganan manusia telah memperkuat pelaksanaan kerangka kerjasama forum Bali Process. Hal tersebut termasuk melalui partisipasi negara dalam mengembangkan dan menerapkan pendekatan koperasi praktis. 

Global Value Chance Dalam Pengembangan Museum Kereta Api Ambarawa

Oleh: Haryo Prasodjo, Anita Shalehah, Glory Yolanda 
(Laporan Penelitian)



I.                   Latar Belakang
Pada awalnya Ambarawa merupakan sebuah kota militer di masa Pemerintahan Kolonial Belanda. Saat itu Raja Willem I memerintahkan kepada pemerintah Belanda yang ada di Indonesia untuk membangun stasiun kereta api baru yang memungkinkan pemerintah untuk mengangkut tentaranya ke Semarang. Pada tanggal 21 Mei tahun 1873, stasiun kereta api Ambarawa mulai dibangun di atas tanah seluas 127.500 m². Pada awalnya stasiun ini lebih dikenal sebagai Stasiun Willem I. Pembangunan Stasiun Willem I merupakan rangkaian pembangunan perkeretaapian seiring dibukanya jalur keareta api dari Semarang-Kedungjati-Ambarawa-Secang-Yogyakarta. Ambarawa merupakan salah satu kota yang termasuk ke dalam fase pertama pembangunan jalur KA oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschppij (NIS). Stasiun Ambarawa menjadi satu-satunya stasiun di Indonesia yang memiliki titik pertemuan antara lebar sepur 1.435 mm ke arah Kedungjati dan lebar 1.067 mm ke arah Yogyakarta melalui Secang dan Magelang. Hal ini masih bisa terlihat bahwa kedua sisinya bangunan stasiun kereta api ini dibangun peron untuk mengakomodasi ukuran lebar sepur yang berbeda.

Kepemilikan aset perkeretaapian di Indonesia, khusunya stasiun Ambarawa seiring  kalahnya Sekutu terhadap Jepang, secara otomatis berpindah menjadi milik Jepang. Pemindahan kepemilkan ini mengakibatkan berhentinya operasi stasiun Ambarawa, karena pada dasarnya tujuan didirikan stasiun ini adalah untuk mengangkut pasukan Belanda dari Ambarawa ke Pelabuhan dan hasil bumi yang ada di daerah Secang, Magelang, dan Temanggung. Kemudian setelah kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, maka seluruh aset dari bekas kolonialisme beralih tangan menjadi milik Indonesia, termasuk di dalamnya Stasiun Ambarawa.

Perkembangan lingkungan sosial ekonomi telah menggusur peran KA sebagai sarana transportasi. KA kalah bersaing dengan kendaraan jalan raya, seiring perhatian pemerintah dengan membangun infrastruktur jalan raya yang demikian luas sampai ke pelosok desa. Perusahaan otomotif juga berkembang cepat, akhirnya peran KA tergusur, terutama pada lintas wilayah yang kurang potensial seperti jalur Kedungjati-Ambarawa. Kondisi tersebut menyebabkan banyaknya jalur KA yang dinon aktifkan. Dari tahun ke tahun kondisi perkeretaapian semakin memburuk, hal tersebut dikarenakan minimnya okupansi penumpang yang berakibat pada pemasukan perusahaan kereta api saat itu. Sejak masa Djawatan Kereta Api (DKA) sampai dengan berubah status perusahaan menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), perusahaan ini tidak mampu lagi membiayai pemeliharaan asetnya yang demikian besar. Salah satunya lintas Kedungjati-Ambarawa ditutup operasinya karena merugi. 

Museum kereta api Ambarawa sendiri didirikan pada tanggal 6 Oktober 1976 yang bertempat di Stasiun Ambarawa. Selama 2 tahun pasca didirikan, Djawatan Kereta Api Indonesia sebagai perusahaan kereta api sat itu, mengumpulkan aset dan melakukan perbaikan infrastruktur museum. Kemudian Peresmian Stasiun Willem I menjadi Museum KA Ambarawa sendiri  dilakukan pada tanggal 21 April 1978 oleh Menteri Perhubungan Roesmin Noerjadin. Di Museum ini tersimpan beberapa lokomotif uap tua, kereta kayu, mesin hitung, mesin ketik, pesawat telegraf morse, pesawat telepon, bel genta perlintasan, kursi, meja dan peralatan perkeretaapian pada masa lalu. Benda-benda perkeretaapian masa lalu menyimpan banyak kenangan bagi perjalanan sejarah perkereta apian di Indonesia. Museum kereta api uap Ambarawa, merupakan museum kereta api uap terbuka yang terdapat pada kompleks bangunan stasiun. Selain itu, pembangunan museum kereta api uap ini juga bertujuan untuk melestarikan lokomotif  uap yang kemudian berada pada masa pemanfaatan kembali ketika jalur rel 1.435 mm milik Perusahaan Negara Kereta Api milik Belanda ditutup. 

Arti Penting Bali Process Bagi Kerjasama Australia-Indonesia Dalam Menanggulangi Imgiran Ilegal

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)


Pertemuan yang ada dalam Bali Process, merupakan sebuah pertemuan yang secara rutin membahas menganai tujuan dari dibentuknya forum Bali Process beserta strategi yang akan digunakan oleh negara-negara anggota ke depannya dalam menangani masalah yang terkait dengan pengungsi dan imigran ilegal. Bagi Australia dan Indonesia, forum Bali Process merupakan sebuah forum yang ideal dan efektif dalam membangun kerjasama yang lebih efektif dan efisien antara kedua negara untuk mengatasi masalah pengungsi dan imigran ilegal yang ada di Australia. Hal tersbut dikarenakan, strategi dari Bali Process sendiri yang lebih memfokuskan pada kerjasama praktis untuk memperkuat menejemen imigrasi, perlindungan terhadap pengungsi, pengintegrasian perbatasan, dan juga meningkatkan langkahlangkah hukum dalam membangun kapasitas dan penegakan hukum yang ada. Baik Australia maupun Indonesia telah mencatat berbagai nilai strategis yang ada dari forum Bali Process untuk mempromosikan pendekatan yang lebih terkoordinasi sebagai upaya kedua negara dalam menangani maslaah imigran ilegal yang ada di wilayah keduanya.

Bali Process Sebagai Respon Regional dan Internasional

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)


Dalam forum ini negara-negara tidak hanya terfokus pada upaya-upaya penanggulangan mengenai masalah yang terkait dengan penyelundupan dan perdagangan manusia saja. Negara-negara anggota juga bekerjasama dalam mengidentifikasi berbagai masalah yang memiliki hubungan erat dengan kejahatan transnasional. Dalam Bali Process, negara anggota juga bekerjasama dalam melakukan identifikasi dini terhadap kejahatan yang memiliki jaringan kriminal antar negara seperti pencucian uang, penyelundupan senjata, perdanganan obat-obatan terlarang. Forum ini menjadi sebuah forum dialog dan pertukaran informasi terkait dengan rute dan modus operasi jaringan kejahatan transnasional yang terorganisisr. Bali Process menyediakan sebuah praktek terbaik melalui penyelidikan dan mengidentifikasi proses penyelundupan dari operasi perdaganan ilegal yang ada.
Masing-masing negara anggota mengakui pentingnya kerjasama regional dalam mengangani gerakan penyelundupan dan perdaganan manusia secara ilegal. Kerjasama tersebut menjadi sebuah kebutuhan yang kemduian diselaraskan melalui seperangkat aturan dan tujuan bersama. Masing-masing negara membutuhkan pendektan kerjasama dalam memeprkuat kerjasama antar negara yang terkena dampak dari imigran ilegal yang kemudian berusaha untuk mengolah secara teratur wilayah maritimnya termasuk melalui pendekatan regional.

Negara Anggota Yang Tergabung Dalam Bali Process

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)


Tantangan yang datang dari adanya pergerakan kelompok yang tergolong dalam imigran ilegal tersebut, menjadikan negara-negara yang tergabung dalam forum Bali Process sadar akan pentingnya sebuah kerjasama dan koordinasi yang tercermin dalam usaha negara-negara kawasan dalam memerangi dan menekan angka kejahatan yang ditimbulkan dari perdaganan dan penyelundupan manusia dan kejahatan transnasional. Kerjasama dalam forum Bali Process tersebut tergolong kerjasama yang komplek, karena melibatkan negara asal, negara transit, serta negara tujuan yang lebih terfokus pada orientasi tindakan dalam menangani masalah penyelundupan dan perdagangan manusia. Masalah yang dihadapi oleh negara-negara anggota forum Bali Process tersebut tidak hanya penyelundupan dan perdaganan manusa, namun didalamnya terdapat juga masalah terkait dengan masalah pengungsi dan pencari suaka.
Adanya koordinasi antar aktor yang terkait delah memberikan implikasi yang multidimensional dan juga kontibusi positif dalam memperkuat stabilitas dan menciptakan kondisi yang kondusif di daerah bagi ketahanan wilayah sebagai mesin pertumbuhan mengahadapi masalah global. Adapun negara-negara yang terlibat dalam forum Bali Process adalah sebagai berikut: Afghanistan, Australia, Bangladesh, Bhutan, Brunei Darussalam, Kamboja, China, Republik Korea Selatan, Fiji, Prancis, India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Jordania, Kiribati, Laos, Malaysia, Maladewa, Mongolia, Myanmar, Nauru, Nepal, Selandia Baru, Paksitan, Palau, Papua Nugini, Filipina, Samoa, Singapura, Kepulauan Solomon, Srilanka, Suriah, Thailand, Timor Leste, Tonga, Turki, Uni Emirat Arab, Amerika Srikat, Vanuatu, Vietnam, IOM, UNHCR, UNODC. Partisipasi lainnya juga datang dari beberapa negara berikut, seperti Austria, Belgia, Kanada, Denmark, Komisi Eropa, Finlandia, Jerman, Italia, Belanda, Norwegia, Polandia, Rumania, Federasi Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris. Tidak hanya dari negara, adapun  organisasi internasional yang juga terlibat dalam forum Bali Process adalah sebagai berikut APC, ICMPD, IGC, IFRC, ICRC, UNDP, ILO, ADB, World Bank, dan Sekertariat ASEAN. Pada tahun 2007 lalu, negara-negara anggota Bali Process memberikan dukungan penuh bagi keanggotaan UNHCR dalam Bali Process. Sejak saat itu, UNHCR menjadi partisipan tetap dan menjadi salah satu anggota dari Bali Process Steering Group bersama dengan Australia, Indonesia, New Zealand, Thailand, dan International Organization for Migraton (IOM).[1]


[1] Taylor, Dr Savitri, dalam “RefugeeProtection in the Asia Pacific Region”, diakses melalui http://www.refugeelegalaidinformation.org/refugee-protection-asia-pacific-region, pada tangal 26 Juni 2015.