“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Upaya Yang Dilakukan Bali Process Dalam Menangani Kasus Imigran Ilegal


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

Sebagai wadah yang menaungi dan memfasilitasi negara-negara anggotanya dalam mengatasi masalah penyelundupan dan perdaganan manusia Bali Process terus menghasilkan beberapa aturan dan kebijakan yang lebih efektif dan efisien untuk bisa diimplemetasikan di berbagai negara anggotanya.  Meskipun demikian, secara garis besar inti dari tujuan yang lebih luas dari dibentuknya forum Bali Process adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai forum pengembangan informasi yang lebih efektif dan berbagi informasi intelejen
2.      Meningkatkan kerjasama antar lembaga penegak hukum dearah dalam mencapai tujuan untuk mencegah dan memerangi jaringan perdaganan dan penyelundupan manusia
3.      Meningkatkan kerjasama di perbatasan dan pengefisensian dengan menggunakan sistem visa untuk mendeteksi dan mencegah gerakan ilegal
4.      Bersama menigkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kegiatan penyelundupan dan memberikan pengetahuan  bagi masyarakat yang dianggap rentan menjadi korban
5.      Peningkatan efektivitas, sebagai strategi untuk mencegah perdaganan dan penyelundupan manusia melalui sistem dan auturan yang memadai
6.      Mengupayakan kerjasama dalam mengedintifikasi dan memferivikasi identitas dan kebangsaan migran ilegal dan korban perdaganan manusia
7.      Bersama memberlakukan undang-undang nasional sebagai upaya mengkriminalisasi praktek penyelundupan dan perdaganan manusia
8.      Memberikan perlindungan dan bantuan yang tepat kepada para korban penyelundupan dan perdaganan manusia terutama wanita dan anak-anak
9.      Meningkatkan fokus dalam mengatasi akar dari penyebab terjadinya migrasi ilegal,termasuk dalam kmengupayakan migrasi legal secara hukum antar negara
10.  Menganjurkan kepada negara anggota untuk mengadopsi praktek-praktek terbaik dalam implementasi menejemen suaka, yang sesuai dengan prinsip-prinsip mengenai konvensi masalah pengungsi
11.  Bersama memajukan pelaksanaan kerangka kerjasama regional yang secara inklusif tidak saling mengikat, dimana pihak yang berkepentingan dapat bekerjasama lebih efektif untuk mengurangi  gerakan yang tidak teratur melalui daerah.[1]

Pada tanggal 30 Maret 2011 lalu, para menteri dari negara yang terlibat dalam Bali Process berkonsultasi dengan lembaga UNHCR dan IOM untuk mencapai sebuah kesepakatan dalam pembentukan Regional Cooperation Framework (RCF). RCF sendiri berguna dalam meningkatkan ketertarikan serta peran aktif negara anggota Bali Process dalam membangun sebuah bentuk pengaturan praktis yang bertujuan untuk meningkatkan respon gerakan-gerakan dari migrasi ilegal di derah-daerah melalui pengolahan konsisten terkait dengan klaim suaka, solusi berkelanjutan bagi para pengungsi, serta memberikan perlindungan berkelanjutan dan mencegah terjadinya penyelundupan manusia yang dilakukan oleh sebuah organisasi ilegal. Pada tanggal 10 September 2012 juga didirikan sebuah kantor The Regional Support Office di Kota Bangkok Thailand. Kantor tersebut didirikan sebagai upaya untuk memfasilitasi kegiatan dari RCF dalam menyediakan titik pusat informasi data yang digunakan untuk berbagi informasi dengan Amerika Serikat terkait dengan informasi perlindungan pengungsi dan juga migrasi. Kantor tersebut juga berperan untuk meningkatkan kapasitas dan pelaksanaan pertukaran strategi terbaik yang dapat diimplementasikan, sebagai kantor yang bertugas mengumpulkan sumber daya teknis secara umum dan menyediakan perlengkapan logistik, administrasi, serta memberkan dukungan operasional dan koordinasi dalam urusan proyek bersama antar anggota dalam forum Bali Process.[2]  Adapun beberapa langkah pencegahan yang dilakukan dalam Bali Process adalah sebagai berikut:
A.    Membina kondisi sosial, politik, dan ekonomi untuk mengurangi faktor yang mendasari individu rentan menjadi korban imigran ilegal
B.     Membantu jalur hukum migrasi ilegal dan kegiatan penyelundupan serta perdaganan manusia
C.     Memberikan dukungan dan bantuan dalam mempromosikan mata pencaharian yang lebih baik dan keberlanjutan ekonomi
D.    Melakukan kampanye kesadaran masyarakat melalui kerjasama dengan para pemangku kepentingan termasuk masyarakat sipil, sektor swasta, dan media masa
E.     Meningkatkan sistem kontrol perbatasan dan meningkatkan integrasi mengenai pengurusan dokumen perjalanan dan surat identitas
F.      Meninjau kebijakan visa dan kebijakan integrasi visa berkala
G.    Meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi diantara otoritas terkait untuk menola masuknya ataupun membatalkan visa penyelundupan ilegal
H.     Membang kapasitas dan melakukan latihan berkala dalam mempromosikan operasi pencarian dan penyelamatan yang lebih tepat waktu dengan tujuan memaksimalkan upaya untuk mengurangi jumlah korban dilaut
Langkah selanjutnya yang dilakukan dalam rangkaian Bali Process adalah pendeteksian dini, yang mana dilakukan melalui beberapa langkah sebagai berikut:
A.    Menclonkan focal point nasional dalam meningkatkan berbagai informasi elalui portal laman Bali Process untuk memfasilitasi tindakan yang tepat, cepat, dan efektif dalam memerangi penyelundupan dan perdangan manusia
B.     Berkontribusi terhadap pengumpulan data dan analisis mekanisme Bali Process melalui dukungan kantor yang berada di daerah-daerah secara sukarela mengenai laporan terkait dengan aksi penyelundupan dan perdagangan manusia
C.     Mengembangkan sistem peringatan dini dan perukaran informasi dan kecakapan diplomatik, imigrasi, perbatasan, serta penegakan hukum yang berlaku
D.    Meningkatkan kerjasama antar petugas imigrasi dan operator penerbangan untuk memastikan kebijakan visa serta dokumen perjalanan telah terintegrasi melalui petugas jaringan Liaison Imigrasi Regional (Rilon)
E.     Mempromosikan kalaborasi antar penegak hukum dan keuangan beserta unit intelejen dalam mengidentifikasi hubungan jarngan antar penyelundupan, perdagangan manusia, pencucian uang, serta bentuk kejahatan transnasional lainnya
Langkah selanjutnya adalah bentuk perlindungan, yang mana dilakukan melalui mekanisme berikut:
A.    Membangun mekanisme pada level multilateral, regional, dan bilateral sebagai bentuk identifikasi para korban dari penyelundupan dan perdaganan manusia yang kemudian akan diberikan perlindungan, rehibilitasi, dan dipulangkan kembali menuju negara asalnya
B.     Memobilisasi sumber daya yang diperlukan untuk melakukan menejemen yang lebih efisien terkait dengan perlindungan terhadap korban penyelundupan dan perdaganan
C.     Memastikan bahwa, para korban penyelundupan dan perdanganan manusia tidak memiliki hubungan dengan jaringan penyelundup dan kejahatan transnasonal
D.    Memberkan perlindungan bagi saksi dan pelapor
E.     Menigkatkan komunikasi dan kordinasi dalam mendukung pencarian dan penyelamatan koraban penyelundupan dan perdagangan baik saat berada di laut, embarkasi, serta pada proses keimigrasian
F.      Memastikan melakukan identifikasi terkait identitas dan dokumen-dokumen resmi bagi para korban
G.    Melakukan mekanisme ialog dalam pengaturan antar otoritas terkait dalam hal konsuler secara tepat melalui pemberitahuan pada level bilateral
Langkah terakhir yang dilakukan adalah melalui penuntutan yang mana langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
A.    Negara akan mendesak untuk meratifikasi ataupun menyetujui dan secara efektif menerapkan konvensi PBB menentang kejahatan transnasional yang terorganisis melalui protokol yang terkait dengn penyelundupan dan perdagangan manusia
B.     Mengadopsi, mengubah, ataupun memperkuat peran dewan legislatif secar anasional yntuk melakukan langkah-langkah kriminalisasi bagi par apenyelundup
C.     Mengadopsi peyelundupan manusia dan perdanganan manusia sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisi serta melakukan usaha percepatan prosedur ekstradisi sebagai upaya untuk menyederhanakan persyaratan yang berhubungan dengan permintaan ekstradisi
D.    Memberikan bantuan timbal balik terhadap hukum yang berkaitan dengan proses penyelidikan, penuntutan, serta hingga proses peradilan
E.     Menikatkan kapasitas aparat penegak hukum dan lembaga lainnya yang bertangung jawab terhadap investigasi dan penuntutan terhadap para pedagang dan penyelundup
F.      Mengembangkan metode penyelidikan yang pro aktif yang lebih tepat dan mendukung dalam penyelesain kasus yang berhubungan dengan kesaksian para korban
G.    Mengembangakan standar bukti dan mengumpulkan berbagai macam informasi pendukung.[3]


[1] Dalam “Bali Process on People Smuggling”, diakses melalui http://www.immigration.govt.nz/migrant/general/aboutnzis/internationalengagement/baliprocessonpeoplesmuggling.htm, pada tanggal 26 Juni 2015.
[2] Dalam “Regional Support Office on Bali Process”, diakses melalui http://www.baliprocess.net/regional-support-office/activitieshttp://www.baliprocess.net/regional-support-office/activities, pada tanggal 26 Juni 2015.
[3] Dalam “Bali Process Building Regional Cooperation to Combat People Smuggling and Traffincking in Pesons”, diakses melalui http://dfat.gov.au/news/speeches/Pages/bali-process-building-regional-cooperation-to-combat-people-smuggling-and-trafficking-in-persons.aspx, pada tanggal 26 Juni 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar