Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)
Sebagai
wadah yang menaungi dan memfasilitasi negara-negara anggotanya dalam mengatasi
masalah penyelundupan dan perdaganan manusia Bali Process terus menghasilkan
beberapa aturan dan kebijakan yang lebih efektif dan efisien untuk bisa
diimplemetasikan di berbagai negara anggotanya.
Meskipun demikian, secara garis besar inti dari tujuan yang lebih luas
dari dibentuknya forum Bali Process
adalah sebagai berikut:
1. Sebagai forum pengembangan informasi
yang lebih efektif dan berbagi informasi intelejen
2. Meningkatkan kerjasama antar lembaga
penegak hukum dearah dalam mencapai tujuan untuk mencegah dan memerangi
jaringan perdaganan dan penyelundupan manusia
3. Meningkatkan kerjasama di perbatasan dan
pengefisensian dengan menggunakan sistem visa untuk mendeteksi dan mencegah
gerakan ilegal
4. Bersama menigkatkan kesadaran masyarakat
dalam mencegah kegiatan penyelundupan dan memberikan pengetahuan bagi masyarakat yang dianggap rentan menjadi
korban
5. Peningkatan efektivitas, sebagai
strategi untuk mencegah perdaganan dan penyelundupan manusia melalui sistem dan
auturan yang memadai
6. Mengupayakan kerjasama dalam mengedintifikasi
dan memferivikasi identitas dan kebangsaan migran ilegal dan korban perdaganan
manusia
7. Bersama memberlakukan undang-undang
nasional sebagai upaya mengkriminalisasi praktek penyelundupan dan perdaganan
manusia
8. Memberikan perlindungan dan bantuan yang
tepat kepada para korban penyelundupan dan perdaganan manusia terutama wanita
dan anak-anak
9. Meningkatkan fokus dalam mengatasi akar
dari penyebab terjadinya migrasi ilegal,termasuk dalam kmengupayakan migrasi
legal secara hukum antar negara
10. Menganjurkan kepada negara anggota untuk
mengadopsi praktek-praktek terbaik dalam implementasi menejemen suaka, yang
sesuai dengan prinsip-prinsip mengenai konvensi masalah pengungsi
11. Bersama memajukan pelaksanaan kerangka
kerjasama regional yang secara inklusif tidak saling mengikat, dimana pihak
yang berkepentingan dapat bekerjasama lebih efektif untuk mengurangi gerakan yang tidak teratur melalui daerah.[1]
Pada
tanggal 30 Maret 2011 lalu, para menteri dari negara yang terlibat dalam Bali
Process berkonsultasi dengan lembaga UNHCR dan IOM untuk mencapai sebuah
kesepakatan dalam pembentukan Regional
Cooperation Framework (RCF). RCF sendiri berguna dalam meningkatkan
ketertarikan serta peran aktif negara anggota Bali Process dalam membangun sebuah bentuk pengaturan praktis yang
bertujuan untuk meningkatkan respon gerakan-gerakan dari migrasi ilegal di
derah-daerah melalui pengolahan konsisten terkait dengan klaim suaka, solusi
berkelanjutan bagi para pengungsi, serta memberikan perlindungan berkelanjutan
dan mencegah terjadinya penyelundupan manusia yang dilakukan oleh sebuah
organisasi ilegal. Pada tanggal 10 September 2012 juga didirikan sebuah kantor The Regional Support Office di Kota
Bangkok Thailand. Kantor tersebut didirikan sebagai upaya untuk memfasilitasi
kegiatan dari RCF dalam menyediakan titik pusat informasi data yang digunakan
untuk berbagi informasi dengan Amerika Serikat terkait dengan informasi
perlindungan pengungsi dan juga migrasi. Kantor tersebut juga berperan untuk
meningkatkan kapasitas dan pelaksanaan pertukaran strategi terbaik yang dapat
diimplementasikan, sebagai kantor yang bertugas mengumpulkan sumber daya teknis
secara umum dan menyediakan perlengkapan logistik, administrasi, serta
memberkan dukungan operasional dan koordinasi dalam urusan proyek bersama antar
anggota dalam forum Bali Process.[2] Adapun beberapa langkah pencegahan yang
dilakukan dalam Bali Process adalah sebagai berikut:
A. Membina kondisi sosial, politik, dan
ekonomi untuk mengurangi faktor yang mendasari individu rentan menjadi korban
imigran ilegal
B. Membantu jalur hukum migrasi ilegal dan
kegiatan penyelundupan serta perdaganan manusia
C. Memberikan dukungan dan bantuan dalam
mempromosikan mata pencaharian yang lebih baik dan keberlanjutan ekonomi
D. Melakukan kampanye kesadaran masyarakat
melalui kerjasama dengan para pemangku kepentingan termasuk masyarakat sipil,
sektor swasta, dan media masa
E. Meningkatkan sistem kontrol perbatasan
dan meningkatkan integrasi mengenai pengurusan dokumen perjalanan dan surat
identitas
F. Meninjau kebijakan visa dan kebijakan
integrasi visa berkala
G. Meningkatkan koordinasi dan pertukaran
informasi diantara otoritas terkait untuk menola masuknya ataupun membatalkan
visa penyelundupan ilegal
H. Membang
kapasitas dan melakukan latihan berkala dalam mempromosikan operasi pencarian
dan penyelamatan yang lebih tepat waktu dengan tujuan memaksimalkan upaya untuk
mengurangi jumlah korban dilaut
Langkah
selanjutnya yang dilakukan dalam rangkaian Bali Process adalah pendeteksian
dini, yang mana dilakukan melalui beberapa langkah sebagai berikut:
A. Menclonkan focal point nasional dalam
meningkatkan berbagai informasi elalui portal laman Bali Process untuk
memfasilitasi tindakan yang tepat, cepat, dan efektif dalam memerangi
penyelundupan dan perdangan manusia
B. Berkontribusi terhadap pengumpulan data
dan analisis mekanisme Bali Process melalui dukungan kantor yang berada di
daerah-daerah secara sukarela mengenai laporan terkait dengan aksi
penyelundupan dan perdagangan manusia
C. Mengembangkan sistem peringatan dini dan
perukaran informasi dan kecakapan diplomatik, imigrasi, perbatasan, serta
penegakan hukum yang berlaku
D. Meningkatkan kerjasama antar petugas
imigrasi dan operator penerbangan untuk memastikan kebijakan visa serta dokumen
perjalanan telah terintegrasi melalui petugas jaringan Liaison Imigrasi
Regional (Rilon)
E. Mempromosikan kalaborasi antar penegak
hukum dan keuangan beserta unit intelejen dalam mengidentifikasi hubungan
jarngan antar penyelundupan, perdagangan manusia, pencucian uang, serta bentuk
kejahatan transnasional lainnya
Langkah
selanjutnya adalah bentuk perlindungan, yang mana dilakukan melalui mekanisme
berikut:
A. Membangun mekanisme pada level
multilateral, regional, dan bilateral sebagai bentuk identifikasi para korban
dari penyelundupan dan perdaganan manusia yang kemudian akan diberikan
perlindungan, rehibilitasi, dan dipulangkan kembali menuju negara asalnya
B. Memobilisasi sumber daya yang diperlukan
untuk melakukan menejemen yang lebih efisien terkait dengan perlindungan
terhadap korban penyelundupan dan perdaganan
C. Memastikan bahwa, para korban
penyelundupan dan perdanganan manusia tidak memiliki hubungan dengan jaringan
penyelundup dan kejahatan transnasonal
D. Memberkan perlindungan bagi saksi dan
pelapor
E. Menigkatkan komunikasi dan kordinasi dalam
mendukung pencarian dan penyelamatan koraban penyelundupan dan perdagangan baik
saat berada di laut, embarkasi, serta pada proses keimigrasian
F. Memastikan melakukan identifikasi
terkait identitas dan dokumen-dokumen resmi bagi para korban
G. Melakukan mekanisme ialog dalam
pengaturan antar otoritas terkait dalam hal konsuler secara tepat melalui
pemberitahuan pada level bilateral
Langkah
terakhir yang dilakukan adalah melalui penuntutan yang mana langkah-langkahnya
adalah sebagai berikut:
A. Negara akan mendesak untuk meratifikasi
ataupun menyetujui dan secara efektif menerapkan konvensi PBB menentang
kejahatan transnasional yang terorganisis melalui protokol yang terkait dengn
penyelundupan dan perdagangan manusia
B. Mengadopsi, mengubah, ataupun memperkuat
peran dewan legislatif secar anasional yntuk melakukan langkah-langkah
kriminalisasi bagi par apenyelundup
C. Mengadopsi peyelundupan manusia dan
perdanganan manusia sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisi serta melakukan
usaha percepatan prosedur ekstradisi sebagai upaya untuk menyederhanakan
persyaratan yang berhubungan dengan permintaan ekstradisi
D. Memberikan bantuan timbal balik terhadap
hukum yang berkaitan dengan proses penyelidikan, penuntutan, serta hingga
proses peradilan
E. Menikatkan kapasitas aparat penegak
hukum dan lembaga lainnya yang bertangung jawab terhadap investigasi dan
penuntutan terhadap para pedagang dan penyelundup
F. Mengembangkan metode penyelidikan yang
pro aktif yang lebih tepat dan mendukung dalam penyelesain kasus yang
berhubungan dengan kesaksian para korban
G. Mengembangakan standar bukti dan
mengumpulkan berbagai macam informasi pendukung.[3]
[1] Dalam “Bali Process on People Smuggling”,
diakses melalui http://www.immigration.govt.nz/migrant/general/aboutnzis/internationalengagement/baliprocessonpeoplesmuggling.htm, pada tanggal 26 Juni
2015.
[2] Dalam “Regional Support Office on Bali Process”,
diakses melalui http://www.baliprocess.net/regional-support-office/activitieshttp://www.baliprocess.net/regional-support-office/activities, pada tanggal 26 Juni
2015.
[3] Dalam “Bali Process Building Regional Cooperation
to Combat People Smuggling and Traffincking in Pesons”, diakses melalui http://dfat.gov.au/news/speeches/Pages/bali-process-building-regional-cooperation-to-combat-people-smuggling-and-trafficking-in-persons.aspx, pada tanggal 26 Juni
2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar