“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Pembentukan Ad Hoc Group Dalam Bali Process


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

Seiring dengan brkembang dan semakin kompleknya permasalahan seputar perdaganan dan penyelundupan manusia yang dihadapi oleh Bali Process, maka pada tahun 2009 saat diselenggarakannya petemuan tingkat menteri Bali Process yang ke-3, semua negara anggota sepakat untuk membentuk sebuah kelompok Ad Hoc. Tujuan utama dari dibentuknya kelompok Ad Hoc ini adalah, untuk mengembangkan respon regional terhadap tantangan masa kini dan membantu negara-negara anggota dalam memerangi pergerakan populasi ireguler terkait dengan kejahatan transnasional, perdaganan dan penyelundupan manusia yang semakin meningkat. Sebagai tindak lanjut dari keputusan pembentukan Ad Hoc group tersebut, maka pada pertemuan tingkat menteri yang ke-4 pada Bulan Maret 2011, para perwakilan negara anggota sepakat untuk mendukung Ad Hoc group dengan memberikan rekomendasi untuk membentuk sebuah kerangka kerjasaama regonal atau yang dikenal dengan Regional Cooperation Framework (RCF). Sebagaimana, kerangka kerjasama tersebut, dibentuk dengan terus memperhitungkan berbagai saran dan masukan yang diformulasikan serta diajukan oleh UNHCR selaku badan internasional PBB yang fokus pada masalah pengungsi dan imigran. Sebagai tindak lanjut dari berbagai keputusan diatas, maka langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Bali Process adalah dengan mendirikan Regional Support Office (RSO).[1]
Keberlanjutan dari diskusi dan pertamuan Bali Process dalam menerapkan berbagai macam langkah selanjutnya yang lebih progresif dan efisien telah menadi cara pandang yang lebih konsensual dalam melihat perpindahan yang bersfat paksaan dan menjadikannya sebagai sebuah tindak kejahatan transnasional. Hal tersebut telah menjadikan, topik perpindahan mansuia secara ilegal menjadi isu global yang menjadikan masalah imigran ilegal menjadi semakin komplek dan kerjasama antar negara sangat dibutuhkan pada level regional.


[1] Dalam “Ad Hoc Group Bali Process”, diakses melalui http://www.baliprocess.net/ad-hoc-group, pada tanggal 26 Juni 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar