Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)
Seiring
dengan brkembang dan semakin kompleknya permasalahan seputar perdaganan dan
penyelundupan manusia yang dihadapi oleh Bali
Process, maka pada tahun 2009 saat diselenggarakannya petemuan tingkat
menteri Bali Process yang ke-3, semua
negara anggota sepakat untuk membentuk sebuah kelompok Ad Hoc. Tujuan utama
dari dibentuknya kelompok Ad Hoc ini adalah, untuk mengembangkan respon
regional terhadap tantangan masa kini dan membantu negara-negara anggota dalam
memerangi pergerakan populasi ireguler terkait dengan kejahatan transnasional,
perdaganan dan penyelundupan manusia yang semakin meningkat. Sebagai tindak
lanjut dari keputusan pembentukan Ad Hoc group tersebut, maka pada pertemuan
tingkat menteri yang ke-4 pada Bulan Maret 2011, para perwakilan negara anggota
sepakat untuk mendukung Ad Hoc group dengan memberikan rekomendasi untuk
membentuk sebuah kerangka kerjasaama regonal atau yang dikenal dengan Regional Cooperation Framework (RCF).
Sebagaimana, kerangka kerjasama tersebut, dibentuk dengan terus memperhitungkan
berbagai saran dan masukan yang diformulasikan serta diajukan oleh UNHCR selaku
badan internasional PBB yang fokus pada masalah pengungsi dan imigran. Sebagai
tindak lanjut dari berbagai keputusan diatas, maka langkah selanjutnya yang
dilakukan oleh Bali Process adalah dengan mendirikan Regional Support Office (RSO).[1]
Keberlanjutan
dari diskusi dan pertamuan Bali Process
dalam menerapkan berbagai macam langkah selanjutnya yang lebih progresif dan
efisien telah menadi cara pandang yang lebih konsensual dalam melihat
perpindahan yang bersfat paksaan dan menjadikannya sebagai sebuah tindak
kejahatan transnasional. Hal tersebut telah menjadikan, topik perpindahan
mansuia secara ilegal menjadi isu global yang menjadikan masalah imigran ilegal
menjadi semakin komplek dan kerjasama antar negara sangat dibutuhkan pada level
regional.
[1] Dalam “Ad Hoc Group Bali Process”, diakses
melalui http://www.baliprocess.net/ad-hoc-group, pada tanggal 26 Juni
2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar