“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Arti Penting Bali Process Bagi Kerjasama Australia-Indonesia Dalam Menanggulangi Imgiran Ilegal

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)


Pertemuan yang ada dalam Bali Process, merupakan sebuah pertemuan yang secara rutin membahas menganai tujuan dari dibentuknya forum Bali Process beserta strategi yang akan digunakan oleh negara-negara anggota ke depannya dalam menangani masalah yang terkait dengan pengungsi dan imigran ilegal. Bagi Australia dan Indonesia, forum Bali Process merupakan sebuah forum yang ideal dan efektif dalam membangun kerjasama yang lebih efektif dan efisien antara kedua negara untuk mengatasi masalah pengungsi dan imigran ilegal yang ada di Australia. Hal tersbut dikarenakan, strategi dari Bali Process sendiri yang lebih memfokuskan pada kerjasama praktis untuk memperkuat menejemen imigrasi, perlindungan terhadap pengungsi, pengintegrasian perbatasan, dan juga meningkatkan langkahlangkah hukum dalam membangun kapasitas dan penegakan hukum yang ada. Baik Australia maupun Indonesia telah mencatat berbagai nilai strategis yang ada dari forum Bali Process untuk mempromosikan pendekatan yang lebih terkoordinasi sebagai upaya kedua negara dalam menangani maslaah imigran ilegal yang ada di wilayah keduanya.

Bali Process Sebagai Respon Regional dan Internasional

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)


Dalam forum ini negara-negara tidak hanya terfokus pada upaya-upaya penanggulangan mengenai masalah yang terkait dengan penyelundupan dan perdagangan manusia saja. Negara-negara anggota juga bekerjasama dalam mengidentifikasi berbagai masalah yang memiliki hubungan erat dengan kejahatan transnasional. Dalam Bali Process, negara anggota juga bekerjasama dalam melakukan identifikasi dini terhadap kejahatan yang memiliki jaringan kriminal antar negara seperti pencucian uang, penyelundupan senjata, perdanganan obat-obatan terlarang. Forum ini menjadi sebuah forum dialog dan pertukaran informasi terkait dengan rute dan modus operasi jaringan kejahatan transnasional yang terorganisisr. Bali Process menyediakan sebuah praktek terbaik melalui penyelidikan dan mengidentifikasi proses penyelundupan dari operasi perdaganan ilegal yang ada.
Masing-masing negara anggota mengakui pentingnya kerjasama regional dalam mengangani gerakan penyelundupan dan perdaganan manusia secara ilegal. Kerjasama tersebut menjadi sebuah kebutuhan yang kemduian diselaraskan melalui seperangkat aturan dan tujuan bersama. Masing-masing negara membutuhkan pendektan kerjasama dalam memeprkuat kerjasama antar negara yang terkena dampak dari imigran ilegal yang kemudian berusaha untuk mengolah secara teratur wilayah maritimnya termasuk melalui pendekatan regional.

Negara Anggota Yang Tergabung Dalam Bali Process

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)


Tantangan yang datang dari adanya pergerakan kelompok yang tergolong dalam imigran ilegal tersebut, menjadikan negara-negara yang tergabung dalam forum Bali Process sadar akan pentingnya sebuah kerjasama dan koordinasi yang tercermin dalam usaha negara-negara kawasan dalam memerangi dan menekan angka kejahatan yang ditimbulkan dari perdaganan dan penyelundupan manusia dan kejahatan transnasional. Kerjasama dalam forum Bali Process tersebut tergolong kerjasama yang komplek, karena melibatkan negara asal, negara transit, serta negara tujuan yang lebih terfokus pada orientasi tindakan dalam menangani masalah penyelundupan dan perdagangan manusia. Masalah yang dihadapi oleh negara-negara anggota forum Bali Process tersebut tidak hanya penyelundupan dan perdaganan manusa, namun didalamnya terdapat juga masalah terkait dengan masalah pengungsi dan pencari suaka.
Adanya koordinasi antar aktor yang terkait delah memberikan implikasi yang multidimensional dan juga kontibusi positif dalam memperkuat stabilitas dan menciptakan kondisi yang kondusif di daerah bagi ketahanan wilayah sebagai mesin pertumbuhan mengahadapi masalah global. Adapun negara-negara yang terlibat dalam forum Bali Process adalah sebagai berikut: Afghanistan, Australia, Bangladesh, Bhutan, Brunei Darussalam, Kamboja, China, Republik Korea Selatan, Fiji, Prancis, India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Jordania, Kiribati, Laos, Malaysia, Maladewa, Mongolia, Myanmar, Nauru, Nepal, Selandia Baru, Paksitan, Palau, Papua Nugini, Filipina, Samoa, Singapura, Kepulauan Solomon, Srilanka, Suriah, Thailand, Timor Leste, Tonga, Turki, Uni Emirat Arab, Amerika Srikat, Vanuatu, Vietnam, IOM, UNHCR, UNODC. Partisipasi lainnya juga datang dari beberapa negara berikut, seperti Austria, Belgia, Kanada, Denmark, Komisi Eropa, Finlandia, Jerman, Italia, Belanda, Norwegia, Polandia, Rumania, Federasi Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris. Tidak hanya dari negara, adapun  organisasi internasional yang juga terlibat dalam forum Bali Process adalah sebagai berikut APC, ICMPD, IGC, IFRC, ICRC, UNDP, ILO, ADB, World Bank, dan Sekertariat ASEAN. Pada tahun 2007 lalu, negara-negara anggota Bali Process memberikan dukungan penuh bagi keanggotaan UNHCR dalam Bali Process. Sejak saat itu, UNHCR menjadi partisipan tetap dan menjadi salah satu anggota dari Bali Process Steering Group bersama dengan Australia, Indonesia, New Zealand, Thailand, dan International Organization for Migraton (IOM).[1]


[1] Taylor, Dr Savitri, dalam “RefugeeProtection in the Asia Pacific Region”, diakses melalui http://www.refugeelegalaidinformation.org/refugee-protection-asia-pacific-region, pada tangal 26 Juni 2015.

Bali Process Sebagai Strategi Negara Mencegah Imigran Ilegal

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)


Secara garis besar, Bali Process berusaha untuk menguraikan berbagai macam strategi untuk memperkuat inti kerja tiap negara anggota dalam menekan angka imigran ilegal dan memerangi penyelundupan dan perdaganan manusia serta menerapkan Regional Cooperation Framework (RCF) termasuk melalui partisipasi dalam Regional Support Office (RSO) dalam mengembangkan dan menerapkan pendekatan yang lebih kooperatif dan praktis. Adapun beberapa tujuan dari kerjasama Bali Process adalah sebagai berikut:
1.      Melakukan pertukaran informasi terkait dengan data imigran ilegal yang berada di kawasan negara anggota
2.      Melakukan kerjasama dalam penegakan hukum mengenai imigran ilegal
3.      Melakukan kerjasama dalam hal sistem perbatasan dan visa untuk mendeteksi dan mencegah pergerakan imigran ilegal
4.      Bersama melakukan peningkatan kesadaran publik mengenai bahaya kejahatan yang ditimbulkan dari imigran ilegal
5.      Membuat undang-undang nasional untuk mengkriminalkan para penyelundup dan pelaku peredagangan manusia
6.      Memberkan perlindungan kepada para korban penyelundupan dan perdagangan manusia
7.      Menangani akar dari masalah imigran ilegal
8.      Membantu negara anggota dalam mengelola suaka sesuai dengan prinsip-prinsip dari onvensi pengungsi[1]

Sejarah Awal Pembentukan Bali Process

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com) 

Bali Process sendiri, pertamakali dicetuskan pada Bulan Februari tahun 2002 dalam sebuah konferensi “Regional Ministerial Conference on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime” di Bali, Indonesia. Kerjasama Bali Process sangat terfokus pada aspek yang bersifat teknis dalam membangun menejemen perbatasan antar negara anggota serta peningkatan kapasitas kontrol negara yang termasuk didalamnya penguatan penegakan hukum dalam berbagai macam kasus pemalsuan dokumen. Hal tersebut dilakukan oleh negara, melalu pengimplementasian sistem perundang-undangan dan sistem visa termasuk dalam berbagai informasi yang terkait dengan imigran ilegal.[1]
Dalam perkembangannya, gagasan mengenai Bali Regional Ministerial Meeteng on People Smugling, Traficcking in Person and Related Transnational Crime (BRMC) terus berlanjut selama dua tahun dari 2002 dan juga 2003, dalam pertemuan yang sama. Dua pertemuan tersebut menghasilkan sebuah Regional Consultative Process (RCP) yang kemudian dikenal dengan Bali Process on People Smuggling, Traffincking in Persons and Related Transnational Crime (Bali Process), dimana Indonesia dan Australia bertindak sebagai Co-chair.