“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Sejarah Awal Pembentukan Bali Process

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com) 

Bali Process sendiri, pertamakali dicetuskan pada Bulan Februari tahun 2002 dalam sebuah konferensi “Regional Ministerial Conference on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime” di Bali, Indonesia. Kerjasama Bali Process sangat terfokus pada aspek yang bersifat teknis dalam membangun menejemen perbatasan antar negara anggota serta peningkatan kapasitas kontrol negara yang termasuk didalamnya penguatan penegakan hukum dalam berbagai macam kasus pemalsuan dokumen. Hal tersebut dilakukan oleh negara, melalu pengimplementasian sistem perundang-undangan dan sistem visa termasuk dalam berbagai informasi yang terkait dengan imigran ilegal.[1]
Dalam perkembangannya, gagasan mengenai Bali Regional Ministerial Meeteng on People Smugling, Traficcking in Person and Related Transnational Crime (BRMC) terus berlanjut selama dua tahun dari 2002 dan juga 2003, dalam pertemuan yang sama. Dua pertemuan tersebut menghasilkan sebuah Regional Consultative Process (RCP) yang kemudian dikenal dengan Bali Process on People Smuggling, Traffincking in Persons and Related Transnational Crime (Bali Process), dimana Indonesia dan Australia bertindak sebagai Co-chair.

Meskipun berlangsung selama dua tahun, secara resmi bentuk kerjasama Bali Process telah dimulai pada tahun 2002. Dengan tema besar permasalahan yang terkait dengan penyelundupan manusia, perdagangan manusia, dan juga kejahatan transnasional yang tidak mungkin dapat diselesaikan hanya oleh satu negara. Bali Process telah efektif dalam meningkatkan kesadaran negara-negara dalam lingkup regional, terhadap konsekuensi yang ditimbulkan dari kejahatan transnasional. Tujuan utama dari Bali Process itu sendiri adalah untuk menangani masalah yang terkait dengan peyelundupan dan perdagangan mansia serta kejahatan transnasional lainnya.
Bali Process berusaha untuk terus mengembangkan sebuah strategi yang dapat diimplementasikan dan membentuk sebuah kerjasama praktis dalam merespon berbagai ancaman dari kejatahan transnasional khususnya yang berada di kawasan regional. Setidaknya terdapat lebih dari 45 anggota yang berpartisipasi dalam forum Bali Process seperti Komisi Tinggi PBB yang mengurusi masalah pengungsi (UNHCR), Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), serta Dewan PBB yang menangani masalah Narkoba dan Kejahatan (UNODC).[2]
Sebagai sebuah Regional Consultative Process, Bali Process memiliki kekhususan dibandingkan dengan forum lainnya. Kekhususan tersebut terletak pada fungsi dari Bali Process itu sendiri, yaitu sebagai forum dialog dan kerjasama yang mempertemukan antara negara asal, negara transit, dan negara tujuan para imigran ilegal. Kekhususan tersbut merupakan sebuah nilai tambah bagi upaya membangun kepercayaan diri bagi negara-negara anggotanya untuk menyelesaikan masalah imigran ilegal secara konstruktif.
Keprihatinan banyak negara dari tingginya tingakat kegiatan penyelundupan dan perdanganan manusia yang telah diatur oleh jaringan kriminal internasional yang juga terlibat dalam jaringan perdanganan narkotika, pemalsuan dokumen, pencucian uang, penyelundupan senjata, dan kejahatan transnasional lainnya juga menjadi faktor pendorong sebuah negara bergabung dengan Bali Process. Adanya dugaan mengenai hubungan erat antara penyelundupan dan perdangan manusia dengan penyebaran operasi terorisme menjadikan negara-negara anggota mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan dan membentuk sebuah forum yang dinamakan Bali Process.  Forum ini ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum yang ada di daerah, adanya kalaborasi antar negara dalam merespon tingginya tingkat penyelundupan dan perdagangan manusia.[3]


[1] Dalam “Bali Process, UNHCR Indonesia”, diakses melalui http://unhcr.or.id/id/bali-process-id, pada tanggal 26 Juni 2015.
[2] Dalam “Bali Process”, diakses melalui http://www.baliprocess.net/, pada tanggal 26 Juni 2015.

[3] Dalam “Ad Hoc Group Disruption Crimnal Network”, Diakses melalui http://www.baliprocess.net/files/Ad_Hoc_Group/Disruption_Criminal_Networks_WG_ToR_.pdf, pada tanggal 26 Juni 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar