Secara
garis besar, Bali Process berusaha
untuk menguraikan berbagai macam strategi untuk memperkuat inti kerja tiap
negara anggota dalam menekan angka imigran ilegal dan memerangi penyelundupan
dan perdaganan manusia serta menerapkan Regional
Cooperation Framework (RCF) termasuk melalui partisipasi dalam Regional Support Office (RSO) dalam
mengembangkan dan menerapkan pendekatan yang lebih kooperatif dan praktis. Adapun
beberapa tujuan dari kerjasama Bali Process adalah sebagai berikut:
1. Melakukan
pertukaran informasi terkait dengan data imigran ilegal yang berada di kawasan
negara anggota
2. Melakukan
kerjasama dalam penegakan hukum mengenai imigran ilegal
3. Melakukan
kerjasama dalam hal sistem perbatasan dan visa untuk mendeteksi dan mencegah
pergerakan imigran ilegal
4. Bersama
melakukan peningkatan kesadaran publik mengenai bahaya kejahatan yang
ditimbulkan dari imigran ilegal
5. Membuat
undang-undang nasional untuk mengkriminalkan para penyelundup dan pelaku
peredagangan manusia
6. Memberkan
perlindungan kepada para korban penyelundupan dan perdagangan manusia
7. Menangani
akar dari masalah imigran ilegal
8. Membantu
negara anggota dalam mengelola suaka sesuai dengan prinsip-prinsip dari onvensi
pengungsi[1]
Bali
Process juga mendirikan sebuah Kelompok Ad
Hoc yang berperan dalam mengembangkan dan menerapkan langkah-langkah
praktis sebagai upaya untuk menginformasikan kerjasama regional di masa yang
akan datang dalam menangani masalah penyelundupan dan perdagangan manusia
berserta gerakan-gerakan ilegal yang masuk dalam katagori kejahatan transnasional.
Kelompok ini juga berperan dalam menyatukan negara-negara serta organisasi
internasional yang memiliki interaksi langsung dan relevan dalam menangani
isu-isu spesifik yang terkait dengan migrasi ilegal diwilayah negara tersebut
berada. Bagi negara-negara anggota, forum ini juga merupakan forum dialog dan
pertukaran informasi intelejen mengenai perjalanan ilegal dan keamanan
perbatasan. Selain informasi tersebut, pertukaran informasi antar anggota
terkait dengan informasi tindak kejahatan penyelundupan dan pengedaran terdapat
dalam Bali Process. Masing-masing
negara anggota menyadari adanya tantangan umum dan meningkatnya gerakan yang
ditimbulkan dari penyelundupan dan perdagangan manusia. Akar masalah dari
penyelundupan dan perdangana mansia yang komplek dan multidimensi tersebut
menjadikan tiap negara mengakui penting adanya kerjasama pembangunan dalam
mengatasi faktor-faktor yang mendasari dari gerakan tersebut. Lebih dalam lagi,
penyelundupan dan perdagangan manusia juga mengarah pada praktek eksploitasi
tenaga kerja berbiaya rendah, perbudakan, prostitusi internasional, pencucian
uang, dan kejahatan transnasional lainnya yang memungkinkan berbagai kelompok
atau individu membangun jaringan di negara lainnya. Diseluruh dunia, hampir
terdapat jutaan manusia yang terjebak dalam kekerasan dan perbudakan modern.
[1]Dalam “Bali Process”,
diakses melalui http://www.kemlu.go.id/Pages/IIssueDisplay.aspx?IDP=29&l=id,
Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, Selasa 04 Februari 2014. Diakses
pada tanggal 26 Juni 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar