Oleh: Haryo Prasodjo
A. Latar Belakang Sejarah Hubungan
India-Pakistan
India
dan Pakistan merupakan negara yang merdeka di tahun 1947, yaitu setelah Inggris
meninggalkan kawasan tersebut. Secara geografis, kedua negara yang berada di
kawasan Asia Selatan negara ini merupakan negara tetangga yang saling
berdekatan dan berbatasan. Negara India memiliki keadaan ekonomi yang jauh
lebih baik dengan mayoritas penduduknya yang beragama Hindu. Sebaliknya, Pakistan memiliki keadaan ekonomi
yang berada di bawah India dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Namun
sesuai dengan partisi 562, terdapat satu wilayah yang menjadi kawasan abu-abu.
Kawasan tersebut berada di wilayah Jammu dan Khasmir, yang mana wilayah diberikan
kebebeasan untuk memilih negara mana yang akan diikuti. Pilihan tersebut,
biasanya didasari atas banyaknya agama mayoritas di negara bagian tersebut.
Setidaknya tiga perempat dari penduduk yang tinggal di wilayah tersebut
merupakan masyarakat muslim, dan sebagian lainnya merupakan masyarakat yang
beragama Hindu. Perselisihan terjadi setelah Pakistan mengklaim bahwa Khasmir
yang berpenduduk 70% merupakan muslim adalah bagian dari Pakistan. Sedangkan
bagi India, setelah Khasmir memiliki raja yang beragamakan Hindu, maka wilayah
tersebut berhak untuk ikut masuk ke dalam wilayah teritorial India.[1]
Pada
tanggal 22 Oktober 1947, India mengirimkan pasukannya ke wilayah Khasmir.
Sebagai wilayah yang dipersengketakan, tentu hal tersebut menuai respon dari
Pakistan yang juga direspon dengan turut mengirimkan pasukannya ke wilayah Khasmir.
Pada tanggal 31 Desember 1947, India meminta PBB untuk ikut melakukan campur
tangan dalam masalaha tersebut.[2]
Untuk meredam konflik antara kedua negara tersebut, pada bulan Januari tahun
1948. PBB mendirikan sebuah komisi yang dinamakan United Nation Commision for India and Pakistan (UNCIP) untuk
menyelidiki perselisihan dan menjadi mediator dalam perselisihan yang terjadi
antara India dan Pakistan. Pada bulan April 1948, Dewan Keamanan PBB memperbesar
jangkauan keanggotaan komisi tersebut, untuk mempercepat rekomendasi yang
terkait dengan langkah-langkah perdamaian. Selain itu, tujuan dibentuknya
komisi tersebut juga sebagai komisi yang berperan untuk memonitoring kawasan
yang dipersengketakan.[3]