“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Politik Luar Negeri Indonesia


Oleh: Haryo Prasodjo

Jawab Semua Soal
1.      Apakah Dilema Politik Luar Negeri Indonesia yang biasa dihadapi oleh Presiden Indonesia

Terdapat beberapa dilema yang biasa dihadapi oleh presiden Indonesia saat menjabat. Dalam bidang ekonomi dilema yang dihadapi adalah hutang luar negeri Indonesia yang terus meningkat. Dimana pada tahun 2014 ini hutang luar negeri Indonesia sudah mencapai angka 7,6% yang jika dinomilkan sebesar US$ 276,6 miliar atau sebesar 3.300 triliun rupiah. Dalam hal lingkungan, maka Presiden Indonesia akan dihadapi oleh masalah yang datang dari kebakaran hutan lahan gambut saat musim kemarau. Di mana kabit asap dari kebakaran tersebut menganggu hingga negara-negara tetangga. Dalam bidang keamanan, presden akan dihadapi oleh masalah disintegritas wilayah NKRI dan juga masalah terorisme transnasional. Dalam bidang ketenagakerjaan, maka Presiden Indonesia akan dihadapkan  pada masalah tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri.

2.      Sebutkan 10 negara yang berbatasan dengan Indonesia!

Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Republik Palau, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

3.      Sebutkan slogan politik luar negeri Presiden SBY

Million Friends Zero Enemy (Sejuta kawan, Tanpa Musuh)
Navigating a Turbulent Ocean  (Mengarungi Samudra Bergejolak)
Persahabatan ke Segala Penjuru (all direction foreign Policy)

4.      Jelaskan Struktur Organisasi Kementrian Luar negeri RI

Menteri luar negeri : Bertugas dalam pengimplementasian kebijakan luar negeri

Wakil menteri luar negeri : Mengantikan posisi menteri luar negeri saat menteri sedang berhalangan

Sekertariat jendral : Melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap  program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya lingkungan kementrian luar negeri.

Direktorat Jendral Asia Pasifik dan Afrika :

a. Penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan
    luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
b. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan
    hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
c. Perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dengan negara-negara di kawasan Asia  
    Timur dan Pasifik;
d. Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang politik dan
    hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
e. Pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan
    hubungan luar negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik; dan
f. Pelaksanaan administrasi di lingkungan kerjanya.

Direktorat Jendral Amerika dan Eropa :

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal;
  2. penyiapan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan lepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, dan rumah tangga, Direktorat Jenderal;
  4. pelaksanaan dokumentasi dan statistic data hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.

Direktorat Jendral Kerjasama ASEAN :

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN.
Selain itu, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN juga melaksanakan tugas sebagai
Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
e. perundingan dalam rangka kerja sama ASEAN;
f. pemberian dukungan bagi Perutusan Tetap RI untuk ASEAN;
g. pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional;
h. pemberian dukungan terhadap pembentukan Komunitas ASEAN; dan
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN.
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN membawahi unit-unit di tingkat eselon II yang bertugas menangani Kesekretariatan, Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN, Kerja Sama Ekonomi ASEAN, Kerja Sama Fungsional ASEAN; dan Kerjasama Mitra Wicara dan Antarkawasan ASEAN.

Direktorat Jendral Multilateral :

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan politik luar negeri multilateral dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Multilateral. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
c. perundingan dalam rangka kerja sama multilateral;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
e. perundingan dalam rangka kerja sama multilateral; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Multilateral.

Direktorat Jenderal Multilateral membawahi unit-unit di tingkat eselon II yang bertugas menangani Kesekretariatan, Kerja Sama Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata, Kerja Sama Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan, Kerja Sama Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup, Kerja Sama Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual, dan Kerja Sama Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang.

Direktorat Jendral Informasi dan Diplomasi Publik :

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan diplomasi publik dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan diplomasi publik;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan diplomasi publik;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang informasi dan diplomasi publik; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik membawahi unit-unit di tingkat eselon II yang bertugas menangani Kesekretariatan, Informasi dan Media, Diplomasi Publik, Keamanan Diplomatik, dan Kerja Sama Teknik.

 Direktorat jendral Hukum dan Perjanjian Internasional :

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan perjanjian internasional dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan perjanjian internasional;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian internasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum dan perjanjian internasional;
e. perundingan yang berkaitan dengan pembuatan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kewilayahan;
f. pemberian dukungan advokasi terkait Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional .
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional membawahi unit-unit di tingkat eselon II yang bertugas menangani Kesekretariatan, Hukum, Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan serta Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya.

Direktorat Jendral Protokol dan Konsuler

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang protokol dan konsuler;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol dan konsuler;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang protokol dan konsuler;
e. perundingan dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.
Direktorat Jenderal Jenderal Protokol dan Konsuler membawahi unit-unit di tingkat eselon II yang bertugas menangani Kesekretariatan, Protokol, Konsuler, Fasilitas Diplomatik, dan Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.

 

Inspektorat jendral :

Sebagian tugas Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan di bidang pengkajian  dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap organisasi  Internasional PBB dan organisasi Internasional Non-PBB dilaksanakan oleh Pusat  Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan pada Organisasi Internasional.
Fungsi-fungsi yang dijalankan adalah:
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan
    kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap organisasi Internasional
    PBB dan organisasi Internasional Non-PBB;
b. Koordinasi, perancangan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengkajian dan  
    pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap
    organisasi Internasional PBB dan organisasi Internasional Non-PBB;
c. Penyusunan standar, norma, dan prosedur pengkajian dan pengembangan
    kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap organisasi Internasional
    PBB  dan organisasi Internasional Non-PBB;
d. Pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pengkajian kebijakan dan lembaga
    pendidikan di dalam dan luar negeri mengenai organisasi Internasional PBB
    dan organisasi Internasional Non-PBB; dan
e. Pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan pengkajian
    dan pengembangan kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap
    organisasi Internasional PBB dan organisasi Internasional Non-PBB.

 

Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK):

Melaksanakan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri;
b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan membawahi unit-unit di tingkat eselon II yang bertugas menangani Kesekretariatan, Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika; Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Amerika dan Eropa, dan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan pada Organisasi Internasional.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya: Memberikan telaah mengenai ekonomi, sosial, dan budaya.

Staf Ahli Bidang Hubungan   Kelembagaan: Memberikan telaah mengenai bidang hubungan antar kelembagaan.

Staf Ahli Menejemen: Memberikan telaah mengenai sistem menejerial

Staf Ahli Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Memberikan telaah mengenai politik, hukum, dan keamanan.

Pejabat Kemlu Yang Diperbantukan : Bekerja pada instansi lain yang mana pejabat tersebut masih berada dalam naungan kemenlu yang ditempatkan pad ainstansi pemerintah lainnya

5.      Sebutkan Negara Pertama yang dikunjungi Presiden SBY Sesi I dan Sesi II
Di tahun 2004 saat pertama kali dilantik menjadi Presiden Indonesia pada periode pertama, negara pertama yang dikunjungi oleh SBY adalah Australia. Sedangkan pada periode ke dua, negara pertama yang dikunjungi oleh SBY adalah Malaysia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar