Oleh: Haryo Prasodjo
Jawab
Semua Soal
1.
Apakah
Dilema Politik Luar Negeri Indonesia yang biasa dihadapi oleh Presiden Indonesia
Terdapat
beberapa dilema yang biasa dihadapi oleh presiden Indonesia saat menjabat.
Dalam bidang ekonomi dilema yang dihadapi adalah hutang luar negeri Indonesia
yang terus meningkat. Dimana pada tahun 2014 ini hutang luar negeri Indonesia
sudah mencapai angka 7,6% yang jika dinomilkan sebesar US$ 276,6 miliar atau
sebesar 3.300 triliun rupiah. Dalam hal lingkungan, maka Presiden Indonesia
akan dihadapi oleh masalah yang datang dari kebakaran hutan lahan gambut saat
musim kemarau. Di mana kabit asap dari kebakaran tersebut menganggu hingga
negara-negara tetangga. Dalam bidang keamanan, presden akan dihadapi oleh
masalah disintegritas wilayah NKRI dan juga masalah terorisme transnasional.
Dalam bidang ketenagakerjaan, maka Presiden Indonesia akan dihadapkan pada masalah tenaga kerja Indonesia yang
berada di luar negeri.
2.
Sebutkan
10 negara yang berbatasan dengan Indonesia!
Australia,
Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Republik Palau, Singapura, Thailand,
Timor Leste, dan Vietnam.
3.
Sebutkan
slogan politik luar negeri Presiden SBY
Million
Friends Zero Enemy (Sejuta kawan, Tanpa Musuh)
Navigating a Turbulent Ocean (Mengarungi Samudra Bergejolak)
Persahabatan ke Segala Penjuru (all
direction foreign Policy)
4.
Jelaskan
Struktur Organisasi Kementrian Luar negeri RI
Menteri luar negeri : Bertugas dalam pengimplementasian kebijakan luar negeri
Wakil menteri luar negeri : Mengantikan posisi menteri luar negeri saat menteri sedang berhalangan
Sekertariat jendral : Melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya lingkungan kementrian luar negeri.
Direktorat Jendral Asia Pasifik dan Afrika :
a. Penyiapan perumusan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan
luar negeri RI
dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
b. Koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan
hubungan luar
negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
c. Perundingan dalam rangka hubungan
bilateral RI dengan negara-negara di kawasan Asia
Timur dan Pasifik;
d. Penyusunan standar, norma, pedoman,
kriteria, dan prosedur di bidang politik dan
hubungan luar
negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik;
e. Pemberian bimbingan teknis,
informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang politik dan
hubungan luar
negeri RI dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik; dan
f. Pelaksanaan administrasi di
lingkungan kerjanya.
Direktorat Jendral Amerika dan Eropa :
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Direktorat
Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal;
- penyiapan penyusunan laporan hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan urusan lepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, dan rumah tangga, Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan dokumentasi dan statistic data hasil pelaksanaan rencana dan program kerja Direktorat Jenderal.
Direktorat Jendral Kerjasama ASEAN :
Merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri
dalam rangka kerja sama ASEAN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama
ASEAN.
Selain itu, Direktorat Jenderal Kerja
Sama ASEAN juga melaksanakan tugas sebagai
Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya,
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di
bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang
politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
c. penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka
kerja sama ASEAN;
d. pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama
ASEAN;
e. perundingan dalam rangka kerja sama
ASEAN;
f. pemberian dukungan bagi Perutusan
Tetap RI untuk ASEAN;
g. pemajuan identitas dan kesadaran
ASEAN pada tingkat nasional;
h. pemberian dukungan terhadap
pembentukan Komunitas ASEAN; dan
i. pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal Kerja Sama ASEAN.
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
membawahi unit-unit di tingkat eselon II yang bertugas menangani Kesekretariatan,
Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN, Kerja Sama Ekonomi ASEAN, Kerja Sama
Fungsional ASEAN; dan Kerjasama Mitra Wicara dan Antarkawasan ASEAN.
Direktorat Jendral Multilateral :
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
hubungan politik luar negeri multilateral dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Multilateral. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Multilateral
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri
multilateral;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan
politik luar negeri multilateral;
c. perundingan dalam rangka kerja sama multilateral;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hubungan politik luar
negeri multilateral;
e. perundingan dalam rangka kerja sama multilateral; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Multilateral.
Direktorat Jenderal Multilateral membawahi unit-unit di tingkat eselon II yang bertugas menangani Kesekretariatan, Kerja Sama Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata, Kerja Sama Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan, Kerja Sama Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup, Kerja Sama Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual, dan Kerja Sama Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang.
Direktorat Jendral Informasi dan Diplomasi Publik :
Merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan diplomasi publik
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik. Dalam
melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang
informasi dan diplomasi publik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang
informasi dan diplomasi publik;
c. penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan diplomasi publik;
d. pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang informasi dan diplomasi publik; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik.
Direktorat Jenderal Informasi dan
Diplomasi Publik membawahi unit-unit di tingkat eselon II yang bertugas
menangani Kesekretariatan, Informasi dan Media, Diplomasi Publik, Keamanan
Diplomatik, dan Kerja Sama Teknik.
Direktorat jendral Hukum dan Perjanjian Internasional :
Merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan perjanjian internasional
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. Dalam
melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hukum
dan perjanjian internasional;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang
hukum dan perjanjian internasional;
c. penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang hukum dan perjanjian internasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang hukum dan perjanjian internasional;
e. perundingan yang berkaitan dengan pembuatan
perjanjian bilateral, regional, dan multilateral di bidang politik, ekonomi,
sosial budaya, keamanan, dan kewilayahan;
f. pemberian dukungan advokasi terkait
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; dan
g. pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional .
Direktorat Jenderal Hukum dan
Perjanjian Internasional membawahi unit-unit di tingkat eselon II yang bertugas
menangani Kesekretariatan, Hukum, Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan
serta Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya.
Direktorat Jendral Protokol dan Konsuler
Merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler. Dalam melaksanakan tugasnya,
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang
protokol dan konsuler;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang
protokol dan konsuler;
c. penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang protokol dan konsuler;
d. pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang protokol dan konsuler;
e. perundingan dalam rangka
perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;
dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal Protokol dan Konsuler.
Direktorat Jenderal Jenderal Protokol
dan Konsuler membawahi unit-unit di tingkat eselon II yang bertugas menangani
Kesekretariatan, Protokol, Konsuler, Fasilitas Diplomatik, dan Perlindungan
Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.
Inspektorat jendral :
Sebagian tugas Badan Pengkajian dan
Pengembangan Kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan kebijakan
politik dan hubungan luar negeri terhadap organisasi Internasional PBB
dan organisasi Internasional Non-PBB dilaksanakan oleh Pusat Pengkajian
dan Pengembangan Kebijakan pada Organisasi Internasional.
Fungsi-fungsi yang dijalankan adalah:
a. Penyiapan perumusan kebijakan
teknis pengkajian dan pengembangan
kebijakan politik
dan hubungan luar negeri terhadap organisasi Internasional
PBB dan organisasi
Internasional Non-PBB;
b. Koordinasi, perancangan, dan
pelaksanaan kebijakan teknis pengkajian dan
pengembangan
kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap
organisasi
Internasional PBB dan organisasi Internasional Non-PBB;
c. Penyusunan standar, norma, dan
prosedur pengkajian dan pengembangan
kebijakan politik
dan hubungan luar negeri terhadap organisasi Internasional
PBB dan
organisasi Internasional Non-PBB;
d. Pelaksanaan kerja sama dengan
lembaga pengkajian kebijakan dan lembaga
pendidikan di dalam
dan luar negeri mengenai organisasi Internasional PBB
dan organisasi
Internasional Non-PBB; dan
e. Pemberian bimbingan teknis,
informasi, evaluasi, dan pelaporan pengkajian
dan pengembangan
kebijakan politik dan hubungan luar negeri terhadap
organisasi
Internasional PBB dan organisasi Internasional Non-PBB.
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK):
Melaksanakan pengkajian dan pengembangan
di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri dilakukan oleh Badan
Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan
Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana
dan program pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan
hubungan luar negeri;
b. pelaksanaan pengkajian dan
pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan
hubungan luar negeri; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan
Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.
Badan Pengkajian dan Pengembangan
Kebijakan membawahi unit-unit di tingkat eselon II yang bertugas menangani
Kesekretariatan, Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan
Afrika; Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Amerika dan Eropa, dan
Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan pada Organisasi Internasional.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya: Memberikan telaah mengenai ekonomi, sosial, dan budaya.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan: Memberikan telaah mengenai bidang hubungan antar kelembagaan.
Staf Ahli Menejemen: Memberikan telaah mengenai sistem menejerial
Staf Ahli Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Memberikan telaah mengenai politik, hukum, dan keamanan.
Pejabat Kemlu Yang Diperbantukan : Bekerja pada instansi lain yang mana pejabat tersebut masih berada dalam naungan kemenlu yang ditempatkan pad ainstansi pemerintah lainnya
5.
Sebutkan
Negara Pertama yang dikunjungi Presiden SBY Sesi I dan Sesi II
Di
tahun 2004 saat pertama kali dilantik menjadi Presiden Indonesia pada periode
pertama, negara pertama yang dikunjungi oleh SBY adalah Australia. Sedangkan
pada periode ke dua, negara pertama yang dikunjungi oleh SBY adalah Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar