Oleh: Aghnaita Firdayanti 09260010
BAB
I
Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Dalam tataran dunia Islam
internasional, umat Islam Indonesia dapat disebut sebagai komunitas muslim
paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan. Karena itu,
menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di
tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia.Hukum Islam di
tengah-tengah masyarakat juga terus berkembang dan bahkan makin lama makin
meningkat dan meluas ke sektor sektor kehidupan hukum yang sebelumnya belum diterapkan
menurut ketentuan Hukum Islam. Perkembangan ini, bahkan berpengaruh pula
terhadap kegiatan pendidikan hukum di tanah air, sehingga kepakaran dan
penyebaran kesadaran mengenai eksistensi Hukum Islam itu di Indonesia makin
meningkat pula dari waktu ke waktu.
1.2 Rumusan Masalah
Hukum
Islam perlu dijadikan objek penelaahan,sehingga agenda pembaruan atau hukum
nasional juga mencakup pengertian pembaruan terhadap Hukum Islam itu sendiri.
Tetapi di pihak lain,sistem Hukum Islam itu sendiri dapat pula berperan penting
dalam rangka pelaksanaan reformasi hukum nasional sebagai keseluruhan.Jangan
sampai,karena kesibukan kita memikirkan keseluruhan sistem Hukum Nasional yang
perlu direformasi, menyebabkan kita lalai memperhitungkan faktor sistem Hukum
Islam yang sangat penting.
1.3 Tujuan Penulisan
Tentu
saja tulisan ini tidak dapat menguraikan secara lengkap dan detail setiap
rincian sejarah hukum Islam di Tanah air, namun setidaknya dapat memberikan
gambaran tentang perjalanan hukum Islam, sejak awal kedatangan agama ini ke
bumi Indonesia hingga di era reformasi ini.
BAB II
Pembahasan
Sistem
hukum islam semula dianut oleh masyarakat arab sebagai awal dari penyebaran
agama islam.Kemudian berkembang ke negara lain seperti asia,afrika,eropa,dan
amerika secara individual maupun
kelompok.Sedangkan untuk beberapa negara di Asia dan Afrika perkembangannya
sesuai dengan pembentukan negara itu yang berasaskan ajaran islam.Bagi negara
Indonesia walaupun mayoritas warganya beragama islam pengaruh agama itu tidak
besar dalam bernegara karena asas pembentukan negara bukanlah menganut ajaran
islam.