“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PERDAGANGAN NARKOTIKA DI THAILAND (PAPER PENELITIAN GLOBALISASI DAN NASIONALISME)


 
Disusun Oleh: Aghnaita Firdayanti 09260010


BAB I
Pendahuluan


  1. Abstraksi

 Thailand is a country in Southeast Asia bordering Laos and Cambodia to the east, Malaysia and the Gulf of Siam in the south, and Myanmar and the Andaman Sea in the west. by relying on the tourism sector as foreign exchange, can not be cushioned from drugs trafficking problem. Evidenced by the inclusion of Thailand in the Golden Triangle which is the golden triangle of South East Asia circulation of narcotics with the other members of the Myanmar and Laos. In the 1990s in Thailand there is a separatist group that funded the opium farmers to increase production and sales, this move makes the sale of opium as a financial source of their group. Thailand is a developing country which is moving very fast into globalisation and international trade include drugs trafficking.
Keywords : Thailand, Globalisation, Drugs Trafficking

Jenis Aliansi Keamanan


Oleh: Aghnaita Firdayanti 09260010



  1. Keamanan Eropa dan Kebijakan Pertahanan ( ESDP ) : merupakan aliansi keamanan luar negeri dan kebijakan keamanan dari Uni Eropa (UE) dan merupakan kebijakan Uni Eropa yang meliputi aspek pertahanan dan aspek militer .
  2. Dewan Perdamaian dan Keamanan : merupakan aliansi keamanan milik organ Uni Afrika yang bertanggung jawab atas menegakkan keputusan serikat,  Anggota dipilih oleh Majelis Uni Afrika yang mencerminkan keseimbangan regional di Afrika, serta berbagai kriteria lain, termasuk kapasitas untuk berkontribusi militer dan finansial kepada serikat.
  3. Keamanan Kolektif :  merupakan aliansi pengaturan keamanan, regional atau global, di mana setiap negara dalam sistem menerima bahwa keamanan satu adalah perhatian semua, dan setuju untuk bergabung dalam respon kolektif terhadap ancaman, dan pelanggaran untuk menangani berbagai ancaman yang mungkin terjadi.
  4. NATO : merupakan aliansi sistem pertahanan kolektif dimana negara-negara anggotanya setuju untuk pertahanan bersama dalam menanggapi serangan oleh pihak eksternal.
  5. Organisasi Keamanan Shanghai : merupakan organisasi keamanan bersama yang didirikan pada tahun 2001 di Shanghai oleh pemimpin China, Kazaksthan, Krygysthan, Rusia, Tajikistan dan Uzbekistan.

Sistem Hukum Indonesia (Hukum Islam di Indonesia)


Oleh: Aghnaita Firdayanti  09260010

BAB I

Pendahuluan
1.1  Latar belakang
Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan. Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia.Hukum Islam di tengah-tengah masyarakat juga terus berkembang dan bahkan makin lama makin meningkat dan meluas ke sektor sektor kehidupan hukum yang sebelumnya belum diterapkan menurut ketentuan Hukum Islam. Perkembangan ini, bahkan berpengaruh pula terhadap kegiatan pendidikan hukum di tanah air, sehingga kepakaran dan penyebaran kesadaran mengenai eksistensi Hukum Islam itu di Indonesia makin meningkat pula dari waktu ke waktu.

1.2  Rumusan Masalah
Hukum Islam perlu dijadikan objek penelaahan,sehingga agenda pembaruan atau hukum nasional juga mencakup pengertian pembaruan terhadap Hukum Islam itu sendiri. Tetapi di pihak lain,sistem Hukum Islam itu sendiri dapat pula berperan penting dalam rangka pelaksanaan reformasi hukum nasional sebagai keseluruhan.Jangan sampai,karena kesibukan kita memikirkan keseluruhan sistem Hukum Nasional yang perlu direformasi, menyebabkan kita lalai memperhitungkan faktor sistem Hukum Islam yang sangat penting.

1.3  Tujuan Penulisan
Tentu saja tulisan ini tidak dapat menguraikan secara lengkap dan detail setiap rincian sejarah hukum Islam di Tanah air, namun setidaknya dapat memberikan gambaran tentang perjalanan hukum Islam, sejak awal kedatangan agama ini ke bumi Indonesia hingga di era reformasi ini.



BAB II

Pembahasan
Sistem hukum islam semula dianut oleh masyarakat arab sebagai awal dari penyebaran agama islam.Kemudian berkembang ke negara lain seperti asia,afrika,eropa,dan amerika secara individual  maupun kelompok.Sedangkan untuk beberapa negara di Asia dan Afrika perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara itu yang berasaskan ajaran islam.Bagi negara Indonesia walaupun mayoritas warganya beragama islam pengaruh agama itu tidak besar dalam bernegara karena asas pembentukan negara bukanlah menganut ajaran islam.

Demokrasi Partisipatoris Era Hugo Chaves


Oleh: Aghnaita Firdayanti  09260010

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Permasalahan
           
            Venezuela merupakan salah satu negara penghasil minyak terbesar karena setiap harinya menghasilkan 2 hingga 2,5 juta berrel minyak per hari. Dan kekayaan alam hanya dapat dirasakan oleh kaum oligarki kaya dan investor asing terutama yang berasal dari Amerika Serikat. Pada dasarnya, dasar dasar politik luar negri dari Venezuela ialah menghapus adanya kolonialisme imperialisme, bangsa memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, non intervensi, wajib menghormati perjanjian internasional, penyelesaian persengketaan antar negara melalui jalur damai, solidaritas terhadap pemerintahan yang demokratis, pengembangan industri dan pertanian untuk meningkatkan taraf hidup bangsa dan kerjasama ekonomi internasional[1].   Venezuela merupakan negara anti komunis dan kapitalis. Amerika Serikat merupakan negara super power yang senantiasa memberikan tawaran kemajuan negara jika menganut sistem neoliberalisme kepada negara negara berkembang, pada awalnya neoliberalisme dari AS ini dianggap menghasilkan keuntungan namun setelah melihat salah satu negara yang menganut sistem ini yaitu Venezuela keuntungan dari sistem neoliberalisme seperti jauh dari hasil yang diharapkan bukan malah mendapat untung namun malah menderita kerugian akut seperti mengalami kemiskinan, ketidak adilan, terjadinya kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin, dan terjerat hutang dengan jumlah yang besar pada IMF ( International Monetary Fund ). Hal ini terungkap karena telah lebih dari 20 tahun di Venezuela tidak mengalami perkembangan dalam pembangunan yang terjadi malah pembangunan disana dikuasai modal asing dan sektor SDA mulai diberlakukan sistem privatisasi. Dan hal ini terjadi dari masa pemerintahan Rafael Caldera hingga ke pemerintahan selanjutnya yaitu Carlos Andrez Perez dimana yang terjadi hanyalah kesenjangan antara pengulangan janji janji kampanye dan kebijakan rezim baru. Karena perasaan muak terhadap pemerintahan yang berjalan maka masyarakat Venezuela merasa perlu adanya perubahan radikal pada tingkat global maka terbentuklah gerakan populis yang menurut Fransisco Panizza adalah gerakan yang muncul dimana masyarakat sedang dilanda krisis representasi dimana masyarakat meninggalkan identitas lama mereka dan mulai untuk memeluk identitas yang baru dimana di dalam identitas baru yang dianut tersebut memungkinkan orang orang yang sebelumnya tidak pernah di dengar orasinya dikarenakan kelas sosial, agama, dan lokasi geografis sebagai seorang yang nantinya akan menjadi aktor politik[2]. 

ASEAN DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN DAN PERDAGANGAN NARKOTIKA DI ASIA TENGGARA (PROPOSAL PENELITIAN METODOLOGI HUBUNGAN INTERNASIONAL)


 Disusun Oleh: Aghnaita Firdayanti 09260010

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Seiring dengan berjalannya waktu, era perang dingin masalah internasional masih bersifat tradisional atau masih berkutat pada masalah militer, paradigma tersebut bergeser seiring berjalannya pasca perang dingin menjadi ancaman ancaman yang sifatnya non militer seperti masalah lingkungan hidup, migrasi, perdagangan anak dan wanita, perdagangan obat obatan terlarang (narkotika), HIV/AIDS dan lain lain dengan ruang lingkup melewati batas negara (transnational crime).
Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan yang tingkat kejahatan transnasionalnya relatif tinggi khususnya perdagangan narkotika. Hal ini disebabkan karena kejahatan transnasional marak terjadi di kawasan dimana negara negaranya diatur oleh pemerintahan yang korup dan lembaga pemerintahan yang lemah. Faktor tersebut merupakan latar belakang tingginya tingkat kejahatan transnasional khususnya peredaran narkotika di Asia Tenggara.
Menurut WHO (1982) narkoba (narkotika dan obat atau bahan berbahaya) adalah semua zat padat, cair maupun gas yang dimasukkan kedalam tubuh dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara fisik maupun psikis termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan untuk mempertahankan fungsi tubuh normal[1]. Contohnya seperti opioda (morfin, heroin), kokain, ganja, dan alkohol yang mana memiliki efek dapat merubah fungsi berpikir, perasaan dan perilaku orang yang memakainya namun sayang seringkali zat yang seharusnya berfungsi sebagai obat malah disalahgunakan dengan cara dipakai dalam dosis yang kecil maupun besar untuk dinikmati efeknya, penyalahgunaan ini dapat menyebabkan ketergantungan.

Kasus Sengketa Pulau Sipadan dan Lingitan


Oleh: Aghnaita Firdayanti 09260010
Tugas ketiga Politik Internasional

Pulau Sipadan dan Lingitan merupakan objek sengketa internasional antara Indonesia dan Malaysia. Pulau Sipadan dengan luas 10,4 ha terletak 15 mil laut (sekitar 24 km) dari pantai Sabah Malaysia dan 40 mil laut atau 64 km dari pulau Sebatik Indonesia. Sedangkan pulau Lingitan dengan luas 7,9 ha terletak sekitar 21 mil laut atau sekitar 34 km dari pantai Sabah Malaysia dan 57,6 mil laut atau 93 km dari pulau Sebatik Indonesia.
Persengketaan antara Indonesia dan Malaysia mencuat pada tahun 1973 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua belah negara, masing masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan Lingitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Dengan temuan tersebut Indonesia merasa berkepentingan untuk mengukuhkan pulau Sipadan dan Lingitan, maka dicarilah dasar hukum dan fakta historis serta bukti lain yang dapat mendukung kepemilikan dua pulau tersebut. Di saat yang sama Malaysia mengklaim bahwa dua pulau tersebut merupakan miliknya sesuai peta unilateral 1979 Malaysia, serta mengemukakan sejumlah dalil, alasan dan fakta. Namun kedua belah pihak untuk sementara sepakat mengatakan dua pulau tersebut dalam “status quo” dan pada tahun 1989 masalah pulau Sipadan dan Lingitan mulai dibicarakan kembali oleh dua belah negara.

Politik Apharteid di Afrika (Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik)


Oleh: Eggy Resjito Putra (Mahasiswa HI UMM Angkatan 2009)
Dengan adanya orang-orang kulit hitam menerima pendidikan Barat maka mereka mulai mengambil langkah-langkah membentuk gerakan politik. South Afrika Native National Conference dan APO mengirimkan delegasinya ke London untuk mengajukan protes, tetapi gagal. Sebagai reaksi, lahirlah South African National (SANC) pada tahun 1912 kemudian namanya diubah menjadi ANC (African National Congress). Sasarannya terbatas pada usaha agar golongan elit Afrika Selatan diterima secara sosial dan politik dalam masyarakat yang dikuasai oleh orang kulit putih. Perjuangan mereka untuk mencapai sasaran adalah lewat jalan konstitusional. Perjuangan ANC berubah setelah pemerintah Afrika Selatan mengeluarkan National Land Act yang isinya :”orang kulit hitam dilarang membeli tanah atau hidup di wilayah orang kulit putih sebagai penyewa atau penggarap bagi hasil”. Pada tahun 1919 – 1920, ANC melancarkan kampanye menentang peraturan-peraturan kewajiban orang kulit hitam membawa pas. ANC mengalami kemunduran setelah pemerintah Afrika Selatan mengambil tindakan keras dan tegas. Untuk sementara peranannya diambil alih oleh ICU (Industrial and Commercial Union) yang didirikan pada tahun 1919. ANC memperluas keanggotaannya dan akhirnya berkembang menjadi organisasi massa.
Pada tahun 1952, orang kulit hitam, kulit berwarna serta sejumlah orang kulit putih melancarkan suatu perlawanan pasif. Situasi seperti ini terjadi pada tahun 1970 dan kejadian serupa sering terjadi dalam perjuangan tanpa kekerasan yang dilakukan oleh ANC. Pada tahun 1955, kelompok-kelompok yang menentang politik Apartheid mengadakan pertemuan di Capetown untuk menggariskan dasar-dasar bagi Afrika Selatan yang demokratis dan non rasial. Pada tahun 1956 sebanyak 156 orang pemimpin ditangkap karena dituduh berkomplot akan menggulingkan pemerintah. Proses ini terjadi berlarut-larut hingga akhirnya mereka dibebaskan pada tahun 1961. sementara ANC kehilangan pemimpin-pemimpinnya, sejumlah anggotanya memisahkan diri dan mendirikan Pan Africanist Congress (PAC). Pada tahun 1960 PAC melancarkan kampanye anti kebijakan pemerintah. Dalam peristiwa itu sebanyak 69 orang tewas ditembak oleh polisi di Sharpeville. Gerakan ANC dan PAC akhirnya dilarang setelah peristiwa itu. Pembantaian di Sharpeville dan adanya larangan organisasi-organisasi politik di kalangan orang kulit hitam merupakan titik balik dalam sejarah pembebasan Afrika Selatan. Akhirnya diputuskan bahwa dengan jalan damai tidak bisa maka ditempuh jalan kekerasan. Pada tahun 1961 – 1962, aktivis orang kulit hitam mendirikan organisasi Umkhonto We Sizwe dan Poso dengan mengadakan sabotase terhadap milik orang kulit putih. Menjelang akhir tahun 1973, pemimpin-pemimpin Bantustan mengadakan pertemuan untuk membentuk federasi negeri-negeri Bantu dan mengutuk diskriminasi rasial di Afrika Selatan.

Desentalisai di Aia Pasifik


       Berdasarkan ruang lingkupnya terbagi menjadi dua sifat yaitu regional dan universal. Berdasarkan ruang lingkup, tujuan, dan fngsinya terbagi menjadi dua, general yang mana sifatnya umum, global, dan multi proses. Dan yang kedua adalah spesifik yang mana hanya mengejar satu norma.

Berdasarkan integrasi klarifikasi Schemers:

·         Organisasi internasional publik.
·         Organisasi internasional privat.
·         Organisasi internasional inter (tertutup).
·         Organisasi internasional antar pemerintahan.
·         Organisasi supranasional.
·         Organisasi fungsional.
·         Organisasi umum.

Adapun fungsi IGO secara umum adalah sebagai milenium development goal. Adapun alasan untuk bergabung dengan IGO adalah:

·         Masalah politik dan keamanan.
·         Memberikan politik secara signifikan.
·         Profit.
·         Keamanan.


Hambatan Dalam Komunikasi (Pengantar Ilmu Komunikasi)


Adapun beberapa bentuk dari hambatan dalam berkomunikasi antara lain:

·         Simbol – Yang merupakan prses simbolik yang memerlukan penafsiran.
·         Prilaku – Sesuatu yang memiliki potensi untuk berkomunikasi
·         Ruang dan waktu
·         Latar Belakang Budaya
·         Penggunaan kata yang bersifat ambigu
·         Mengandung bias budaya.
Secara rinci hambatan/ gangguan yang terdapat dalam komunikasi adalah sebagai berikut:

·         Gangguan tekhnis
·         Gangguan semantic
·         Gangguan psikologis
·         Gangguan fisik
·         Gangguan status
·         Ganguan kerangka berfikir
·         Gangguan kepentingan
·         Gangguan prasangka
·         Gangguan motivasi
·         Gangguan evasi (menyesatkan pengertian)

Organisasi Internasional


Organisasi Internasional adalah sebuah wadah baik bagi individu maupun negara atau lebih yang memiliki kemampuan yang sama untuk difokuskan pada satu kawasan dalam pertahanan. Awal mula munculnya organisasi internasional kerana adanya kepentingan negara yang sering disebut dengan aliansi atau pakta.

Beberapa gambaran tentang organisasi internasioanl:

·         Organisasi internasional lahir juga karena adanya dorongan dari konflik kepentingan negara, maka dibutuhkanlah organisasi guna menjembatani kepentingan tersebut.
·         Organisasi internasional juga merupakan badan yang terbentuk atas kerjasama dari berbagai pihak yang berkepentingan karena bersifat non profit.
·         Negara yang tergabung dalam organisasi mala kedaulatannya akan berkurang.
·         Dalam organisasi internasional juga terdapat subjek-subjek hukum seperti pembagian antara IGO dan NGO.
·         Terdapat dua bagian : Genuine INGO seperti Green Peace ( anggotanya murni bukan dari pemerintah) juga terdapat Hybrid INGO seperti FIVA (anggotanya ad ayang sebagina dari pemerintah).