Kepentingan
nasional dapat diartikan sebagai konsepsi yang sangat umum yang merupakan unsur
timbulnya kebutuhan penting untuk Negara, hal ini merupakan justifikasi yang
akhirnya dikeluarkan para praktisi hubungan internasional (Coulumbis dan Wolfe,
1999: 107). Tujuan mendasar serta faktor yang paling menentukan bagi para
pembuat keputusan dalam merumuskan dalam politik luar negeri adalah inti dari
kepentingan nasional. Kepentingan nasional dapat juga diartikan sebagai
kepentingan Negara untuk melindungi territorial dan kedaulatan Negaranya. Jika
menggunakan pendekatan realisme akan kepentingan nasional dapat diartikan
sebagai kepentingan Negara sebagai unitary aktor yang penekanannya
pada peningkatan national power (kekuasaan nasional) untuk mempertahankan keamanan
nasional dan survival dari Negara tersebut (Jemadu, 2008: 67-68).
Negara
merupakan aktor rasional, dimana negara dapat melakukan pemilihan
strategi-strategi untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalisir kerugian.
Untuk itu, negara berorientasi untuk mencapai kepentingan pribadi (self –
interest oriented), dan sistem anarkis yang kompetitif mendorong mereka untuk
menyokong dalam menolong diri sendiri (self – help1) lebih daripada sekedar
kerjasama. Pemikiran realisme memandang masalah yang paling penting yang
disampaikan oleh sistem anarki adalah mengenai kelangsungan hidup (survival2).
Dalam proses menjaga kelangsungan hidup tersebut, negara harus mampu
menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh negara dalam proses
kelangsungannya. Segala sesuatu yang dibutuhkan oleh negara tersebut dirangkum
dalam sebuah kebijakan yang dialamnya terdapat kepentingan nasional (national
interest) (Lamy dalam Baylis and Smith, 2005 : 210).
Terlepas
dari ketiga cara pandang yang berbeda di atas ada kepentingan nasional yang
bersifat vital bagi suatu negara karena terkait dengan eksistensinya. Untuk
tetap berdiri sebagai negara yang berdaulat suatu negara harus mempertahankan
kedaulatan atau yurisdiksinya dari campur tangan asing. Selain itu negara itu
berkepentingan untuk mempertahankan keutuhan wilayah (territorial integrity)
yang menjadi identitas kebijakan luar negerinya. (jemadu, 2008: 68).
Dari sudut
pandang aliran realisme negara merupakan aktor rasional, dimana negara dapat
melakukan pemilihan strategi-strategi untuk memaksimalkan keuntungan dan
1 Self –
help merupakan konsep dalam neorealisme dimana dalam sistem internasional yang
anarki itu tidak ada kwenangan global untuk menyelenggarakan kedamaian dan
stabilitas, setiap negara memiliki tanggung jawab sndiri untuk dapat bertahan
dan tidak dapat mempercayakan bantuan terhadap negara lain (Genest, 2004 : 47).
2 Survival,
merupakan konsep dalam neo-realisme yang menjelaskan tentang bagaimana negara
harus bisa bisa mencapai semua kepentingannya agar negara mampu melangsungkan
kelangsungan hidupnya (Dunne dan C Smith dalam Baylis dan Smith, 2005 : 176)
meminimalisir
kerugian. Untuk itu, negara berorientasi untuk mencapai kepentingan pribadi
(self – interest oriented), dan sistem anarkis yang kompetitif mendorong mereka
untuk menyokong dalam menolong diri sendiri (self – help3) lebih daripada
sekedar kerjasama. Pemikiran realisme memandang masalah yang paling penting
yang disampaikan oleh sistem anarki adalah mengenai kelangsungan hidup
(survival4). Dalam proses menjaga kelangsungan hidup tersebut, negara harus
mampu menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh negara dalam proses
kelangsungannya. Segala sesuatu yang dibutuhkan oleh negara tersebut dirangkum
dalam sebuah kebijakan yang dialamnya terdapat kepentingan nasional (national
interest) (Lamy dalam Baylis and Smith, 2005 : 210).
Kalau
kepentingan vital atau strategis suatu negara menjadi taruhan dalam
interaksinya dengan aktor lain, maka Negara tersebut akan menggunakan segala
instrumen yang dimilikinya termasuk kekuatan militer untuk mempertahankannya.
Kepentingan yang non-vital atau sekunder tidak berhubungan secara langsung
dengan eksistensi Negara itu tetapi tetap diperjuangkan melalui kebijakan luar
negeri (Jemadu,2008: 69).
Ketika
kepentingan tiap Negara berlangsung harmonis, Negara-Negara itu seringkali
bertindak ikut serta mengatasi permasalahan bersama. Namun dengan adanya
pertentangan kepentingan, maka yang terjadi adalah persaingan, permusuhan,
ketegangan, kekhawatiran, serta dapat mengakibatkan perpecahan bahkan perang.
Masalah utama dalam pembuatan kebijakan luar negeri dan diplomasi untuk
kepentingan nasional adalah bagaimana menjabarkan kepentingan umum yang relatif
semu menjadi nyata dengan tujuan yang jelas. Konsep kepentingan nasional biasanya
tetap menjadi faktor yang paling konstan berfungsi sebagai ‘kompas’ bagi para
pembuat keputusan dalam membuat kebijakan luar negeri.
3 Self –
help merupakan konsep dalam neorealisme dimana dalam sistem internasional yang
anarki itu tidak ada kwenangan global untuk menyelenggarakan kedamaian dan
stabilitas, setiap negara memiliki tanggung jawab sndiri untuk dapat bertahan
dan tidak dapat mempercayakan bantuan terhadap negara lain (Genest, 2004 : 47).
4 Survival,
merupakan konsep dalam neo-realisme yang menjelaskan tentang bagaimana negara
harus bisa bisa mencapai semua kepentingannya agar negara mampu melangsungkan
kelangsungan hidupnya (Dunne dan C Smith dalam Baylis dan Smith, 2005 : 176)
Amstutz
dalam bukunya yang berjudul international conflict and cooperation
mengidentifikasikan elemen-elemen utama dalam kebjakaln luar negeri.
Kepentingan nasional yang merupakan keinginan pokok suatu Negara merupakan
dasar dari kebijakan luar negeri. Kepentingan nasional sangat penting sekali
dan tidak hanya dalam memberikan visi, arah dan tujuan sebuah rezim, tetapi
juga dalam membentuk sebuah dasar untuk cita-cita atau tujuan nasional yang
lebih spesifik dan nyata (Amstutz, 1995:1947).
Untuk
kemudian memperjelas lagi pengertian dari kepentingan nasional Coulumbis dan
Wolf memberikan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian, yaitu : (1)
kepentingan nasional berbeda dengan kepentingan kelompok, klas, elit atau
kpentingan lainnya; (2) kepentingan nasional suatu Negara harus seimbang dengan
kapabilitas yang dimilikinya; (3) bagaimana menghubungkan kepentingan nasonal
suatu Negara dengan kepentingan Negara lain, hal ini berdasaran asumsi bahwa
kepentingan nasional suatu Negara bukan hanya menyadari kepentingan diri
sendiri tetapi juga menyadari kepentingn Negara-Negara lain; (4) yang terakhir
adalah bagaimana menghubungkan kepentingan nasional dengan persyaratan kemanan
global dan keamanan regional (Coulumbis dan Wolfe,1999:115-116).
Menurut
Martin Griffiths dan Tery O’Callaghan terdapat tiga pendekatan dalam memahami
konsep kepentingan nasional ini.
1.
Kepentingan nasional merupakan asumsi dan level yang paling tinggi dalam
serangkaian kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai representasi
dari kebijakan luar negeri pemerintahan tersebut.
2.
Kepentingan nasional merupakan asumsi paling dasar dari sistem hubungan
internasional juga diidentifikasikan sangat erat dengan pemahaman realis yang
melihat kondisi internasional yang anarkis. Kepentingan nasional digunakan
sebagai motivasi utama negara dalam melakukan tindakan dan kebijakan luar
negerinya. ini termasuk gagasan bahwa anarkis membuat agenda keamanan menjadi
perhatian dala kepentingan nasional yang paling penting dari kebijakan luar
negeri suatu negara. keamanan,
3. Pola atau
karakteristik kepentingan nasional suatu negara akan sangat dipengaruhi oleh
prinsip atau norma yang dianut oleh tersebut, termasuk di dalamnya adalah
pengaruh ideologi (Griffiths dan O’Callaghan, 2002: 204).
Pertanyaan
terbesar, Apakah Indonesia memiliki Kepentingan nasional ?! tentu saja yang
tidak lain Pancasila sebagai landasaran negara dan Undang-Undang Dasar 1945
Dalam pelaksanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar