Oleh: Haryo Prasodjo 09260012 dan
Tiarasani Susanto Putri 09260096
Pendahuluan
Dalam
muqaddimah konstitusi India sudah dijelaskan bahwa India adalah negara sekuler,
yang berarti negara tidak menjadikan suatu agama sebagai agama negara. Dengan
demikian dalam pemerintahannya negara tidak turut mencampuri agama yang dianut
oleh masyarakatnya begitupun sebaliknya, tidak ada hubungan antara agama dan
negara. Sekulerisme sendiri adalah cara hidup yang diadopsi oelh India setelah
kemerdekaannya, yang merupakan cermin dari cara hidup dan gerakan jiwa manusia.
Adanya keyakinan untuk menganut suatu agama menjadikan semangat tersendiri guna
melestarikan cara hidup. Undang-undang, konvensi, perjanjian bukanlah
satu-satunya alat kontrol sosial, bagi India agama dan nilai-nilai moral
merupakan modal utama sebagai kontrol sosial. Hal ini dikarenakan dalam
kehidupan sehari-hari, selain aspek ekonomi dan aspek politik, terdpat pula
aspek religuitas, yang didalamnya terdapat emosional yang kuat seperti rasa
takut, kagum dan hormat. Dalam kata-katanya Asgar Ali Engener mengatakan
sekulerisme adalah pembebasan politik dari hegemoni agama[1].
Donald E. Smith salah seorang profesor bidang ilmu politik universitas Pennsylvania
memberikan definisi kinerja sebuah negara sekuler sebagai berikut “negara
sekuler adalah negara yang menjamin kebebasan individu dan urusan beragama,
terkait individu tersebut merupaka warga negara dan terlepas dari apapun
agamanya, konstitusi yang ada tidak terkait agama tertentu, serta tidak
mendukung serta mendeskriminasikan agama tertentu”[2].
Sehingga setiap warga negara India berhak menentukan pilihannya sendiri dalam
urusan bergama dan tidak boleh ada gangguan tekanan maupun intervensi dari negara
untuk menunjuk suatu agama tertentu, hal ini dikarenakan kebebasan beragama
adalah jiwa dan prinsip kebebasan yang telah diabadikan dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Konstitusi India.
Rumusan
Masalah
Bagaimana
sekulerisme di India dijabarkan di dalam konstitusi dan seperti apa
penerapannya? Faktor-faktor apa saja yang membuat pondasi sekulerisme di India
lemah? Bagaimana penjabaran hak-hak dasar yang diatur dalam konstitusi?
Pendekatan
Komparatif
Pendekatan
yang digunakan untuk melihat Sekularisme Serta Penerapan Hak-Hak Dasar Dalam
Politik Di India adalah dengan menggunakan studi perbandingan yang mana penulis
akan mencoba membandingkan sekulerisme yang ada di India dengan yang ada di
Indonesia.
Pembahasan
Sekularism
menduduki tempat paling penting di India. Di dalam pembukaan konstitusinya
India menyatakan dirinya sebagai negara yang berdaulat , sosialis, sekulsr, dan
republik demokrasi. Di India demokrasi dan sekularisme adlah dua pilar penting
dalam dari negara India dan juga merupakan dasar dalam masyarakat India itu
sendiri. Jika menengok ke dalam sejarah, nilai-nilai sekular di negara tersebut
sudah melekat pada budaya klasik seperti pada gerakan Bhakti dan Sufi. Disini sekularism menjadi dasar keberagaman
yang ada di negara tersebut ( salah satu hak dasar warga negara ).
Sekularisme
diambil dari negara barat yang dimulai di eropa dengan permasalahan yang ada di
eropa mengenai kaum katolik dengan praktiknya dalam gereja. Dengan awal yang
seperti itu , kemudian diambil oleh india sebagai dasar negara mereka.
Tetapi di india mengartikan sekularism
sebagai negara agama yang didalamnya mengandung kebebasan dan tidak ada
diskriminasi dalam sebuah agama atau keyakinan. Semua masyarakat dibebaskan
dalam memeluk kepercayaan. Hanya saja di idia untuk urusan agama harus
dipisahkan dengan yang namanya urusan negara atau politik pemerintahan india
itu sendiri. Kebebasan yang terkandung dalam sekularism yang dianut oleh india
bukan berarti ateis atau tidak beragama tapi justru sangat religius dalam agama
yang masyarakat peluk masing-masing. Seperti yang dikatakan oleh Dr.
Radhakrisnan bahwa, “ secularism does not
mean ireligion or atheism or even stress on material comforts[3].
Sehinggga
disini meskipun dalam sekularisime, tidak ada pembedaan untuk masing-masing
warga negara meskipun yang dipeluk masing-masing orang berbeda. Maka dengan itu
tidak diperkenanankan maslah agama dimasukan ato dicampur adukan oleh maslah
politik atau urusan kepemerintahan. Tetapi dalam masalah ini sempat ada
perbedaan antara pemimpin, yaitu Gandhi dan Nehru. Selain itu di india juga
membuka kebebasan dalam berdakwah atau menyebarkan agama masing-masing, dan
smua berhak mendengar atau mengikutinya. Jadi tidak ada milih-memilih di dalam
agama-agama tersebut. Siapa saja mempunyai hak untuk itu. Atau dengan kata lain
itu terbuka untuk siapa saja
Praktik
sekularism dapat juga dilihat dalam kumpulan para pemimpin India semenjak dulu
hingga sekarang. Dari 12 pemimpin yang pernah ada, ada 3 orang yang sangat
religius disini dan mereka memeluk agama islam. Sehingga disini terbukti
terlihat tidak ada diskriminasi didalam negara india. Pemimpin yang mmeluk
agama muslim pun faktanya dapat mengayomi arga negaranya yang memeluk
kepercayaan hindu. Adapun penjabaran sekulerisme dalam
konstitusinya sebagai berikut dalam pasal 25 bag 1 India memberika kebebasan
untuk memeluk, beribadah, serta menyebarkan agama “freedom of
conscience: and the right to (i) profess religion; (ii) practice religion; and
(iii) propagate religion”. Begitupun definisi yang dijabarkan dalam
konstitusi tersebut oleh mahkamah agung
“Religion is a matter of faith with
individuals or communities and it is not necessarily theistic. A religion has its
basis in a system of beliefs or doctrines, which are regarded by those who
profess that religion as conducive to their spiritual well being. A religion
may not only lay down a code of ethnical rules for its followers to accept, it
might prescribe rituals and observances, ceremonies and modes of worship, which
are regarded as integral parts of religion and these forms and observance might
extend even to matters of food and dress”.
Kemudian pasal 26 ayat b yang mengatakan
bahwa adanya jaminan negara bagi agama untuk mengurus urusannya sendiri dalam
hal beragama, Pasal 30 berkaitan dengan aspek lain dari kebebasan
kolektif agama:
(1) All
minorities, whether based on religion or language, shall have the right to
establish and administer educational institutions of their choice.
(2) The state
shall not, in granting aid to educational institutions, discriminate against
any educational institution on the ground that it is under the management of a
minority, whether based on religion or language
Berbeda dengan apa yang terjadi
diInggris, yang mana ratu juga merupakan kepala Gereja Protestan, hal yang
demikian tidak terjadi di India, karena negar amenjunjung tinggi netralitas dan
kesetaraan terhadap semua agama yang ada. Di Indonesia sendiri isu bahwa
Indonesia merupakan negara sekuler terus berkumandang, namun disisi lain posisi
Indonesia dengan keadaan masyarakatnya yang tidak jauh dengan India merupakan
negara yang berasaskan Behineka Tunggal Ika dengan Pancasila sebagai filsafat
dasar kenegaraannya.
Adapun beberapa hal yang membuat
sekulerisme di India lemah adalah masih adanya kasta serta diskrimin si yang
dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Serta adanya
semangat kelompok mayoritas yang beragama Hindu untuk menjadikan India sebagai
negara yang berasaskan Hindu, hal ini terkait dengan keinginan umat Hindu yang
ada di India untuk menjadikan India seperti halnya Pakistan, yang mana Pakistan
merupakan negara Islam.
Hak-hak fundamental telah tertuang dalam
konstitusi India, yang mana hak tersebut memberikan kebebasan bagi warga sipil
India agar dapat hidup secara damai dan harmoni sebagai warga negara India.
Bagi negara yang menerapkan demokrasi liberal, konstitusi juga memberikan
hak-hak kebebasan/persamaan di mata hukum, kebebasan berkumpul, kebebasan
berbicara/ berpendapat, kebebasan berekspresi, serta kebebasan beragama. Hak
fundamental didefinisikan sebagai dasar kebebasan manusia yang mana setiap
waraga negara India memiliki hak tersebut, yaitu hak untuk hidup rukun dan
harmonis terlepas dari unsur SARA.
Adapun tujuh hak dasar yang diakui oleh
konstitusi adalah:
1. Hak
untuk kesetaraan, termasuk persamaan di depan hukum, larangan diskriminasi atas
dasar agama, ras, kasta, jenis kelamin atau tempat kelahiran, dan kesetaraan
kesempatan dalam hal lapangan kerja serta penghapusan kasta
2. Hak untuk kebebasan yang meliputi berbicara
dan berekspresi, berkumpul, berserikat
3. Hak
melawan eksploitasi, melarang segala bentuk kerja paksa, pekerja anak dan perdagangan
manusia;
4. Hak
untuk kebebasan beragama, termasuk kebebasan hati nurani dalam praktik penyebaran
agama, serta kebebasan untuk mengelola urusan agama.
5. Hak
Budaya dan Pendidikan melestarikan Hak setiap bagian dari warga untuk
melestarikan budaya mereka, bahasa atau sejarah, dan hak minoritas untuk
membangun dan mengelola lembaga pendidikan pilihan mereka.
6. Hak
bagi penegakan Hak Fundamental.
7. Hak
atas pendidikan yang menjamin bahwa anak-anak sampai usia 14 mendapatkan pendidikan.
Kesimpulan
India merupakan negara dengan sistem
kenegaraan sekuler, hal ini telah termaktub jelas dalam pembukaan konstitusi
India yang menjelaskan posisi negara tersebut, yang mana India tidak mencampur
adukkan antara urusan kegamaan dan kenegaraan. Hal ini dibuktikan dengan
pemberian kebebasan bagi warga negaranya untuk memeluk ataupun menjalankan
ritual keagamaan yang menjadi pilihan hati nuraninya. Tidak hanya memberikan
kebebasan pemerinah India juga memberikan perlindungan serta jaminan keamanan
bagi warga negaranya.
Sekulerisme di India juga ditunjukkan
dengan tidak adanya salah satu agama yang menonjol atau menjadi agama negara
seperti halnya negara Islam Paklistan, hal tersebut berbeda jauh dengan
Indonesia, yang mana dari sisi keanekaragaman masyarakat dan budayanya baik
India maupun Indonesia memiliki banyak persamaan. Yang membedakan keduanya
adalah jikalau India adalah negara sekuler maka Indonesia memiliki asas
tersendiri sebagai pijakan, yatu Pancasila. Di mana pancasila sebagai pijakan
serta bingkai pemersatu masyarakat Indonesia yang beraneka ragam.
Adapun beberapa permasalah yang dihadapi
oleh sekulerisasi serta penerapan hak-hak fundamental bagi masyarakat di India
adalah permasalahan fanatisme agama yang dilakukan oleh etnis mayoritas atas
etnis minoritas, dimana etnis mayoritas yang beragama Hindu ingin mendirikan
sebuah negara berasaskan nilai-nilai yang ada dalam agama Hindu seperti halnya
negara tetangganya Pakistan yang menjadikan Islam sebagai dasar negara. Hal-hal
semacam inilah yagn kemudian membuat gejolak permusuhan serta pengucilan bagi
etnis minoritas.
Tidak hanya itu, meskipun dalam
perundang-undangan telah tertulis jelas tentang persamaan hak bagi setiap warga
negaranya, kenyataan dilapangan masih berbanding jauh dengan apa yang
dicanagngkan oleh undang-undang, masih terdapat diskriminasi ras serta kasta yang ada, dimana masyarakat yang
berkasta rendah akan sulit mendapatkan akses layanan seperti pendidikan,
kesehatan, serta pekerjaan hal inilah yang
menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah India kedepannya.
Daftar Pustaka
http://www.legalserviceindia.com/articles/ct.htm
diakses tanggal 04 Oktober 2012
http://id.reingex.com/India-Population-Hinduism-Society.shtml
diakses tanggal 04 Oktober 2012
Tayal, B.B. & Jacob, A. (2005), Indian History,
World Developments and Civics, pg. A-25 diakses tanggal 04
Oktober 2012
Citizenship
(Amendment) Bill, 2003" Rajya Sabha.
pp. 5. Archived from the original on 2006-04-25.
Retrieved 2006-05-25 diakses tanggal 04 Oktober 2012
Basu, Durga Das (1988). Shorter constitution of India.
New Delhi: Prentice Hall of India diakses tanggal 04
Oktober 2012
Basu, Durga Das (1993). Introduction to the constitution of
India. New Delhi: Prentice Hall of India diakses tanggal
04 Oktober 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar