“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Sekularisme Serta Penerapan Hak-Hak Dasar Dalam Politik Di India


Oleh: Haryo Prasodjo 09260012 dan Tiarasani Susanto Putri 09260096

Pendahuluan
Dalam muqaddimah konstitusi India sudah dijelaskan bahwa India adalah negara sekuler, yang berarti negara tidak menjadikan suatu agama sebagai agama negara. Dengan demikian dalam pemerintahannya negara tidak turut mencampuri agama yang dianut oleh masyarakatnya begitupun sebaliknya, tidak ada hubungan antara agama dan negara. Sekulerisme sendiri adalah cara hidup yang diadopsi oelh India setelah kemerdekaannya, yang merupakan cermin dari cara hidup dan gerakan jiwa manusia. Adanya keyakinan untuk menganut suatu agama menjadikan semangat tersendiri guna melestarikan cara hidup. Undang-undang, konvensi, perjanjian bukanlah satu-satunya alat kontrol sosial, bagi India agama dan nilai-nilai moral merupakan modal utama sebagai kontrol sosial. Hal ini dikarenakan dalam kehidupan sehari-hari, selain aspek ekonomi dan aspek politik, terdpat pula aspek religuitas, yang didalamnya terdapat emosional yang kuat seperti rasa takut, kagum dan hormat. Dalam kata-katanya Asgar Ali Engener mengatakan sekulerisme adalah pembebasan politik dari hegemoni agama[1]. Donald E. Smith salah seorang profesor bidang ilmu politik universitas Pennsylvania memberikan definisi kinerja sebuah negara sekuler sebagai berikut “negara sekuler adalah negara yang menjamin kebebasan individu dan urusan beragama, terkait individu tersebut merupaka warga negara dan terlepas dari apapun agamanya, konstitusi yang ada tidak terkait agama tertentu, serta tidak mendukung serta mendeskriminasikan agama tertentu”[2]. Sehingga setiap warga negara India berhak menentukan pilihannya sendiri dalam urusan bergama dan tidak boleh ada gangguan tekanan maupun intervensi dari negara untuk menunjuk suatu agama tertentu, hal ini dikarenakan kebebasan beragama adalah jiwa dan prinsip kebebasan yang telah diabadikan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Konstitusi India.



Rumusan Masalah
Bagaimana sekulerisme di India dijabarkan di dalam konstitusi dan seperti apa penerapannya? Faktor-faktor apa saja yang membuat pondasi sekulerisme di India lemah? Bagaimana penjabaran hak-hak dasar yang diatur dalam konstitusi?
Pendekatan Komparatif
Pendekatan yang digunakan untuk melihat Sekularisme Serta Penerapan Hak-Hak Dasar Dalam Politik Di India adalah dengan menggunakan studi perbandingan yang mana penulis akan mencoba membandingkan sekulerisme yang ada di India dengan yang ada di Indonesia.
Pembahasan
Sekularism menduduki tempat paling penting di India. Di dalam pembukaan konstitusinya India menyatakan dirinya sebagai negara yang berdaulat , sosialis, sekulsr, dan republik demokrasi. Di India demokrasi dan sekularisme adlah dua pilar penting dalam dari negara India dan juga merupakan dasar dalam masyarakat India itu sendiri. Jika menengok ke dalam sejarah, nilai-nilai sekular di negara tersebut sudah melekat pada budaya klasik seperti pada gerakan Bhakti dan Sufi.  Disini sekularism menjadi dasar keberagaman yang ada di negara tersebut ( salah satu hak dasar warga negara ).
            Sekularisme diambil dari negara barat yang dimulai di eropa dengan permasalahan yang ada di eropa mengenai kaum katolik dengan praktiknya dalam gereja. Dengan awal yang seperti itu , kemudian diambil oleh india sebagai dasar negara mereka. Tetapi  di india mengartikan sekularism sebagai negara agama yang didalamnya mengandung kebebasan dan tidak ada diskriminasi dalam sebuah agama atau keyakinan. Semua masyarakat dibebaskan dalam memeluk kepercayaan. Hanya saja di idia untuk urusan agama harus dipisahkan dengan yang namanya urusan negara atau politik pemerintahan india itu sendiri. Kebebasan yang terkandung dalam sekularism yang dianut oleh india bukan berarti ateis atau tidak beragama tapi justru sangat religius dalam agama yang masyarakat peluk masing-masing. Seperti yang dikatakan oleh Dr. Radhakrisnan bahwa, “ secularism does not mean ireligion or atheism or even stress on material comforts[3].
            Sehinggga disini meskipun dalam sekularisime, tidak ada pembedaan untuk masing-masing warga negara meskipun yang dipeluk masing-masing orang berbeda. Maka dengan itu tidak diperkenanankan maslah agama dimasukan ato dicampur adukan oleh maslah politik atau urusan kepemerintahan. Tetapi dalam masalah ini sempat ada perbedaan antara pemimpin, yaitu Gandhi dan Nehru. Selain itu di india juga membuka kebebasan dalam berdakwah atau menyebarkan agama masing-masing, dan smua berhak mendengar atau mengikutinya. Jadi tidak ada milih-memilih di dalam agama-agama tersebut. Siapa saja mempunyai hak untuk itu. Atau dengan kata lain itu terbuka untuk siapa saja
            Praktik sekularism dapat juga dilihat dalam kumpulan para pemimpin India semenjak dulu hingga sekarang. Dari 12 pemimpin yang pernah ada, ada 3 orang yang sangat religius disini dan mereka memeluk agama islam. Sehingga disini terbukti terlihat tidak ada diskriminasi didalam negara india. Pemimpin yang mmeluk agama muslim pun faktanya dapat mengayomi arga negaranya yang memeluk kepercayaan hindu. Adapun penjabaran sekulerisme dalam konstitusinya sebagai berikut dalam pasal 25 bag 1 India memberika kebebasan untuk memeluk, beribadah, serta menyebarkan agama “freedom of conscience: and the right to (i) profess religion; (ii) practice religion; and (iii) propagate religion”. Begitupun definisi yang dijabarkan dalam konstitusi tersebut oleh mahkamah agung

“Religion is a matter of faith with individuals or communities and it is not necessarily theistic. A religion has its basis in a system of beliefs or doctrines, which are regarded by those who profess that religion as conducive to their spiritual well being. A religion may not only lay down a code of ethnical rules for its followers to accept, it might prescribe rituals and observances, ceremonies and modes of worship, which are regarded as integral parts of religion and these forms and observance might extend even to matters of food and dress”.
Kemudian pasal 26 ayat b yang mengatakan bahwa adanya jaminan negara bagi agama untuk mengurus urusannya sendiri dalam hal beragama, Pasal 30 berkaitan dengan aspek lain dari kebebasan kolektif agama:
(1) All minorities, whether based on religion or language, shall have the right to establish and administer educational institutions of their choice.
(2) The state shall not, in granting aid to educational institutions, discriminate against any educational institution on the ground that it is under the management of a minority, whether based on religion or language
Berbeda dengan apa yang terjadi diInggris, yang mana ratu juga merupakan kepala Gereja Protestan, hal yang demikian tidak terjadi di India, karena negar amenjunjung tinggi netralitas dan kesetaraan terhadap semua agama yang ada. Di Indonesia sendiri isu bahwa Indonesia merupakan negara sekuler terus berkumandang, namun disisi lain posisi Indonesia dengan keadaan masyarakatnya yang tidak jauh dengan India merupakan negara yang berasaskan Behineka Tunggal Ika dengan Pancasila sebagai filsafat dasar kenegaraannya.
Adapun beberapa hal yang membuat sekulerisme di India lemah adalah masih adanya kasta serta diskrimin si yang dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Serta adanya semangat kelompok mayoritas yang beragama Hindu untuk menjadikan India sebagai negara yang berasaskan Hindu, hal ini terkait dengan keinginan umat Hindu yang ada di India untuk menjadikan India seperti halnya Pakistan, yang mana Pakistan merupakan negara Islam.
Hak-hak fundamental telah tertuang dalam konstitusi India, yang mana hak tersebut memberikan kebebasan bagi warga sipil India agar dapat hidup secara damai dan harmoni sebagai warga negara India. Bagi negara yang menerapkan demokrasi liberal, konstitusi juga memberikan hak-hak kebebasan/persamaan di mata hukum, kebebasan berkumpul, kebebasan berbicara/ berpendapat, kebebasan berekspresi, serta kebebasan beragama. Hak fundamental didefinisikan sebagai dasar kebebasan manusia yang mana setiap waraga negara India memiliki hak tersebut, yaitu hak untuk hidup rukun dan harmonis terlepas dari unsur SARA.
Adapun tujuh hak dasar yang diakui oleh konstitusi adalah:
1.      Hak untuk kesetaraan, termasuk persamaan di depan hukum, larangan diskriminasi atas dasar agama, ras, kasta, jenis kelamin atau tempat kelahiran, dan kesetaraan kesempatan dalam hal lapangan kerja serta penghapusan kasta
2.       Hak untuk kebebasan yang meliputi berbicara dan berekspresi, berkumpul, berserikat
3.      Hak melawan eksploitasi, melarang segala bentuk kerja paksa, pekerja anak dan perdagangan  manusia;
4.      Hak untuk kebebasan beragama, termasuk kebebasan hati nurani dalam praktik penyebaran agama, serta kebebasan untuk mengelola urusan agama.
5.      Hak Budaya dan Pendidikan melestarikan Hak setiap bagian dari warga untuk melestarikan budaya mereka, bahasa atau sejarah, dan hak minoritas untuk membangun dan mengelola lembaga pendidikan pilihan mereka.
6.      Hak bagi penegakan Hak Fundamental.
7.      Hak atas pendidikan yang menjamin bahwa anak-anak sampai usia 14 mendapatkan pendidikan.

Kesimpulan
            India merupakan negara dengan sistem kenegaraan sekuler, hal ini telah termaktub jelas dalam pembukaan konstitusi India yang menjelaskan posisi negara tersebut, yang mana India tidak mencampur adukkan antara urusan kegamaan dan kenegaraan. Hal ini dibuktikan dengan pemberian kebebasan bagi warga negaranya untuk memeluk ataupun menjalankan ritual keagamaan yang menjadi pilihan hati nuraninya. Tidak hanya memberikan kebebasan pemerinah India juga memberikan perlindungan serta jaminan keamanan bagi warga negaranya.
Sekulerisme di India juga ditunjukkan dengan tidak adanya salah satu agama yang menonjol atau menjadi agama negara seperti halnya negara Islam Paklistan, hal tersebut berbeda jauh dengan Indonesia, yang mana dari sisi keanekaragaman masyarakat dan budayanya baik India maupun Indonesia memiliki banyak persamaan. Yang membedakan keduanya adalah jikalau India adalah negara sekuler maka Indonesia memiliki asas tersendiri sebagai pijakan, yatu Pancasila. Di mana pancasila sebagai pijakan serta bingkai pemersatu masyarakat Indonesia yang beraneka ragam.
Adapun beberapa permasalah yang dihadapi oleh sekulerisasi serta penerapan hak-hak fundamental bagi masyarakat di India adalah permasalahan fanatisme agama yang dilakukan oleh etnis mayoritas atas etnis minoritas, dimana etnis mayoritas yang beragama Hindu ingin mendirikan sebuah negara berasaskan nilai-nilai yang ada dalam agama Hindu seperti halnya negara tetangganya Pakistan yang menjadikan Islam sebagai dasar negara. Hal-hal semacam inilah yagn kemudian membuat gejolak permusuhan serta pengucilan bagi etnis minoritas.
Tidak hanya itu, meskipun dalam perundang-undangan telah tertulis jelas tentang persamaan hak bagi setiap warga negaranya, kenyataan dilapangan masih berbanding jauh dengan apa yang dicanagngkan oleh undang-undang, masih terdapat diskriminasi ras serta  kasta yang ada, dimana masyarakat yang berkasta rendah akan sulit mendapatkan akses layanan seperti pendidikan, kesehatan, serta pekerjaan hal inilah yang  menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah India kedepannya.


Daftar Pustaka
http://www.legalserviceindia.com/articles/ct.htm diakses tanggal 04 Oktober 2012
Tayal, B.B. & Jacob, A. (2005), Indian History, World Developments and Civics, pg. A-25 diakses tanggal 04 Oktober 2012
Citizenship (Amendment) Bill, 2003" Rajya Sabha. pp. 5. Archived from the original on 2006-04-25. Retrieved 2006-05-25 diakses tanggal 04 Oktober 2012
Basu, Durga Das (1988). Shorter constitution of India. New Delhi: Prentice Hall of India diakses tanggal 04 Oktober 2012
Basu, Durga Das (1993). Introduction to the constitution of India. New Delhi: Prentice Hall of India diakses tanggal 04 Oktober 2012



[1] http://www.legalserviceindia.com/articles/ct.htm diakses tanggal 04 Oktober 2012

[2] Ibid.
[3]              Fadia. Dr. Indian government and politics. Hal 106

Tidak ada komentar:

Posting Komentar