“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PERDAGANGAN NARKOTIKA DI THAILAND (PAPER PENELITIAN GLOBALISASI DAN NASIONALISME)


 
Disusun Oleh: Aghnaita Firdayanti 09260010


BAB I
Pendahuluan


  1. Abstraksi

 Thailand is a country in Southeast Asia bordering Laos and Cambodia to the east, Malaysia and the Gulf of Siam in the south, and Myanmar and the Andaman Sea in the west. by relying on the tourism sector as foreign exchange, can not be cushioned from drugs trafficking problem. Evidenced by the inclusion of Thailand in the Golden Triangle which is the golden triangle of South East Asia circulation of narcotics with the other members of the Myanmar and Laos. In the 1990s in Thailand there is a separatist group that funded the opium farmers to increase production and sales, this move makes the sale of opium as a financial source of their group. Thailand is a developing country which is moving very fast into globalisation and international trade include drugs trafficking.
Keywords : Thailand, Globalisation, Drugs Trafficking













  1. Latar Belakang

Berakhirnya Perang Dingin yang ditandai dengan runtuhnya Tembok Berlin pada tahun 1989 telah memberikan perubahan yang signifikan terhadap sistem internasional. Seperti yang kita ketahui bahwa pada era Perang Dingin masalah internasional lebih bersifat tradisional atau militer, namun paradigma tersebut mengalami pergeseran pada pasca Perang Dingin menjadi ancaman ancaman yang sifatnya non militer. Ancaman ancaman non militer ini meliputi : masalah lingkungan hidup, migrasi, perdagangan anak dan wanita, perdagangan obat obatan terlarang, HIV/AIDS, dan masih banyak yang lainnya dengan ruang lingkup yang melewati batas batas negara (transnational crime). Ancaman baru ini bersifat multidimensional apabila penganggulangannya kurang tepat maka ancaman yang diberikan bukan saja kepada negara tapi juga pada tingkat individu.
Bicara tentang kejahatan transnasional, Asia Tenggara merupakan satu kawasan yang tingkat kejahatan transnasionalnya relatif tinggi khususnya perdagangan narkotika (drugs trafficking). Hal ini dikarenakan kejahatan transnasional atau kejahatan lintas batas cenderung marak terjadi di sebuah kawasan yang negara negaranya diatur oleh pemerintahan yang korup dan memiliki institusi serta lembaga pemerintahan yang lemah. Faktor inilah yang melatarbelakangi tingginya tingkat kejahatan lintas batas khususnya drugs trafficking (perdagangan narkotika) di kawasan Asia Tenggara.
Menurut WHO yang dimaksud dengan obat (drug) adalah setiap bahan (zat/substansi) yang jika masuk dalam organisme hidup akan memberikan perubahan pada satu atau lebih fungsi fungsi organisme tersebut. Zat seperti opioda (morfin, heroin), kokain, ganja, sedativa/hiprotika dan alkohol merupakan zat yang mempunyai efek seperti itu, khususnya dalam fungsi berpikir, perasaan dan perilaku orang yang memakainya. Penyalahgunaan zat dan substansi (drugs abuse) adalah penggunaan zat yang bersangkutan tidak digunakan untuk keperluan pengobatan melainkan untuk menikmati efek yang ditimbulkan baik dalam dosis kecil maupun besar, penyalahgunaan tersebut dapat menyebabkan ketergantungan (drugs dependence)[1]  . WHO menambahkan, penyalahgunaan zat adalah pemakaian zat secara terus menerus atau berkala diluar keperluan medis ataupun pengobatan[2].
Perkembangan ancaman baru ini menjadi ancaman serius bagi negara negara di kawasan Asia Tenggara sendiri. Ditambah dengan dinobatkannya The Golden Triangle (Segitiga Emas) yang beranggotakan Thailand, Laos, dan Myanmar yang merupakan pusat produksi, peredaran serta distribusi narkoba terbesar khususnya di kawasan Asia Tenggara. Semakin cepatnya perkembangan peredaran drugs dapat berdampak pada kefatalan dan kerugian bagi bangsa maupun negara. Isu ini tidak sekedar mengancam stabilitas regional melainkan ada aspek aspek lain yang menyebabkan isu ini berkembang seperti keterlibatan para stakeholders (pihak dalam), faktor geografis, serta lemahnya manajemen perbatasan.
Globalisasi merupakan proses untuk meletakkan dunia dibawah 1 unit yang sama tanpa dibatasi oleh garis dan kedudukan geografi suatu negara, dimana melalui proses ini dunia akhirnya tidak lagi terbatasi dan negara terbuka luas untuk dimasuki oleh berbagai pernyataan yang disalurkan via telekomunikasi contohnya internet, media cetak dan elektronik. Yang akhirnya perkembangan ini memungkinkan interaksi antara satu negara dengan negara lainnya juga membuat interaksi sesama manusia dapat dilakukan dalam tempo yang singkat.
Thailand merupakan negara yang proses globalisasinya berjalan dengan cepat dan hanya terjadi di daerah ibukota saja terbukti dengan mengandalkan ekspor dan sektor pariwisata sebagai devisa negara mampu mendongkrak perekonomian yang sempat ko laps pada tahun 1997. Seiring dengan berjalannya proses globalisasi, permasalahan drugs trafficking yang dialami Thailand juga mengalami lika liku. Terbukti pada tahun 2001-2002 Thailand menduduki peringkat tertinggi di dunia penyalahgunaan methampethamine[3]. Dari 60 juta penduduk Thailand, lebih dari 30 jutanya merupakan pengguna Ya’ba[4]. Rute perdagangan narkotika Thailand meluas hampir ke seluruh benua Asia, Eropa, Amerika dan Afrika.

  1. Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas maka penulis mengambil suatu persoalan yaitu “Bagaimana Dampak Globalisasi Terhadap Perdagangan Narkotika di Thailand ?”

  1. Kerangka Teori dan Konsep

Hyperglobalist Perspective
           
Definisi hyperglobalist menurut Kenihi Ohmae ialah proses global itu terjadi dimana negara sedang mengalami proses perubahan ekonomi dan politik yang besar dan hal ini mampu mengikis dan mengurangi peran negara bangsa juga mengurangi kekuasaan para politisi. Dalam situasi ini negara menjadi “pengambil kebijakan” bukan lagi sebagai “pengambil keputusan, karena peranan keuangan global dan modal perusahaan melebihi negara yang memiliki pengaruh dalam menentukan organisasi, lokasi dan distribusi kekayaan ekonomi juga kekuasaan. Bagi negara bangsa “model transisi organisasi ekonomi dan regulasi dianggap sebagai dunia pelarian ketika mereka tak mampu lagi mengelola secara efektif ekonomi nasional mereka sendiri”. Mantra globalisasi ekonomi ialah mengakhiri kejayaan negara, kesejahteraan dan demokrasi sosial. Akibatnya otonomi dan kedaulatan negara bangsa telah terkalahkan oleh proses globalisasi ekonomi kontemporer.
Berdasarkan perspektif Hyperglobalist, mereka menganggap bahwa terjadinya proses globalisasi mendatangkan banyak manfaat antara lain melemahkan power pemerintahan otoriter, memberikan banyak peluang dalam hal lapangan pekerjaan juga memberikan berbagai macam pilihan, juga menawarkan kebudayaan lain. Sementara dalam hal perekonomian para Hyperglobalist menilai bahwa globalisasi mempermudah mereka dalam membentuk perusahaan multinasional (multinational coorporations), kemudahan dalam menjalin kerjasama perekonomian lintas benua (world economics relationships) dengan cara melakukan perdagangan bebas (free trade) untuk mendapatkan barang murah (cheap goods).
Dalam hal ini Thailand merupakan negara penganut Hyperglobalist, hal ini dapat dibuktikan dengan seiring berkembangnya perekonomian mereka karena mengandalkan sektor pariwisata dan ekspor hasil bumi. Globalisasi akan berjalan seiring dengan kemajuan perkembangan perekonomian suatu negara, globalisasi dapat merubah budaya suatu bangsa juga mempengaruhi  kehidupan sosial masyarakat contoh misalnya, adanya perilaku yang menyimpang di dalam masyarakat seperti pergaulan bebas yang melanda tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi juga sudah melingkupi seluruh pelosok desa. Akibatnya banyak terjangkit penyakit seperti HIV yang banyak ditemukan di Afrika. Akibat serbuan informasi yang mudah diakses keseluruh penjuru dunia, yang dapat mempengaruhi pikiran penonton, pada gilirannya jika sebuah tayangan yang merusak tadi mempengaruhi sebuah kelompok bangsa, maka akan menjadi sebuah budaya yang merusak seperti merokok, narkoba, dan pergaulan bebas.
Begitu pula yang terjadi di Thailand, karena bebasnya akses informasi dan kemudahan dalam melakukan kegiatan lintas benua hal ini disalahgunakan oleh para pihak yang menginginkan keuntungan untuk dirinya sendiri namun merugikan bagi negara contohnya ialah dalam perdagangan narkotika. Para godfather maupun godmother[5] yang notabene adalah kelompok pemberontak di Thailand yang telah lama bergelut di bidang perdagangan narkotika ini semakin cerdas dalam menjalankan strategi perdagangan agar tidak terendus oleh pihak keamanan, dengan berbagai macam modus yang memanfaatkan kecanggihan teknologi sebagai akibat dari globalisasi. Globalisasi menciptakan kesempatan siapapun untuk melakukan kegiatan perdagangan bebas termasuk perdagangan narkotika dan juga globalisasi menciptakan adanya kelompok, orang ataupun organisasi yang menguasai aktifitas produksi, peredaran, serta perdagangan narkoba dan memiliki jaringan Internasional bahkan cenderung tidak tersentuh oleh hukum sekalipun.

Teori Sekuritisasi
Menurut Barry Buzan, sekuritisasi melihat bahwa masalah keamanan merupakan hasil konstruksi. Artinya, suatu isu menjadi masalah keamanan karena adanya discourse content yang setidaknya memberikan pengaruh, ditambah lagi terdapat aktor-aktor yang mewacanakannya dengan mengatakan bahwa isu tersebut merupakan ancaman eksistensial bagi suatu entitas[6]. Suatu isu menjadi masalah keamanan karena hasil promosi para aktor karena pengaruh konstruksi diskursif antar aktor dan audiens. Aktor mewacanakan dan audiens menyetujui[7]. Konsep yang terdapat dalam sekuritisasi antara lain securitizing actors ialah aktor yang melakukan sekuritisasi, speech act ialah tindakan sang aktor dalam melakukan sekuritisasi, existensial threat ialah ancaman eksistensial yang diwacanakan oleh sang aktor yang akan muncul dari isu tersebut. Referent Object ialah entitas yang akan terancam jika isu tersebut tidak ditangani secara serius, Audience ialah pihak yang coba dipengaruhi oleh sang aktor agar mempercayai existensial threat, sedangkan functional actors ialah aktor yang secara signifikan sangat mempengaruhi dinamika perkembangan tersebut[8].
Dalam sekuritisasi isu drugs trafficking di Thailand ini securitizing actornya ialah pemerintahan Thailand, speech act menggunakan Kantor Dewan Pengaturan Narkotika (ONCB/ Officials  on Narcotics Control Board) sebagai badan yang bertugas menghentikan peredaran narkotika, refferent objectnya ialah daerah daerah di Thailand yang kedaulatannya terganggu karena perdagangan narkotika dikarenakan aktifitas produksi dan distribusi drugs tersebut (existential threat). Audience merupakan seluruh elemen masyarakat Thailand, sedangkan  functional actors ialah para drugs traffickers / Godfather maupun Godmother  yang ada di Thailand dilihat dari variabel yang mendorong eksisnya sebuah ancaman.

  1. Pembahasan

Thailand merupakan negara di Asia Tenggara yang yang berbatasan dengan Laos dan Kamboja di timur, Malaysia dan Teluk Siam di selatan, dan Myanmar dan Laut Andaman di barat. Maesai yang terdapat di Thailand merupakan titik bertemunya perbatasan antara Thailand, Myanmar dan Laos disinilah tempat terjadinya lalu lintas perdagangan narkotika yang masuk dari Myanmar dan yang akan dipasarkan ke seluruh dunia[9].
Peningkatan peredaran, produksi, distribusi serta penyalahgunaan narkotika di Thailand juga merupakan pengaruh modernisasi dan globalisasi yang menunjang mobilitas serta peningkatan teknologi informasi yang berorientasi pada situasi yang bersifat global village[10]. Bisnis drugs juga merupakan bisnis yang sangat menguntungkan karena harganya mampu berlipat ganda terlebih lagi apabila mampu diedarkan semakin jauh dari wilayah asalnya, contohnya harga satu kilogram heroin di Myanmar berkisar antara US$ 1.200 – 1.400. Harga ini akan meningkat menjadi dua kali lipatnya bila komoditi heroin memasuki kota tempat pengapalannya di Chiangmai Thailand dan bahkan menjadi 3 kali lipat begitu memasuki Bangkok, sebagai exit point menuju kawasan lain diluar Asia Tenggara. Lalu apabila berhasil menjangkau pasar di New York, harganya bisa menjadi US$ 20.000 hingga 60.000 per kilogram[11]. Pasca perang dingin, kawasan Asia Tenggara khususnya Thailand dijadikan rute utama perdagangan opium dari Myanmar dan heroin juga masuk ke Thailand melalui perbatasan Laos. Melonjaknya produksi illegal methampethamine Myanmar di tahun 1990an diikuti pula oleh semakin derasnya arus peredaran narkotika di Thailand dan hingga tahun 2001 tercatat sebanyak 116 kg heroin masuk ke Thailand dari Myanmar[12]. The Golden Triangle yang meliputi kawasan Thailand, Myanmar dan Laos menjadi pusat produksi dan peredaran obat obatan terlarang di kawasan Asia Tenggara yang mampu memproduksi sebanyak 65% dari total produksi opium dunia dan menyumbangkan US$ 160 milyar per tahun kepada industri heroin[13].
Berbagai macam upaya telah dilakukan pemerintah Thailand untuk melakukan penghentian peredaran narkotika dengan cara membentuk kelompok kerja pengaturan bahan perintis pada 1992 yang dipimpin oleh Kantor Dewan Pengaturan Narkotika (Office of the Narcotics Control Board/ONCB)[14]. Thailand juga menerapkan lima UU untuk mengatur total 31 senyawa kimia termasuk 23 yang masuk dalam 1988 UN Convention dan dipublikasikan dengan tujuan mengatur aspek penting dari perdagangan legal bahan kimia dan menghentikan perdagangan ilegal bahan kimia, setelah diterapkannya langkah-langkah pengendalian dibawah UU ini pengalihan bahan bahan kimia seperti heroin dan metampethamine hampir seluruhnya terhenti. Hal ini dibuktikan dengan disitanya mesin mesin pencetak tablet di daerah yang berbatasan dengan Myanmar[15] dan mengakibatkan produksi methamphethamine dipindahkan ke negara tetangga.
Namun dari penanganan yang dilaporkan oleh UNODC diatas rupanya belum sepenuhnya menghentikan peredaran narkotika di Thailand. karena kemudahan dalam segala macam akses interaksi antar benua membuat The Drugs Lord [16], tidak kehabisan akal dalam menjalankan bisnis haramnya memperjual belikan narkotika. Mereka mulai berani menggunakan stakeholders dalam melancarkan aksi contohnya pada 20 April 2012 lalu, polisi berhasil meringkus penyelundup shabu-shabu dan senjata api yang juga berperan sebagai seorang sersan polisi yang hingga sampai penangkapannya ia masih memimpin unit pemberantasan kejahatan di Kabupaten Sungai Kolok[17].
Selain menggunakan stakeholders, para The Drugs Lords ini juga menggerakkan para kurir narkoba untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam membawa narkoba, seperti modus menyimpan narkotika dalam koper yang sebelumnya dibungkus dengan lakban lalu dimasukkan kedalam dinding koper. Dan modus lain yang dilakukan ialah dengan menggunakan jasa paket kiriman kilat, berkembangnya berbagai macam modus baru dalam pengiriman narkotika ini merupakan imbas dari kemajuan teknologi keamanan yang juga merupakan dampak dari globalisasi. Globalisasi membuat sistem keamanan semakin canggih dan menuntut para The Drugs Lords untuk lebih memutar otak bagaimana caranya agar peredaran narkotikanya lancar dan tidak terendus oleh sistem keamanan.
Globalisasi juga menciptakan sistem proteksi dari peredaran narkotika di Thailand dengan terciptanya UU yang mengatur tentang peredaran obat obatan dan menghentikan perdagangan narkotika. Namun hal ini tidaklah berjalan seperti yang diharapkan, peredaran narkotika masih saja terjadi karena globalisasi pula lah yang memberikan jalan bagi para The Drugs Lords untuk meneruskan usahanya dengan menemukan inovasi baru dalam menyalurkan barang haram
















  1. Kesimpulan

Thailand merupakan negara di Asia Tenggara yang yang berbatasan dengan Laos dan Kamboja di timur, Malaysia dan Teluk Siam di selatan, dan Myanmar dan Laut Andaman di barat. Maesai yang terdapat di Thailand merupakan titik bertemunya perbatasan antara Thailand, Myanmar dan Laos disinilah tempat terjadinya lalu lintas perdagangan narkotika yang masuk dari Myanmar dan yang akan dipasarkan ke seluruh dunia. Bisnis narkotika memang sangat menjanjikan, apalagi jika narkotika yang dipasarkan bisa menjangkau keseluruh dunia maka keuntungan akan semakin berlipat ganda.
Pemerintah Thailand telah melakukan upaya untuk menghentikan peredaran narkotika dengan membentuk Kantor Dewan  Pengaturan Narkotika hingga memberlakukan UU untuk setiap peredaran narkotika dan memberhentikan perdagangan ilegal narkotika namun semuanya tidak cukup untuk menghentikan aksi para The Drugs Lords, semakin ketat pengamanan semakin cerdas mereka memanfaatkan situasi untuk melancarkan usahanya sebagai imbas dari globalisasi yang memudahkan segala jenis akses antar benua.
















Daftar Pustaka

  1. Dadang Hawari, Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif, (Jakarta: BPFKUL, 1991)
  2. http://www.thaiembdc.org/socials/narcotics.html
  3. Barry Buzan, Ole Waever dan Jaap de Wilde, Security: A New Framework for Analysis, (London: Lynne Rienner Publishers, 1998)
  4. http://smulya.multiply.com/journal/item/46
  5. http ://www.suaramerdeka.com/harian/0302/28/tjk
  6. http://www.geopium.org/Chouvy_Illegal_Trades_Borders_Mainland_Southeast_Asia.html
  7. Peter Chalk, Grey Area Phenomena in Southeast Asia : Piracy, Drugs Trafficking, Political and Terrorism (Canbera ; Strategic and Defence Studies Centre Research School of Pasific and Asian Studies the Australian National University 1977)
  8. United Nations Office on Drugs and Crime Regional Centre for East Asia and Pasific .UNODC Melawan Pengalihan Bahan Kimia Perintis. Januari 2005.
  9. [1] http://www.Khabar-Asia-Tenggara.com . Khabar SouthEastAsia.



[1]               Dadang Hawari, Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif, (Jakarta: BPFKUL, 1991), hal 15.
[2]               Ibid. hal 16.
[3]               http://www.thaiembdc.org/socials/narcotics.html, diakses pada 4 Mei 2012. Methampethamine ialah obat yang sangat menyebabkan ketergantungan dan stimulant pada pusat syaraf, memiliki nama lain crystal meth, ice,glass. Jenis ini memberikan efek yang sangat lama dan penggunanya dapat terjaga dalam beberapa hari. Digunakan dengan cara disuntik, juga bisa dibakar dan dihisap asapnya atau dihirup melalui hidung.
[4]               Ya’ba ialah bentuk pil dari methampethamine mengandung 25 hingga 35 milligram methampethamine dan 45 sampai 65 milligram caffeine. Tabletnya tersedia dalam berbagai macam rasa jeruk, anggur, vanilla juga berwarna hijau dan orange.
[5]               Godfather / Godmother merupakan julukan bagi bandar yang merajai bisnis narkotika.
[6] Barry Buzan, Ole Waever dan Jaap de Wilde, Security: A New Framework for Analysis, (London: Lynne Rienner Publishers, 1998), hal 24.
[7] Ibid. hal 25.
[8] Ibid. hal 26.
[9]               The Golden Triangle-Maesai Thailand. http://smulya.multiply.com/journal/item/46. diakses pada 16 Mei 2012
[10]             Global Village adalah situasi yang menggambarkan bahwa dunia seolah olah seperti sebuah desa kecil yang mana setiap masyarakat dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan intensitas yang sangat tinggi antara yang satu dengan yang lain, serta informasi yang ada sangat mudah tersebar ke seluruh penjuru desa.
[11]             http ://www.suaramerdeka.com/harian/0302/28/tjk.2.htm diakses pada 26 Januari 2008
[12]             Illegal Trade Cross National Borders of Mainland Southeast Asia, diakses dari http://www.geopium.org/Chouvy_Illegal_Trades_Borders_Mainland_Southeast_Asia.html, tanggal 25 Oktober 2010
[13]             Peter Chalk, Grey Area Phenomena in Southeast Asia : Piracy, Drugs Trafficking, Political and Terrorism (Canbera ; Strategic and Defence Studies Centre Research School of Pasific and Asian Studies the Australian National University 1977), hal 42-43
[14]  United Nations Office on Drugs and Crime Regional Centre for East Asia and Pasific .UNODC Melawan Pengalihan Bahan Kimia Perintis. Januari 2005. hal 5
[15] Ibid.
[16] The Drugs Lord merupakan sebutan untuk orang, kelompok, maupun organisasi yang mampu menguasai aktifitas produksi, peredaran, serta perdagangan narkoba dan memiliki jaringan Internasional bahkan cenderung tidak tersentuh oleh hukum sekalipun.
[17] http://www.Khabar-Asia-Tenggara.com . Khabar SouthEastAsia. diakses pada tanggal 07 Mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar