“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Definisi Kekerasan Sempit, Terbatas dan Luas


Membedakan penggunaan daya paksa yang “illegal/illegitimate” dengan yang “legal/legitimate”.
—  Kekerasan sbg “the illegal employment of methods of physical coercion for personal or group ends” (Sidney Hook).
—  Kekerasan sbg “the illegitimate or unauthoriazed use of force to effect decisions against the will or desire of others” (Peter Wolff)
—  ”semua tindak kekerasan kolektif di dalam suatu  komunitas politik terhadap rezim politik, aktor-aktornya (termasuk kelompok-kelompok di luar maupun di dalam pemerintahan) atau kebijakannya. Contoh adalah revolusi, . . . . perang gerilya, kudeta, dan kerusuhan” (Ted Robert Gurr, 1970:3-4).
—  Jadi aksi itu disebut kekerasan jika mengancam rezim? Dan bisa menjadi legal jika dilakukan oleh rezim atau negara yang legitimate?
—  Kekerasan sebagai “the exercise of physical force so as to inflict injury on or damage to persons or property” (C.A.J.Coady).
—  Dari definisi ini permasalahannya adalah menganggap netral dan tidak memperhatikan akar sosial-struktural dari tindak kekerasan.
—  Dalam pengertian yang luas, Johan Galtung, lebih memberikan definisi kekerasan sebagai “any avoidable impediment to self-realization” (Galtung, 1980: 67). Jadi, kekerasan adalah segala sesuatu yang menyebabkan orang terhalang untuk mengaktualisasikan potensi diri secara wajar.
—  Kira-kira permasalahannya dimana?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar