Membedakan
penggunaan daya paksa yang “illegal/illegitimate” dengan yang
“legal/legitimate”.
— Kekerasan
sbg “the illegal employment of methods of physical coercion for personal or
group ends” (Sidney Hook).
— Kekerasan
sbg “the illegitimate or unauthoriazed use of force to effect decisions against
the will or desire of others” (Peter Wolff)
— ”semua tindak kekerasan kolektif di
dalam suatu komunitas politik terhadap
rezim politik, aktor-aktornya (termasuk kelompok-kelompok di luar maupun di
dalam pemerintahan) atau kebijakannya. Contoh adalah revolusi, . . . . perang
gerilya, kudeta, dan kerusuhan” (Ted Robert Gurr, 1970:3-4).
— Jadi aksi itu disebut kekerasan jika
mengancam rezim? Dan bisa menjadi legal jika dilakukan oleh rezim atau negara
yang legitimate?
— Kekerasan
sebagai “the exercise of physical force so as to inflict injury on or damage
to persons or property” (C.A.J.Coady).
— Dari definisi ini permasalahannya
adalah menganggap netral dan tidak memperhatikan akar sosial-struktural
dari tindak kekerasan.
— Dalam pengertian yang luas, Johan
Galtung, lebih memberikan definisi kekerasan sebagai “any avoidable
impediment to self-realization” (Galtung, 1980: 67). Jadi, kekerasan adalah
segala sesuatu yang menyebabkan orang terhalang untuk mengaktualisasikan
potensi diri secara wajar.
— Kira-kira permasalahannya dimana?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar