“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Definisi Kekerasan Sempit, Terbatas dan Luas


Membedakan penggunaan daya paksa yang “illegal/illegitimate” dengan yang “legal/legitimate”.
  Kekerasan sbg “the illegal employment of methods of physical coercion for personal or group ends” (Sidney Hook).
  Kekerasan sbg “the illegitimate or unauthoriazed use of force to effect decisions against the will or desire of others” (Peter Wolff)
  ”semua tindak kekerasan kolektif di dalam suatu  komunitas politik terhadap rezim politik, aktor-aktornya (termasuk kelompok-kelompok di luar maupun di dalam pemerintahan) atau kebijakannya. Contoh adalah revolusi, . . . . perang gerilya, kudeta, dan kerusuhan” (Ted Robert Gurr, 1970:3-4).
  Jadi aksi itu disebut kekerasan jika mengancam rezim? Dan bisa menjadi legal jika dilakukan oleh rezim atau negara yang legitimate?
  Kekerasan sebagai “the exercise of physical force so as to inflict injury on or damage to persons or property” (C.A.J.Coady).
  Dari definisi ini permasalahannya adalah menganggap netral dan tidak memperhatikan akar sosial-struktural dari tindak kekerasan.
  Dalam pengertian yang luas, Johan Galtung, lebih memberikan definisi kekerasan sebagai “any avoidable impediment to self-realization” (Galtung, 1980: 67). Jadi, kekerasan adalah segala sesuatu yang menyebabkan orang terhalang untuk mengaktualisasikan potensi diri secara wajar.
  Kira-kira permasalahannya dimana?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar