Membedakan
penggunaan daya paksa yang “illegal/illegitimate” dengan yang
“legal/legitimate”.
Kekerasan
sbg “the illegal employment of methods of physical coercion for personal or
group ends” (Sidney Hook).
Kekerasan
sbg “the illegitimate or unauthoriazed use of force to effect decisions against
the will or desire of others” (Peter Wolff)
”semua tindak kekerasan kolektif di
dalam suatu komunitas politik terhadap
rezim politik, aktor-aktornya (termasuk kelompok-kelompok di luar maupun di
dalam pemerintahan) atau kebijakannya. Contoh adalah revolusi, . . . . perang
gerilya, kudeta, dan kerusuhan” (Ted Robert Gurr, 1970:3-4).
Jadi aksi itu disebut kekerasan jika
mengancam rezim? Dan bisa menjadi legal jika dilakukan oleh rezim atau negara
yang legitimate?
Kekerasan
sebagai “the exercise of physical force so as to inflict injury on or damage
to persons or property” (C.A.J.Coady).
Dari definisi ini permasalahannya
adalah menganggap netral dan tidak memperhatikan akar sosial-struktural
dari tindak kekerasan.
Dalam pengertian yang luas, Johan
Galtung, lebih memberikan definisi kekerasan sebagai “any avoidable
impediment to self-realization” (Galtung, 1980: 67). Jadi, kekerasan adalah
segala sesuatu yang menyebabkan orang terhalang untuk mengaktualisasikan
potensi diri secara wajar.
Kira-kira permasalahannya dimana?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar