“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Pemikiran Politik Karl Marx 1818-1883


Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com/ IG: @kanjengharyo)

       Karl Marx merupakan seorang keturunan Yahudi dimana ayahnya adalah seorang pengacara. Pada usia enam tahun, Marx dibaptis masuk agama Kristen Protestan. Marx mengenyam pendidikan perguruan tinggi di Universitas Bonn dan pjndah ke Universitas Berlin. Pada awalnya, Marx lebih berminat dalam ilmu hukum, meskipun dalam perkembangannya Marx lebih memilih filsafat. Marx lebih dikenal sebagai seorang ahli ekonomi yang membuat analisa-analisa objektivitas antara sejarah dan ekonomi. Kondisi tersebut dapat dilihat dari karya awal Marx yang lebih kental dengan ilmu ekonomi. Namun pada tulisan Das Kapital, Marx lebih tampil sebagai seorang filsuf yang humanis. Mulai saat itulah pemikiran Karl Marx dibedakan menjadi dua yaitu Marx muda dan Marx tua, dimana karya-karya Marx muda merupakan motif yang menjiwai karya-karya Marx tua. 

Perpisahan dengan Idealisme Hegel

      Karl Marx pernah bergabung dalam sebuah kelompok Hegelian Sayap Kiri di Berlin. Ada beberapa warisan Hegelian yang terdapat dalam filsafat Marx. Pertama, Marx menggunakan metode dialektika Hegel untuk menjelaskan sejarah dan proses-proses kemasyarakatan. Kedua, Marx menganut asumsi-asumsi filsafat sejarah Hegel. Dimana melalui sejarah, umat manusia berusaha untuk mewujdukan dirinya kearah sebuah tujuan tertentu. Ketida, Marx seperti halnya Hegel, juga berusaha merefleksikan kenyataan negative yaitu alienasi. Marx juga sejalan dengan filsuf sebelumnya yaitu Feurbach yang ingin mentransformasikan idelaisme menjadi materialism. Materilaisme sendiri dalam pandangan Marx merupakan bukan dipahami sebagai ajaran metafisis tentang materi sebagai kenyataan akhir. Marx lebih mengartikan materi bukan hanya sekedar pikiran, melainkan kerja sosiallah yang menjadi dasar manusia. Marx sendiri banyak mengkritik materialism yang ada pada abad pertengahan dan abad pencerahan yang hanya menafsirkan dunia secara mekanik. 

        Sebagaimana materialism saat itu hanya dipahami sebagai kenyataan akhir dari objek indrawi. Alasannya adalah, materialism yang ada hingga masa feuerbach merupakan materialism yang bersifat kontemplatif dan tidak mendorong kegiatan revolusioner. Semua ajaran filosofis tersebut hanya merupakan sebuah tafsiran atas kenyataan yang tidak menghasilkan perubahan apa-apa, hingga disebut kontemplasi. Hingga muncul sebuah pernyataan Marx yang mengatakan,’para filsuf tidak lebih dari pada sekedar menafsirkan dunia dengan berbagai cara, padahal yang terpenting adalah mengubahnya’. Dalam rumusan positifnya, Marx memandang filsafat seharusnya dapat mendorong praksis perubahan sosial, dan hal itu hanya dapat terjadi jikalau filsafat menggunakan metode dialektis. Selain itu, Marx juga mengkritik dialektika Hegel yaitu pada tahapan sintesis. 
   

Pemikiran Politik John Locke (1632-1704)

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com/ IG: @kanjengharyo)


      Pada tahun 1960, Locke mengeluarkan sebuah Karya  filosofis Essay The Concerning Human Understanding. Pada tahun 1690, Locke menulis tentang Two Treaties of Government. 1689, 1690, 1692: Letters Concerning Toleration. Beberapa Masalah dalam Filsafat menurut Locke diantaranya adalah Landasan filosofis teori politik berdasarkan rasionalitas empiris ( antara pengalaman dan pengetahuan). Hedonistik psikologis yaitu sebuah motivasi hedonis untuk moralitas (baik jahat berdasarkan kenikmatan dan rasa sakit). Dimana manusia memiliki kecendrungan untuk meraik kenikmatan sebesar-besarnya,d an sebisa mungkin untuk terhindar dari rasa sakit. Selanjutnya terkait dengan hukum moral, menurut Locke memiliki sifat yang kekal, universal, dan independen. Terkait dengan Utility, bagi Locke bukan merupakan dasar hukum/ kewajiban: konsekuensi dari ketaatan. Teori moral Locke: deontologis dari utilitarian dan konsekuensialis (sebuah konsistensi dari Hukum Alam).

Kondisi Alamiah dan Hak Alamiah Locke

      Menurut Locke, hukum Alam adalah bagian yang tidak terpisahkan dari teori moral dan politic Locke. Kondisi pra politik digambarkan oleh Locke, sebagaimana kondisi alam yang penuh dengan perdamaian dan terdapat undang-undnag yang mengatur di dalamnya. Setiap individu pada dasarnya, dalma kondisi tersebut sudah memiliki hak hidup alami, kebebasan, dan properti ( yang mana kesemuanya tersebut berasal dari alam dan dibatasi oleh alam). Oleh karena itu, penekanan pada hukum alam yang berlaku adalah sejauh mana manusia mengetahui batasan kebebasan yang dimilikinya. Dalam hal ini, tugas dari manusia adalah untuk melestarikan kebebasan yang dimilikinya, sejauh kebebeasan tersebut tidak mengarah dan berujung pada konflik antar kebebasan yang ada. Dalam artian, kebebasan yang dimiliki oleh individu tidak boleh saling bertentangan atau bertabrakan dengan kebebasan individu lainnya. Lock memandang, bahwa setiap tubuh manusia adalah hakim yang baik bagi perbuatan yang dilakukannya sendiri. 

      Dengan kebebasan alami yang dimilikinya tersebut, setiap individu tidak memiliki kewenangan ataupun hak untuk menghancurkan dirinya sendiri (membawa asa sakit/ penderitaan) dan juga untuk orang lain. Manusia adalah hakim bagi dirinya sendiri, oleh karena itu, sebagai hakim manusia dituntut untuk berbuat adil (tidak memihak) dan menjalankan prosedur atau standar yang berlaku terkait dengan benar dan salah. Dalam pandangan Locke, konflikd apat muncul ketika terjadi benturan egoisitas dan kebebasan dalam diri manusia, dan hal tersebut merupakan keadaan yang paling berbahaya dimana saat setiap manusia menjadi otoritas tunggal atas masalah dan dirinya sendiri. Ide dasar dari pemikiran Locke adalah, mengacu pada bukti sejarah untuk mendukung konsep tentang keadaan alam secara alamiah. Dari ide tersebut. Locke berusaha untuk membangun rasionalitas, hipotesis, yang kemudian digunakan oleh Locke untuk menjelaskan sifat dasar manusia dalam politik. 

Pemikiran Politik George Wilhelm Friedrich Hegel



Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com/ IG: @kanjengharyo)

     Friedrich Hegerl merupakan tokoh produk dari idealisme Jerman yang berkembang saat itu. Dimana Hegel mengungkapkan bahwa kehendak individu/ masyarakat diungkapkan secara totalitas oleh individu tersebut dalam bentuk kehendak negara. Menurut Hegel, kesadaran dan moral yang ada di dalam sebuah negara berasal dari keinginan individu secara kolektif. Pendekatan yang digunakan Hegel dalam filsafatnya menggunakan logika dialektika ‘roh’. Adapun komponen penting dalam sebuah negara menurut Hobbes adalah masyarakat sipil dan keluarga.  

Life and Times

    Hegel sendiri lahir di Wurtemberg (Southern, Germany) pada tahun 1770. Pada tahun 1793, mendapat gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) dari University of  Tubingon. Dan pada tahun 1801 menjadi dosen di Jena University. Tahun selanjutnya, pada 1816, Hegel menjadi profesor filsafat di Universitas Heidelberg. Pada tahun 1818, Hegel diangkat menjadi profesor filsafat di Berlin, Jerman.  Beberapa major work, dari Hegel adalah Phenomenology of Mind (ditulis pada tahun 1807), kedua, Science of Logic (1811-12). Ketiga, Encylopedia of the Philosophical Science (Heidelberg). Keempat, Pholosophy of Right (political theory). Kelima, Philosophy of History (published by his son

Spiritual Ancestry

     Dalam pendekatan filsafatnya, Hegel meminjam dan menggunakan dialektika Socrates dan teologi dari Aristoteles. Teleologi sendiri adalah sebuah teori pengetahuan yang mengacu pada sebuah hal, yang dipahami dari segi akhir atau tujuannya. Untuk logika rasional sendiri, Hegel meminjam rasionalitas yang juga digunakan oleh Immanuel Kant. Menurut Hegel, negara didirikan berdasarkan reason dan hukum dari negara melalui perintah akal murni. Sama seperti Kant, Hegel juga tidak memberikan hak kepada individu untuk menolak/ menentang perintah negara. Sama seperti Rosseau, Hegel juga memposisikan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Filsafat Hegel adalah historic in nature, yang mana historisme dipahami sebagai doktrin yang berbeda-beda. Dalam pandangan umum pengetahuan historis terdapat batasan dalam setiap kejadian, yang digunakan sebagai alat untuk mengontrol semua kejadian secara rasional. Beberapa pristiwa sejarah yang mempengaruhi pandangan Hegel adalah sat terjadinya Revolusi Perancis (1789) dan penaklukan Jerman oleh Napoleon pada awal abad ke-19. Sampai pad aperkembangan filsafatnya, Hegel meminjam banyak pemikiran dari filsuf terdahulu untuk mengembangkan filsafatnya. 

Pemikiran Politik Thomas Hobbes



Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com/ IG: @kanjengharyo)

    Thomas Hobbes memiliki beberapa sumbangan pemikiran terkait dengan kehidupan sosial dan pandangan politiknya, beberapa diantaranya adalah pandangannya terhadap hubungan antar manusia dengan pengibaartan seperti halnya Materialisme Mekanik. Hobbes juga merupakan seorang penulis filsafat terbesar pada masanya, yang mana kerya-karyanya masih bisa kita jumpai hingga hari ini. Karya terbesarnya yang terkenal adalah tulisan yang berjudul Leviathan. Maka tidak heran jika banyak ilmuan yang menganggap bahwa Hobbes merupakan bapak bagi ilmu politik modern. Hal tersebut erat kaitannya dengan pandangan dan analisa Hobbes yang berhasil untuk menguraikan teori kedaulatan absolut secara sistematis, bahkan Karl Marx pernah mengatakan bahwa  “ Hobbes adalah ayah dari kita semua”. Sumbangsih lainnya bagi ilmu sosial adalah bagaimana Hobbes melihat prilaku manusia dalam interaksi dengan menggemukakan pandangan egoisme psikologi. Adapun metode yang digunakan oleh Hobbes dalam analisa lebih banyak tergolong pada metode deduktif , rasionalis, dan ekperimental (sosio historis). Hobbes juga merupakan bapak kapitalis, doktrim Individualisme posesif.

Kehidupan dan Masanya

    Hobbes sendiri Lahir di Westport, yang merupakan sebuah kota kecil yang berada di dekat Malmesbury di Inggris pada tahun 1588 dan meninggal pada tahun 1679. Kehidupan Hobbes, diwarnai dengan perang saudara yang terjadi di dalam Inggris dan adanya ancaman serangan dari Spanyol. Kondisi tersebut memberikan ide-ide dasar bagi Hobbes dalam memandang manusia-masyarakat, moral-politik: hukum gerak. Beberapa karya Hobbes diantaranya adalah, tahun 1640 dengan tulisan  Element of Law  yang dipubikasikan pada tahun 1650. Dalam tulisan tersebut dibagi dalam dua bagian berbeda, pertama  Human Nature dan kedua, De Corpore Politico. Dua tulisan tersebut berisi mengenai perlunya kedaulatan penuh dalam menjalankan kekuasaan. Pada tahun 1642, De Cive in Latin (De Corpore Politico). Selanjutnya terdapat tulisan trilogynya yang berkenaan dengan hubungan antara: body, man, citizen (dalam ilmu mekanika).