“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Pemikiran Politik John Locke (1632-1704)

Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com/ IG: @kanjengharyo)


      Pada tahun 1960, Locke mengeluarkan sebuah Karya  filosofis Essay The Concerning Human Understanding. Pada tahun 1690, Locke menulis tentang Two Treaties of Government. 1689, 1690, 1692: Letters Concerning Toleration. Beberapa Masalah dalam Filsafat menurut Locke diantaranya adalah Landasan filosofis teori politik berdasarkan rasionalitas empiris ( antara pengalaman dan pengetahuan). Hedonistik psikologis yaitu sebuah motivasi hedonis untuk moralitas (baik jahat berdasarkan kenikmatan dan rasa sakit). Dimana manusia memiliki kecendrungan untuk meraik kenikmatan sebesar-besarnya,d an sebisa mungkin untuk terhindar dari rasa sakit. Selanjutnya terkait dengan hukum moral, menurut Locke memiliki sifat yang kekal, universal, dan independen. Terkait dengan Utility, bagi Locke bukan merupakan dasar hukum/ kewajiban: konsekuensi dari ketaatan. Teori moral Locke: deontologis dari utilitarian dan konsekuensialis (sebuah konsistensi dari Hukum Alam).

Kondisi Alamiah dan Hak Alamiah Locke

      Menurut Locke, hukum Alam adalah bagian yang tidak terpisahkan dari teori moral dan politic Locke. Kondisi pra politik digambarkan oleh Locke, sebagaimana kondisi alam yang penuh dengan perdamaian dan terdapat undang-undnag yang mengatur di dalamnya. Setiap individu pada dasarnya, dalma kondisi tersebut sudah memiliki hak hidup alami, kebebasan, dan properti ( yang mana kesemuanya tersebut berasal dari alam dan dibatasi oleh alam). Oleh karena itu, penekanan pada hukum alam yang berlaku adalah sejauh mana manusia mengetahui batasan kebebasan yang dimilikinya. Dalam hal ini, tugas dari manusia adalah untuk melestarikan kebebasan yang dimilikinya, sejauh kebebeasan tersebut tidak mengarah dan berujung pada konflik antar kebebasan yang ada. Dalam artian, kebebasan yang dimiliki oleh individu tidak boleh saling bertentangan atau bertabrakan dengan kebebasan individu lainnya. Lock memandang, bahwa setiap tubuh manusia adalah hakim yang baik bagi perbuatan yang dilakukannya sendiri. 

      Dengan kebebasan alami yang dimilikinya tersebut, setiap individu tidak memiliki kewenangan ataupun hak untuk menghancurkan dirinya sendiri (membawa asa sakit/ penderitaan) dan juga untuk orang lain. Manusia adalah hakim bagi dirinya sendiri, oleh karena itu, sebagai hakim manusia dituntut untuk berbuat adil (tidak memihak) dan menjalankan prosedur atau standar yang berlaku terkait dengan benar dan salah. Dalam pandangan Locke, konflikd apat muncul ketika terjadi benturan egoisitas dan kebebasan dalam diri manusia, dan hal tersebut merupakan keadaan yang paling berbahaya dimana saat setiap manusia menjadi otoritas tunggal atas masalah dan dirinya sendiri. Ide dasar dari pemikiran Locke adalah, mengacu pada bukti sejarah untuk mendukung konsep tentang keadaan alam secara alamiah. Dari ide tersebut. Locke berusaha untuk membangun rasionalitas, hipotesis, yang kemudian digunakan oleh Locke untuk menjelaskan sifat dasar manusia dalam politik. 


       Dalam perkembangannya, Locke melihat adanya sebuah kontroversi yang diakbiatkan dari adanya dual karakter. Dual karakter tersebut adalah keadaan damai dimana manusia hidup saling membantu dan melestatikan kebebasan dan kedamaian, yang kemudian hal tersebut berubah karena nafsu manusia itu sendiri (Leo Strauss & Richard Cox). Sedangkan karakter kedua adalah, adanya kemunafikan yang tersembunyi dalam diri manusia. Dalam hal ini, Locke memandang hukum bukan dibentuk untuk menghapus dan menahan kebebasan individu, namunlebih pada bagaimana cara yang terbaik untuk digunakan dalam melestarikan dan memperluas kebebasan itu sendiri. Hukum adalah cara pelestarian dari kebebasan itu sendiri. Hak properti dalam pandangan Locke, memiliki hubungan yang erat dengan dua hak utama manusia, yaitu hak untuk hidup dan hak akan kebebasan itu sendiri. Pada dasarnya, segala sesuatu adalah milik bersama, namun dalam perkembagannya, kepemilikan umum tersebut, tidak lagi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara bersama.
Manusia hidup secara bersama untuk mengolah sumber daya alam yang ada, yang kemudian dimanfaatkan melalui sumber daya manusia yang ada dan berbeda (kompetisi dan komparasi) yang ada dalam setiap individu untuk memberikan keuntungan yang berbeda-beda bagi setiap manusia. Pada fase ini, muncul apa yang disebut sebagai hak milik atas pribadi, yang mana objek tersebut diperoleh berdasarkan atas kinerja/ hasil kerja sendiri  (teori tenaga kerja, mengenai nilai umum dan ekonomi marxis)

      Untuk menghindari konflik, Locke memberikan tiga batasan pada hak kepemilikan property bagi individu. Pertama, apa yang disebut sebagai Labour-limitation: yaitu manusia mendapatkan sesuai dengan apa yang dikerjakan. Kedua, Sufficiency limitation: yang mana manusia harus hidup pada batas apa yang diperlukan (tidak berlebihan). Ketiga, Spoilage limitation: yaitu memperoleh hanya apa yang dapat dimanfaatkan. Tiga batasan tersebut, digunakan oleh Locke untuk membatasi manusia dengan asumsi, jika manusia mengambil lebih maka manusia akan menyerang sesama manusia. Beberapa perkembangan yang terjadi dalam perjalanan sejarah manusia yang terkait dengan kepemilikan adalah ditemukannya alat tukar pembayaran yang dikenal dengan ‘uang’. Uang memungkinkan setiap individu untuk melakukan pertukaran barang dan juga membeli tenaga kerja melalui pembayaran upah. 

     Pada masa Lock hidup, juga berkembang apa yang dinamakan dengan pandangan ideologi individualism possesif, yaitu sebuah pandangan yang memandang betapa pentingnya pelindungan akan kepentingan individu terkait dengan kepemilikan properti. Dengan berkembanganya pandangan tersebut, maka turut serta memunculkan pandangan ekonomi pasar yang didominasi oleh kediktatoran kaum borjuis dengan semangat kapitalisme. Salah satu penyebab konflik bagai manusia adalah terjadinya akumalis kekayaan yang dilakukan oleh orang-orang pemilik modal. Oleh karena itu, kebebasan individu harus dilindungi dan juga dibatasi oleh hukum positif yang terdapat dalam setiap tindakan (Martin Selinger 1968, pp. 166-167). Locke berusaha untuk mengabungkan konsep radikalisme inividual dari signigikansi manusia dan rasionalitas lembaga politik melalui konsep yang teralienasi penuh dari konteks sosial. Lembaga politik tergantung dari struktur dan stabilitas pada hubungan personal antara manusia dan hampir dapat diaopsi sebagai dasar dari landasan identitas politik modern 

Kontrak Sosial dan Masyarakat Sipil

      Dalam konsep kontrak sosialnya, Locke berangkat dari sebuah pertanyaan mengenai ‘Apa yang mendorong manusia bermasyarakat?’. Setidaknya terdapat beberapa faktor yang menjadi dorongan manusia untuk membentuk sebuah komunitas yang disebut dengan masyarakat, diantaranya adalah ada dorongan kuat dari kebutuhan, kenyamanan, kecendrungan sesama. Kekuasaan politik adalah hak untuk membuat hukum dengan hukuman mati (sebagai hukuman terakhir), untuk mengatur dan melestarikan properti dan mempekerjakan tenaga komunitas yang dilaksanakan secara umum. Masyarkat madani dalam pandangan Locke, adalah bagaimana upaya individu untuk mentransfer hak untuk menghukum para pelanggar hukum (kesepakatan bersama-mayoritas membawa kekuatan masyarakat) merupakan salah satu aksi politik. Oleh karena itu, individu yang terdapat dalam masyarakat dituntut untuk tunduk, taat, dan patuh pada ketentuan mayoritas atas hukum yang berlaku.  

      Setiap orang membentuk suara bulat dengna mengabungkan dirinya ke dalam satu tubuh dan melakukan berbagai urusan dengan pendapat mayoritas. Setelah individu membentuk masyarakat politik, selanjutnya masyarakat madani tersebut menunjuk pemeirntah “legislatif” untuk melaksanakan hukum alam, dengan demikian tercipta adanya produk dari kontrak politik tersebut, yaitu hubungan masyarkat dengan pemerintah. Lembaga legislatif sebagi otoritas tertinggi dan juga sebagai lembaga persemakmuran eksekutif dan federatif (urusan eksternal) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai pelestari kepentingan, kebebasan, dan perlindungan kekayaan masyarakat secara umum. Dengan adanya hubungan antara masyarakat dengan peemrintah, maka kekuasaan tertinggi tidak dapat berbuat sewenang-wenang, mengambil harta tanpa persetujuan, dan tidak dapat membuat hukum sendiri tanpa persetujuan.  

       Kedaulatan yang besar dan penuh tetap berada pada civil goverment dalam hal ini adalah individu. Locke berusaha mempertahankan keseimbangan dan harmoni antar berbagai organ pemerintahan dibawah keagungan tertinggi yaitu hukum alam. Bagi Lock, Terdapat 4 atribut dalam masyarakat. 1) Individu dan haknya,2) Komunitas (penjaga hal individu dan otoritas dibelakang pemerintah).3) Pemerintah/ legislatif sebagai konstitusi dan kekuasaan tertinggi, 4) Terdapat eksekutif / raja yang tetap tunduk pada parlemen

Persetujuan, Perlawanan, dan Toleransi

     Prinsip dasar teori John Locke tentang kewajiban politik adalah pemerintahan berdasarkan persetujuan individu. Gagasan persetujuan menjadi kunci dalam argumen Locke, sebagai komponen formal dari struktur logis, bukan hanya sebagai kegiatan praktis dalam kasus tertentu. Persetujuan pemegang kekuasaan adalah kondisi yang diperlukan untuk legtimasi dari masyarakat politik. Locke jarang menggunakan kata revolusi yang merupakan bagian terpenting dari filsafat politiknya. Penguasa yang bertindak sewenang-wenang dan melawan hukum alam, dapat dihapus/ digulingkan (dengan kekuatan militer). Toleransi agama merupakan topik penting dalam pandangan Locke. Seseorang bebas mengakui agama yang dianutnya, negara tidak boleh memaksakan kehendak, namun ada pemaksaan atas pemabtasan tertentu pada toleransi beragama 

Warisan John Locke

       Tokoh sentral dalam pemikiran politik Eropa Modern. Istilah paling pas untuk pemikirannya adalah liberalisme yang mengandung unsur konservatif dan radikal, yang terinspirasi dari ide metafisik hukum alam dan ketuhanan. Penekanannya dalam bentuk hak alami individu untuk hidup, kebebasan dan pemilikan properti serta perlawanan terhadap penguasa politik yang sewenang-wenang menjadi baigan dari wacana umum politik pada abad ke-18. Pemikirannya yang lebih empiris dan pragmatis telah mengilhami utilitarian di Inggris. Dibalik kedaulatan legislatif terdapat kedaulatan akhir yang disebut kedaulatan rakyat 

Time Line
  1632: lahir di Wrington/ Somerset
  1652: bekerja di Oxford
  1662: Menjadi dose retorika dan filsafat di Oxford
  1667: pindah ke London beekrja pada Shaftesbury
  1668: Menjadi anggota Royal Society (karena sumbangan pada ilmu alam dan ekonomi)
  1675: menetap di Prancis
  1679: Kembali ke London
  1683: Melarikan ke Belanda karena konflik politik
  1689: Kembali ke Inggris
  1689: terbit Epistola de Tolerantia, dan AN Essay Concerning Human
  1690: Terbit Two Treaties of Goverment
  1696: menjadi utusan dagang kerajaan
  1704: Meninggal di Oates/ Essex pada tanggal 28 Oktober


Tidak ada komentar:

Posting Komentar