Pada tahun 1960, Locke mengeluarkan sebuah Karya
filosofis Essay The Concerning Human Understanding. Pada tahun 1690, Locke menulis tentang Two Treaties of Government. 1689, 1690, 1692: Letters Concerning Toleration.
Beberapa Masalah dalam Filsafat menurut Locke diantaranya adalah Landasan filosofis teori politik berdasarkan
rasionalitas empiris ( antara pengalaman dan pengetahuan). Hedonistik psikologis yaitu
sebuah motivasi hedonis untuk
moralitas (baik jahat berdasarkan kenikmatan dan rasa sakit). Dimana
manusia memiliki kecendrungan untuk meraik kenikmatan sebesar-besarnya,d an
sebisa mungkin untuk terhindar dari rasa sakit. Selanjutnya terkait dengan hukum moral, menurut Locke memiliki
sifat yang kekal, universal, dan
independen. Terkait dengan Utility,
bagi Locke bukan merupakan dasar hukum/ kewajiban: konsekuensi dari
ketaatan. Teori moral Locke:
deontologis dari utilitarian dan konsekuensialis (sebuah konsistensi dari Hukum
Alam).
Kondisi Alamiah dan
Hak Alamiah Locke
Menurut Locke, hukum Alam adalah bagian yang tidak terpisahkan dari teori moral dan politic
Locke. Kondisi pra politik digambarkan oleh Locke,
sebagaimana kondisi alam yang penuh dengan perdamaian dan terdapat undang-undnag yang mengatur di
dalamnya. Setiap individu pada dasarnya, dalma kondisi tersebut sudah memiliki hak hidup alami, kebebasan, dan
properti ( yang mana kesemuanya tersebut berasal dari alam dan dibatasi oleh alam). Oleh karena itu,
penekanan pada hukum alam yang berlaku adalah sejauh mana manusia mengetahui batasan kebebasan yang dimilikinya. Dalam
hal ini, tugas dari manusia adalah untuk melestarikan kebebasan yang
dimilikinya, sejauh kebebeasan tersebut tidak mengarah dan berujung pada
konflik antar kebebasan yang ada. Dalam artian, kebebasan yang dimiliki oleh
individu tidak boleh saling bertentangan atau bertabrakan dengan kebebasan
individu lainnya. Lock memandang, bahwa setiap tubuh manusia adalah hakim yang
baik bagi perbuatan yang dilakukannya sendiri.
Dengan kebebasan alami yang dimilikinya
tersebut, setiap individu tidak memiliki kewenangan ataupun hak untuk
menghancurkan dirinya sendiri (membawa asa sakit/ penderitaan) dan juga untuk
orang lain. Manusia adalah hakim bagi dirinya sendiri, oleh karena itu, sebagai
hakim manusia dituntut untuk berbuat adil (tidak memihak) dan menjalankan
prosedur atau standar yang berlaku terkait dengan benar dan salah. Dalam
pandangan Locke, konflikd apat muncul ketika terjadi benturan egoisitas dan
kebebasan dalam diri manusia, dan hal tersebut merupakan keadaan yang paling
berbahaya dimana saat setiap manusia menjadi otoritas tunggal atas masalah dan
dirinya sendiri. Ide dasar dari pemikiran Locke adalah, mengacu pada bukti
sejarah untuk mendukung konsep tentang keadaan alam secara alamiah. Dari ide tersebut.
Locke berusaha untuk membangun rasionalitas, hipotesis, yang kemudian digunakan
oleh Locke untuk menjelaskan sifat dasar manusia dalam politik.
Dalam perkembangannya, Locke
melihat adanya sebuah kontroversi yang diakbiatkan dari adanya dual karakter.
Dual karakter tersebut adalah keadaan damai dimana manusia hidup saling
membantu dan melestatikan kebebasan dan kedamaian, yang kemudian hal tersebut
berubah karena nafsu manusia itu sendiri (Leo Strauss & Richard Cox).
Sedangkan karakter kedua adalah, adanya kemunafikan yang tersembunyi dalam diri
manusia. Dalam hal ini, Locke memandang hukum bukan dibentuk untuk menghapus
dan menahan kebebasan individu, namunlebih pada bagaimana cara yang terbaik
untuk digunakan dalam melestarikan dan memperluas kebebasan itu sendiri. Hukum
adalah cara pelestarian dari kebebasan itu sendiri. Hak properti dalam
pandangan Locke, memiliki hubungan yang erat dengan dua hak utama manusia,
yaitu hak untuk hidup dan hak akan kebebasan itu sendiri. Pada dasarnya, segala
sesuatu adalah milik bersama, namun dalam perkembagannya, kepemilikan umum
tersebut, tidak lagi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia secara
bersama.
Manusia hidup secara bersama
untuk mengolah sumber daya alam yang ada, yang kemudian dimanfaatkan melalui
sumber daya manusia yang ada dan berbeda (kompetisi dan komparasi) yang ada
dalam setiap individu untuk memberikan keuntungan yang berbeda-beda bagi setiap
manusia. Pada fase ini, muncul apa yang disebut sebagai hak milik atas pribadi,
yang mana objek tersebut diperoleh berdasarkan atas kinerja/ hasil kerja
sendiri (teori tenaga kerja, mengenai nilai umum dan
ekonomi marxis).
Untuk menghindari konflik, Locke
memberikan tiga batasan pada hak kepemilikan property bagi individu. Pertama, apa yang disebut sebagai Labour-limitation: yaitu manusia mendapatkan sesuai dengan apa yang dikerjakan. Kedua, Sufficiency limitation: yang mana manusia harus hidup pada batas apa yang diperlukan
(tidak berlebihan). Ketiga, Spoilage limitation: yaitu memperoleh hanya apa yang dapat
dimanfaatkan. Tiga batasan tersebut, digunakan oleh Locke untuk
membatasi manusia dengan asumsi, jika
manusia mengambil lebih maka
manusia akan menyerang sesama manusia. Beberapa perkembangan yang terjadi dalam perjalanan sejarah manusia
yang terkait dengan kepemilikan adalah ditemukannya alat tukar pembayaran yang
dikenal dengan ‘uang’. Uang memungkinkan setiap individu untuk melakukan
pertukaran barang dan juga membeli tenaga kerja melalui pembayaran upah.
Pada masa Lock hidup, juga
berkembang apa yang dinamakan dengan pandangan ideologi individualism possesif,
yaitu sebuah pandangan yang memandang betapa pentingnya pelindungan akan
kepentingan individu terkait dengan kepemilikan properti. Dengan berkembanganya
pandangan tersebut, maka turut serta memunculkan pandangan ekonomi pasar yang
didominasi oleh kediktatoran kaum borjuis dengan semangat kapitalisme. Salah
satu penyebab konflik bagai manusia adalah terjadinya akumalis kekayaan yang
dilakukan oleh orang-orang pemilik modal. Oleh karena itu, kebebasan individu
harus dilindungi dan juga dibatasi oleh hukum positif yang terdapat dalam
setiap tindakan (Martin Selinger 1968,
pp. 166-167). Locke berusaha
untuk mengabungkan konsep
radikalisme inividual dari signigikansi manusia dan rasionalitas lembaga politik melalui
konsep yang teralienasi penuh dari konteks sosial. Lembaga politik tergantung
dari struktur dan stabilitas pada hubungan personal antara manusia dan hampir
dapat diaopsi sebagai dasar dari landasan identitas politik modern
Kontrak Sosial dan
Masyarakat Sipil
Dalam konsep kontrak sosialnya,
Locke berangkat dari sebuah pertanyaan mengenai ‘Apa yang mendorong manusia bermasyarakat?’.
Setidaknya terdapat beberapa faktor yang menjadi dorongan manusia untuk
membentuk sebuah komunitas yang disebut dengan masyarakat, diantaranya adalah ada dorongan kuat dari kebutuhan,
kenyamanan, kecendrungan sesama. Kekuasaan politik adalah hak untuk membuat hukum dengan hukuman mati
(sebagai hukuman terakhir), untuk mengatur dan melestarikan properti dan
mempekerjakan tenaga komunitas yang dilaksanakan secara umum. Masyarkat madani dalam pandangan
Locke, adalah bagaimana upaya individu untuk mentransfer hak untuk menghukum para pelanggar hukum (kesepakatan
bersama-mayoritas membawa kekuatan masyarakat) merupakan salah satu aksi
politik. Oleh karena itu, individu yang terdapat dalam masyarakat
dituntut untuk tunduk, taat,
dan patuh pada ketentuan mayoritas
atas hukum yang berlaku.
Setiap orang membentuk suara bulat dengna mengabungkan dirinya ke dalam satu tubuh
dan melakukan berbagai urusan dengan pendapat mayoritas. Setelah individu membentuk masyarakat politik, selanjutnya masyarakat madani tersebut menunjuk pemeirntah “legislatif” untuk melaksanakan hukum alam, dengan demikian tercipta adanya produk dari kontrak politik
tersebut, yaitu hubungan masyarkat
dengan pemerintah. Lembaga legislatif
sebagi otoritas tertinggi dan juga sebagai lembaga persemakmuran
eksekutif dan federatif (urusan eksternal) memiliki tugas dan tanggung
jawab sebagai pelestari kepentingan,
kebebasan, dan perlindungan kekayaan masyarakat secara umum. Dengan adanya hubungan antara masyarakat
dengan peemrintah, maka kekuasaan
tertinggi tidak dapat berbuat sewenang-wenang, mengambil harta tanpa
persetujuan, dan tidak dapat membuat hukum sendiri tanpa persetujuan.
Kedaulatan yang besar dan penuh
tetap berada pada civil goverment dalam hal ini adalah individu. Locke berusaha mempertahankan keseimbangan dan
harmoni antar berbagai organ pemerintahan dibawah keagungan tertinggi yaitu
hukum alam. Bagi Lock, Terdapat 4 atribut dalam masyarakat. 1) Individu dan haknya,2) Komunitas (penjaga hal individu dan otoritas dibelakang pemerintah).3)
Pemerintah/ legislatif sebagai
konstitusi dan kekuasaan tertinggi, 4) Terdapat eksekutif / raja yang tetap tunduk pada parlemen.
Persetujuan, Perlawanan, dan Toleransi
Prinsip dasar teori John Locke tentang kewajiban politik adalah pemerintahan berdasarkan persetujuan
individu. Gagasan persetujuan
menjadi kunci dalam argumen Locke, sebagai komponen formal dari struktur logis,
bukan hanya sebagai kegiatan praktis dalam kasus tertentu. Persetujuan pemegang kekuasaan adalah kondisi yang diperlukan untuk legtimasi
dari masyarakat politik. Locke
jarang menggunakan
kata revolusi yang merupakan
bagian terpenting dari filsafat politiknya. Penguasa yang bertindak sewenang-wenang dan
melawan hukum alam, dapat dihapus/ digulingkan (dengan kekuatan militer). Toleransi agama merupakan topik penting dalam pandangan Locke. Seseorang bebas mengakui agama yang dianutnya,
negara tidak boleh memaksakan kehendak, namun ada pemaksaan atas pemabtasan
tertentu pada toleransi beragama
Warisan John Locke
Tokoh sentral dalam
pemikiran politik Eropa Modern. Istilah paling pas untuk pemikirannya adalah liberalisme yang mengandung
unsur konservatif dan
radikal, yang terinspirasi dari ide metafisik hukum alam dan ketuhanan. Penekanannya dalam bentuk hak alami
individu untuk hidup, kebebasan dan pemilikan properti serta perlawanan
terhadap penguasa politik yang sewenang-wenang menjadi baigan dari wacana umum
politik pada abad ke-18. Pemikirannya
yang lebih empiris dan pragmatis telah mengilhami utilitarian di Inggris.
Dibalik kedaulatan legislatif
terdapat kedaulatan akhir yang disebut kedaulatan rakyat
Time Line
1632:
lahir di Wrington/ Somerset
1652:
bekerja di Oxford
1662:
Menjadi dose retorika dan filsafat di Oxford
1667:
pindah ke London beekrja pada Shaftesbury
1668:
Menjadi anggota Royal Society (karena sumbangan pada ilmu alam dan ekonomi)
1675:
menetap di Prancis
1679:
Kembali ke London
1683:
Melarikan ke Belanda karena konflik politik
1689:
Kembali ke Inggris
1689:
terbit Epistola de Tolerantia, dan AN Essay Concerning Human
1690:
Terbit Two Treaties of Goverment
1696:
menjadi utusan dagang kerajaan
1704:
Meninggal di Oates/ Essex pada tanggal 28 Oktober
Tidak ada komentar:
Posting Komentar