“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Pemikiran Politik Thomas Hobbes



Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com/ IG: @kanjengharyo)

    Thomas Hobbes memiliki beberapa sumbangan pemikiran terkait dengan kehidupan sosial dan pandangan politiknya, beberapa diantaranya adalah pandangannya terhadap hubungan antar manusia dengan pengibaartan seperti halnya Materialisme Mekanik. Hobbes juga merupakan seorang penulis filsafat terbesar pada masanya, yang mana kerya-karyanya masih bisa kita jumpai hingga hari ini. Karya terbesarnya yang terkenal adalah tulisan yang berjudul Leviathan. Maka tidak heran jika banyak ilmuan yang menganggap bahwa Hobbes merupakan bapak bagi ilmu politik modern. Hal tersebut erat kaitannya dengan pandangan dan analisa Hobbes yang berhasil untuk menguraikan teori kedaulatan absolut secara sistematis, bahkan Karl Marx pernah mengatakan bahwa  “ Hobbes adalah ayah dari kita semua”. Sumbangsih lainnya bagi ilmu sosial adalah bagaimana Hobbes melihat prilaku manusia dalam interaksi dengan menggemukakan pandangan egoisme psikologi. Adapun metode yang digunakan oleh Hobbes dalam analisa lebih banyak tergolong pada metode deduktif , rasionalis, dan ekperimental (sosio historis). Hobbes juga merupakan bapak kapitalis, doktrim Individualisme posesif.

Kehidupan dan Masanya

    Hobbes sendiri Lahir di Westport, yang merupakan sebuah kota kecil yang berada di dekat Malmesbury di Inggris pada tahun 1588 dan meninggal pada tahun 1679. Kehidupan Hobbes, diwarnai dengan perang saudara yang terjadi di dalam Inggris dan adanya ancaman serangan dari Spanyol. Kondisi tersebut memberikan ide-ide dasar bagi Hobbes dalam memandang manusia-masyarakat, moral-politik: hukum gerak. Beberapa karya Hobbes diantaranya adalah, tahun 1640 dengan tulisan  Element of Law  yang dipubikasikan pada tahun 1650. Dalam tulisan tersebut dibagi dalam dua bagian berbeda, pertama  Human Nature dan kedua, De Corpore Politico. Dua tulisan tersebut berisi mengenai perlunya kedaulatan penuh dalam menjalankan kekuasaan. Pada tahun 1642, De Cive in Latin (De Corpore Politico). Selanjutnya terdapat tulisan trilogynya yang berkenaan dengan hubungan antara: body, man, citizen (dalam ilmu mekanika). 


Kondisi Alamiah Manusia dan Kebebasan

    Teori politik Hobbes merupakan dasar dari pandangan mengenai persepsi psikologi manusia berdasarkan konsepsi mekanistik tentang alam. State of nature: masyarakat sipil-manusia-sifat manusia (karakter, psikologi, fisik, sensasi, emosi, selera, prilaku). Pandangannya tentang tubuh yang lebih melihat pada hukum gerak menembus dunia fisik. Setidaknya Hobbes membagi bentuk gerak menjadi dua macam gerak: vital motion dan voluntary motion. Vital motion: gerak otomatis dari mekanisme fisiologi oranisme (pernafasan, pencernaan, ekskresi) sedangkan Voluntary motion: tafsir gerak dalam pikiran (stimulus dari luar)

     Beberapa pandangan Hobbes mengenai sumber gerak dasar dalam interaksi manusia adalah emosi, kemuliaan, kebijakan, keberanian. Terkait pandangan Hobbes mengenai pentingnya musyawarah adalah kaitannya dengan tindakan manusia mengenai keinginan dan penolakan. Bagi Hobbes, tidak ada kehendak bebas dan tidak ada konflik antara kebebasan dan keharusan. Oleh karena itu bagi Hobbes, apa yang mendorong atau memotivasi manusia untuk bertindak adalah karena dua motivasi, yaitu kebaikan dan kejahatan. Adapun defines dari keduanya yaitu, kebaikan adalah apa yang kita inginkan, dan kejahatan adalah bahwa yang kita hindari. Pada dasarnya penyebab sebuah konflik muncul adalah, karena adanya keinginan yang kuat dan berbenturan dengan kehendak kuat lainnya yang bertolak belakang. Sifat dasar dari keinginan manusia yang alami adalah keinginan dalam kepemilikan materi. Sebagaimana sebuah konflik dan persaingan terjadi akibat keterbatasan ketersediaan sumber materi yang kemudian diperebutkan dengan kekuatan yang sama kuat. Dalam kondisi tersebut terjaadi apa yang disebut sebagai ‘struggle of power’, yaitu sebuah kompetisi kekuasaan dalam perebutan kekuasaan (dalam hal ini materi). Oleh karena itu, tanpa adanya kekautan (power) maka seseorang tidak akan mampu untuk memperjuangkan dan mempertahankan materi dan kekuasaan yang dimilikinya. 

       Oleh karena itu, Hobbes memandang bahwa penyebab konflik yang terdapat pada kondisi alami manuia adalah lebih diakibatkan oleh persaingan, ketakutan, dan kekuasaan. Oleh karena itu, manusia bergerak untuk bertindak lebih didorong oleh motivasi akan keuntungan, keselamatan, dan reputasi. Salah satu pandangan Hobbes terkait dengan psikologi dalam memandang hedonism adalah pencarian akan kekuasaan, kemuliaan, kehormatan, dan kekayaan. "Manusia adalah kekuasaan yang kompleks; keinginan adalah keinginan untuk kekuasaan, kesombongan adalah ilusi tentang kekuasaan, opini mengenai kehormatan akan kekuasaan, kehidupan adalah latihan yang tiada henti-hentinya tentang kekuasaan dan kematian adalah hilangnya kekuasaan secara mutlak" 

     Bagi Hobbes, konflik merupakan suatu yang telah dengan alamiah melekat dalam diri manusia, hal tersebut lebih dilatatbelakangi dengan kebanggaan berlebihan akan diri sendiri, ketamakan akan kekuasaan dan materi, serta keberadaan rasa takut dalam diri akan persepsi ketidak amanan. Hal selanjutnya yang ada tertanam dalam diri manusi adalah keberadaan egoisme psikologi, yaitu sebuah pertentangan terkait dengan perbedaan pandangan dan persepsi akan suatu hal. Kedua kondisi alami tersebut juga ditmbah dengan adanya benturan keyakinan dan ideologi yang disebabkan perbedaan pembentukan akan persepsi. Hal tersebut dapat dilihat dari keberadaan nafsu dalam diri manusia yang kemudian mendorong manusia untuk melakukan, hal-hal yang sifatnya irasional, dan kemudian mendorong pada terjadinya konflik. Keadaan alamimanusia: “perang/ konflik bagi setiap orang, melawan orang lainnya di mana kehidupan manusia adalah "soliter, miskin, keji, kasar, dan singkat".
Keadaan alami terletak pada psychological egoism setiap manusia, suatu konsepsi diri akan pentingnya diri sendiri dibandingkan manusia lainnya. Sehingga keamanan akan diri sendiri, merupakan sesuatu hal yang sangat utama dan harus diperjuangkan. “The Right of Nature” menurut Hobbes adalah sebuah kondisi dimana kebebasan setiap orang boleh diraih dengan menggunakan kekuatannya sendiri, untuk dirinya sendiri, untuk pelestarian dirinya sendiri, sebagai penialian dan alasan dan keinginannya sendiri.  

      Bagi Hobbes, Hukum alam adalah bagian dari aturan/ ajaran umum yang berlaku dalam kehidupan manusia. Setidaknya terdapat 3 hukum terpentingbagi Hobbes dalam memandang manusia. Pertama, setiap orang memiliki kewajiban untuk mengusahakan/ mendorong terciptanya perdamaian. Kedua, setiap orang wajib berdamai dengan orang lainnya (begitupun sebaliknya), dan ketiga, untuk mewujudkan perdamaian antar manusia tersebut, dibutuhkan apa yang dinakana sebagai konsesus dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak bersama terkait hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Menurut Hobbes, pada dasarnya hukum tidak In foro interno dalam arti, hukum tidak dapat mengikat keinginan, namun lebih pada In foro externo yang berarti hukum harus dapat menempatkan mereka dalam bertindak (mengendalikan) pada tempat atau posisi yang tepat. Hukum alam adalah hukum yang benar dari alasan, mengikat kedua subjek yang berdaulat, tetapi kekuatannya mengikat atau karakter wajib muncul dari kehendak Tuhan, oleh karena itu Hobbes memandang bahwa hukum dapat melestarikan dirinya sendiri.  Oleh karena itu, menurut Hobbes,d alam setiap diri manusia harus ada kewajiban moral untuk mematuhi kehendak yang berdaulat. Terdapat sebuah kewajbian fisik eksternal dalam diri manusia yang timbul dari kekuatan dan kekuasaan. Hal tersebut mendorong manusia tentang munculnya sebuah wujud kewajiban fisik internal dari kepentingan diri yang kemudian harus tuduk karena danya rasa takut akan hukuman jika keinginan/ kepentingan tersebut bertentangan dengan kepentingan yang berdaulat. Disisi lain,selain rasa takut, juga terdapat rasa atau keinginan untuk berdamai agar dapat terhindar dari kesulitan dan kesukaran. Masing-masing dari kewajiban ini memberikan motif terpisah untuk mengamati urutan persemakmuran, dan masing-masing diperlukan untuk pelestarian perdamaian. Bagi Hobbes, kewajiban politik adalah "kewajiban campuran yang terdiri dari kewajiban fisik, rasional dan moral, dikombinasikan untuk melayani salah satu ujung kewajiban tersebut, tetapi tidak pernah berasimilasi satu sama lain"

Kedaulatan Menurut Hobbes

       Kewenangan  bagi yang berdaulat dapat diperoleh melalu konsensus yang buat di antara individu, baik melalui sebuah kontrak sosial ataupun dalam bentuk perjanjian. Dalam hal ini, Hobbes melihat, bahwa apa yang dimaksud dengan kontrak disini adalah sebuah proses transfer mengenai hak. Oleh karena itu, perjanjian juga merupakan sebuah bentuk kesukarelaan atau ketaatan kepada sang pemegang kedaulatan. Kedaulatan dalam pandangan Hobbes, adalah sebuah kedaulatan yang juga harus bergerak/ bertindak sesuai dengan hukum alam yang berlaku. Oleh karena itu, kebebasan (liberty) disini adalah keheningan dari hukum itu sendiri, yaitu sebuah bentuk wujud ketaatan dan kepatuhan dengan hukum yang berdaulat. Warga negara dalam hal ini adalah masyarakat, bebas untuk bertindak, namun demikian, warga negara tidak boleh membantah perintah yang diberikan oleh pemerintah yang berdaulat. Oleh karena itu, Hobbes memandang hak hanya sebagai bagian dari subjek pertahanan diri. Pada dasarnya, tujuan dari pembentukan masyarakat sipil adalah dan tidaklah lain untuk melestarikan kehidupan dengan cara seminimal mungkin menghindari terjadinya konflik. Sehingga, kewenangan dari tindakan bagi yang berdaulat adalah mutlak dan tidak bisa ditawar.

Gereja dan Negara dalam Pandangan Hobbes

     Pandangan Hobbes terkait dengan hubungan antara gereja dengan negara, adalah dia percaya bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk beragama, dan Hobebs melihat bahwa hal tersebut merukana sebuah panggilan dari hati nurani yang tidak mungkind apat dipaksakan, termasuk oleh negara. Menurut Hobbes, keberagamaan dan praktek agama adalah sebuah bentuk ibadah dan keimanan, meskipun demikian, kegiatan tersebut tetap berada di bawah yuridikasi kedaulatan politik.

Hukum Sipil dan Hukum Alam

      Hukum alam adalah sebuah hukum yang memiliki tujuan praktis yang kemudian akan digantikan dengan hukum sipil. Hukum sipil sendiri merupakan sebuah hukum yang dibentuk oleh kekuasaan yang berdaulat dengan tujuan untuk menghindari manusia dari konflik yang ditimbulkan oleh kepentingan probadi. Meskipun demikian, Hobbes memandang , bahwa hukum alam merupakan bagian dari hukum perdata itu sendiri, dan begitupun sebaliknya, bahwa hukum perdata jug amerupakan bagian dari hukum alam. Pada dasarnya, prinsip dari pada hukum adalah untuk mengendalikan kebebasan alami manusia yang pada dasarnya saling bertentangan mengenai keinginan untuk menuju sebuah satu titik bersama yaitu perdamaian.






1 komentar: