Oleh: Haryo Prasodjo
(haryoprasodjo@ymail.com/ IG:
@kanjengharyo)
Thomas Hobbes memiliki beberapa
sumbangan pemikiran terkait dengan kehidupan sosial dan pandangan politiknya,
beberapa diantaranya adalah pandangannya terhadap hubungan antar manusia dengan
pengibaartan seperti halnya Materialisme Mekanik. Hobbes juga merupakan seorang
penulis filsafat terbesar pada masanya, yang mana kerya-karyanya masih bisa
kita jumpai hingga hari ini. Karya terbesarnya yang terkenal adalah tulisan
yang berjudul Leviathan. Maka tidak heran jika banyak ilmuan yang menganggap
bahwa Hobbes merupakan bapak bagi ilmu politik modern. Hal tersebut erat
kaitannya dengan pandangan dan analisa Hobbes yang berhasil untuk menguraikan teori
kedaulatan absolut secara sistematis, bahkan Karl Marx pernah mengatakan bahwa “ Hobbes adalah ayah dari kita semua”.
Sumbangsih lainnya bagi ilmu sosial adalah bagaimana Hobbes melihat prilaku
manusia dalam interaksi dengan menggemukakan pandangan egoisme psikologi.
Adapun metode yang digunakan oleh Hobbes dalam analisa lebih banyak tergolong
pada metode deduktif , rasionalis, dan ekperimental (sosio historis). Hobbes
juga merupakan bapak kapitalis, doktrim Individualisme posesif.
Kehidupan dan Masanya
Hobbes sendiri Lahir di Westport,
yang merupakan sebuah kota kecil yang berada di dekat Malmesbury di Inggris pada
tahun 1588 dan meninggal pada tahun 1679. Kehidupan Hobbes, diwarnai dengan perang
saudara yang terjadi di dalam Inggris dan adanya ancaman serangan dari Spanyol.
Kondisi tersebut memberikan ide-ide dasar bagi Hobbes dalam memandang manusia-masyarakat,
moral-politik: hukum gerak. Beberapa karya Hobbes diantaranya adalah, tahun
1640 dengan tulisan Element of Law yang dipubikasikan
pada tahun 1650. Dalam tulisan tersebut dibagi dalam dua bagian berbeda,
pertama Human Nature dan kedua, De Corpore
Politico. Dua tulisan tersebut berisi mengenai perlunya kedaulatan penuh dalam
menjalankan kekuasaan. Pada tahun 1642, De
Cive in Latin (De Corpore Politico).
Selanjutnya terdapat tulisan trilogynya yang berkenaan dengan hubungan antara:
body, man, citizen (dalam ilmu mekanika).
Kondisi Alamiah Manusia dan Kebebasan
Teori politik Hobbes merupakan
dasar dari pandangan mengenai persepsi psikologi manusia berdasarkan konsepsi
mekanistik tentang alam. State of nature:
masyarakat sipil-manusia-sifat manusia (karakter, psikologi, fisik, sensasi,
emosi, selera, prilaku). Pandangannya tentang tubuh yang lebih melihat pada
hukum gerak menembus dunia fisik. Setidaknya Hobbes membagi bentuk gerak
menjadi dua macam gerak: vital motion
dan voluntary motion. Vital motion: gerak otomatis dari
mekanisme fisiologi oranisme (pernafasan, pencernaan, ekskresi) sedangkan Voluntary motion: tafsir gerak dalam
pikiran (stimulus dari luar)
Beberapa pandangan Hobbes
mengenai sumber gerak dasar dalam interaksi manusia adalah emosi, kemuliaan,
kebijakan, keberanian. Terkait pandangan Hobbes mengenai pentingnya musyawarah
adalah kaitannya dengan tindakan manusia mengenai keinginan dan penolakan. Bagi
Hobbes, tidak ada kehendak bebas dan tidak ada konflik antara kebebasan dan
keharusan. Oleh karena itu bagi Hobbes, apa yang mendorong atau memotivasi
manusia untuk bertindak adalah karena dua motivasi, yaitu kebaikan dan
kejahatan. Adapun defines dari keduanya yaitu, kebaikan adalah apa yang kita
inginkan, dan kejahatan adalah bahwa yang kita hindari. Pada dasarnya penyebab
sebuah konflik muncul adalah, karena adanya keinginan yang kuat dan berbenturan
dengan kehendak kuat lainnya yang bertolak belakang. Sifat dasar dari keinginan
manusia yang alami adalah keinginan dalam kepemilikan materi. Sebagaimana
sebuah konflik dan persaingan terjadi akibat keterbatasan ketersediaan sumber
materi yang kemudian diperebutkan dengan kekuatan yang sama kuat. Dalam kondisi
tersebut terjaadi apa yang disebut sebagai ‘struggle of power’, yaitu sebuah kompetisi
kekuasaan dalam perebutan kekuasaan (dalam hal ini materi). Oleh karena itu,
tanpa adanya kekautan (power) maka seseorang tidak akan mampu untuk
memperjuangkan dan mempertahankan materi dan kekuasaan yang dimilikinya.
Oleh karena itu, Hobbes memandang
bahwa penyebab konflik yang terdapat pada kondisi alami manuia adalah lebih
diakibatkan oleh persaingan, ketakutan, dan kekuasaan. Oleh karena itu, manusia
bergerak untuk bertindak lebih didorong oleh motivasi akan keuntungan,
keselamatan, dan reputasi. Salah satu pandangan Hobbes terkait dengan psikologi
dalam memandang hedonism adalah pencarian akan kekuasaan, kemuliaan,
kehormatan, dan kekayaan. "Manusia adalah kekuasaan yang kompleks;
keinginan adalah keinginan untuk kekuasaan, kesombongan adalah ilusi tentang
kekuasaan, opini mengenai kehormatan akan kekuasaan, kehidupan adalah latihan
yang tiada henti-hentinya tentang kekuasaan dan kematian adalah hilangnya
kekuasaan secara mutlak"
Bagi Hobbes, konflik merupakan
suatu yang telah dengan alamiah melekat dalam diri manusia, hal tersebut lebih
dilatatbelakangi dengan kebanggaan berlebihan akan diri sendiri, ketamakan akan
kekuasaan dan materi, serta keberadaan rasa takut dalam diri akan persepsi
ketidak amanan. Hal selanjutnya yang ada tertanam dalam diri manusi adalah
keberadaan egoisme psikologi, yaitu sebuah pertentangan terkait dengan
perbedaan pandangan dan persepsi akan suatu hal. Kedua kondisi alami tersebut
juga ditmbah dengan adanya benturan keyakinan dan ideologi yang disebabkan
perbedaan pembentukan akan persepsi. Hal tersebut dapat dilihat dari keberadaan
nafsu dalam diri manusia yang kemudian mendorong manusia untuk melakukan,
hal-hal yang sifatnya irasional, dan kemudian mendorong pada terjadinya
konflik. Keadaan alamimanusia: “perang/
konflik bagi setiap orang, melawan orang lainnya di mana kehidupan manusia
adalah "soliter, miskin, keji, kasar, dan singkat".
Keadaan alami terletak pada
psychological egoism setiap manusia, suatu konsepsi diri akan pentingnya diri
sendiri dibandingkan manusia lainnya. Sehingga keamanan akan diri sendiri,
merupakan sesuatu hal yang sangat utama dan harus diperjuangkan. “The Right of Nature” menurut Hobbes
adalah sebuah kondisi dimana kebebasan setiap orang boleh diraih dengan
menggunakan kekuatannya sendiri, untuk dirinya sendiri, untuk pelestarian
dirinya sendiri, sebagai penialian dan alasan dan keinginannya sendiri.
Bagi Hobbes, Hukum alam adalah
bagian dari aturan/ ajaran umum yang berlaku dalam kehidupan manusia.
Setidaknya terdapat 3 hukum terpentingbagi Hobbes dalam memandang manusia.
Pertama, setiap orang memiliki kewajiban untuk mengusahakan/ mendorong
terciptanya perdamaian. Kedua, setiap orang wajib berdamai dengan orang lainnya
(begitupun sebaliknya), dan ketiga, untuk mewujudkan perdamaian antar manusia
tersebut, dibutuhkan apa yang dinakana sebagai konsesus dalam bentuk perjanjian
ataupun kontrak bersama terkait hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan. Menurut Hobbes, pada dasarnya hukum tidak In foro interno dalam arti, hukum tidak dapat mengikat keinginan,
namun lebih pada In foro externo yang
berarti hukum harus dapat menempatkan mereka dalam bertindak (mengendalikan)
pada tempat atau posisi yang tepat. Hukum alam adalah hukum yang benar dari
alasan, mengikat kedua subjek yang berdaulat, tetapi kekuatannya mengikat atau
karakter wajib muncul dari kehendak Tuhan, oleh karena itu Hobbes memandang
bahwa hukum dapat melestarikan dirinya sendiri. Oleh karena itu, menurut Hobbes,d alam setiap
diri manusia harus ada kewajiban moral untuk mematuhi kehendak yang berdaulat.
Terdapat sebuah kewajbian fisik eksternal dalam diri manusia yang timbul dari
kekuatan dan kekuasaan. Hal tersebut mendorong manusia tentang munculnya sebuah
wujud kewajiban fisik internal dari kepentingan diri yang kemudian harus tuduk
karena danya rasa takut akan hukuman jika keinginan/ kepentingan tersebut
bertentangan dengan kepentingan yang berdaulat. Disisi lain,selain rasa takut,
juga terdapat rasa atau keinginan untuk berdamai agar dapat terhindar dari
kesulitan dan kesukaran. Masing-masing dari kewajiban ini memberikan motif
terpisah untuk mengamati urutan persemakmuran, dan masing-masing diperlukan
untuk pelestarian perdamaian. Bagi Hobbes, kewajiban politik adalah "kewajiban campuran yang terdiri dari
kewajiban fisik, rasional dan moral, dikombinasikan untuk melayani salah satu
ujung kewajiban tersebut, tetapi tidak pernah berasimilasi satu sama lain"
.
Kedaulatan Menurut Hobbes
Kewenangan bagi yang berdaulat dapat diperoleh melalu konsensus
yang buat di antara individu, baik melalui sebuah kontrak sosial ataupun dalam
bentuk perjanjian. Dalam hal ini, Hobbes melihat, bahwa apa yang dimaksud dengan
kontrak disini adalah sebuah proses transfer mengenai hak. Oleh karena itu,
perjanjian juga merupakan sebuah bentuk kesukarelaan atau ketaatan kepada sang
pemegang kedaulatan. Kedaulatan dalam pandangan Hobbes, adalah sebuah
kedaulatan yang juga harus bergerak/ bertindak sesuai dengan hukum alam yang
berlaku. Oleh karena itu, kebebasan (liberty) disini adalah keheningan dari
hukum itu sendiri, yaitu sebuah bentuk wujud ketaatan dan kepatuhan dengan
hukum yang berdaulat. Warga negara dalam hal ini adalah masyarakat, bebas untuk
bertindak, namun demikian, warga negara tidak boleh membantah perintah yang
diberikan oleh pemerintah yang berdaulat. Oleh karena itu, Hobbes memandang hak
hanya sebagai bagian dari subjek pertahanan diri. Pada dasarnya, tujuan dari
pembentukan masyarakat sipil adalah dan tidaklah lain untuk melestarikan
kehidupan dengan cara seminimal mungkin menghindari terjadinya konflik.
Sehingga, kewenangan dari tindakan bagi yang berdaulat adalah mutlak dan tidak
bisa ditawar.
Gereja dan Negara dalam Pandangan Hobbes
Pandangan Hobbes terkait dengan
hubungan antara gereja dengan negara, adalah dia percaya bahwa setiap individu
memiliki kebebasan untuk beragama, dan Hobebs melihat bahwa hal tersebut
merukana sebuah panggilan dari hati nurani yang tidak mungkind apat dipaksakan,
termasuk oleh negara. Menurut Hobbes, keberagamaan dan praktek agama adalah sebuah
bentuk ibadah dan keimanan, meskipun demikian, kegiatan tersebut tetap berada
di bawah yuridikasi kedaulatan politik.
Hukum Sipil dan Hukum Alam
Hukum alam adalah sebuah hukum yang memiliki tujuan praktis yang kemudian
akan digantikan dengan hukum sipil. Hukum sipil sendiri merupakan sebuah hukum
yang dibentuk oleh kekuasaan yang berdaulat dengan tujuan untuk menghindari
manusia dari konflik yang ditimbulkan oleh kepentingan probadi. Meskipun
demikian, Hobbes memandang , bahwa hukum alam merupakan bagian dari hukum
perdata itu sendiri, dan begitupun sebaliknya, bahwa hukum perdata jug
amerupakan bagian dari hukum alam. Pada dasarnya, prinsip dari pada hukum
adalah untuk mengendalikan kebebasan alami manusia yang pada dasarnya saling
bertentangan mengenai keinginan untuk menuju sebuah satu titik bersama yaitu
perdamaian.
postingan yang baik
BalasHapus