“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Mengkritisi Kebijakan Pemerintah Dalam Sstem Presidensil


Oleh: Wahidatun Hasanah (waidatunhasanah@rocketmail.com)

          Dewasa ini  banyak masyarakat  indonesia yang kembali menaruh kepercayaan pada lembaga-lembaga formal berkat keberhasilan yang telah dicapai,reformasi internal yang dilakukan, maka sangat meyakinkan jika KN dengan sendirinya Kehilangan rasion d’etrenya.tapi tidak tepat jika kelahiran KN dilihat dari faktor kepercayaan publik saja terhadap lembaga-lembaga formal yang ada,Karena sejatinya kehadiran KN  merupakan indikasi menguatnya masyarakat madani.Institusionalisasi penguatan masyarakat seringkali,mengambil bentuk kelahiran KN yang independen,sebagai perwakilan masyarakat,dari arah pemerintah sendiri KN dianggap sebagai ancaman terhadap sebuah sistem presidensiil atau dengan kata lain mengganggu hegemoni kekuasaan yang mereka dominasi selama ini.jadi asas pemikiran ini mengatakan bahwa antara pengakuan dari masyarakat dan pengingkaran kebenarannya terletak pada salah satunya.Karena pengakan dan pengingkaran yang merupakan pertentangan mutlak,maka tidak mungkin benar keduanya dan tidak mungkin pula salah keduanya.Maka untuk menindaklanjuti dalam penarikan kesimpulan tersebut diperlukan cara untuk mendapatkan kebenaran,yaitu berfikir dengan cara induksi yang memungkinkan proses penalaran selanjutnya,baik secara induktif maupun secara deduktif.
         Sebelumnya telah disinggung tentang sistem pemerintahan yang bersifat presidensiil,adapun ciri-ciri dari  sistem tersebut,1Periode atau masa jabatan yang pasti,2. tidak dapat dijatuhkan dalam masa jabatannya kecuali melanggar hukum,3.Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.Bukti bahwa presiden atau wakil presiden telah melanggar hukum dengan melalui proses hukum sesuai dengan hukum acara mahkamah konstitusi (MK).sedangkan DPR hanya bisa berpendapat bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.Dengan adanya sebuah sistem seperti apakah benar akan menjamin para anggota DPR tidak mungkin menerima suap dari presiden ataupun wakilnya?.Padahal fenomena yang terjadi sekarang berapa banyak para anggota DPR yang terlibat langsung dalam KKN.

           Adapun pemeriksaan,yang  biasa disebut dengan hak angket,penyelidikan dan keputusan atas pendapat DPR menjadi wewenang MK seutuhnya.Bahkan seandainya MK membuktikan kebenaran pendapat DPR sekalipun,dan DPR mengajukan usul kepada MPR untuk menghentikannya MPR dapat saja tidak menghentikan  presiden dengan kata lain usulan itu tidak mutlak diterima.Impeachment memutlakan peran dan wewenang Mk selain daripada impeachmemt yang menjadi urusan DPR dan MPR.
            Telah disinggung sebelumnya bahwa salah satu ciri dari sistem pemerintahan yang presidensiil yang kita anut adalah peran presiden disamping sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Presiden menjadi muara dari semua keputusan penting yang diambil dinegeri ini Sehingga ada sebuah fakta bahwa semua pejabat negara diangkat dan diperhentikan oleh presiden dengan sebuah surat keputusan presiden.walaupun dalam pemilu salah satu dari mereka memenangkan suara,tapi belum ada surat keputusan presiden yang turun maka dia belum bisa  atau,belum resmi dalam menjalankan tugasnya.
         Dalam silogisme ada istilah keabsahan dengan prosedur penyimpulan,apakah pengambilan konklusi sesuai dengan patokan atau tidak, 2 keabsahan yang dikenal dinegara kita yaitu keabsahan politik dan kabsahan administratif.Keabsahan politik adalah legitimasi yang diraih melalui perjuangan memenangkan hati dan pilihan rakyat atau dari wakil-wakil pilihan rakyat di DPR.Sementara keabsahan administratif diperoleh dari keputusan presiden.Maka dapat disimpulkan Tanpa adanya kepres mereka secara administratif tidak ada seorangpun dan jabatan dinggap masih kosong .Manusia itu cenderung mau enaknya saja: kemuliaan ok,tapi tidak mau menanggung tanggung jawab,dan ini diumpamakan seperti,tiba diperut dikempiskan dan tiba dimulut dimuntahkan!. Fenomena individual yang seperti ini berarti mereka menggunakan penalaran induktif yang dilaksanakan dalam teknik generalisasi sebagai teknik yang mula-mula digunakan,karena proses penalaran yamg bertolak dari sejumlah fenomena individual menuju kesimpulan umum yang mengikat seluruh fenomena yang diselediki,yaitu pemerintah yang memegang dan menguasai kendali.
         Ada beberapa kritik yang sering terjadi seperti kritik tajam terhadap KN-yang nota bene merupakan respresentasi dari dirinya sendiri itu,dan biasanya menyangkut kinerja komisi dan pemborosan keuangan negara,Pada kenyataannya meski kritik-kritik itu perlu mendapatkan perhatian khusus,sebab amandemen UUD 1945 justru dimaksudkan sebaliknya,yaitu untuk memperkokoh sistem presidensial,Karena ada hubungan kuat antara negara dan masyarakat,jika negara terlalu kuat maka masyarakat pasti lemah.Tapi semua ini tidak boleh kita terima mentahnya saja karena generalisasi yang ditarik ini kemudian harus disertai dengan jawaban-jawaban  dan penjelasan sehingga kebenaran yang dihasilkan akan semakin kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar