Oleh: Jorinda Karyudi, Eny Nurul C, Rizky Budi, Vivien Fadilla (Mahaisswa HI UMM)
1.1Latar Belakang
Hak asasi manusia atau
biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi
keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui
deklarasi universal ham 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah
berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai
dari magna charta di inggris pada tahun 1252 yang kemudian
kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian
berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa
dibilang kurang memuaskan. Banyak faktoryang menyebabkan penegakan HAM di
Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan prosedural
acara (kontras, 2004;160).
Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah
sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para
penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan
manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia Islam pun
mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang
berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial
sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus
dibela.
Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat
tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam
sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam
demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial.
Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan
didalamnya konsep tentang penegakan HAM.
Bahkan HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun
yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak
memiliki konsep tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini akan
mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalamIslam.
1.2 Rumusan
Masalah
Beberapa topik yang menjadi pokok
bahasan makalah ini adalah:\
1.2.1 Apakah islam itu?
1.2.2 Apakah ham itu?
1.2.3 Adakah ham dalam islam
1.2.4 ham menurut syariat Islam?
1.3 Tujuan Pembahasan Masalah
Setiap kegiatan yang
dilakukan scara sistematis pasti mempunyai tujuan yang diharapkan, begitu pula
makalah ini. Tujuan pembahasan makalah ini adalah:
1.3.1 Mengetahui apakah Islam itu
1.3.2 Mengetahui apakah HAM itu
1.3.3 Mengetahui apakah ada HAM dalam Islam
1.3.4 Mengetahui HAM menurut syariat Islam
Bab II
Pembahasan
2.1 Apakah islam itu sebenarnya?
Kata Islam berasal
dari bahasa arab , dari kata aslama, yuslimu islaman yang
berarti menyerah patuh (DR Zainuddin Nainggolan, 2000;9). Menurut Nurcholish
Madjid yang dikutip dari buku Junaidi Idrus (2004;87) Islam itu adalah sikap
pasrah kehadirat Tuhan. Kepasrahan merupakan karakteristik pokok semua agama
yang benar. Inilah world view Al-Qur’an, bahwa semua agama yang benar
adalah Al-Islam, yakni sikap berserah diri kehadirat Tuhan. Dan bagi orang yang
pasrah kepada Tuhan adalah muslim.
Menurut Masdar F. Mas’udi (1993;29) klaim kepasrahan dalam
pengertian Islam termaktub dalam tiga tataran. Pertama, Islam sebagai aqidah,
yaitu sebagai komitmen nurani untuk pasrah kepada Tuhan. Kedua, Islam sebagai
syari’ah, yakni ajaran mengenai bagaimana kepasrahan itu dipahami. Ketika,
Islam sebagai akhlak, yakni suatu wujud perilaku manusia yang pasrah, baik
dalam dimensi diri personalnya maupun dalam dimensi sosial kolektifnya.
Berangkat dari pengertian diatas Islam adalah agama yang mengajarkan seseorang
untuk menyerah pasrah kepada aturan Allah (Sunnatullah) baik tertulis maupun
tidak tertulis. Dan orang yang menyerah pasrah kepada Tuhan dan hukum-Nya
disebut seorang muslim. Dalam Islam itu terdapat dua kelompok sumber ajaran
Islam. Kelompok pertama disebut ajaran dasar (qat’I al-dalalah), yaitu
Al-Qur’an dan Hadist sebagai dua pilar utama ajaran Islam. Al-Qur’an mengandung
6236 ayat dan dari ayat-ayat itu, menurut para ulama hanya 500 ayat yang
mengandung ajaran mengenai dunia dan akhirat selebihnya merupakan bagian
terbesar mengandung penjelasan tentang para nabi, rasul, kitab dan ajaran moral
maupun sejarah ummat terdahulu. Kelompok kedua disebut ajaran bukan dasar (zhanni
al-dalalah), yaitu ajaran yang merupakan produk ulama yang melakukan
ijtihad dan muatan ajarannya
2.2 Apakah Hak Asasi Manusia?
Tonggak berlakunya HAM
internasional ialah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10
Desember 1948 di Paris, Prancis. Disini tonggak deklarasi universal mengenai
hak asasi manusia yang mengakui hak setiap orang diseluruh dunia. Deklarasi ini
ditanda tangani oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB dan disetujui oleh
majelis umum PBB. Perumusan penghormatan dan pengakuan norma-norma HAM yang
bersifat universal, nondiskriminasi, dan imparsial telah berlangsung dalam
sebuah proses yang sangat panjang.
Sejarah awal hak asasi manusia di barat berkembang sejak tahun 1215
yaitu dalam Magna Charta yang berisi aturan mengenai tindakan dan kebijakan
negara supaya tidak berjalan sewenang-wenang. Isi dari Magna Charta ialah
bermaksud untuk mengurangi kekuasan penguasa. Usaha untuk diadakannya Magna
Charta ini dimulai dari perjuangan tuan tanah dan gereja untuk membatasi
kekuasaan raja dan para anggota keluarga. Pada periode awal ini hubungan antara
isi dasar HAM adalah mengenai (hubungan) antara anggota masyarakat yang berada
dibawaha kekuasaan yang diatur kebendaanya. 2.3 Adakah HAM dalam Islam?
Pertanyaan adakah
ham dalam Islam harus dirunut secara sejarah dialektika HAM dalam Islam.
Menurut Anas Urbaningrum hak asasi manusia atau lebih dikenal manusia modern
sebagai HAM, telah lebih dahulu diwacanakan oleh Islam sejak empat belas abad
silam. Hal ini memberi kepastian bahwa pandangan Islam yang khas tentang HAM
sebenarnya telah hadir sebelum deklarasi universal HAM PBB pada 18 Shafar 1369
Hijriyah atau bertepatan dengan 10 Desember 1948 Masehi (Anas, 2004;91). Secara
internasional umat Islam yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam
(OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang HAM dari perspektif
Islam. Deklarasi yang juga dikenal sebagai “Deklarasi Kairo” mengandung prinsip
dan ketentuan tentang HAM berdasarkan syari’ah (Azra).
2.3 HAM dalam Islam
telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas
Urbaningrum, 2004;91). Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq
Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota
Madinah. Dalam Dokumen Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain
pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat
yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa
(Idris, 2004;102). Dari pengakuan terhadap semua pihak untuk bekerja sama
sebagai satu bangsa, didalam piagam itu terdapat pengakuan mengenai HAM bagi
masing-masing pihak yang bersepakat dalam piagam itu. Secara langsung dapat
kita lihat bahwa dalam piagam madinah itu HAM sudah mendapatkan pengkuan oleh
Islam
Memang, terdapat
prinsip-prinsip HAM yang universal; sama dengan adanya perspektif Islam
universal tentang HAM (huqul al-insan), yang dalam banyak hal
kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga harus diakui,
terdapat upaya-upaya di kalangan sarjana Muslim dan negara Islam di Timur
Tengah untuk lebih mengkontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu
dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya
masyarakat-masyarakat Muslim tertentu pula.
Islam sebagai agama
universal membuka wacana signifikan bagi HAM. tema-tema HAM dalam Islam,
sesungguhnya merupakan tema yang senantiasa muncul, terutama jika dikaitkan
dengan sejarah panjang penegakan agama Islam. Menurut Syekh Syaukat Hussain
yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM dikategotrikan dalam dua
klasifikasi. Pertama, HAM yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai
manusia. Dan kedua, HAM yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu
yang berbeda. Contohnya seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita,
buruh, anak-anak dan sebagainya, merupakan kategori yang kedua ini (Anas,
2004;92).
Berdasarkan temuan
diatas akan kita coba mencari kesamaan atau kompatibilitas antara HAM yang
terkandung dalam Islam. Akan kita coba membagi hak asasi manusia secara
klasifikasi hak negatif dan hak positif. Dalam hal ini hak negatif yang
dimaksud adalah hak yang memberian kebebasan kepada setiap individu dalam
pemenuhannya.
Yang pertama adalah
hak negatif yaitu memberikan kebebasan kepada menusia dalam pemenuhannya.
Bebrapa yang dapat kita ambil sebagai contoh yaitu:
Hak atas hidup, dan
menghargai hidup manusia. Islam menegaskan bahwa pembunuhan terhadap seorang
manusia ibarat membunuh seluruh umat manusia. Hak ini terkandung dalam surah
Al-Maidah ayat 63 yang berbunyi :
Oleh karena itu kami tetapkan
(suatu hukum) bagi bani israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat
kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barang siapa yang memlihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang
kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keternagan-keterangan yang
jelas, kemudian banyak diantar amereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui
batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS 5;63)
Hak untuk mendapat
perlindungan dari hukuman yang sewenarg wenang. yaitu dalam surat Al An’am :
164 dan surat Fathir 18 yang masing masing berbunyi :
Katakanlah: “Apakah aku mencari
Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah
sesorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri;
dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada
Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu
perselisihkan”. (QS 6;164)
Dan orang yang berdosa tidak akan
memikul dosa orang lain. Dan jika sesorang yang berat dosanya memanggil (orang
lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikit pun
meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu
beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun)
mereka tidak melihat-Nya dan mereka mendirikan sembahyang. Dan barangsiapa yang
mensucikan dirinya, sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya
sendiri. Dan kepada Allah-lah kembali(mu). (QS 35;18)
Hak atas keamanan dan kemerdekaan pribadi
terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat Al-Hujurat : 6 yang berbunyi
seperti ini:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu)
apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS 4;58)
Hai orang-orang yang beriman,
jika datang kepadamu orang yang fasik membawa suatu berita, maka periksalah
dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa
mengetahui keadaanya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS
49;6)
Hak atas kebebasan
beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani. Yang bisa kita lihat secara
tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat 46 yang
berbunyi:
Tidak ada paksaan untuk
(memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada
jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada yang thagut dan
beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali
yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui. (QS 2;256)
Dan janganlah kamu berdebat
dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan
orang-orang zhalim di antara mereka, dan katakanlah: “kami telah beriman kepada
(kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan
kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri”. (QS
29;46)
Hak atas persamaan
hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1 dan 135
dan Al Hujurat ayat13:
Hai sekalian manusia
bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciotakan dari diri yang satu, dan
dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah
kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama
lain, dan (peliharalah)hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga
dan mengawasi kamu. (QS 4;1)
Wahai orang-orang yang
beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi
karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu.
Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tau kemaslahatannya. Maka
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan
jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (QS
4;135)
Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjdaikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah
ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS 49;13)
Dalam hal kebebasan
berserikat Islam juga memberikan dalam surat Ali Imran ayat 104-105 yang
berbunyi:
Dan hendaklah ada
diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada
yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang yang beruntung. (QS
3;104)
Dan janganlah kamu
menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang
keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat
siksa yang berat. (QS 3;105)
Dalam memberikan suatu
protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tiran. Islam memberikan
hak untuk memprotes pemerintahan yang zhalim, secara tersirat dapat diambil
dari surat An-Nisa ayat 148, surat Al Maidah 78-79, surat Al A’raf ayat 165,
Surat Ali Imran ayat 110 yang masing masing berbunyi:
Allah tidak menyukai
ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang
dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS 4;148)
Telah dila’nati
orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa Putera Maryam.
Yang demikian itu. Disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (QS
5;78)
Mereka satu sama lain
selalu tidak melarang tindakan yang munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya
amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (QS 5;79)
Maka tatkala mereka
melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang
yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang
zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik. (QS 7;165)
Kamu adalah umat
yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan
mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab
Beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara mereka yang ada yang
beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS 3;110)
Dalam pemenuhan
kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak ekonomi sosial dan
Islam pun mengandung secara tersirat mengenai hak ini.
Hak mendapatkan
kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat Al Baqarah
ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10, yang berbunyi:
Dia-lah Allah, yang
menjadikan segala yang ada dimuka bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju
langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala
sesuatu. (QS 2;29)
Dan pada harta-harta
mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak
mendapat bagian. (QS 51;19)
Apabila telah
ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS
62;10)
Dalam hak mendapatkan
pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam surat Yunus
ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar
ayat 9 yang masing-masing berbunyi berbunyi:
Katakanlah:
“Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfa’at tanda
kekuasaan Allah dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang
tidak beriman”. (QS 10;101)
Hai orang-orang yang
beriman, apabila dikatakan kepadamu: “berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka
lapangkanlah. Niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila
dikatakan:berdirilah kamu, maka berdirilah kamu, niscaya Allah akan meninggikan
orang orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu
pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(QS 58;11)
(apakah kamu hai
orang yang musyrik) ataukah orang-orang yang beribadat di waktu-waktu malam
dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhrat dan mengharapkan
rahmat Tuhannya? Katakanlah: “adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan
orang-orang yang tidak mengetahui?”. Sesungguhnya orang yang berakallah yang
dapat menerima pelajaran.
2.4 Hak-hakAsasi
Manusia Menurut Syariat Islam
Hak azasi menurut
syariat Islam dan pandangan barat sangatlah berbeda. Hak azasi menurut
pandangan barat bersifat anthroposentris, artinya bahwa manusia oleh paham ini
dipandang sebagai ukuran bagi segala sesuatu karena ia merupakan titik tolak
dari semua pemikiran dan perbuatan mereka. Setiap kali pernyataan mengenai
hak-hak azasi manusia dibuat hal itu dilakukan semata-mata untuk menjamin
pengakuan atas hak-hak tersebut oleh otoritas sekular seperti negara atau
kekuatan yang sedang menguasa
negara1Sebalikny a , sudut pandang Islam bersifat teosentris, sadar kepada
Allah SWT di sini Tuhan adalah yang terpenting, sedang manusia ada hanya untuk
mengabdi kepada Allah. Islam mementingkan penghargaan terhadap hak-hak azasi
manusia dan kemerdekaan dasar manusia sebagai sebuah aspek kualitas dari
kesadaran keagamaannya. Oleh karena itu jika dipandang sekilas di dalam ajaran
Islam tampaknya manusia tidak mempunyai kemerdekaan atau hak azasi manusia
menurut pengertian moderen. Pada dasarnya manusia yang beriman hanya mempunyai
kewajiban kepada Allah SWT Di dalam setiap perbuatan seorang mukmin, maka
hubungannya yang utama ialah dengan Allah, dan melalui Allah inilah manusia
mengakui hubungannya dengan manusia lain atau dengan alam semesta2. Dengan
prinsip semacam itu, hak-hak azasi manusia yang diakui oleh seorang mukmin,
tidaklah hanya karena adanya ketentuan-ketentuan formal dan sanksi yuridis
semata. Jaminam hak azasi manusia dalam Islam bersifat aktif, dimulai dari
setiap manusia sebagai subyek. Setiap mukmin mengamalkan ajaran tersebut
berdasarkan tuntunan dari sanubarinya sendiri, baru kemudian diiringi dengan
adanya sanksi-sanksi formal dari penguasa yang berwenang.
Sebaliknya, jaminan hak azasi manusia yang tidak berdasarkan ajaran agama seperti yang berlaku berdasarkan hukum barat sifatnya adalah pasif, cenderung berdasarkan hubungan antara subyek dan obyek sehingga hak-hak azasi manusia itu adalah suatu pemberian dari pihak yang istimewa, yakni kelompok elite masyarakat kepada rakyat jelata. Akibatnya jaminan hak-hak azasi manusia berdasarkan hukum formal semata mata.
Sebaliknya, jaminan hak azasi manusia yang tidak berdasarkan ajaran agama seperti yang berlaku berdasarkan hukum barat sifatnya adalah pasif, cenderung berdasarkan hubungan antara subyek dan obyek sehingga hak-hak azasi manusia itu adalah suatu pemberian dari pihak yang istimewa, yakni kelompok elite masyarakat kepada rakyat jelata. Akibatnya jaminan hak-hak azasi manusia berdasarkan hukum formal semata mata.
Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan paparan
diatas dan pembahasan diatas dapat ditarik keimpulan berdasarkan beberapa
analisis. Dari analisis diatas antara HAM yang berkembang di dunia
internasional tidak bertentangan antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam
internasional yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5
Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi HAM.
Kemudian Islam
mematahkan bahwa dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang
lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak
memiliki konsep tentang pengakuan HAM. Ini dibuktikan oleh adanya piagam
madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad
berhijrah ke kota Madinah. Dalam dokumen madinah atau piagam madinah itu berisi
antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik
umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri, adalah merupakan satu
bangsa (Idris, 2004;102). Dalam dokumen itu dapat disimpulkan bahwa HAM sudah
pernah ditegakkan oleh Islam
Berdasar analisis diatas
Islam mengandung pengaturan mengenai HAM secara tersirat. Dapat kita bagi
menjadi sembilan bagian hak asasi manusia dalam islam yang pengaturannya secara
tersirat.
Hak atas hidup, dan menghargai hidup manusia. surah Al-Maidah ayat
63. Hak Hak mendapat pelindungan dari hukuman yang sewenag wenang yaitu dalam
surat Al An’am : 164 dan surat Fathir 18. Hak atas keamanan dan kemerdekaan
pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan surat Al-Hujurat ayat 6. Hak
atas kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani secara tersirat
dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat 46. Hak atas
persamaan hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa ayat 1
dan 135 dan Al Hujurat ayat13. Dalam hal kebebasan berserikat Islam juga
memberikan dalam surat Ali Imran ayat104-105. Dalam memberikan suatu protes
terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tirani secara tersirat dapat
dilihat pada surat an-nisa ayat 148, surat al maidah 78-79, surat Al A’raf ayat
165, surat Ali Imran ayat 110.
Dalam pemenuhan
kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak ekonomi sosial dan
budaya Islam pun mengandung secara tersirat mengenai hak ini. Hak mendapatkan
kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat Al Baqarah
ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10. Dalam hak mendapatkan
pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam surat Yunus
ayat 101, surat Al-Alaq ayat 1-5, surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar
ayat 9.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar