Oleh: Waidatun Hasanah (waidatunhasanah@rocketmail.com)
Komisi-komisi negara yang banyak
bermunculan adalah salah satu dari ciri reformasi,Fenomamne ini mudah dimengerti
karena memang dengan adanya kemunculan KN adalah merosotnya kepercayaan publik
kepada lembaga-lembaga formal pemerintahan negara.maka tak mengherankan jika KN
selalu diinginkan bersifat independent.Dengan demikian KN menempati posisi yang
sangat strategis.
Salah satu ciri dari sistem
pemerintahan yang presidensiil yaang kita anut adalah peran presiden disamping
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Presiden menjadi muara dari
semua keputusan pentingyang diambil dinederi iniSehingga ada sebuah fakta bahwa
semua pejabat negara diangkat dan diperhentikan oleh presiden dengan sebuah
surat keputusan presiden.walaupun dalam pemilu salah satu dari mereka
memenangkan suara,tapi belum ada surat keputusan presiden yang turun maka dia
belum bisa atau,belum resmi dalam
menjalankan tugasnya.Berbeda dengan sebelum adanya amandemen UUD 1945
Impeachment presiden atau wakil presiden sepenuhnya politik,dan itu terjadi
dalam 2 lembaga saja,yaitu DPR dan MPR.Sementra setelah amandemen impeachment
itu merupakan perpaduan atau gabungan antara proses politik dan proses hukum.
2 keabsahan yang dikenal dinegara kita yaitu
keabsahan politik dan kabsahan administratif.Keabsahan politik adalah legitimai
yang diraih melalui perjuangan memenangkan hati dan pilihan rakyat atau dari
wakil-wakil pilihan rakyat di DPR.Sementara keabsahan administratif diperoleh
dari keputusan presiden.
Pemeriksaan,yang biasa disebut dengan hak angket,penyelidiakn
dan keputusan atas pendapat DPR menjadi wewenang MK seutuhnya.Bahkan seandainya
MK membuktikan kebenaran pendapat DPR sekalipun,dan DPR mengajukan usul kepada
MPR untuk menghentikannya MPR dapat saja tidak menghentikan presiden dengan kata lain usulan itu tidak
mutlak diterima.Impeachment memutlakan peran dan wewenang Mk selain daripada
impeachmemt yang menjadi urusan DPR dan MPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar