“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Resume Kuliah Tamu Komisi-Komisi Negara Dalam SIstem Presidensil


Oleh: Waidatun Hasanah (waidatunhasanah@rocketmail.com)
              
               Komisi-komisi negara yang banyak bermunculan adalah salah satu dari ciri reformasi,Fenomamne ini mudah dimengerti karena memang dengan adanya kemunculan KN adalah merosotnya kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga formal pemerintahan negara.maka tak mengherankan jika KN selalu diinginkan bersifat independent.Dengan demikian KN menempati posisi yang sangat strategis.
                Salah satu ciri dari sistem pemerintahan yang presidensiil yaang kita anut adalah peran presiden disamping sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Presiden menjadi muara dari semua keputusan pentingyang diambil dinederi iniSehingga ada sebuah fakta bahwa semua pejabat negara diangkat dan diperhentikan oleh presiden dengan sebuah surat keputusan presiden.walaupun dalam pemilu salah satu dari mereka memenangkan suara,tapi belum ada surat keputusan presiden yang turun maka dia belum bisa  atau,belum resmi dalam menjalankan tugasnya.Berbeda dengan sebelum adanya amandemen UUD 1945 Impeachment presiden atau wakil presiden sepenuhnya politik,dan itu terjadi dalam 2 lembaga saja,yaitu DPR dan MPR.Sementra setelah amandemen impeachment itu merupakan perpaduan atau gabungan antara proses politik dan proses hukum.

                 2 keabsahan yang dikenal dinegara kita yaitu keabsahan politik dan kabsahan administratif.Keabsahan politik adalah legitimai yang diraih melalui perjuangan memenangkan hati dan pilihan rakyat atau dari wakil-wakil pilihan rakyat di DPR.Sementara keabsahan administratif diperoleh dari keputusan presiden.
                  Pemeriksaan,yang  biasa disebut dengan hak angket,penyelidiakn dan keputusan atas pendapat DPR menjadi wewenang MK seutuhnya.Bahkan seandainya MK membuktikan kebenaran pendapat DPR sekalipun,dan DPR mengajukan usul kepada MPR untuk menghentikannya MPR dapat saja tidak menghentikan  presiden dengan kata lain usulan itu tidak mutlak diterima.Impeachment memutlakan peran dan wewenang Mk selain daripada impeachmemt yang menjadi urusan DPR dan MPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar