Oleh: Adi Rio Arianto Salamun, Arif Muliawan, Arizona Flora Krisandy, Farida Choirunisa, Diakonia Pungkassari, Evita, Frederik Sarira, Meutia Larasati, Muhtar Lutfi, Zulkifli H. Manna
1. Nondiscrimination
Dalam prinsip nondiscrimination ini, terdapat
dua komponen, yaitu most-favored nation dan prinsip national
treatment. Dan intinya, di bawah kesepakatan WTO, negara-negara anggota
tidak bisa secara sengaja mendiskriminasi partner dagang mereka. Jika suatu
negara memberlakukan “special favor” seperti menurunkan pajaknya terhadap satu
negara, maka negara tersebut harus memberlakukan hal yang sama terhadap semua
negara anggota WTO
2. Reciprocity
Resiprocity merupakan
elemen fundamental dalam proses negosiasi merupakan aturan timbal balik, bila
suatu negara mereduksi hambatan perdagangannya, maka negara tersebut juga
berhak menerima hal yang sama dari negara lain.
3. Binding and Enforceable Commitment
Prinsip ini berarti bahwa komitmen tarif yang telah
dibentuk negara anggota WTO dalam negosiasi perdagangan multilateral memiliki
sifat “ceiling binding”, mengikat secara hukum , namun juga bersifat terbatas.
4. Transparency
Merupakan pilar dasar di mana WTO berupaya untuk
menciptakan peraturan perdagangan yang jelas dan terbuka. Termasuk di dalamnya
kewajiban anggota WTO untuk mempublikasikan regulasi perdagangannya.
5. Safety Valve
Dalam prinsip ini negara diizinkan untuk membatasi
perdagangannya dalam kondisi tertentu. Termasuk di dalamnya adalah melakukan
proteksinisme terhadap masuknya barang produksi Negara terntu yang tidak sesuai
dengan kebutuhan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar