“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Upaya yang dilakukan Negara dan Kesulitannya Dalam Memberantas Jaringan Narkoba Internasional



Oleh: Ahmad Anwar, Angela Merici Chrisan, Anisa L. Umoro, Anna C. Suwardi, Bayu Setyawan, Cut Fitri Indah Sari H., Nasikhatun Listya A.F., Novie Lucky A., Novian, Uticha Sally, Yan Abrar
Negara selayaknya menjadi entitas paling berpengaruh dalam menelurkan berbagai kebijakan untuk menangani masalah klasik tentang kejahatan transnasional seperti peredaran narkoba yang tak ada habisnya hingga kini. Agaknya narkoba menjadi permasalahan yang kian akut diberbagai negara, problematika yang ditimbulkan narkoba kian komplek, mulai peredarannya, dampak buruk kesehatan, hingga transaksi kejahatan yang menjadi-jadi.
          Banyak aksi yang dilakukan negara untuk memerangi peredaran narkoba antara lain dengan membuat konvensi yang melarang kejahatan transnasional. Namun sulit untuk berhasil karena adanya keterbatasan pada negara, seperti tidak semua oknum dalam negara yang juga berpartisipasi terlebih lagi jika kemungkinan korupsi transnasional sudah merasuki kedalam negara, semakin sulit untuk memberantasnya. Beberapa perbandingan kekuatan negara dan organisasi kejahatan transnasional seperti kartel narkoba antara lain seperti sulitnya negara bertindak ketika organisasi kejahatan transnasional telah menggunakan batas negara sebagai bentengnya. Kedua, jaringan yang luas dan sulit ditembus menjadi keunggulan lain dari organisasi kejahatan transnasional, sementara negara merupakan komponen yang sulit bergerak sendiri terlebih ketika pihak-pihak tertentu telah terinfeksi korupsi. Ketiga, tidak adanya aturan yang membatasi perilaku organisasi kejahatan transnasional membuat mereka tidak tersentuh, dibandingkan dengan negara yang harus mengikuti beberapa runtutan peraturan sebelum bertindak. Keempat, organisasi kriminal adalah organisasi pembelajar dimana mereka menyesuaikan diri dengan lingkungan dan menghindari kesalahan yang sama di masa lalu[1]. Buruknya bagi negara, pemerintah leboh condong untuk terus menjaga aturan yang sudah ada. Kelima, organisasi kejahatan transnasional memungkinkan dia melobi siapapun terlebih orang-orang yang korupsi untuk mempermudah langkahnya jikalau dia terjaring oleh negara. Sementara negara merupakan komponen yang terpisah dan tidak hanya fokus pada satu masalah luar negeri saja. Kelemahan negara diatas dapat berakibat buruk dan menyebabkan ancaman bagi keberlangsungan negara dalam hubungan internasional. Jadi organisasi kejahatan transnasional terkait baik secara langsung maupun tidak dengan korupsi. Bahkan saling mendukung. Pihak yang sering korupsi antara lain pihak-pihak berwenang seperti polisi atau politisi bahkan. Jika hal tersebut telah terjadi maka semakin sulit peran negara untuk memberantasnya dan semakin memperbesar ancaman terhadap negara.

          Jika isu ini tidak segera ditemukan solusinya maka akan terjadi keterpurukan dalam dunia internasional. Karena itu dibutuhkan sistem yang mengakar dari dalam negara yang terus tumbuh kedunia internasional. Karena jika dalam negara tidak terselesaikan dalam hal ini masalah korupsi maka aksi selanjutnya juga akan semakin sulit untuk memberantas organisasi kejahatan transnasional seperti kartel-kartel narkoba.
          Memang pada dasarnya untuk mengatasi narkoba ini diperlukan suatu upaya yang komprehensif, tidak bisa dengan cara yang instant. Prinsip dan komitmen yang kuat dari setiap negara layaknya diperkuat untuk memperoleh hasil yang maksimal. Pembaharuan mekanisme dan cara kerja penanggulangan serta pencegahannya pun harus dilakukan secara rutin, sehingga tidak terjadi kemandegan sistem yang justru akan rentan terhadap kembali munculnya spora baru dalam peredaran narkoba.
          Peranan perundang-undangan dan payung hukum hendaknya ditegakkan dengan adil, kuat, dan tak pandang bulu. Setiap negara selayaknya memberi porsi yang cukup dalam peraturan hukum terhadap pelanggaran atas penyalahgunaan narkoba ini. Hukum dapat dijadikan sebagai tonggak tajam bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba ini, efek jera dan takut diharapkan dapat terwujud, sehingga semakin menekan angka dampak negatif  penyalahgunaan narkoba dan peredarannya.

                        Wars on Drugs di Amerika
Sebagai pioner sekaligus kekuatan dalam tatanan global, Amerika Serikat menjadi suatu negara yang memiliki andil dalam menangani permasalahan narkoba. Dengan menggaungkan jargon “war on drugs”, Amerika memulai perangnya melawan peredaran terlarang narkoba. Pada dasarnya kebijakan ini diprakarsai oleh Presiden Amerika serikat  Richard Nixon pada tahun 1971 lalu. Pada awalnya, gagasan ini bekerja untuk melawan peredaran / perdagangan gelap narkoba dengan menggunakan kekuatan militer sebagai senjata untuk melawan kejahatan ini. Dalam perkembangannya, war on drugs mengalami perluasan konteks, yang kemudian diiukuti oleh berbagai negara sehingga para pecandu / pengguna narkoba juga dimasukkan dalam daftar oknum yang perlu dikenankan sangsi hukum.
          “The War on Drugs is a war on America! Time to End It!” pernah dituliskan oleh Russel Simmons, sebagai harapan dan tuntutan agar problematika yang ditimbulkan oleh narkoba segera menemukan solusinya[2]. Oleh karenanya senada dengan yang dikatakan oleh ONDCP (Office of National Drug Control Policy) pemerintah Amerika (seperti BNN-nya Indonesia), berharap pada pemerintahan Presiden Obama pada masa ini, untuk lebih mengkaji misi war on drug secara lebih komrehensif. Permasalahan ini membutuhkan terciptanya strategi yang lebih mutahir untuk memutus mata rantai peredaran narkoba baik secara lokal maupun internasional.
                        Kolombia Melawan Kartel Narkoba
Kolombia termasuk negara dengan tingkat penyebaran dan pemroduksi narkoba yang sangat tinggi dengan sistem manajemen yang rumit sehingga kerap menjadi sorotan utama sekaligus sebagai inspirasi bagi negara lain dalam kebijakan baru pemerintah dalam memerangi narkoba. Peranan Kolombia dalam industri obat bius dunia mengalami sebuah evolusi selama beberapa dekade belakangan ini. Bermula dari eksportir marijuana atau dikenal juga sebagai ganja untuk pasar AS yang merupakan periode yang menjadi tonggak awal tumbuh dan berkembangnya drug trafficking Kolombia, kemudian beralih ke pemrosesan koka menjadi kokain dan opium menjadi heroin yang semua bahan bakunya disuplai dari Peru dan Bolivia, hingga menjadi produser sekaligus eksportir utama dari kokain dan heroin untuk pasar utama Amerika dan Eropa.[3] Berbeda dengan penyebaran narkoba di Amerika Utara, di negara Amerika Latin khususnya Kolombia, penyebaran narkoba dilakukan kebanyakan oleh kartel yang strukturnya sangat komplek. Struktur kartel ini terdiri dari petani, produsen, manufaktur, penyelundup, pejabat korup, bahkan penjual asongan. Kartel-kartel narkoba yang terkenal di Kolombia adalah Medellin, Cali dan Carribean Coast. Pemerintah Kolombia mencoba menangani kasus ini dengan cara memutus dan menghancurkan kartel-kartel tersebut. Cara yang digunakan pemerintah pun beragam yaitu dengan memperketat penjagaan antar negara untuk meminimalisir keluar masuknya narkoba. Aparat Kolombia juga gencar melakukan penutupan atas terowongan-terowongan bawah tanah yang digunakan untuk lalu lintas narkoba, serta razia di tempat hiburan malam yang lazim menjadi tempat jual beli narkoba.



[1]  Phil Williams, 2001. Transnational Crime and Corruption”, dalam Brian White, Richard Little, and Michael Smith (2nd eds.) Issues In World Politics, New York : PALGRAVE. Hal 245

[2] Simon Russel, “The War on Drugs is a war on America! Time to End It!”  dalam, http://www.huffingtonpost.com/russell-simmons/the-war-on-drugs-is-a-war_b_3038081.html. diakses tanggal 16 oktober 2013.
[3] Herningtyas Ratih.2012. “Weak State Sebuah Ancaman Keamanan: Studi Kasus Kolombia” dalam Jurnal Hubungan Internasional.  Jogjakarta. Hal 30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar