“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Peredaran Narkoba Dalam Era Globalisasi dan respon Dunia Internasional


Oleh: Ahmad Anwar, Angela Merici Chrisan, Anisa L. Umoro, Anna C. Suwardi, Bayu Setyawan, Cut Fitri Indah Sari H., Nasikhatun Listya A.F., Novie Lucky A., Novian, Uticha Sally, Yan Abrar

            Globalisasi membawa banyak perubahan dalam dunia internasional. Salah satunya globalisasi mengakibatkan garis batas antar negara semakin tipis dan tidak terlihat. Karena itu manusia dan barang dapat bergerak dengan mudah dari negara satu ke negara lainnya. Selain itu masyarakat pun diberi kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai situasi yang sedang terjadi di belahan bumi lainnya. Globalisasi telah mendorong masyarakat tidak hanya menjadi bagian dari komunitas suatu negara melainkan juga telah menjadi warga negara internasional yang hidup di lingkungan global.
            Globalisasi bisa di ibaratkan seperti sebuah koin yang mempunyai dua sisi. Globalisasi telah memberi kemudahan bagi dunia internasional di satu sisi, sementara disisi lainnya globalisasi membawa dampak buruk bagi dunia internasional. Sebab kemudahan yang ditawarkan globalisasi justru semakin memfasilitasi kegiatan ilegal yang terjadi dengan melintasi batas-batas yuridiksi negara. Akibatnya kegiatan illegal yang semula hanya dianggap sebagai tindak kriminal biasa kini dianggap sebagai kegiatan yang mengancam keamanan (security) suatu negara. Kegiatan ilegal ini kemudian disebut dengan kejahatan transnasional.
            Kejahatan transnasional atau kejahatan global pada awalnya dicetuskan oleh United Nations Crime Prevention and Criminal Justice Branch tahun 1976. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi fenomena kriminal yang melintasi batas negara, melanggar hukum di beberapa negara dan memiliki efek pada negara lainnya. Kemudian, dibuat konsep baku mengenai kejahatan global yaitu pelanggaran di mana eksekusinya, pencegahan dan efek langsung maupun tidak langsungnya mempengaruhi lebih dari satu negara. Dengan kata lain, suatu kejahatan dikatakan sebagai kejahatan global dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, pelakunya. Dengan adanya berbagai kemudahan karena globalisasi, para pelaku kejahatan akan mendapatkan peluang untuk membentuk jaringan bahkan hingga melewati batas negara. Kedua, dampaknya. Dampak yang ditimbulkan dari kejahatan global akan dirasakan oleh satu atau lebih pihak yang berada di negara lain atau banyak negara.   
        
 Beberapa karakteristik kejahatan global sebagaimana yang disebutkan oleh PBB dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime pada tahun 2000 adalah kejahatan tersebut dilakukan di lebih dari satu negara, dilakukan di satu negara tapi persiapan, perencanaan, pengarahan, dan pengontrolan berada di negara lain, dilakukan di satu negara tapi melibatkan organisasi kriminal yang melakukan tindak kejahatan di lebih dari satu negara, dilakukan di satu negara tapi memiliki efek pada negara lain, dan sebagainya. Kejahatan yang termasuk kejahatan global adalah perdagangan obat-obatan illegal, obat bius, narkoba, penyebaran imigran ilegal, perbudakan, penjualan manusia, kelompok kejahatan dan penculikan, pencucian uang, perdagangan ilegal hewan dan tumbuhan yang hampir punah, perdagangan ilegal organ manusia, pembajakan dan cybercrime, pencurian barang-barang seni dan antik, terorisme, korupsi, dan sebagainya[1].
            Kejahatan global dapat menimbulkan ancaman bagi politik dan ekonomi negara-negara sebagai entitas individu maupun secara global. Kejahatan global juga akan menjadi ancaman bagi keamanan nasional, regional, maupun internasional. Misalnya masalah perdagangan narkoba, kemajuan teknologi dan transportasi telah memberi jalan mulus bagi para pedagang narkoba untuk menyebarkan obat-obat terlarang. Secara nyata kelompok pedagang narkoba di negara yang satu dengan kelompok di negara lainnya mampu membuat jaringan dengan menggunakan peralatan teknologi dari globalisasi, seraya mengabaikan adanya batas-batas negara.  Tersebarnya kelompok pedagang narkoba dengan semua kegiatannya semakin memperluas ancaman teror. Hal itu membuat hampir semua negara di dunia mengalami tekanan dibawah ancaman teror. Perang untuk memberantas narkoba dimulai oleh Amerika yang mengeluarkan kebijakan war on drugs. Kebijakan ini kemudian telah mempengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi narkoba sebagai musuh internasional.     
Rumusan Masalah
            Dari latar belakang yang sudah dipaparkan di atas, maka penulis mengajukan rumusan masalah :
            “Mengapa permasalahan narkoba menjadi isu global? Dan bagaimana dunia internasional menyikapi isu ini?”


 Landasan Konseptual :
            Level of Analysis (Level Analisis), Level of Analysis[2] merupakan cara untuk mengerti atau memahami politik dunia internasional yang disetujui oleh banyak pakar hubungan internasional. Level analisis ini juga dapat dipakai sebagai landasan suatu negara mengambil kebijakan-kebijakan luar negerinya. Ada tiga level analisis yang dapat digunakan, yaitu: 1) level individu; 2) level negara/domestik; dan 3) level internasional.


[1] Richard J. Payne, 2009. Global Issues: Politics, Economics, and Culture, Pearson Education Inc. Hal 78
[2] Dalam buku Worl Politics: Trend and Transformation, Charles W. Kegley, Jr dan Eugene R. Wittkopf mendeskripsikan Level of Analysis sebagai “…the different aspects of and agents in international affairs that may be stressed in interpreting world politics and explaining global phenomena, depending on whether the analyst chooses the focus on “wholes” (the complete global system and large collectivities) or on “parts” (individual states or people…”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar