Oleh: Ahmad Anwar, Angela Merici Chrisan, Anisa L. Umoro, Anna C. Suwardi, Bayu Setyawan, Cut Fitri Indah Sari H., Nasikhatun Listya A.F., Novie Lucky A., Novian, Uticha Sally, Yan Abrar
Globalisasi
membawa banyak perubahan dalam dunia internasional. Salah satunya globalisasi
mengakibatkan garis batas antar negara semakin tipis dan tidak terlihat. Karena
itu manusia dan barang dapat bergerak dengan mudah dari negara satu ke negara
lainnya. Selain itu masyarakat pun diberi kemudahan untuk mendapatkan informasi
mengenai situasi yang sedang terjadi di belahan bumi lainnya. Globalisasi telah
mendorong masyarakat tidak hanya menjadi bagian dari komunitas suatu negara
melainkan juga telah menjadi warga negara internasional yang hidup di
lingkungan global.
Globalisasi bisa di ibaratkan
seperti sebuah koin yang mempunyai dua sisi. Globalisasi telah memberi
kemudahan bagi dunia internasional di satu sisi, sementara disisi lainnya
globalisasi membawa dampak buruk bagi dunia internasional. Sebab kemudahan yang
ditawarkan globalisasi justru semakin memfasilitasi kegiatan ilegal yang
terjadi dengan melintasi batas-batas yuridiksi negara. Akibatnya kegiatan
illegal yang semula hanya dianggap sebagai tindak kriminal biasa kini dianggap
sebagai kegiatan yang mengancam keamanan (security)
suatu negara. Kegiatan ilegal ini kemudian disebut dengan kejahatan
transnasional.
Kejahatan transnasional atau
kejahatan global pada awalnya dicetuskan oleh United Nations Crime Prevention and Criminal Justice Branch tahun
1976. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi fenomena kriminal yang melintasi
batas negara, melanggar hukum di beberapa negara dan memiliki efek pada negara
lainnya. Kemudian, dibuat konsep baku mengenai kejahatan global yaitu
pelanggaran di mana eksekusinya, pencegahan dan efek langsung maupun tidak
langsungnya mempengaruhi lebih dari satu negara. Dengan kata lain, suatu
kejahatan dikatakan sebagai kejahatan global dapat dilihat dari dua sisi.
Pertama, pelakunya. Dengan adanya berbagai kemudahan karena globalisasi, para
pelaku kejahatan akan mendapatkan peluang untuk membentuk jaringan bahkan
hingga melewati batas negara. Kedua, dampaknya. Dampak yang ditimbulkan dari
kejahatan global akan dirasakan oleh satu atau lebih pihak yang berada di
negara lain atau banyak negara.
Beberapa
karakteristik kejahatan global sebagaimana yang disebutkan oleh PBB dalam United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime pada tahun 2000 adalah kejahatan
tersebut dilakukan di lebih dari satu negara, dilakukan di satu negara tapi
persiapan, perencanaan, pengarahan, dan pengontrolan berada di negara lain,
dilakukan di satu negara tapi melibatkan organisasi kriminal yang melakukan
tindak kejahatan di lebih dari satu negara, dilakukan di satu negara tapi
memiliki efek pada negara lain, dan sebagainya. Kejahatan yang termasuk
kejahatan global adalah perdagangan obat-obatan illegal, obat bius, narkoba,
penyebaran imigran ilegal, perbudakan, penjualan manusia, kelompok kejahatan
dan penculikan, pencucian uang, perdagangan ilegal hewan dan tumbuhan yang
hampir punah, perdagangan ilegal organ manusia, pembajakan dan cybercrime, pencurian barang-barang seni
dan antik, terorisme, korupsi, dan sebagainya[1].
Kejahatan global dapat menimbulkan
ancaman bagi politik dan ekonomi negara-negara sebagai entitas individu maupun
secara global. Kejahatan global juga akan menjadi ancaman bagi keamanan
nasional, regional, maupun internasional. Misalnya masalah perdagangan narkoba,
kemajuan teknologi dan transportasi telah memberi jalan mulus bagi para
pedagang narkoba untuk menyebarkan obat-obat terlarang. Secara nyata kelompok
pedagang narkoba di negara yang satu dengan kelompok di negara lainnya mampu
membuat jaringan dengan menggunakan peralatan teknologi dari globalisasi,
seraya mengabaikan adanya batas-batas negara.
Tersebarnya kelompok pedagang narkoba dengan semua kegiatannya semakin
memperluas ancaman teror. Hal itu membuat hampir semua negara di dunia
mengalami tekanan dibawah ancaman teror. Perang untuk memberantas narkoba
dimulai oleh Amerika yang mengeluarkan kebijakan war on drugs. Kebijakan ini kemudian telah mempengaruhi kebijakan
politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi
untuk memerangi narkoba sebagai musuh internasional.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang yang sudah dipaparkan di atas, maka
penulis mengajukan rumusan masalah :
“Mengapa
permasalahan narkoba menjadi isu global? Dan bagaimana dunia internasional
menyikapi isu ini?”
Landasan
Konseptual :
Level
of Analysis (Level Analisis),
Level of Analysis[2]
merupakan cara untuk mengerti atau memahami
politik dunia internasional yang
disetujui oleh banyak pakar hubungan internasional. Level analisis ini juga dapat dipakai sebagai landasan suatu
negara mengambil kebijakan-kebijakan
luar negerinya. Ada tiga level analisis yang dapat digunakan, yaitu: 1) level individu; 2) level negara/domestik; dan
3) level internasional.
[1]
Richard J. Payne, 2009. Global Issues:
Politics, Economics, and Culture, Pearson Education Inc. Hal 78
[2] Dalam buku Worl Politics: Trend and
Transformation, Charles W. Kegley, Jr dan Eugene R. Wittkopf
mendeskripsikan Level of Analysis sebagai “…the different aspects of
and agents in international affairs that may be stressed in interpreting
world politics and explaining global phenomena, depending on whether the
analyst chooses the focus on “wholes” (the complete global system and
large collectivities) or on “parts” (individual states or people…”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar