Oleh: Astiwi Inayah, Citra Istiqomah, Dian Trianita Lestari, Feriana Kushindarti, Irani Siti N, Muhammad Nizar H, Nofansyah Ibrahim, Novi Rizka A, Reza Triarda, Siti Fadilah
Pemerintahan
global atau pemerintahan dunia adalah gerakan sosial menuju integrasi politik
aktor transnasional bertujuan untuk memecahkan masalah yang mempengaruhi lebih
dari satu negara atau wilayah ketika tidak ada kekuatan menegakkan kepentingan
nasional. Pemerintahan global bukan berarti suatu bentuk pemerintah yang
berskala global. Tidak ada struktur hirarki di dalam global governance.
Melainkan global governance adalah suatu bentuk manajemen pengelolaan
tanpa adanya otoritas penuh terhadap kedaulatan, dan adanya pola hubungan yang
melampaui batas-batas nasional (Finkelstein 1995: 369). Global
governance juga dimaksudkan untuk mencapai suatu target keberhasilan
dengan strategi-strategi tertentu (Kahler 2004: 5). Di dalam pemerintahan
global tidak ada otoritas secara penuh, melainkan terdapat institusi yang
memiliki aturan rezim tersendiri.[1]
Di dalam
kaitannya dengan lingkungan dan perwujudan konsep pembangunan berkelanjutan,
maka muncul istilah global environmental governance. Global environmental
governance is the establishment and operation of a set of rules of conduct that
define practice, assign roles and guide interaction so as to enable state and
non-state actors to grapple with collective environmental problems within and
across state boundaries (Young 1997 dalam Baker 2006 : 53)
Bahwa
peran negara mulai tereduksi dengan adanya peran dari aktor non-negara seperti
institusi-institusi internasional. Bukan berarti negara tidak memiliki peran
sentral, namun negara harus mulai mampu untuk mengkolaborasikan kepentingannya
dengan aktor-aktor non-negara. Dengan bergabungnya peran dari aktor negara dan
aktor non-negara, maka hal ini seiring dengan semakin giatnya G20 di dalam
mengadakan pertemuan-pertemuan internasional. Dari setiap pertemuan ini,
berbagai elemen aktor internasional hadir untuk menyatakan sudut pandangnya
terhadap pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutuan membutuhkan
suatu integrasi di antara seluruh aktor-aktor internasional. Integrasi ini
dapat diwujudkan melalui global
governance.
Global governance diasumsikan sebagai aktor
non-negara yang mulai dapat merangkul sekelompok negara ke dalam sebuah wadah
yang dapat memotori dan memonitoring tindak negara melalui
organisasi-organisasi regional maupun rezim internasional. Munculnya global
governance disinyalir sebagai bukti meluasnya ekonomi politik
internasional. Globalisasi memiliki peran yang besar dalam hal ini. Negara dan
pemerintah telah berbagi wilayah dengan agensi dan organisasi dalam bidang
ekonomi politik internasional (Held, 2000).
Globalisasi
telah menekan power dari setiap negara di mana keberadaan negara
hanya dijadikan sebagai alat untuk mengeluarkan kebijakan terkait dengan
hubungan diplomatik dan melindungi aktor non-negara selama melakukan interaksi
ekonomi di dunia internasional. Negara dijadikan sebagai penunjang jalannya
roda perekonomian yang secara tidak langsung telah digerakkan oleh
agensi-agensi atau perusahaan multinasional. Fenomena ini memicu ekonomi global
yang mulai terbuka dan intensif (Held, 2000). Dukungan negara dijadikan tameng
aktor non-negara untuk menjaga eksistensi dan stabilitas ekonomi dunia. Ladang
politik internasional dipenuhi oleh perilaku negara yang membawa kebijakan luar
negerinya mencondong kepada pemenuhan kesejahteraan rakyat melalui penjaminan
keamanan internasional.[2]
Globalisasi
di abad ke-20 mengacu pada intensifikasi pasar bebas dan pembenahan sistem
perdagangan. Masyarakat yang saling membaur dapat menghimpun komunitas ekonomi
besar yang memerlukan biaya besar dan koordinasi ekonomi mumpuni. Pasar selalu
bergerak seiring pengaruh percaturan ekonomi global yang disebut dengan
kedinamisan pasar. Pergerakannya terjadi secara otomatis dan merupakan sebuah
kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar