Uni eropa menerapkan pajak emisi penerbangan.
Peraturan ini diterapkan oleh Uni Eropa untuk
mengurangi emisi karbon sebagai dampak dari perindustrian pesawat terbang.
Konsekuensi yang harus diterima adalah meningkatnya tiket pesawat, namun hal
ini pantas dilakukan, karena emisi dari penerbangan menyumbang 10 kilo ton
karbon dioksida pertahunnya, sehingga menjadi polutan udara yang utama. Peraturan
ini mengikat keseluruhan 27 negara-negara Uni Eropa, yang kemudian akan
mengkalkulasikan jumlah pajak emisi yang harus dibayar pertahunnya, untuk
selanjutnya disalurkan sebagai dana upaya perubahan iklim.
Konferensi Stockholm
Konferensi yang diselenggarakan tahun 1972 ini adalah
upaya dari badan PBB yang bertajuk Conference on the Human Environment. Di
dalamnya dibahas kerusakan lingkungan hidup dan upaya-upaya pembangunan
kerangka kerja yang lebih terlembaga. Pertemuan terbesar tentang lingkungan
yang pernah diadakan PBB ini melahirkan 26 prinsip yang berhubungan dengan
lingkungan dan pembangunan, serta rencana tindakan dengan 209 rekomendasi dalam
enam wilayah sebagai berikut: human settlement, pengelolaan sumber daya alam,
polusi, pendidikan dan aspek lingkungan sosial, pembangunan dan lingkungan
serta organisasi internasional. Konferensi
ini juga merupakan pelopor terlahirnya konferensi-konferensi tentang
lingkungan hidup yang lainnya, seperti konvensi Vienna dan protocol Montreal.
Konferensi Rio De Janiero
Konferensi yang di gelar di Rio De Jeniero, Brazil ini
menghasilkan deklarasi dasar kehutanan dan konferensi mengenai perubahan iklim
dan biodiversity. Deklarasi ini melahirkan 27 prinsip dasar yang berkenaan
dengan tanggung jawab nasional dan kerjasama internasional untuk melindungi
lingkungan, kebutuhan akan pembangunan dan pengurangan kemiskinan, dan peran
dan hak warga negara, perempuan dan anak dalam.
Protokol Kyoto
Protokol ini adalah satu-satunya peraturn mengikat
setiap anggotanya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Menyadari bahwa
negara-negara majulah yang menyumbangkan polusi terbanyak di dunia, sebagai
hasil dari perkembangan teknologi dan industry yang telah terjadi selama 150
tahun. Protokol Kyoto menerapkan peraturan “tanggung jawab bersama namun
berbeda”. Adapun
isi Protokol Kyoto pada pokoknya mewajibkan negara-negara industri maju
untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (Green House Gases/GHGs) - CO2, CH4, N2O,
HFCS, PFCS dan SF6- minimal 5,5 % dari tingkat emisi tahun 1990, selama tahun
2008 sampai tahun 2012. Protokol Kyoto juga mengatur mekanisme teknis
pengurangan emisi gas rumah kaca (GHGs) yang dikenal dengan
Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM). CDM adalah
suatu mekanisme di bawah Protokol Kyoto yang dimaksudkan untuk mambantu
negara maju/industri memenuhi sebagian kewajibannya menurunkan emisi GHGs serta
membantu negara berkembang dalam upaya menuju pembangunan berkelanjutan
dan kontribusi terhadap pencapaian tujuan the UNFCCC. Mekanisme ini
menawarkan win-win solution antara negara maju dengan negara berkembang dalam
rangka pengurangan emisi GHGs, dimana negara maju menanamkan modalnya di
negara berkembang dalam proyek-proyek yang dapat menghasilkan pengurangan
emisi GHGs dengan imbalan CER (Certified Emission Reduction).
Karena
Protokol Kyoto yang dimulai pada tahun 1997 ini berakhir pada tahun 2012, maka
pada pertemuan yang terakhir di Doha pada tahun 2012, diterapkanlah “Amandemen
Doha untuk Protokol Kyoto”. Amandemen ini berisi sebagai berikut:
·
Komitmen
baru bagi anggota Annex 1, Protokol Kyoto untuk berkomitmen melanjutkan
protocol tersebut dari 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2020.
·
Daftar
dari efek rumah kaca akan disampaikan di pertemuan kedua.
·
Amandemen
pada beberapa artikel Protokol Kyoto, terutama mengenai isu-isu yang
bersangkutan dengan komitmen pada pertemuan pertama, dan yang dibutuhkan untuk
memperbarui komitmen yang kedua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar