“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Beberapa Respon Internasional Tentang Kerusakan Lingkungan


Uni eropa menerapkan pajak emisi penerbangan.
     Peraturan ini diterapkan oleh Uni Eropa untuk mengurangi emisi karbon sebagai dampak dari perindustrian pesawat terbang. Konsekuensi yang harus diterima adalah meningkatnya tiket pesawat, namun hal ini pantas dilakukan, karena emisi dari penerbangan menyumbang 10 kilo ton karbon dioksida pertahunnya, sehingga menjadi polutan udara yang utama. Peraturan ini mengikat keseluruhan 27 negara-negara Uni Eropa, yang kemudian akan mengkalkulasikan jumlah pajak emisi yang harus dibayar pertahunnya, untuk selanjutnya disalurkan sebagai dana upaya perubahan iklim.
Konferensi Stockholm
      Konferensi yang diselenggarakan tahun 1972 ini adalah upaya dari badan PBB yang bertajuk Conference on the Human Environment. Di dalamnya dibahas kerusakan lingkungan hidup dan upaya-upaya pembangunan kerangka kerja yang lebih terlembaga. Pertemuan terbesar tentang lingkungan yang pernah diadakan PBB ini melahirkan 26 prinsip yang berhubungan dengan lingkungan dan pembangunan, serta rencana tindakan dengan 209 rekomendasi dalam enam wilayah sebagai berikut: human settlement, pengelolaan sumber daya alam, polusi, pendidikan dan aspek lingkungan sosial, pembangunan dan lingkungan serta organisasi internasional. Konferensi  ini juga merupakan pelopor terlahirnya konferensi-konferensi tentang lingkungan hidup yang lainnya, seperti  konvensi Vienna dan protocol Montreal.
Konferensi Rio De Janiero

       Konferensi yang di gelar di Rio De Jeniero, Brazil ini menghasilkan deklarasi dasar kehutanan dan konferensi mengenai perubahan iklim dan biodiversity. Deklarasi ini melahirkan 27 prinsip dasar yang berkenaan dengan tanggung jawab nasional dan kerjasama internasional untuk melindungi lingkungan, kebutuhan akan pembangunan dan pengurangan kemiskinan, dan peran dan hak warga negara, perempuan dan anak dalam.
Protokol Kyoto
        Protokol ini adalah satu-satunya peraturn mengikat setiap anggotanya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Menyadari bahwa negara-negara majulah yang menyumbangkan polusi terbanyak di dunia, sebagai hasil dari perkembangan teknologi dan industry yang telah terjadi selama 150 tahun. Protokol Kyoto menerapkan peraturan “tanggung jawab bersama namun berbeda”. Adapun isi Protokol Kyoto pada pokoknya mewajibkan negara-negara industri maju  untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (Green House Gases/GHGs) - CO2, CH4, N2O, HFCS, PFCS dan SF6- minimal 5,5 % dari tingkat emisi tahun 1990, selama tahun 2008 sampai tahun 2012. Protokol Kyoto juga mengatur mekanisme teknis pengurangan emisi gas rumah kaca (GHGs)  yang dikenal dengan  Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM). CDM adalah suatu mekanisme  di bawah Protokol Kyoto yang dimaksudkan untuk mambantu negara maju/industri memenuhi sebagian kewajibannya menurunkan emisi GHGs serta membantu negara berkembang  dalam upaya menuju pembangunan berkelanjutan dan kontribusi terhadap pencapaian tujuan the UNFCCC. Mekanisme ini  menawarkan win-win solution antara negara maju dengan negara berkembang dalam rangka  pengurangan emisi GHGs, dimana negara maju menanamkan modalnya di negara berkembang  dalam proyek-proyek yang dapat menghasilkan pengurangan emisi GHGs dengan imbalan CER (Certified Emission Reduction).
            Karena Protokol Kyoto yang dimulai pada tahun 1997 ini berakhir pada tahun 2012, maka pada pertemuan yang terakhir di Doha pada tahun 2012, diterapkanlah “Amandemen Doha untuk Protokol Kyoto”. Amandemen ini berisi sebagai berikut:
·         Komitmen baru bagi anggota Annex 1, Protokol Kyoto untuk berkomitmen melanjutkan protocol tersebut dari 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2020.
·         Daftar dari efek rumah kaca akan disampaikan di pertemuan kedua.
·         Amandemen pada beberapa artikel Protokol Kyoto, terutama mengenai isu-isu yang bersangkutan dengan komitmen pada pertemuan pertama, dan yang dibutuhkan untuk memperbarui komitmen yang kedua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar