“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Konsep Global Governance


Oleh: Astiwi Inayah, Citra Istiqomah, Dian Trianita Lestari, Feriana Kushindarti, Irani Siti N, Muhammad Nizar H, Nofansyah Ibrahim, Novi Rizka A, Reza Triarda, Siti Fadilah 
Globalisasi mendorong negara-negara baik negara maju dan berkembang untuk melakukan kerjasama dan koordinasi internasional demi tercapainya tujuan dan penyelesaian masalah global yang ada seperti masalah ekonomi, perubahan iklim, proliferasi nuklir, terorisme dimana sebuah negara tidak dapat menyelesaikannya sendiri karena masalah ini terjadi di luar batas kemampuan negara untuk menyelesaikannya sendiri. Oleh karena itu, untuk penyelesaian masalah global ini, dibutuhkanlah global governance yang dapat mengakomodasi dan menyelesaikan masalah yang ada baik itu sifatnya lokal, nasional maupun internasional.
Global governance pada hubungan internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan peraturan, regulasi, norma, kebijakan dan institusi internasional yang dapat menghubungkan semua aktor-aktor hubungan internasional  baik itu aktor negara dan non-negara seperti NGOs, TNCs, organisasi regional dan rezim internasional yang dibentuk untuk menciptakan kestabilan politik internasional dan sebagai respon dari permasalahan global yang muncul.[1] Selain itu, dapat dikatakan pula bahwa global governance merupakan sebuah sistem yang dapat merespon urusan bersama, kepentingan bersama dan tujuan bersama yang bersifat lintas negara dengan kepentingan nasional, regional maupun global.[2] Seperti misalnya G-20 yang menangani dan membahas masalah perekonomian dunia, WTO sebagai rezim global yang menangani masalah perdagangan dan PBB yang menangani maslah keamanan internasional, hak asasi manusia dan aspek kehidupan manusia lainnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa global governance menawarkan sebuah konsep yang dapat menghubungkan dan mendorong aktor-aktor dalam hubungan internasional untuk melakukan kerjasama dalam dunia internasional.

Konsep global governance sangat berguna untuk digunakan dalam menjelaskan berbagai perubahan yang terjadi dalam dunia internasional karena konsep ini dapat mengkombinasikan beberapa hal seperti interaksi antar aktor-aktor hubungan internasional. Menurut Rosenau dan Czempiel konsep global governance atau bisa disebut juga sebagai governance without government[3] merupakan sebuah gagasan atau ide yang muncul sebagai respon globalisasi. Konsep ini muncul untuk mengatasi permasalah global yang muncul sebagai konsekuensi dari globalisasi dan kebutuhan masyarakat dunia akan sistem dan mekanisme yang dapat mengatur bebagai aspek kehidupan. Pernyataan Rosenau ini didukung oleh Lawrence Finkelstein yang mengatakan bahwa “global governance is governing without sovereign authority.[4] Pada perkembangannya, konsep global governance ini diasumsikan sebagai salah satu cara untuk mengambil alih peran regulasi internasional yang tidak dapat dilakukan atau diperankan oleh sebuah negara. Jadi dapat dikatakan bahwa global governance dapat menggantikan peran sebuah negara dalam menangani permasalahan global.
Beberapa asumsi yang mendasari konsep global governance menurut Robert Keohane dan Joseph S. Nye[5] yaitu pertama, negara bukan lagi menjadi aktor utama dalam politik internasional melainkan hanya sebagai bagian dari interaksi politik, militer, ekonomi dan sebagainya. Kedua, kerjasama internasional bukan lagi didasarkan pada kepentingan masing-masing negara melainkan juga kepentingan sebuah institusi internasional. Seperti yang kita tahu, dalam era globalisasi, institusi internasional sebagai salah satu aktor non-state  juga mempunyai power untuk memaksakan kepentingannya kepada negara-negara yang terlibat dalam kerjasama.


[1] The UN’s Role in Global Governance on UN Intellectual History Project. 2009. Dikutip dari http://www.unhistory.org/briefing/15GlobalGov.pdf
[2] Yogi Suwarno. Global Governance dalam Penanganan Isu-isu Lokal/Global; Mendefinisikan Peran Aktor Negara dan Non-Negara dikutip dari http://zerosugar.files.wordpress.com/2011/05/fgd-millenium.pdf
[3] Muhadi Sugiono. 2004. Global Governance sebagai Agenda Penelitian dalam Studi Hubungan Internasional dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Volume 8, Nomor 2, Nopember 2004. pp 197-212 dikutip dari http://jurnalsospol.fisipol.ugm.ac.id/index.php/jsp/article/view/202/197
[4] Lawrence S. Finkelstein. 1995. What is Global Governance?. Global Governance, Vol. 1, No. 3 (Sept-Dec 1995), pp 367-372 published by Lynne Rienner Publisher dikutip dari http://maihold.org/mediapool/113/1132142/data/Finkelstein.pdf
[5] Ibid, pp 204

Tidak ada komentar:

Posting Komentar