Oleh: Astiwi Inayah, Citra Istiqomah, Dian Trianita Lestari, Feriana Kushindarti, Irani Siti N, Muhammad Nizar H, Nofansyah Ibrahim, Novi Rizka A, Reza Triarda, Siti Fadilah
Globalisasi mendorong negara-negara baik negara maju dan berkembang untuk
melakukan kerjasama dan koordinasi internasional demi tercapainya tujuan dan
penyelesaian masalah global yang ada seperti masalah ekonomi, perubahan iklim,
proliferasi nuklir, terorisme dimana sebuah negara tidak dapat menyelesaikannya
sendiri karena masalah ini terjadi di luar batas kemampuan negara untuk
menyelesaikannya sendiri. Oleh karena itu, untuk penyelesaian masalah global
ini, dibutuhkanlah global governance
yang dapat mengakomodasi dan menyelesaikan masalah yang ada baik itu sifatnya
lokal, nasional maupun internasional.
Global governance pada hubungan internasional dapat didefinisikan sebagai
sekumpulan peraturan, regulasi, norma, kebijakan dan institusi internasional
yang dapat menghubungkan semua aktor-aktor hubungan internasional baik itu aktor negara dan non-negara seperti
NGOs, TNCs, organisasi regional dan rezim internasional yang dibentuk untuk
menciptakan kestabilan politik internasional dan sebagai respon dari
permasalahan global yang muncul.[1]
Selain itu, dapat dikatakan pula bahwa global
governance merupakan sebuah sistem yang dapat merespon urusan bersama,
kepentingan bersama dan tujuan bersama yang bersifat lintas negara dengan
kepentingan nasional, regional maupun global.[2]
Seperti misalnya G-20 yang menangani dan membahas masalah perekonomian dunia,
WTO sebagai rezim global yang menangani masalah perdagangan dan PBB yang
menangani maslah keamanan internasional, hak asasi manusia dan aspek kehidupan
manusia lainnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa global governance menawarkan sebuah konsep yang dapat menghubungkan
dan mendorong aktor-aktor dalam hubungan internasional untuk melakukan
kerjasama dalam dunia internasional.
Konsep global governance sangat
berguna untuk digunakan dalam menjelaskan berbagai perubahan yang terjadi dalam
dunia internasional karena konsep ini dapat mengkombinasikan beberapa hal
seperti interaksi antar aktor-aktor hubungan internasional.
Menurut Rosenau dan Czempiel
konsep global governance atau bisa
disebut juga sebagai governance without government[3]
merupakan sebuah gagasan atau ide yang muncul sebagai respon globalisasi.
Konsep ini muncul untuk mengatasi permasalah global yang muncul sebagai
konsekuensi dari globalisasi dan kebutuhan masyarakat dunia akan sistem dan
mekanisme yang dapat mengatur bebagai aspek kehidupan. Pernyataan Rosenau ini
didukung oleh Lawrence Finkelstein yang mengatakan bahwa “global governance is governing without sovereign authority.”[4]
Pada perkembangannya, konsep global
governance ini diasumsikan sebagai salah satu cara untuk mengambil alih
peran regulasi internasional yang tidak dapat dilakukan atau diperankan oleh
sebuah negara. Jadi dapat dikatakan bahwa global
governance dapat menggantikan peran sebuah negara dalam menangani
permasalahan global.
Beberapa asumsi yang mendasari konsep global
governance menurut Robert Keohane dan Joseph S. Nye[5]
yaitu pertama, negara bukan lagi menjadi aktor utama dalam politik
internasional melainkan hanya sebagai bagian dari interaksi politik, militer,
ekonomi dan sebagainya. Kedua, kerjasama internasional bukan lagi didasarkan
pada kepentingan masing-masing negara melainkan juga kepentingan sebuah
institusi internasional. Seperti yang kita tahu, dalam era globalisasi,
institusi internasional sebagai salah satu aktor non-state juga mempunyai power untuk memaksakan kepentingannya
kepada negara-negara yang terlibat dalam kerjasama.
[1] The
UN’s Role in Global Governance on UN Intellectual History Project. 2009.
Dikutip dari http://www.unhistory.org/briefing/15GlobalGov.pdf
[2] Yogi
Suwarno. Global Governance dalam Penanganan Isu-isu Lokal/Global;
Mendefinisikan Peran Aktor Negara dan Non-Negara dikutip dari http://zerosugar.files.wordpress.com/2011/05/fgd-millenium.pdf
[3]
Muhadi Sugiono. 2004. Global Governance sebagai Agenda Penelitian dalam Studi
Hubungan Internasional dalam Jurnal Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Volume 8, Nomor 2, Nopember 2004. pp 197-212
dikutip dari http://jurnalsospol.fisipol.ugm.ac.id/index.php/jsp/article/view/202/197
[4]
Lawrence S. Finkelstein. 1995. What is Global Governance?. Global Governance,
Vol. 1, No. 3 (Sept-Dec 1995), pp 367-372 published by Lynne Rienner Publisher
dikutip dari http://maihold.org/mediapool/113/1132142/data/Finkelstein.pdf
[5]
Ibid, pp 204
Tidak ada komentar:
Posting Komentar