Oleh: Astiwi Inayah, Citra Istiqomah, Dian Trianita Lestari, Feriana Kushindarti, Irani Siti N, Muhammad Nizar H, Nofansyah Ibrahim, Novi Rizka A, Reza Triarda, Siti Fadilah
Kosmopolitanisme merupakan salah satu
perspektif dalam hubungan internasional yang diperkenalkan oleh Immanuel Kant.
Mengacu pada kata dasarnya, yakni “cosmos”yang berarti dunia dan “polities”yang berarti masyarakat, perspektif kosmopolitanisme
berkomitmen untuk menciptakan sebuah masyarakat dunia yang
terinstitusionalisasi dan berpegang teguh pada norma. Hal tersebut dipandang
sebagai sebuah kondisi ideal dari masyarakat dunia, sehingga perspektif ini
seringkali dikatakan sebagai perspektif idealisme.
Kant mengemukakan suatu gagasan bernama
kosmopolitanisme yang diusung guna menyelesaikan permasalahan dunia yang
tersekat akibat kesenjangan dari distribusi sumber daya antarnegara. Definisi
dari kosmpolitanisme sendiri adalah kepemilikan bersama atas permukaan bumi berdasarkan
prinsip-prinsip universal.[1] Kosmopolitanisme juga dapat
diartikan sebagai kesetaraan nilai moral seluruh manusia serta tanggungjawab
moral yang tidak terbatas pada negara. Menurut Kant, tanggungjawab ini mencakup
perlindungan hak asasi manusia, distribusi sumber daya alam secara global dan
perwujudan demokrasi.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar