Oleh: Astiwi Inayah, Citra Istiqomah, Dian Trianita Lestari, Feriana Kushindarti, Irani Siti N, Muhammad Nizar H, Nofansyah Ibrahim, Novi Rizka A, Reza Triarda, Siti Fadilah
Pendahuluan
Globalisasi tidak dapat dipungkiri telah
menjadikan kehidupan manusia menjadi kian terbuka tanpa batas pengotak-kotakan
teritorial (borderless). Hal ini
tidak dapat dilepaskan dari dampak perkembangan isu global pasca berakhirnya
Perang Dingin yang menjadi titik balik bagi dinamika interaksi antaraktor dalam
hubungan internasional. Isu-isu yang semula bersifat state-security-centric bermetamorfosis menjadi human-security-centric. Berbagai persoalan kini menjadi bersifat
lintas-batas danintermestic sehingga
negara yang mulanya berperan sebagai satu-satunya aktor dalam interaksi
hubungan internasional tidak lagi dominan dan dapat menangani semua persoalan
sendiri. Muncul aktor-aktor lain, baik MNC, NGO, INGO, individu, maupun
aktor-aktor non-negara (non-state actors)
lainnya yang turut berperan dan mengambil andil besar dalam penyelesaian
permasalahan-permasalahan global.
Jauh sebelum itu, pasca berakhirnya
Perang Dunia I, banyak negara menganggap bahwa perang terjadi karena
ketidakmampuan negara dalam mengelola konflik, distribusi kekuatan (power distribution), dan distribusi
sumber daya. Oleh karena itu, timbul inisatif kerjasama dalam hubungan
internasional untuk mengatasi persoalan-persoalan yang muncul sebagai dampak
perang sekaligus mencegah perang timbul kembali. Untuk mengatasi
persoalan-persoalan global tersebut, disepakati pembentukan pemerintahan global
(global governance) ataupun rezim
internasional. Pada 10 Januari 1920, dibentuk Liga Bangsa-bangsa (LBB) yang
diinisiasi oleh Presiden AS kala itu, Woodrow Wilson. Meskipun sempat mengalami
kegagalan dalam perjalanannya, LBB menjadi bukti awal bahwa masyarakat dunia
mulai merasakan adanya keterikatan (engagement)
dengan identitasnya sebagai warga dunia (global
citizens) bukan lagi sekedar warga negara.
Dalam perkembangannya, pasca Perang
Dunia II, perluasan ide kerjasama internasional menjadi semakin signifikan
melalui kemunculan PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) yang hingga kini menjadi
bukti adanya global governance dalam
konstelasi politik internasional yang mempengaruhi dinamika interaksi
antarnegara dalam hubungan internasional. Kemudian, sejak awal era 1990-an,
kecenderungan konflik pun semakin meningkat sehingga berbagai bentuk kerjasama
menjadi respon penting negara-negara untuk bersama-sama menyelesaikan
bermacam-macam permasalahan global, baik politik, ekonomi, sosial, lingkungan,
maupun isu-isu global lainnya. Selain itu, adanya interdependensi yang kian
menguat dalam ekonomi-politik global juga menjadi faktor pendorong yang tidak
kalah pentingnya bagi terbentuknya kerangka-kerangka kerjasama global dan rezim
internasional ataupun pemerintahan global (global
governance), salah satunya ialah G20 yang akan menjadi fokus pembahasan
kami dalam makalah ini.
Rumusan Masalah
Mengapa
isu global governance menjadi bagian
penting dari isu global kontemporer?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar