“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Pengertian dan Jenis-Jenis Narkoba


Oleh: Ahmad Anwar, Angela Merici Chrisan, Anisa L. Umoro, Anna C. Suwardi, Bayu Setyawan, Cut Fitri Indah Sari H., Nasikhatun Listya A.F., Novie Lucky A., Novian, Uticha Sally, Yan Abrar
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan aktif lainnya. Dalam pengertian yang lebih luas, narkoba adalah obat, bahan atau zat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia, baik melalui mulut, atau dihirup maupun melalui suntikan akan mempengaruhi kinerja otak atau susunan saraf pusat.[1] Narkotika mempunyai daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian), daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan si pemakai tidak bisa terlepas dari pemakaiannya. Contohnya adalah Ganja, Morfin, dan beberapa obat bius yang digunakan oleh kedokteran. Sementara psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika yang memiliki kasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. Biasanya ini digunakan dokter untuk mengobati gangguan jiwa. Beberapa contoh antara lain adalah valium, ekstasi, shabu, kecubung dan sebagainya. Bahan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang bisa menimbulkan ketergantungan.[2] Contohnya rokok, beberapa alkohol atau minuman memabukan dan membuat ketagihan.
Narkoba mengacu pada senyawa-senyawa yang dapat meberikan rasa ketagihan. Sebagaimana yang sudah disebutkan, dalam dunia kedokteran, senyawa-senyawa ini digunakan untuk kepentingan medis seperti obat bius operasi dan sebagainya. Namun dalam perkembangannya, perspektif tersebut disalah artikan akibat penggunaan senyawa tersebut diluar peruntukan dan dosis yang semestinya. Dalam perkembangannya terdapat beberapa jenis narkoba yang beredar di pasaran. Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:

1.       Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide)
2.       Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu. Contohnya, Ekstasi.
3.       Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
4.       Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.[3]


[1]  Gono, Joyo Nur Suyanto. Narkoba: Bahaya Penyalahguaan dan Pencegahannya http://www.ejournal.undip.ac.id/index.php/forum/article/download/3162/2838 diakses pada 16 Okt 2013 pukul 17.51 WIB
[2] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar