Oleh: Adi Rio Arianto Salamun, Arif Muliawan, Arizona Flora Krisandy, Farida Choirunisa, Diakonia Pungkassari, Evita, Frederik Sarira, Meutia Larasati, Muhtar Lutfi, Zulkifli H. Manna
Hubungan-hubungan perdagangan internasional antar
negara sudah ada sejak lama. Hubungan-hubungan ini sudah ada sejak adanya
negara-negara dalam arti negara kebangsaan, yaitu bentuk-bentuk awal negara
dalam arti modern. Perjuangan negara-negara ini untuk memperoleh kemandirian
dan pengawasan (kontrol) terhadap ekonomi internasional telah memaksa
negara-negara ini untuk mengadakan hubungan-hubungan perdagangan yang mapan
dengan negara-negara lainnya.
Sejarah membuktikan bahwa perdagangan internasional
memegang peranan sangat menentukan dalam meneiptakan kemakmuran seluruh bangsa,
tetapi di pihak lain perdagangan dan investasi internasional itu juga dapat
menyengsarakan bangsa sehingga akhimya menjadi negeri jajahan. Oleh sebab itu
kita perlu bertindak sangat hati-hati. Di bidang perdagangan internasional,
saling ketergantungan tidak dapat dihindarkan lagj pada saat ini, apalagi dalam
abad ke 21. World Trade Organization (WTO) sebagai sebuah organisasi
perdagangan internasional diharapkan dapat menjembatani semua kepentingan
negara di dunia dalam sektor perdagangan melalui ketentuan-ketentuan yang
disetujui bersama. WTO ditujukan untuk menghasilkan kondisi-kondisi yang
bersifat timbal balik dan saling menguntungkan sehingga semua negara dapat
menarik manfaatnya. Melalui WTO, diluncurkan suatu model perdagangan dimana
kegiatan perdagangan antar negara diharapkan dapat berjalan dengan lancar.
Pada prinsipnya World Trade Organization (WTO)
merupakan suatu sarana untuk mendorong terjadinya suatu perdagangan bebas yang
tertib dan adil di dunia ini. Dalam menjalankan tugasnya untuk mendorong
terciptanya perdagangan bebas tersebut, World Trade Organization (WTO)
memberlakukan beberapa prinsip yang menjadi pilar-pilar World Trade
Organization (WTO). Yang terpenting di antara prinsip-prinsip tersebut adalah
sebagai berikut: Prinsip Perlindungan Melalui Tarif, Prinsip National Treatment,
Prinsip Most Favoured Nations, Prinsip Reciprocity (Timbal Balik), Prinsip
Larangan Pembatasan Kuantitatif.[1]
Prinsip Most Favoured Nations merupakan prinsip
dasar (utama) WTO yang menyatakan bahwa suatu kebijakan perdagangan harus
dilaksanakan atas dasar nondiskriminatif, yakni semua negara harus diperlakukan
atas dasar yang sama dan semua negara menikmati keuntungan dari suatu
kebijaksanaan perdagangan. Skripsi ini mencoba memaparkan bagaimana prinsip
Most Favoured Nations diterapkan dalam sistem perdagangan multilateral di dalam
kerangka WTO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar