“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Kerangka Konseptual Mengenai Definisi Krisis Demokrasi


Oleh: Ahmad Mubarak Munir, Arnodya Rizkiawan, Haryo Prasodjo, Rekha Kresana, Rochmy Hamdani Akbar,  Zean Pratama

Di era globalisasi dewasa ini, isu mengenai demokrasi menjadi semakin relevan untuk diperbincangkan karena setidaknya dua alasan pokok. Pertama, pergeseran kekuasaan yang mendorong pentingnya melakukan pendefinisian ulang atas peran negara. Jika entitas negara menjadi “ruang politik” demokrasi, maka transformasi politik yang diakibatkan oleh globalisasi mestinya mendorong pentingnya diskusi mengenai hal tersebut lebih lanjut. Kedua, menguatnya tatanan neoliberal yang menciptakan kemiskinan dan ketimpangan dalam skala luas. Jika kondisi sosio-ekonomi merupakan variabel penting yang harus dipertimbangkan ketika kita membahas demokrasi, maka persoalan pokoknya adalah bagaimana neoliberalisme memberikan kontribusi atas hal tersebut. Karena Robert Dahl telah mengingatkan, kapitalisme modern cenderung menciptakan ketimpangan dalam sumber daya sosial dan ekonomi yang sangat besar yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap persamaan politik dan, karena itu, terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, sangat penting untuk melihat suatu visi demokrasi yang juga menjamin tidak hanya hak-hak politik warga negara, tetapi juga hak-hak sosial-ekonomi.[1]
Merujuk pada Stiglitz, Puji Rianto, Peneliti Pada Pusat Kajian Media dan Budaya Populer, mengemukakan bahwa keuntungan perdagangan bebas tidak bisa dimanfaatkan oleh semua negara di dunia karena ketiadaan informasi yang sama. Dalam hal ini, ada orang-orang atau masyarakat yang mempunyai cukup informasi (the have) dan ada orang-orang atau kelompok masyarakat yang tidak mempunyai cukup informasi (the have not). Rianto juga mengemukakan bahwa tatanan neoliberal telah membuat akses informasi semakin timpang. Hal ini disebabkan, seperti apa yang dikemukakan Herbert Schiller, inovasi informasi dan komunikasi sangat dipengaruhi oleh tekanan-tekanan pasar melalui pembelian, penjualanan dan perdagangan dalam rangka mencetak keuntungan. Pada akhirnya, ketidakimbangan kelas (class inequalities) menjadi faktor utama yang menentukan distribusi, akses dan kapasitas untuk menghasilkan informasi.[2]

Tidak bisa dipungkiri, kecenderungan globalisasi neoliberal adalah menguatnya kekuasaan baik ekonomi-politik pada segelintir orang atau kelompok orang. Oleh karena itu, ia dapat membahayakan demokrasi karena ketimpangan yang diciptakannya. Perusahaan-perusahaan transnasional yang  beroprasi lintas batas negara negara kini merepresentasikan dirinya sebagai kekuatan ekonomi dan sekaligus politik. Perusahaan-perusahaan inilah yang sekarang berkuasa dan melakukan “pembajakan” atas demokrasi yang kini tengah berlangsung. Noreena Hertz menggambarkannya dengan sangat baik ketika ia mengatakan, “This is the world of the Silent Takeover, the world at the dawn of the new millennium. Government’s hand appears tied and we are increasingly dependent on corporations. Bussiness is in the driver’s seat, corporations determine the rules of the game, and the governments have become the referees, enforcing rules laid down by others”. Pengaruh perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional yang semakin menguat tidak hanya di pemerintahan, tetapi juga lembaga-lembaga multilateral, seperti IMF dan WTO.[3]
Dalam bukunya Isu-Isu Global Kontemporer, Budi Winarno mengidentifikasi adanya dua faktor penyebab mengapa kekuasaan negara di era global seperti saat ini semakin menurun:[4]
·         Pertama, interdependensi. Revolusi teknologi komunikasi dan semakin rendahnya biaya tranportasi telah mendorong globalisasi. Pada tahap tertentu, revolusi ini akan mendorong interdependensi negara-negara di dunia. Interdependensi ini juga ditopang oleh munculnya kesadaran global akan persoalan-persoalan yang muncul ke permukaan yang menegaskan bahwa negara bangsa tidak dapat menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut tanpa bantuan negara lain. Di bawah situasi interdependensi yang kompleks, makna kedaulatan akan mengalami pergeseran. Negara bangsa di dalam batas teritorial tertentu tidak akan dapat lagi menggunakan kekuasaan otoritatifnya atas nama kedaulatan nasional menyangkut segala persoalan dalam negeri, yang seharusnya menjadi wewenangnya. Ini karena keputusan-keputusan penting mungkin diformulasikan oleh perusahaan-perusahaan transnasional yang berbasis global atau kebijakan yang diambil suatu negara akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap negara lain. Artinya, otonomi negara semakin berkurang karena semua kebijakan dan keputusan yang diambil oleh elite-elite pemegang kekuasaan tidak dapat melepaskan diri dari dampak dan pengaruh negara lain.
·         Kedua, munculnya lembaga-lembaga supranasional. Globalisasi telah memunculkan kerjasama di tingkat regional. Kekuasaan parlemen Eropa sekarang ini mengatasi dewan perwakilan di masing-masing negara, dan keputusan-keputusan yang dibuat seringkali bertolak belakang dengan keinginan masyarakat yang merupakan warga negara anggota Uni Eropa. Di sisi lain, lembaga-lembaga ekonomi global juga semakin mengambil peran signifikan di era sekarang ini. IMF, World Bank, dan WTO telah menjadi organisasi-organisasi governance global yang menentukan banyak kebijakan di negara dunia ketiga, terutama negara-negara yang lumpuh perekonomiannya akibat krisis.
Berkurangnya otonomi negara telah memaksa kita untuk kembali memperdebatkan arti penting kedaulatan. Hal ini oada akhirnya akan memberikan batas-batas terhadap sistem politik dalam kemampuan merespon tuntutan warga negara. Di sisi lain, menguatnya kekuasaan korporasi-korporasi global telah “mengkooptasi” kekuasaan politik agar lebih berusaha memperjuangkan kepentingan-kepentingan mereka. Kekuasaan korporasi ini akan semakin besar seiring kemampuan mereka dalam melobi atau bahkan mendikte lembaga-lembaga multilateral, seperti Bank Dunia. Namun, di luar pergeseran kekuasaan itu, ada hal paling krusial yang muncul akibat globalisasi neoliberal, yakni kemiskinan dan ketimpangan. Hal ini penting dilihat sebagai bagian tak terpisahkan dalam membahas demokrasi karena menjadi halangan untuk terciptanya demokrasi yang berkualitas. Kedua hal inilah yang menjadi titik kritis demokrasi yang muncul seiring era globalisasi pasar bebas neoliberal.[5]


[1] Budi Winarno. 2011. Dalam “Isu-Isu Global Kontemporer”, Yogyakarta: Caps, hal. 123-124.
[2] Ibid., hal. 124-125.
[3] Ibid., hal. 125.
[4] Ibid., hal. 127-129.
[5] Ibid., hal. 129-130.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar