Perkembangan
geo politik internasional telah berkembang dengan sangat cepat seiring terus
meningkatnya arus globalisasi. Berkurangnya peran negara dan semakin memudarnya
batas negara, menandai bahwa dunia telah
menjadi sebuah wilayah tanpa batas bagi manusia. Berkembangnya tekhnologi
telekomunikasi dan transportasi telah mengintegrasikan ruang dan waktu diseluruh
penjuru dunia. Berakhirnya perang dingin di tahun 1989, bukan berarti telah
mengakhiri berbagai perang dan konflik yang ada di dunia ini. Berkembangnya
aktor non negara justru menghadirkan masalah baru yang semakin komplek dalam
hal konflik golongan maupun kelompok. Permasalahan imigran ilegal yangsering
kita lihat dan kita dengar, bukan merupakan sebuah permsalah baru. Namun dengan
adanya imigran ilegal yang jumlahnya terus meningkat akan memungkinkan
terjadinya berbagai resiko yang akan di hadapi oleh negara. Baik gangguan
terhadap stabilitas keamanan dan stabiltas ekonomi negara tersebut. Lebih jauh
lagi, keberadaan imigran ilegal juga akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat
sekitar.
Para
imigran ilegal yang datang menuju Australia mayoritas merupakan para imigran
yang ingin mencari suaka karena keadaan di negara asalnya tidak aman.
Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang menjadi target kekerasan dari
masalah ras, etnis, dan agama. Australia merupakan negara yang menerima
konvensi terkait dengan status pengungsi dan wajib mengizinkan orang-orang tersebut,
yang tergolong dalam katagori sebagai pengungsi untuk datang dan menetap ke
negaranya. Para imigran ilegal yang menjadikan Australia sebagai negara tujuan,
biasanya lebih banyak datang dan masuk ke negara tersegut dengan melalui jalur
laut. Kebanyakan para Imigran ilegal ini masuk melalui Pulau Christmast, yaitu
sebuah pulau terluar di wilayah bagian Barat Benua Australia, dan merupakan pusat
dari cassino yang ada di Australia. Di pulau tersebut terdapat sebuah rumah
detensi imigrasi milik Pemeritah Australia yang layak huni, serta nyaman untuk
dihuni sementara waktu bagi para imigran ilegal yang berhasil masuk ke
Australia. Proses selanjutnya, para Imigran tersebut akan ditahan terlebih
dahulu di sana sebelum akhirnya memperoleh kewarganegaraan secara selektif.[1]
Australia
memiliki pandangan bahwa wilayah teritorial yang luas dengan jumlah penduduk
yang sedikit akan menjadi sebuah daya tarik tersendiri bagi para imigran ilegal
untuk datang dan menetap di Australia. Selain itu, kemudahan dalam mencari
lapangan pekerjaan dan nafkah hidup di Australia dibandingkan di negara asal
para imigran. Khususnya bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Asia di negara
yang memiliki tingkat ekonomi dan pendidikan rendah. Harapan untuk mendapatkan
kehidupan yang layak dan hidup sejahtera di Australia menjadikan pemerintah
Australia lebih waspada terhadap serbuan para imigran ilegal yang datang ke
negaranya. Dua hal yang menjadi kebutuhan utama bagi para imgiran ilegal yang
menuju Australia, pertama adalah tempat tinggal yang layak dan kebutuhan dasar
di tempat baru untuk menyelamatkan diri demi keberlangsungan hidupnya. Australia
juga merupakan negara yang lebih lunak dibandingkan dengan negara lain dalam
hal penerimaan para pencari suaka. Kondisi perekonomian Australia yang cukup
baik di kawasan Asia Pasifik dan stabilitas keamanan Australia yang relatif
aman telah membuat banyak para imigran ilegal ingin tinggal dan menetap di
Australia.
Membanjirnya
arus pencari suaka melalui jalur imigran ilegal ke Australia tidak terlepas
dari kondisi dalam negeri Australia sendiri yang sedikit lunak terhadap para
imigran ilegal tersebut. Sampai saat ini, Asutralia tidak memiliki kebijakan
apapun yang dapat membuat para imigran ilegal pencari suaka untuk menghentikan
usaha mereka datang ke Australia. Kebijakan yang saat ini dimiliki oleh
Australia hanyalah sebatas untuk menerima para pencari suaka dan kemudian memproses status para imigran tersebut secepat
mungkin. Semakin banyaknya jumlah para imigran ilegal yang masuk melalui Pulau
Christmast, telah membuat Pemerintah Australia mulai berpikir untuk menggunakan
cara lain dalam menanggulangi arus imigran ilegal tersebut. Selain dengan melakukan deportasi masal
terhadap para imigran ilegal tersebut, Pemerintah Australia juga mulai
meletakkan para imigran tersebut di Indonesia dan Malaysia. Australia mulai
melibatkan negara yang selama ini digunakan sebagai lokasi transit para imigran
dan jalur yang dilalui para imigran seperti Indonesia dan Malaysia dalam
bekerjasama menanggulangi para imigran ilegal tersebut.[2]
Disisi
lain, meskipun Australia merupakan negara yang turut menandatangani kesepakatan
konvensi mengenai pengungsi, Australia juga merupakan negara yang menolak
kehadiran para imigran ilegal tersebut. Bahkan Parlemen Australia yang dikuasai
oleh partai liberal, menginginkan agar para imigran ilegal yang masuk ke
Australia dikirim kembali ke negara asalnya. Untuk itu, pihak Australia turut
aktif dalam melakukan kerjasama dengan Indonesia dalam menangani masalah
imgiran ilegal yang berlayar dengan menjadi boat
people menuju Australia. Pada tanggal 7 Januari 2014 lalu, Armada Laut
Australia berhasil menghalau para imigran ilegal asal Timur Tengah yang hendak
masuk ke wilayah teritorial perairan Australia dan mendorong para imigran
tersebut kembali ke perairan Indonesia.[3]
Masuknya
para imigran tersebut tidak terlepas dari persepsi bahwa hukum imigrasi yang
ada di Australia lemah. Sejulah imigran hanya cukup membayar sejumlah uang, kepada
perantara yang mengatur masuknya imigran tersebut ke Australia secara ilegal
dan memprosesnya menjadi imigran legal. Para imigran tersebut sering kali
mengklaim hak masuk ke Australia sebagai pengungsi. Untuk mengatasi masalah para imigran ilegal
yang datang ke Australia, negera tersebut telah memiliki dua komponen penting,
yaitu komponen darat dan kompenen lepas pantai. Komponen darat berfungsi untuk
mengurus status para imigran yang datang ke Australia, yang merupakan bagian
dari tanggung jawab hukum Australia sebagai penandatangan Konvensi Pengungsi
PBB. Komponen lepas pantai merupakan sebuah program pengungsi yang berupa skema
sukarela Australia untuk memukimkan para imigran yang diakui oleh PBB sebagai
pengungsi dan pencari suaka.[4] Meskipun demikian, dibandingkan dengan
negara-negara lainnya, Australia merupakan negara yang paling minim menerima
para pencari suaka. Hal tersebut dapat dilihat melalui data statistik berikut
yang menunjukkan tingkat imigran ilegal yang datang melalui jalur laut di
beberapa negara.
Jumlah Kedatangan Imigran Ilegal
Melalui Jalur Laut Tahun 2006-2009
Negara
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
Australia
|
60
|
148
|
161
|
2726
|
Yunani
|
9050
|
19900
|
15300
|
10165
|
Italia
|
22000
|
19900
|
36000
|
8700
|
Malta
|
1800
|
1800
|
2700
|
1470
|
Spanyol
|
32000
|
18000
|
13400
|
7285
|
Yaman
|
29000
|
29500
|
50000
|
77310
|
Sumber:
Myths and facts about refugees and asylum
seekers 2010.[5]
Dari
data diatas kita bisa melihat bahwa Australia merupakan negara yang palign
sedikit menerima arus imigran ilegal dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
[1]
“Christmas Island Immigration
Detention Facilities”,
diakses melalui https://www.immi.gov.au/About/Pages/detention/christmas-island-immigration-detention-facilities.aspx, pada tanggal 10 Juni 2015.
[2]
“More Than 62.000 People
Living Illegaly in Australia, December 26, 2014. Diakses melalui http://www.smh.com.au/federal-politics/political-news/more-than-62000-people-living-illegally-in-australia-20141226-12dxod.html pada tanggal 10 Juni 2015.
[3] Dalam “AL Australia Dorong Kapal Imigran Gelap Kembali Ke Indonesia”,
diakses melalui http://www.merdeka.com/peristiwa/al-australia-dorong-kapal-imigran-gelap-ke-indnesia.html.
[4] Dalam “Migration Policy and the Face of Australia,
diakses melalui http://www.skwirk.com//migration-policy-and-the-face-of-australia/nsw/migration-policy-and-the-face-of-australia/australia-in-its-regional-context/challenges-for-australia-population
[5] Dalam “Myths
and facts about refugees and asylum seekers 2010”,
Diakses
melalui, http://www.refugeecouncil.org.au/docs/news&events/rw/2010/4 -
Myths and facts about refugees and asylum seekers 2010.pdf Pada tanggal 10 Juni
2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar