“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Australia Sebagai Negara yang Meratifikasi The United Nations 1951 Convention Relating to the Status of Refugees


Oleh : Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

Sebelum membahas mengenai Australia sebagai negara yang meratifikasi konvensi mengenai imigran tahun 1951, peneliti akan terlebih dahulu membahas mengenai sejarah singkat dari konvensi PBB mengenai status imigran tahun 1951. Konvensi 1951 merupakan sebuah konvensi yang berlangsung pada tanggal 28 Juli tahun 1951 di Jenewa yang membahas mengenai pengungsi dan pencari suaka. Pada konvensi tersebut terdapat sebuah teks protokol, yang berkenaan dengan status pengungsi yang terdapat pada resolusi 2198 XXI dan diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Konvensi itu sendiri baru berlaku pada tanggal 22 April 1954. Pada Konvensi tersebut, memuat sebuah deklarasi universal mengenai hak asasi manusia tahun 1948. Konvensi tersebut juga mengakui akan hak bagi orang-orang yang mencari suaka dari penindasan negara lain. Konvensi ini telah memberikan kodifikasi secara kompeherensif mengenai hak bagi para pngungsi yang berada pada level internasional. Penekanan dari isi konvensi ini adalah, mengenai perlindungan bagi pengungsi dari kekerasan dan pengaiayaan. Pada isi dari konvensi 1951 tersebut juga dikatakan, bahwa seorang pengungsi adalah seseorang yang tidak mau untuk kembali ke negara asal mereka karena berbagai alasan seperti ketakutan akibat kondisi situasi konflik dan distabilitas keamanan, penganiayaan dan diskriminasi baik ras, suku, agama, kebangsaan, anggota kelompok sosial tertentu, ataupun perbedaan pandangan politik.[1]

Dari segi subtansinya, Konvensi 1951 dan protokol 1967 tentang pengungsi tersebut merupakan perangkat hak asasi manusia secara internasional. Oleh karena itu, konvensi ini berisikan mengenai instrumen dan pemahaman yang berupa prinsip-prinsip dasar megnenai non diskriminasi, non refoulement, dan non judgement. Adanya instrumen tersebut merupakan salah satu aspek dalam upaya memajukan perlindungan HAM secara universal. Hal tersebut juga dikarenakan oleh kondisi bahwa negara memiliki peran yang besar dalam menyuarakan kepentingan nasionalnya pada saat proses negosiasi dan penyusunan perangkat internasional. Pada dasarnya, perlindungan terhadap para pengungsi merupakan tanggung jawab setiap negara di dunia. Setiap negara memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melindungi warga negaranya dan orang asing yang tinggal di negara tersebut. 


Perkembangan mengenai hak asasi manusia internasional yang terdapat dalam konvensi ini jgua memperkuat mengenai prinsip dasar bahwa konvensi ini harus diterapkan tanpa adanya diskriminasi pada jenis kelamin, usia, ras, dan berbagai perbedaan lainnya. Prinsip ini juga memuat mengenai perlindungan mengenai para pencari suaka yang memberikan perlindungan terhadap pengungsi dari pengusiran. Prinsip non refoulement telah menjadi dasar dari aturan yang memungkinkan bagi para pencari suaka untuk dapat tinggal dan menetap serta melarang negara yang mengadopsi konvensi ini untuk mengusir atau memulangkan kembali para pencasi suaka ke negara asalnya. Secara khusus, konvensi ini tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan perang maupun kejahatan kemanusiaan. Konvensi ini juga mengatur mengenai status para pencari suaka yang tinggal mengenai kewajiban negara pihak konvensi untuk memenuhi kebutuhan subtantif dan dapat tinggal tanpa adanya batas waktu.[2]
 
Masalah pengungsi merupakan masalah yang paling rentan di dunia, oleh karena itu, pada konvensi 1951 dan protokol 1967 telah ditekankan kepada negara-negara yang mengadopsi konvensi tersebut untuk bertanggung jawab penuh dengan memberikan bantuan perlingdungan terhadap pengungsi dan memberikan perlakuan yang sama seperti warga negaranya. Konvensi 1951 dan protokol 1967 merupakan satu-satunya instrumen hukum yang secara eksplisit mencakup aspek penting membahas mengenai masalah pengungsi. Konvensi 1951 juga mengakui bahwa pentingnya solitdaritas dan kerjasama internasional dalam menangani masalah pengungsi.[3] Secara singkat, konvensi ini telah mendefinisikan sebuah perjanjian multilateral mengenai pengungsi beserta penetapan hak-hak individu dan kewajiban negara yang memberikan suaka. Dalam konvensi tersebut juga telah didefinisikan mengenai orang yang tidak berhak menerima perlindungan suaka. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1 dari Konvensi 1967 mengenai definisi pengungsi:

“A person who owing to a well-founded fear of being persecuted for reasons of race, religion, nationalitiy, membership of a particular social group or political opinion, is outside the country of his nationalitiy and is unable or, owing to sich fear, is unwilling to avail himself of the protection of the protection of that country, or who, not having a nationality and being outside the country if his former habitual residence as a result of such events, is unable or owing to such fear, is unwilling to return to it”.[4]
Australia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen untuk membantu para imigran yang merupakan pengungsi korban dari perang dan para pencari suaka yang memasuki wilayah negaranya. Australia sendiri merupakan salah satu negara yang juga  ikut meratifikasi mengenai konvensi 1951 dan protokol 1967. Sebagai negara yang menandatangani konvensi dan protokol tersebut, maka Australia harus bertanggung jawab memathui isi dari konvensi dan protokol tersebut. Oleh karena hal tersebut maka berdasarkan konvensi 1951 dan protokol 1967, Australia harus memberlakukan rezim yang berlaku dan tertuang dalam konvensi dan protokol. Yaitu untuk terus berperan aktif dalam melaksanakan fungsi dan membantu UNHCR untuk memantau dan menjamin terselenggaranya ketentuan tersebut. Selain itu Australia juga wajib memastikan bahwa konvensi tersebut diterapkan dengan baik di negaranya dan memberikan hak seta perlakuan yang sama bagi para pencari suaka yang datang ke Australia. 

Gelombang baru-baru iniyang datang ke Australia adalah adanya manusia perahu yang datang secara ilegal ke Australia. Australia harus menangani kedatangan para pengungsi ilegal tersebut karena dibatasi oleh kewajiban Australia dibawah konvensi. Australia harus memusatkan perhatiannya pada kewajibannya tersebut. Yaitu mengenai bagaimana perlakuan negara terhadap para pengungsi tersebut baik di laut maupun di darat mengenai pemberlakuan hukum dan kewajiban pemberian hak kepada para pengungsi dibawah program kemanusiaan. Pemberlakuan konvensi itu sendiri baru akan dilakukan oleh Australia saat para pengungsi yang lebih banyak datang sebagai imigran ilegal dengan menggunakan perahu tersebut telah memasuki wilayah teritorial negara  penandatangan konvensi, dalam hal ini adalah Australia. Kewajiban inti yang harus dilakukan oleh Australia adalah memberlakukan sistem non refoulement yaitu tidak mengirim kembali para pengungsi ke dalam situasi yang membahayakan para pengungsi seperti mengembalikan mereka ke negara asalnya.

Hal lain yang harus dilakukan oleh Australia adalah tidak memberlakukan hukuman kepada para pengungsi yang masuk ke negaranya untuk mencari suaka meskipun dengan cara ilegal. Namun hal tersebut menjadi sebuah masalah bagi Australia saat adanya dampak yang timbul akibat dari datangnya para pengungsi ilegal di Australia, namun Australia harus tetap menangani masalah pengungsi tersebut karena dibatasi oleh kewajiban Australia di bawah konvensi 1951 tersebut. Meningkatnya dan tingginya tingkat konflik yang terjadi beberapa tahun terakhir ini, menjadikan tingkat imigrasi secara ilegal juga ikut semakin meningkat. Dalam situasi seperti ini, menyebabkan Indonesia menjadi wilayah transit yang sering dilalui oleh imigran tersebut.


[1] Poynder, Nicky, Dalam “Recent Implementation of the Refugee Convention in Australia and the Law of Accomodations to International Human Rights Treaties”, Australia Journal of Human Rights. Diakses melalui http://www.austlii.edu.au/au/journals/AJHR/1995/5.html, Pada tanggal 10 Juni 2015. Hal 3.

[2] Text Convention 1951 Diakses melalui http://www.unhcr.org//pdf. Hal 7
[3] Protokol Text 1967 and Resolution 2198, Diakses melalui http://www.unhcr.org/4ec262df9.html&usg=ALkJrhhO-B-FalvAFnEg83VdeOv8yTuK8w//pdf. Hal 4
[4] United Nations High Commission for Refugees (2012) Text Convention.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar