Oleh: Ahmad Mubarak Munir
Analisa konflik dan mediasi menjadi rantai yang
tidak dapat dipisahkan dalam proses membangun perdamaian, pentinganya pihak
ketiga dalam memfasilitasi mediasi menjadi kemajuan sebuah konflik. Peranan
organisasi-organisai sebagai mediator dalam membangun perdamaian tidak bisa
dipungkiri, membangun perdamaian dapat ditempuh melalui berbagai strategi atau
pendekatan-pendekatan yang tentunya dianggap tepat. Salah satu pendekatan dalam
penyelesaian konflik adalah pendekatan tradisional atau tradisional mechanism of conflict resolution and reconciliation. Konsep ini menggunakan
nilai-nilai tradisional dalam menyelesaiakan konflik, nilai tradisional ini
memiliki kekuatan yang mengikat antara pihak-pihak yang berkonflik, salah satu
contoh penyelesaian konflik yang mengedepankan nilai-nilai atau norma tradisional
adalah konflik di Timur Tengah, khusunya Lebanon dan Maroko, penyelesaian
konflik di dua negara ini menggunakan pendekatan-pendekatan tradisional.
Nilai tradisional antar suku yang dapat dikatakan
sebagai sebuah pendekatan tribal code
atau tribal conflict resolution menjadi
salah satu skema membangun perdamaian pada konflik di Lebanon. Dua NGO, The House of Peace and Yemen Organization
For Development and Social Peace (YODSP) membuktikan bahwa pendekatan
tradisional tribal code masih relevan
dan memberikan mamfaat, walaupun banyak pengamat berpendapat bahwa praktek
menggunakan identitas kesukuan merupakan sebuah kemunduran, namun dua NGO ini
membuktikan hal ini memungkinkan untuk diterapkan. Pendekatan tribal
conflict resolution tidak dipraktekkan secara luas di seluruh negara Arab,
namun pendekatan ini telah digunakan pada konflik yang terjadi di Yaman,
Lebanon, Maroko, Irak dan Yordania, egoism suku dan kelicik menjadi sifat yang
cenderung mendominasi pemikiran bangsa arab secara keseluruhan[1]. Penyelesaian
konflik dengan pendekatan tradisional berupa nilai atau norma-norma yang
melekat dan menjadi identitas suku tersebut terjadi juga di Indonesia, contoh
kasus di Papua sebagian besar konflik antar suku diselesaikan dengan
menerapakan nilai-nilai atau norma yang mereka yakini.
Secara umum pendekatan-pendekatan dalam menciptakan
perdamaian sangat beragam, pendekatan merupakan strategi yang digunakan pihak
ketiga atau mediator dalam mengkemas konflik menjadi sebuah resolusi konflik
yang berkelanjutan. Dari setiap pendekatan yang ada, proses pemetaan konflik,
midiasi/ dialog menjadi proses yang selalu ada, seperti urain di atas bahwa
mediasi menjadi proses yang diinginkan seluruh pihak yang berkonflik. Terkait
dengan pendekatan dalam resolusi konflik, setiap orang atau NGO yang bergerak
dalam peacebuilding dapat menggunakan pendekatan apa saja yang dianggap tepat,
pendekatan layaknya perspektif yang dapat kita kemas sendiri untuk menciptakan
perdamaian, dapat juga dianalogikan sebagai resep dokter untuk pasiennya, resep
yang diberikan sesuai dengan gejala yang dikeluhkan. Begitu juga dengan
konflik, pendekatan yang digunakan sangat disesuaikan dengan hasil analisa
konflik yang dilakukan sebelumnya.
[1] Oussama Safa . “Conflict Resolution and Reconciliation in the Arab
World:The Work of Civil Society Organisations
in Lebanon and Morocco” dalam, http://www.berghof-handbook.net/articles/section-v-recovering-from-war-post-conflict-regeneration-and-reconciliation/,
diakses 20 Maret 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar