Oleh: M Najeri Al Syahrin, Lutfi Maulana Hakim, Anita Shalehah , Arifianto Rifki, Remy F Wibaw, Rashad Mardanov, Khoiorul Amin
Dalam
mendefinisikan regionalisme, sering menimbulkan perdebatan dan pertikaian,
hingga jarang menimbulkan konsensus. Hal ini dikarenakan perlunya pemahaman
terlebih dahulu atas pengertian kawasan (region) dan regionalisme. Sekalipun
kedekatan geografi itu sendiri tidak banyak membantu menjelaskan definisi region atau dinamika regionalisme,
tetapi tidak bisa membantu regionalisme dari bentuk-bentuk organisasi yang
“kurang lebih global”.
Regionalisme
sering dianalisis dalam tingkat yang berbeda, yaitu[1]:
·
kohesivitas sosial, di antaranyaetnisitas, ras, bahasa, agama, budaya,
sejarah, kesadaran terhadap sebuah warisan bersama;
·
kohesivitaspolitik, di antaranya rezim, ideologi;
·
kohesivitas ekonomi, di antaranya pola-pola perdagangan, komplementaritas
ekonomi;
·
kohesivitas organisasi, di antaranya eksistensi lembaga-lembaga regional.
Sedangkan, pengertian
regionalisme bisa dibedakan ke dalam 5 kategori sebagai berikut:
a)
Regionalization, merujuk kepada pertumbuhan
integrasi masyarakat dalam sebuah wilayah dan pada proses-proses interaksi
sosial dan ekonomi yang terkadang tidak terarah. Menurut para ahli, regionalizationdideskripsikan sebagai
integrasi informal. Sementara itu, menurut pandangan para analis kontemporer, regionalizationmerujuk pada apa yang
dinamakan “softregionalism”. Istilah
tersebut menitik beratkan pada proses-proses otonomi yang mengarah kepada
saling ketergantungan yang tinggi dalam sebuah wilayah geografi tertentu
ketimbang antara wilayah itu dan bagian wilayah lain dunia.
b)
Regional awarenessandidentity, semua kawasan (region) dalam tingkat tertentu dibatasi
secara subjektif dan bisa dipahami dalam konteks “cognitive region”. Dalam konteks bangsa (nations), kawasan atau region bisa dipahami dalam pengertian sebuah
masyarakat yang diimajinasikan yang berada dalam sebuah peta kejiwaan yang
mempunyai garis-garis menonjolkan sifat istimewa, namun mengabaikan sifat
lainnya. Regional awarenessmenekankan
pada bahasa dan retorika; diskursus tentang regionalisme dan identitas kawasan
yang secara konstan didefinisikan dan diredefinisikan; dan pemahaman bersama
dan makna yang diberikan kepada kegiatan politik oleh para aktor yang terlibat.
c)
Regional
interstateco-operation, memberikan arti bahwa banyak kegiatan kawasan yang melibatkan negosiasi dan
konstruksi persetujuan-persetujuan antar bangsa atau pemerintah, atau antar
rezim. Kerjasama kawasan mendorong terbentuknya
lembaga-lembaga formal, namun sering kali mendasarkan pada sebuah struktur yang
longgar, yang mencakup pola-pola pertemuan secara reguler dengan aturan-aturan
yang mengikat.
d)
State-promoted regional
integration, integrasi
kawasan mencakup keputusan-keputusan kebijakan penting oleh
pemerintah-pemerintah yang dirancang untuk mengurangi hambatan-hambatan untuk
pertukaran bersama dalam konteks barang-barang, jasa, modal, dan orang (mutualexchange of goods, services,
capitalandpeople).
e)
Regional cohesion, merujuk pada kemungkinan,
pada titik tertentu, bahwa kombinasi empat proses yang telah disebutkan
sebelumnya mendorong munculnya unit kawasan yang kohesif dan berkonsolidasi.
Regionalisme sering
kali dibatasi dalam konteks pola-pola atau jaringan kerjasama saling
ketergantungan (interdependence).
Namun demikian, makna penting politik berasal bukan dari suatu tindakan mutlak
saling-ketergantungan, tetapi sejauh mana saling-ketergantungan itu membebabni
biaya-biaya yang secara potensial atau aktual signifikan pada aktor-aktor
penting. Bagi negara-negara atau aktor-aktor non-negara di dalam kawasan,
regionalisme mempunyai arti penting pada saat terbebas dari
pengaturan-pengaturan regional yang membebani biaya-biaya signifikan, dalam
politik dan ekonomi dan pada saat kawasan menjadi basis organisasi bagi
kebijakan di dalam kawasan yang melintasi serangkaian isu-isu penting.
[1]Louis J. Cantoriand Steven L. SPegel (eds.), 1970.
The International Politics of Regions: A
ComparativeApproach, EnglewoodCliffs, BJ: Prentice Hall, hal 7-13 dalam
buku Prof. Drs. Budi Winarno, MA, PhD, 2011. Isu-Isu Global Kontemporer, CAPS, Yogyakarta, hal 94.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar