“Aku bersyukur dilahirkan di Indonesia, dimana senyum masih menjadi karakter, budaya masih apik terjaga, dan optimisme masih menyulut semangat. Aku berharap, anak-anakku kelak harus lebih bangga dariku dalam memandang dan memperjuangkan Indonesianya. Jaya Selalu Negeriku Indonesia, Jayalah Selama-lamanya”

Pemikiran Politik Immanuel Kant



Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)

“ Bertindaklah sehingga maxim (prinsip) dari kehendakmu dapat selalu, dan pada saat yang sama, diberlakukan sebagai prinsip yang menciptakan hukum universal”
Dalam memulai dari tulisan untuk memahami alur dari pemikiran Immanuel kant, ada baiknya ktia melihat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Kant, diantaranya adalah mengenai  Apa yang dapat kita ketahui? Apa yang boleh kita lakukan? Sampai di mana pengharapan kita? Apakah manusia itu? Untuk memudahkan kita memahami alur tulisan, maka pada tulisan ini nantinya kita akan membahas beberapa aspek penting seperti
      Introduction
      Representative of Enlighment
      Kant’s “Copernican Revolution in Metaphysics”
      Transcendental-Idealist View of Human Reason
      Formulations of the Catagorical Imperative
      The Universal Law of Right (Recht) or Justice
      Property, Social Contract and the State
      Perpetual Peace

Introduction
Immanuel Kant merupakan salah seorang filsuf Jerman termashur di akhir abad 18 (1724-1804), dirinya pernah menjabat sebagai seoarang Profesor filsafat di Universitas Konigsberg. Pemikiran yang dianut oleh Kant merupakan sebuah alur pemikiran kontemporer yang merupakan perkembangan dari pemikiran Rousseau, Hume, and Adam Smith. Sebagaiana, Kant juga memposisikan filsafat moral dan politik fokus pada universalisme dan kritik prinsip rasionalitas dari moral dan keadilan. 

Pemikiran dari filsafat Kant tersebut kemudian ia gunakan sebagai standar normatif untuk justifikasi/ mengkritik dan merekonstruksi organisasi politik pada dalam masyarakat pada level nasional dan internasional dimasanya. Adapun Kontribusi terbesar Kant adalah kritiknya terhadap rasionalitas murni dan epistemologinya yang kaya akan filsafat politik yang subtansial. Immanuel Kant juga menekankan teori politik pada penekanan pada pentingnya memperlakukan manusia sebagai tujuan dari politik itu sendiri .

Sebuah nilai yang dibawa oleh Kant adalah sebagai mana alur pemikirannya yang berpendapat "treat humanity in your person, and in the person of everyone else, always as an end as well as a means, never merely as a mean“ (memperlakukan manusia seperti kita memperlakukan diri kita, manusia sebagai tujuan, bukan sarana). Mealui metode filsafatnya Kant lebih memberikan penekankan pada hak-hak manusia, supremasi hukum (prosedur hukum) serta kesempatan pendidikan yang akan meningkatkan akal manusia dan mencerahkan

Representative of the Enlightenment
Sebegai sebuah bentuk gerakan pencerahan di Jerman, Filsafat kritis sebagai puncak gerakan intelektual di Eropa. Pemikiran dari Kant mencoba untuk memisahan antara urusan politik dengan urusan  mengenai hal-hal yang berkaitan dengan moral. Adapun bagi Kant sendiri, prinsip tertinggi dalam rasionalitas adalah hukum moral dari kebebasan, otonomi, dan kesetaraan manusia sebagai individu yang bermoral, yaitu dengan menggunakan Hukum Moral/ Categorical Imperative dari moral dan practical reason sebagai prinsip tertinggi dari akal manusia . Bagi kant, Pencerahan adalah keberanian manusia untuk menggunakan akal tanpa dipandu oleh sesuatu apapun. 

Kant’s “Copernican Revolution in Metaphysics”
Dalam pandangan filsafatnya, Kant menempatkan manusia di tengah dunia pengetahuan dan tindakan, menurut Kant manusia bukan hanya sebagai subjek pasif dari alam/ moral. Melainkan agen aktif dan kreatif di dalamnya. Kant juga sepakat meletakkan rasionalitas dan empirisme pada human nature dan human reason yang bersumber pada ilmu pengetahuan dan moralitas. Kant menggunakan dua pendapat, pertama adalah mengenai empirisme mengurangi sifat manusia dalam tingkat indrawi (naluri, perasaan, dan prefensi)

Menurut Kant Rasionalitas manusia dibatasi oleh egoistik, monadic, dan intuitif. Oleh karena itu, Kant memunculkan ide tentang tresendental untuk mengatasi batasan manusia, dengan tresendental serta idealismenya dalam melihat human reason dan universalitasnya, serta dengan prinsip keadilan dan moral, Kant akan mengatasi keterbetasan tersebut 

Transcendental-Idealist View of Human Reason
Transendental idealism merupakan sebuah idelaistik yang terdiri dari beberapa unsure seperti ideas-constituted, ideal-oriented, dan critical-reconstructive. Dengan menggunakan transcendental, seseorang dapat memperoleh sebuah ide dan prinsip dari unversalisme yang ideal dan mendapatkan kondisi priori dari struktur yang memungkinkan bagi pengetahuan dan aksi moral dari pikiran rasional manusia.

Sebagai agen rasionalitas, manusia tidak hanya memiliki kapasitas sense dan understanding, akan tetapi juga memiliki alasan teoritis dan alasan moral praktik dalam setiap aksinya. Selama ini rasionalitas manusia dipengaruhi oleh hal-hal disekelilingnya (benda, kejadian, dll). Transcendental sendiri  berada jauh diatas pemahaman dan aktifitas manusia (pemahaman murni tanpa adanya pengaruh). Menurut Immanuel Kant, "ide transendental“, yang merupakan norma kebebasan/otonomi (kesetaraan) dari pribadi manusia sebagai agen moral, merupakan pusat teori Kant yang memiliki tugas membentuk moral atau kewajiban. Menurut peraturan tersebut, apa yang kita lakukan untuk orang lain harus apa yang akan kita minta mereka lakukan untuk kita 

Formulations of the Catagorical Imperative
Catagorical Imperative/ imperatif katagoris: a priory, formal, normative idea of the freedom/ autonomy and equality of all moral agents. Prinsip tertinggi alasan praktis murni atau kehendak rasional
Formulasi utama:
      Universal-Law Formulation ‘bertindak sesuai dengan maksim(kehendak) dan tidnakan tersebut menjadi hukum universal
      Universal-Law Nature ‘bertindak sesuai dengan maksim dan melalui upaya tersebut kamu akan menjadi hukum alami
Formulasi kedua:
      End-In-Itself-Formulation, melalui sudut pandang mereka yang menerima dampak dari tindakan kita.
      memperlakukan orang lain seperti seperti anda memperlakukan diri anda, tidak hanya sebagai sarana
Formulasi ketiga
      Kingdom-of-Ends Formulation, melihat agen dan penerima sebagai suatu kesatuan komunitas moral
      Semua maksim yang kita lakukan menyesuaikan dengan keadaan yang memungkinkan berakhir sebagai kerajaan alami 

The Universal Law of Right (Recht) or Justice
Menurut Imanuel Kant, katagori imperatif merupakan sebagai prinsip tertinggi dari moral dan keadilan. Katagori imperative, tidak hanya berlaku pada ‘inner world’ (pemikiran, keyakinan, motivasi). Selain itu, katagori imperative  juga berlaku pada ‘ekxternal world’, yang mana katagori tersebut berhubungan dengan interaksi antar manusia. Katagori imperative juga akan menciptakan tindakan yang berisi hukum atau prinsip hak (recht) serta keadilan untuk membuat kebebasan tindakan eksternal yang kompatibel dengan kebebasan orang lain. Kebebasan kehendak masing-masing manusia dapat hidup berdampingan dengan kebebasan setiap orang sesuai dengan hukum universal. Katagori imperative berhbuungan dengan penggunaan kebebasan dari kehendak manusia yang kompatibel dengan semua orang menurut hukum universal, penekanan dari  hukum universal menurut Kant adalah “Pemaksaan timbal balik yang universal dengan kebebasan orang lain" 

Properti, Kontrak Sosial dan Negara Menurut Immanuel Kant
Sebagai hukum universal/ prinsip kebebasan eksternal, hak/ keadilan moral memungkinkan untuk mengatur kebebasan eksternal manusia (hubungan spasial antar manusia). Pandangan Kant tentang kebebasan manusia adalah, bahwasannya kebebasan manusia untuk memiliki/ menggunakan dibatasi oleh hukum universal formal hak/ keadilan manusia yang lainya. Menurut Kant, kebebasan eksternal seorang manusia adalah tindakan pertama kali untuk memiliki sebidang tanah (contoh minggu lalu) . Setelah itu, harus ada legtimasi moral yang disahkan oleh perjanjian universal dari semua (bentuk dari konseptualisasi kontrak sosial), baik dari negara, maupun dari negaa-negara pada tingkat global. Negara sebagai puncak naungan dari hak masyarakat (kontrak sosial sebagai ide, bukan fenomena) 

Perbedaan Kepemilikan Properti, Kontrak Sosial, dan Negara Antara kant, Hobbes, dan Locke
      Kontrak sosial menurut Hobbes: kepentingan rasional dari rasa takut akan ancaman dan kekerasan
      Kontrak sosial menurut Locke: hak alami untuk mempertahankan diri dan perlindungan hak milik
      Kant: untuk mengamankan hak rasioanal terhadap properti yang dapat diklaim oleh pihak lain (state of nature)
      Hobbes: hak properti diciptakan oleh kedaulatan negara, asumsinya independen dari properti itu sendiri
      Locke: hal properti pada keadaan alami adalah absolut, yang independent dari negara, yang mana negara hanya menjamin dan menjaga akah hak alami tersebut
      Kant: tidak ada hak alamiah mutlak untuk properti, karena tidak ada negara yang independen dari properti. Hak terhadap properti itu sendiri hanya dapat dilegtimasi melalui prinsip universalime dari hak dan keadilan 

Perpetual Peace (Perdamaian Abadi) Menurut Immanuel Kant
Salah satu ciri khas filsafat politik Kant adalah pemikirannya tentang kosmopolitanisme, globalisme/ internasionalisme. Kant juga tidak memisahkan politik domestik dengan politik luar negeri (internasional). Hal tersebut tentu Berbeda dengan Hobbes, Locke, dan Rosseau yang hanya membahas pemikirannya terbatas pada negara. Selain itu, Immanuel Kant juga memberikan pemikiran mengenai Highest political good, yaitu sebuah perdamaian abadi antar negara di dunia, tidak hanya mengatasinya pada “natural condition” pada level individu, namun juga melalui “natural condition” pada level negara yang anarki. Prinsip hak/ keadilan universal dari Immanuel Kant tidak hanya mengatur politik domestik, tapi juga politik internasional. Menurut Kant, perang bukanlah cara dimana orang mengejar hak-haknya, namun perdamaian universal/ perdamaian abadi adalah sebuah tujuan akhir bersama. Kant sepakat dalam hal pengurangan politik global sebagai hubungan diplomatik pemerintah. Kant menyerukan hubungan masyarakat internasional sebagai masyaraakt global, manusia memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai prinsip dari moral praktis yang ada dalam dirinya.  Di dalam hal tersebut, moral praktis menjadi prinsip dasar dari keadilan (membantu mencegah peperangan). Bentuk yang ideal menurut Kant adalah ‘republik’ / ‘demokratis’ dimana masyarakat tidak hanya sebagai alat dari pemerintah. Alasan Kant untuk mencegah perang dengan perdamaian karena dampak dari perang dirasakan oleh masyarakat bukan penguasa. Semua warga negara (internasional) memiliki kepentingan dalam hal perdamaian, sedangkan penguasa memiliki kepentingan dalam konflik/ perang internasional. Menurut Kant, setidaknya, kepentingan perdamaian abadi negara dibimbing oleh 3 hal: Negara mengadopsi bentuk konstitusi republik , Negara republik membentuk sebuah “pacific union” (persekutuan) untuk mencegah perang, Pacific union tersebut membuat sebuah praktek ‘ hukum kosmopolitan’, guna memastikan adanya ‘universal hospotality’ untuk mencegah ancaman luar.

Filsafat Politik Immanuel Kant
Filsafat politik dan moral Kant, telah menginspirasi banyak pemikir di kemudian hari. Filsafat politik dengan bentuk khas dari liberalisme yang menekankan pada perdamaian dan semangat kosmopolitanisme yang berpusat pada pengertian mengenai otonomi moral dan kewajbian moral (universal) dari setiap manusia tanpa terhalang batas negara. Kant percaya bahwa masyarakat umum akan bahagia dengan doktrin amal dan kebaikan dari pada dengan menempatkannya dibawah teori mengenai kewajiban moral dan keadilan





Western Political Thought (From Plato to Marx), Indhira Gandhi National Open University School of Social Science

Tidak ada komentar:

Posting Komentar