Oleh: Haryo Prasodjo (haryoprasodjo@ymail.com)
“
Bertindaklah sehingga maxim (prinsip) dari kehendakmu dapat selalu, dan pada
saat yang sama, diberlakukan sebagai prinsip yang menciptakan hukum universal”
Dalam
memulai dari tulisan untuk memahami alur dari pemikiran Immanuel kant, ada
baiknya ktia melihat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Kant, diantaranya
adalah mengenai Apa yang dapat kita
ketahui? Apa yang boleh kita lakukan? Sampai di mana pengharapan kita? Apakah
manusia itu? Untuk memudahkan kita memahami alur tulisan, maka pada tulisan ini
nantinya kita akan membahas beberapa aspek penting seperti
•
Introduction
•
Representative
of Enlighment
•
Kant’s
“Copernican Revolution in Metaphysics”
•
Transcendental-Idealist
View of Human Reason
•
Formulations
of the Catagorical Imperative
•
The
Universal Law of Right (Recht) or Justice
•
Property,
Social Contract and the State
•
Perpetual
Peace
Introduction
Immanuel
Kant merupakan salah seorang filsuf Jerman termashur di akhir abad 18
(1724-1804), dirinya pernah menjabat sebagai seoarang Profesor filsafat di Universitas
Konigsberg. Pemikiran yang dianut oleh Kant merupakan sebuah alur pemikiran
kontemporer yang merupakan perkembangan dari pemikiran Rousseau, Hume, and Adam
Smith. Sebagaiana, Kant juga memposisikan filsafat moral dan politik fokus pada
universalisme dan kritik prinsip rasionalitas dari moral dan keadilan.
Pemikiran
dari filsafat Kant tersebut kemudian ia gunakan sebagai standar normatif untuk
justifikasi/ mengkritik dan merekonstruksi organisasi politik pada dalam
masyarakat pada level nasional dan internasional dimasanya. Adapun Kontribusi
terbesar Kant adalah kritiknya terhadap rasionalitas murni dan epistemologinya
yang kaya akan filsafat politik yang subtansial. Immanuel Kant juga menekankan
teori politik pada penekanan pada pentingnya memperlakukan manusia sebagai
tujuan dari politik itu sendiri .
Sebuah nilai yang dibawa oleh Kant adalah sebagai
mana alur pemikirannya yang berpendapat "treat humanity in your person,
and in the person of everyone else, always as an end as well as a means, never
merely as a mean“ (memperlakukan manusia seperti kita memperlakukan diri kita,
manusia sebagai tujuan, bukan sarana). Mealui metode
filsafatnya Kant lebih memberikan penekankan pada hak-hak manusia, supremasi
hukum (prosedur hukum) serta kesempatan pendidikan yang akan meningkatkan akal
manusia dan mencerahkan
Representative
of the Enlightenment
Sebegai
sebuah bentuk gerakan pencerahan di Jerman, Filsafat kritis sebagai puncak
gerakan intelektual di Eropa. Pemikiran dari Kant mencoba untuk memisahan
antara urusan politik dengan urusan mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan moral. Adapun bagi Kant sendiri, prinsip
tertinggi dalam rasionalitas adalah hukum moral dari kebebasan, otonomi, dan
kesetaraan manusia sebagai individu yang bermoral, yaitu dengan menggunakan Hukum
Moral/ Categorical Imperative dari moral dan practical reason sebagai prinsip tertinggi dari akal manusia .
Bagi kant, Pencerahan adalah keberanian manusia untuk menggunakan akal tanpa
dipandu oleh sesuatu apapun.
Kant’s
“Copernican Revolution in Metaphysics”
Dalam
pandangan filsafatnya, Kant menempatkan manusia di tengah dunia pengetahuan dan
tindakan, menurut Kant manusia bukan hanya sebagai subjek pasif dari alam/
moral. Melainkan agen aktif dan kreatif di dalamnya. Kant juga sepakat
meletakkan rasionalitas dan empirisme pada human nature dan human reason yang
bersumber pada ilmu pengetahuan dan moralitas. Kant menggunakan dua pendapat,
pertama adalah mengenai empirisme mengurangi sifat manusia dalam tingkat
indrawi (naluri, perasaan, dan prefensi)
Menurut
Kant Rasionalitas manusia dibatasi oleh egoistik, monadic, dan intuitif. Oleh
karena itu, Kant memunculkan ide tentang tresendental untuk mengatasi batasan
manusia, dengan tresendental serta idealismenya dalam melihat human reason dan
universalitasnya, serta dengan prinsip keadilan dan moral, Kant akan mengatasi
keterbetasan tersebut
Transcendental-Idealist
View of Human Reason
Transendental
idealism merupakan sebuah idelaistik yang terdiri dari beberapa unsure seperti ideas-constituted,
ideal-oriented, dan critical-reconstructive. Dengan menggunakan transcendental,
seseorang dapat memperoleh sebuah ide dan prinsip dari unversalisme yang ideal
dan mendapatkan kondisi priori dari struktur yang memungkinkan bagi pengetahuan
dan aksi moral dari pikiran rasional manusia.
Sebagai
agen rasionalitas, manusia tidak hanya memiliki kapasitas sense dan
understanding, akan tetapi juga memiliki alasan teoritis dan alasan moral
praktik dalam setiap aksinya. Selama ini rasionalitas manusia dipengaruhi oleh
hal-hal disekelilingnya (benda, kejadian, dll). Transcendental sendiri berada jauh diatas pemahaman dan aktifitas
manusia (pemahaman murni tanpa adanya pengaruh). Menurut Immanuel Kant, "ide
transendental“, yang merupakan norma kebebasan/otonomi (kesetaraan) dari pribadi
manusia sebagai agen moral, merupakan pusat teori Kant yang memiliki tugas
membentuk moral atau kewajiban. Menurut peraturan tersebut, apa yang kita
lakukan untuk orang lain harus apa yang akan kita minta mereka lakukan untuk
kita
Formulations of the Catagorical
Imperative
Catagorical
Imperative/ imperatif katagoris: a priory, formal, normative idea of the
freedom/ autonomy and equality of all moral agents. Prinsip tertinggi alasan
praktis murni atau kehendak rasional
Formulasi
utama:
• Universal-Law
Formulation ‘bertindak sesuai dengan
maksim(kehendak) dan tidnakan tersebut menjadi hukum universal
• Universal-Law
Nature ‘bertindak sesuai dengan maksim dan melalui upaya tersebut kamu akan
menjadi hukum alami
Formulasi
kedua:
• End-In-Itself-Formulation,
melalui sudut pandang mereka yang menerima dampak dari tindakan kita.
• memperlakukan
orang lain seperti seperti anda memperlakukan diri anda, tidak hanya sebagai
sarana
Formulasi
ketiga
• Kingdom-of-Ends
Formulation, melihat agen dan penerima sebagai
suatu kesatuan komunitas moral
• Semua
maksim yang kita lakukan menyesuaikan dengan keadaan yang memungkinkan berakhir
sebagai kerajaan alami
The
Universal Law of Right (Recht) or Justice
Menurut
Imanuel Kant, katagori imperatif merupakan sebagai prinsip tertinggi dari moral
dan keadilan. Katagori imperative, tidak hanya berlaku pada ‘inner world’ (pemikiran, keyakinan,
motivasi). Selain itu, katagori imperative juga berlaku pada ‘ekxternal world’, yang mana katagori tersebut berhubungan dengan
interaksi antar manusia. Katagori imperative juga akan menciptakan tindakan
yang berisi hukum atau prinsip hak (recht) serta keadilan untuk membuat
kebebasan tindakan eksternal yang kompatibel dengan kebebasan orang lain. Kebebasan
kehendak masing-masing manusia dapat hidup berdampingan dengan kebebasan setiap
orang sesuai dengan hukum universal. Katagori imperative berhbuungan dengan penggunaan
kebebasan dari kehendak manusia yang kompatibel dengan semua orang menurut
hukum universal, penekanan dari hukum
universal menurut Kant adalah “Pemaksaan timbal balik yang universal dengan
kebebasan orang lain"
Properti, Kontrak Sosial dan Negara
Menurut Immanuel Kant
Sebagai
hukum universal/ prinsip kebebasan eksternal, hak/ keadilan moral memungkinkan untuk
mengatur kebebasan eksternal manusia (hubungan spasial antar manusia). Pandangan
Kant tentang kebebasan manusia adalah, bahwasannya kebebasan manusia untuk
memiliki/ menggunakan dibatasi oleh hukum universal formal hak/ keadilan manusia
yang lainya. Menurut Kant, kebebasan eksternal seorang manusia adalah tindakan
pertama kali untuk memiliki sebidang tanah (contoh minggu lalu) . Setelah itu,
harus ada legtimasi moral yang disahkan oleh perjanjian universal dari semua
(bentuk dari konseptualisasi kontrak sosial), baik dari negara, maupun dari
negaa-negara pada tingkat global. Negara sebagai puncak naungan dari hak
masyarakat (kontrak sosial sebagai ide, bukan fenomena)
Perbedaan Kepemilikan Properti,
Kontrak Sosial, dan Negara Antara kant, Hobbes, dan Locke
• Kontrak
sosial menurut Hobbes: kepentingan rasional dari rasa takut akan ancaman dan
kekerasan
• Kontrak
sosial menurut Locke: hak alami untuk mempertahankan diri dan perlindungan hak
milik
• Kant:
untuk mengamankan hak rasioanal terhadap properti yang dapat diklaim oleh pihak
lain (state of nature)
• Hobbes:
hak properti diciptakan oleh kedaulatan negara, asumsinya independen dari
properti itu sendiri
• Locke:
hal properti pada keadaan alami adalah absolut, yang independent dari negara,
yang mana negara hanya menjamin dan menjaga akah hak alami tersebut
• Kant:
tidak ada hak alamiah mutlak untuk properti, karena tidak ada negara yang
independen dari properti. Hak terhadap properti itu sendiri hanya dapat
dilegtimasi melalui prinsip universalime dari hak dan keadilan
Perpetual Peace (Perdamaian Abadi)
Menurut Immanuel Kant
Salah
satu ciri khas filsafat politik Kant adalah pemikirannya tentang
kosmopolitanisme, globalisme/ internasionalisme. Kant juga tidak memisahkan
politik domestik dengan politik luar negeri (internasional). Hal tersebut tentu
Berbeda dengan Hobbes, Locke, dan Rosseau yang hanya membahas pemikirannya
terbatas pada negara. Selain itu, Immanuel Kant juga memberikan pemikiran
mengenai Highest political good,
yaitu sebuah perdamaian abadi antar negara di dunia, tidak hanya mengatasinya
pada “natural condition” pada level individu, namun juga melalui “natural
condition” pada level negara yang anarki. Prinsip hak/ keadilan universal
dari Immanuel Kant tidak hanya mengatur politik domestik, tapi juga politik
internasional. Menurut Kant, perang bukanlah cara dimana orang mengejar
hak-haknya, namun perdamaian universal/ perdamaian abadi adalah sebuah tujuan
akhir bersama. Kant sepakat dalam hal pengurangan politik global sebagai
hubungan diplomatik pemerintah. Kant menyerukan hubungan masyarakat
internasional sebagai masyaraakt global, manusia memiliki kemampuan untuk
bertindak sesuai prinsip dari moral praktis yang ada dalam dirinya. Di dalam hal tersebut, moral praktis menjadi
prinsip dasar dari keadilan (membantu mencegah peperangan). Bentuk yang ideal
menurut Kant adalah ‘republik’ / ‘demokratis’ dimana masyarakat tidak hanya
sebagai alat dari pemerintah. Alasan Kant untuk mencegah perang dengan
perdamaian karena dampak dari perang dirasakan oleh masyarakat bukan penguasa. Semua
warga negara (internasional) memiliki kepentingan dalam hal perdamaian,
sedangkan penguasa memiliki kepentingan dalam konflik/ perang internasional.
Menurut Kant, setidaknya, kepentingan perdamaian abadi negara dibimbing oleh 3
hal: Negara mengadopsi bentuk konstitusi republik , Negara republik membentuk
sebuah “pacific union” (persekutuan) untuk mencegah perang, Pacific union
tersebut membuat sebuah praktek ‘ hukum kosmopolitan’, guna memastikan adanya
‘universal hospotality’ untuk mencegah ancaman luar.
Filsafat Politik Immanuel Kant
Filsafat
politik dan moral Kant, telah menginspirasi banyak pemikir di kemudian hari. Filsafat
politik dengan bentuk khas dari liberalisme yang menekankan pada perdamaian dan
semangat kosmopolitanisme yang berpusat pada pengertian mengenai otonomi moral
dan kewajbian moral (universal) dari setiap manusia tanpa terhalang batas
negara. Kant percaya bahwa masyarakat umum akan bahagia dengan doktrin amal dan
kebaikan dari pada dengan menempatkannya dibawah teori mengenai kewajiban moral
dan keadilan
Western
Political Thought (From Plato to Marx), Indhira Gandhi National Open University
School of Social Science
Tidak ada komentar:
Posting Komentar